PASAL 1
(l) Mengesahkan
Convention for the
Unification of Certain Rules for
International Carriage by Air (Konvensi
Unifikasi Aturan-Aturan
Tertentu
tentang
Angkutan
Udara
Internasional)
yang
telah
ditetapkan pada tanggal 28 Mei 1999 di Montreal, Kanada.
(2) Salinan naskah
asli Konvensi
Unifikasi Aturan-Aturan Tertentu
tentang
Angkutan
Udara
Internasional
(Convention
for
the
Unification of Certain Rules for Intemational Carriage by Air) dalam
Bahasa
Inggris, Bahasa Arab, Bahasa China, Bahasa
Perancis,
Bahasa Rusia, Bahasa Spanyol dan terjemahannya dalam Bahasa
Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(8) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan
Konvensi dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam
Bahasa
Inggris, Bahasa Arab, Bahasa China, Bahasa Perancis,
Bahasa Rusia, dan Bahasa Spanyol sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
Convention for the
Unification of Certain Rules for
International Carriage by Air (Konvensi
Unifikasi Aturan-Aturan
Tertentu
tentang
Angkutan
Udara
Internasional)
yang
telah
ditetapkan pada tanggal 28 Mei 1999 di Montreal, Kanada.
(2) Salinan naskah
asli Konvensi
Unifikasi Aturan-Aturan Tertentu
tentang
Angkutan
Udara
Internasional
(Convention
for
the
Unification of Certain Rules for Intemational Carriage by Air) dalam
Bahasa
Inggris, Bahasa Arab, Bahasa China, Bahasa
Perancis,
Bahasa Rusia, Bahasa Spanyol dan terjemahannya dalam Bahasa
Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(8) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan
Konvensi dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam
Bahasa
Inggris, Bahasa Arab, Bahasa China, Bahasa Perancis,
Bahasa Rusia, dan Bahasa Spanyol sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.