PERPRES NOMOR 91 TAHUN 2016

KOMITE NASIONAL KEUANGAN SYARIAH

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2016-01-01
Total Pasal: 26 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2016:91
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Komite
Nasional
Keuangan
Syariah
yang
selanjutnya
disingkat
KNKS
merupakan
wadah
koordinasi,
sinkronisasi
dan
sinergi
arah
kebijakan
dan
program
strategis
pembangunan
nasional
di
sektor
keuangan
syariah.
2.
Otoritas adalah lembaga yang mengawasi dan mengatur
bidang tertentu yang berkaitan dengan sektor keuangan
syariah.
3.
Pemangku Kepentingan Lain adalah pihak lain yang terkait
atau berkepentingan dengan sektor keuangan syariah.
4.
Dewan
Pengarah
adalah
Dewan
yang
beranggotakan
Pimpinan Otoritas, Kementerian/Lembaga, dan Pemangku
Kepentingan Lain.
5.
Manajemen
Eksekutif
adalah
satuan
kerja
yang
melaksanakan tugas harian KNKS.
6.
Direktur
Eksekutif
adalah
pimpinan
dari
Manajemen
Eksekutif.
7.
Pegawai
Negeri
Sipil yang
selanjutnya
disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh
pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan.
8. Menteri

PRESIDEN
REPUBLI INDONESIA
8.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan
di
bidang
perencanaan
pembangunan
nasional.
BAB II
PEMBENTUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

PASAL 2

BAB II: PEMBENTUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Berdasarkan Peraturan Presiden
ini dibentuk KNKS sebagai
lembaga non struktural.

PASAL 3

BAB II: PEMBENTUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945:
2.
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana
Pembangunan
Jangka
Menengah
Nasional
Tahun
2015-2019 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 3),
MEMUTUSKAN

MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: PERATURAN
PRESIDEN
TENTANG
KOMITE
NASIONAL
KEUANGAN SYARIAH.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Komite
Nasional
Keuangan
Syariah
yang
selanjutnya
disingkat
KNKS
merupakan
wadah
koordinasi,
sinkronisasi
dan
sinergi
arah
kebijakan
dan
program
strategis
pembangunan
nasional
di
sektor
keuangan
syariah.
2.
Otoritas adalah lembaga yang mengawasi dan mengatur
bidang tertentu yang berkaitan dengan sektor keuangan
syariah.
3.
Pemangku Kepentingan Lain adalah pihak lain yang terkait
atau berkepentingan dengan sektor keuangan syariah.
4.
Dewan
Pengarah
adalah
Dewan
yang
beranggotakan
Pimpinan Otoritas, Kementerian/Lembaga, dan Pemangku
Kepentingan Lain.
5.
Manajemen
Eksekutif
adalah
satuan
kerja
yang
melaksanakan tugas harian KNKS.
6.
Direktur
Eksekutif
adalah
pimpinan
dari
Manajemen
Eksekutif.
7.
Pegawai
Negeri
Sipil yang
selanjutnya
disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh
pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan.
8. Menteri

PRESIDEN
REPUBLI INDONESIA
8.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan
di
bidang
perencanaan
pembangunan
nasional.
BAB II
PEMBENTUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 2
Berdasarkan Peraturan Presiden
ini dibentuk KNKS sebagai
lembaga non struktural.
Pasal3
KNKS
mempunyai
tugas
mempercepat,
memperluas,
dan
memajukan pengembangan keuangan syariah dalam rangka
mendukung pembangunan ekonomi nasional.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, KNKS menyelenggarakan fungsi:
a.
pemberian
rekomendasi
arah
kebijakan
dan
program
strategis
pembangunan
nasional
di
sektor
keuangan
syariah,
b.
pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan rencana
arah kebijakan dan program strategis di sektor keuangan
syariah,
c.
perumusan
dan
pemberian
rekomendasi
atas
penyelesaian masalah di sektor keuangan syariah, dan
d.
pemantauan
dan
evaluasi
atas
pelaksanaan
arah
kebijakan dan program strategis di sektor keuangan syariah.
BAB

BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Pertama
Umum

PASAL 5

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Pertama - Umum
KNKS
sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
2
mempunyai
susunan organisasi yang terdiri atas:
a.
Ketua,
b.
Wakil Ketua,
c.
Dewan Pengarah, dan
d.
Manajemen Eksekutif.
Bagian Kedua
Ketua dan Wakil Ketua

