PASAL 1
Dalam Peraturan \rnjangan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut dengan T\rnjangan
Mediator Hubungan Industrial adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 5
Pemberian Tfinjangan Mediator Hubungan Industrial dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 6
Pada saat Peraturan , Peraturan 42 Tahun 2OO7 tentang T\rnjangan Jabatan Perantara Hubungan Industrial, dica.but dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 7
Peraturan dangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan aran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2016 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 247 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan undangan, Deputi Bidang Hukum dan LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEI{ REPUBLIK INDONESIA NOMOR 94 TAHUN 2016 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL MEDIATOR HUBUNGAI.I INDUSTRIAL TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL No JABATAN FUNGSIONAL TUNJANGAN (Rp) JABATAN FUNGSIONAL MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL 1. Mediator Hubungan Industrial Madya Rp1.26O.000,00 2. Mediator Hubungan Industrial Muda Rp 960.000,00 3. Mediator Hubungan Industrial Pertama Rp 540.000,00 , ttd. JOKO WIDOfO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan puti Bidang Hukum dan g-undangan,