Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 1. b. c. d. Mengingat
2. Undang-Undang 2. PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OO4 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa3\; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2Ol4 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56071; MEMUTUSKAN: PERATURAN EDOKTERAN INDONESIA DAN MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN KEDOKTERAN INDONESIA.
PASAL 1
Honorarium anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan
Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia adalah honorarium yang diberikan kepada anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiptin Kedokteran Indonesia yang diangkat dan ditugaskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3. Menetapkan
PASAL 2
Kepada anggota Konsil Kedokteran Kehormatan Disiplin Kedokteran honorarium setiap bulan. Indonesia dan Majelis Indonesia diberikan
PASAL 3
c
d. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA 3-
PASAL 3
Besarnya honorarium anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ad,alah sebagai berikut: Ketua Konsil Kedokteran Indonesia sebesar Rp. 26.324.O00,- (dua puluh enam juta tiga ratus dua puluh empat ribu rupiah); Wakil Ketua Konsil Kedokteran Indonesia sebesar Rp. 23.692.000,- (dua puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah); Ketua Konsil Kedokteran sebesar Rp. 25.008.000,- (dua puluh lima juta delapan ribu rupiah); Ketua Konsil Kedokteran Gigi sebesar Rp. 25.008.000,- (dua puluh lima juta delapan ribu rupiah); Anggota Konsil Kedokteran Indonesia sebesar Rp. 23.692.000,- (dua puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah); Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia sebesar Rp. 2O.695.0O0,- (dua puluh juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); Wakil Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia sebesar Rp. 19.661.000,- (sembilan belas juta enam ratus enam puluh satu ribu rupiah); Sekretaris Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia sebesar Rp. 19.661.000,- (sembilan belas juta enam ratus enam puluh satu ribu rupiah); a. b. o b. e. h.
i. Anggota PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Anggota Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia sebesar Rp. 18.626.000,- (delapan belas juta enam ratus dua puluh enam ribu rupiah).
PASAL 5
Pemberian honorarium anggota Konsil lledokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiptin Kedokteran Indonesia dihentikan apabila yang bersangkutan diberhentikan dari anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
PASAL 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian honorarium anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, diatur oleh menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang keuangan.
PASAL 7
Peraturan . mulai berlaku pada tanggal Agar . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan aran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2016 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 246 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan undangan, Deputi Bidang Hukum dan