PASAL 6

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kedua - Ketua dan Wakil Ketua
(1)
Dalam
melaksanakan
tugas
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 3 dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, KNKS dipimpin oleh
sebagai Ketua.
(2)
Untuk
pelaksanaan
tugas
dan
fungsi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
Ketua
dibantu
oleh
Wakil
sebagai Wakil Ketua.
Bagian

3
PRESIDEN
REPURLIK INDONESIA
Bagian Ketiga
Dewan Pengarah

PASAL 7

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Ketiga - Dewan Pengarah
(1)
Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf c beranggotakan
:
a.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,
b.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional,
c.
Menteri Keuangan,
d.
Menteri Agama
e.
Menteri Badan Usaha Milik Negara,
f.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah,
g.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan,
h.
Gubernur Bank Indonesia,
i.
Ketua
Dewan
Komisioner
Lembaga
Penjamin
Simpananj dan
j-
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia.
(2)
Untuk mendukung kelancaran kegiatan KNKS, Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merangkap
sebagai Sekretaris Dewan Pengarah.

PASAL 8

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Ketiga - Dewan Pengarah
Dewan
Pengarah
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
7
mempunyai tugas:
a.
membantu Ketua dan Wakil Ketua dalam merumuskan
arah kebijakan dan program strategis nasional bidang
keuangan syariah,
b.
memberi arahan kepada Manajemen Eksekutif, dan
c.
memantau
dan
mengevaluasi
kinerja
Manajemen
Eksekutif.
Pasal

PRESIDEN
REPUBLIK, INDONESIA

PASAL 9

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Ketiga - Dewan Pengarah
Dalam melaksanakan
tugas
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, Dewan Pengarah bertanggung jawab kepada Ketua.
Bagian Keempat
Manajemen Eksekutif

PASAL 10

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Keempat - Manajemen Eksekutif
(1)
Manajemen Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 huruf d terdiri atas:
a.
Direktur Eksekutif,
b.
sekretariat, dan
c.
unit kerja.
(2)
Manajemen Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh seorang Direktur Eksekutif.
(8)
Manajemen Eksekutif bertanggung jawab kepada Dewan
Pengarah.

PASAL 11

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Keempat - Manajemen Eksekutif
Manajemen Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
bertugas melaksanakan arah kebijakan dan program strategis
nasional
serta
kegiatan
bidang
keuangan
syariah
yang
dirumuskan oleh Dewan Pengarah.

PASAL 12

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Keempat - Manajemen Eksekutif
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11, Manajemen Eksekutif menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan
rumusan
rekomendasi
arah
kebijakan
dan
program
strategis
pembangunan
nasional
di
sektor
keuangan syariah,
b. penyiapan

PRESIDEN
REPUBLIK, INDONESIA
b.
penyiapan pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan
rencana program strategis di sektor keuangan syariah,
c.
pengelolaan dan pengolahan data dan informasi mengenai
pengembangan di sektor keuangan syariah nasional,
d.
pemantauan
dan
evaluasi
atas
perumusan
dan
pelaksanaan
kebijakan
dan
program
strategis
pembangunan nasional di sektor keuangan syariah,
e.
pelaksanaan fungsi kesekretariatan, dan
f.
pelaksanaan
fungsi
lain
yang
diberikan
oleh
Dewan
Pengarah.

PASAL 13

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Keempat - Manajemen Eksekutif
(1)
Manajemen
Eksekutif
diberikan
hak
keuangan
dan
fasilitas lainnya.
(2)
Ketentuan mengenai jenis dan besaran hak keuangan dan
fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(I),
diatur dengan Peraturan Presiden.

PASAL 14

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Keempat - Manajemen Eksekutif
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
Direktur
Eksekutif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dan
unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 ayat
(1)
hurufc diatur dengan Peraturan KNKS.

PASAL 15

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Keempat - Manajemen Eksekutif
(1)
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1)
huruf b
bersifat
ex-officio yang
secara
fungsional
dilakukan
oleh
salah
satu
unit
kerja
di
lingkungan
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sekretariat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB

BAB IV
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN

PASAL 16

BAB IV: PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1)
Direktur Eksekutif diangkat oleh Ketua atas rekomendasi
Dewan Pengarah untuk masa jabatan paling lama5 (lima)
tahun dan dapat diangkat kembali.
(2)
Ketua
dapat
memberhentikan
masa jabatan
Direktur
Eksekutif
berdasarkan
pencapaian
kinerja
dan
rekomendasi Dewan Pengarah.

