Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan :
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Pegawai 2. PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -3 Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia adalah PNS dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Pegawai lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
PASAL 2
Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan T\rnjangan Kinerja setiap br.Llan.
PASAL 3
(1) T\rnjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai PNS;
d. Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang diperbantukan/ dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; dan 3.
e. Pegawai REPUJ.Tntt,lTf;*.r,o -4
e. Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun. (21 Ketenttran lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia yang tidak diberikan Tfinjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
PASAL 4
T\rnjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 besarannya sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 5
(1) T\rnjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan terhitung mulai bulan November 2015. (21 Ttrnjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulan.
PASAL 6
Pajak Penghasilan atas T\rnjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
PASAL 7
(1) Penetapan kelas jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi
(2) Dalam (2t PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA 5 Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 akan berakibat terhadap perubahan anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
PASAL 8
(1) Bagi Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia yang diangkat sebagai pejabat fungsional yang mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. (21 Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar daripada tunjangan kinerja pada kelas jabatan maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.
PASAL 9
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia yang pada saat diundangkannya Peraturan , besaran selisih diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (3)
PASAL 10
(1) (2) PRES IDEN REFUBLIK INDONESIA -6
PASAL 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai T\:njangan Kinerja di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
PASAL 12
Pada saat Peraturan , Peraturan 41 Tahun 2014 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan .Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 13
Peraturan dangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan aran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2016 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2016 MENTEzu HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 245 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Brdang Politik, Hukum, dan uti Bidarg Hukum dan undangan, LAMPIRAN PERATURAN 92 TAHUN 2016 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL DAN BADAN KEAHLIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL DAN BADAN KEAHLIAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA BLIK INDONESIA ang Politik, Hukum, dan i Bidang Hukum dan No KELAS JABATAN TUNJANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN 1 2 3 1. Non Grade Rp. 26.324.000,00 2. t7 Rp. 26.324.000,00 3. t6 Rp. 20.695.000,00 4. 15 Rp. 14.721.000,00 5. l4 Rp. 11.670.000,00 6. 13 Rp. 8.562.000,00 7. 12 Rp. 7.271.000,00 8. 11 Rp. 5.183.000,00 9. 10 Rp. 4.551.000,00 10. 9 Rp. 3.781.O0O,O0 11. 8 Rp. 3.319.000,00 t2. 7 Rp. 2.928.OOO,OO 13. 6 Rp. 2.7O2.OOO,OO 14. 5 Rp.2.493.OOO,OO 15. 4 Rp. 2.350.000,00 16. 3 Rp. 2.216.OOO,OO t7. 2 Rp. 2.089.000,00 18. 1 Rp. 1.968.000,00 , -undangan,