PASAL 17

BAB IV: PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1)
Pemilihan
calon
Direktur
Eksekutif dilakukan
melalui
proses seleksi terbuka.
()
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan calon
Direktur
Eksekutif
melalui
proses
seleksi
terbuka
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diatur
dengan
Peraturan KNKS.

PASAL 18

BAB IV: PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1)
Manajemen Eksekutif diisi oleh tenaga profesional yang
bekerja penuh waktu.
(2)
Tenaga
profesional
pada
sekretariat
dan
unit
kerja,
diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Eksekutif.
(8)
Direktur Eksekutif dapat membentuk satuan tugas untuk
membantu kelancaran tugas KNKS.

PASAL 19

BAB IV: PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Tenaga
profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18
dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan non Pegawai Negeri
Sipil.
Pasal

Pasal 20
(1)
PNS
yang
diangkat
menjadi
tenaga
profesional
diberhentikan sementara tanpa kehilangan status sebagai
PNS.
(2)
Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan sebagai
tenaga profesional dilakukan
sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(8)
PNS yang berhenti atau telah berakhir masa jabatannya
sebagai tenaga profesional, diaktifkan kembali
sebagai
PNS
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan, apabila belum mencapai batas usia pensiun.
(4)
PNS yang diangkat menjadi tenaga profesional yang telah
mencapai
batas
usia
pensiun,
diberhentikan
dengan
hormat sebagai PNS dan diberikan hak-hak kepegawaian
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 21

BAB IV: PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Tenaga profesional yang berasal dari non PNS, apabila telah
berakhir masa jabatannya tidak memperoleh uang pensiun
dan/atau uang pesangon.
BAB V
TATA KERJA

PASAL 22

BAB V: TATA KERJA
(1)
KNKS melaksanakan rapat pleno KNKS secara berkala
paling sedikit
1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau
sewaktu-waktu bila diperlukan.
(2)
Dewan Pengarah melaksanakan rapat paling
sedikit
1
(satu)
kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu
apabila diperlukan.
(3) Dewan

(3)
Dewan Pengarah melaksanakan rapat koordinasi dengan
Direktur Eksekutif secara berkala paling sedikit
1 (satu)
kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila
diperlukan.

PASAL 23

BAB V: TATA KERJA
(1)
Untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan
fungsi, KNKS harus menyusun peta bisnis proses yang
menggambarkan tata hubungan kerja kelembagaan KNKS
yang
efektif dan
efisien antara
Kementerian/Lembaga,
Otoritas dan Pemangku Kepentingan Lain.
(2)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
peta
bisnis
proses
kelembagaan KNKS sebagaimana dimaksud pada ayat (I)
diatur dengan Peraturan KNKS.
BAB VI
PENDANAAN

PASAL 24

BAB VI: PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas
KNKS
dan
kesekretariatan
dibebankan
pada
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber pendanaan
lain yang sah dan tidak mengikat berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 25

BAB VI: PENDANAAN
(1)
Anggaran
KNKS
dikelola
dan
dimanfaatkan
dengan
memperhatikan prinsip-prinsip keuangan negara dan tata
kelola yang baik.
(2) Dalam

ng

Hu
(2)
Dalam rangka pertanggungjawaban atas pengelolaan dan
pemanfaatan anggaran, laporan keuangan KNKS diperiksa
oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
(8)
Laporan keuangan KNKS sebagaimana dimaksud pada
ayat
(2)
yang
telah
diaudit,
diumumkan
kepada
masyarakat.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 26

BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
(1)
Pemilihan
Direktur
Eksekutif
dan
pembentukan
Sekretariat Manajemen Eksekutif untuk pertama kalinya
dikoordinasikan oleh Menteri.
(2)
Pendanaan
pemilihan
Direktur
Eksekutif
dan
pembentukan
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
dibebankan
pada
Anggaran
Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional.
(8)
Manajemen Eksekutif dibentuk paling lambat 6 (enam)
bulan sejak Peraturan Presiden ini ditetapkan.
(4)
Pelaksanaan
tugas
dan
fungsi
Manajemen
Eksekutif
dimulai saat Direktur Eksekutif diangkat.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 27

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan
Presiden
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar

Lg

Not
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.