PERPRES NOMOR 96 TAHUN 2016

HONORARIUM/TUNJANGAN KERJA KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA LEMBAGA SENSOR FILM

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2016-01-01
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2016:96
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Ketua, Wakil Ketua, dan diberikan hak keuangan kerja setiap bulan. Anggota Lembaga Sensor Film berupa honorarium/tunjangan

PASAL 2

Besaran honorarium/tunjangan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut:

a. Ketua sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);

b. Wakil Ketua sebesar Rp22.800.000,00 (dua puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah); dan

c. Anggota sebesar Rp20.400.000,00 (dua puluh juta empat ratus ribu Rupiah).

PASAL 3

$ffi PRES IDEN REPUBLII( INDOI.IESIA _!)_

PASAL 4

Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Sensor Film yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dan mendapatkan gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil maka honorarium/tunjangan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan sebesar selisih antara honorarium/tunjangan kerja dengan gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil.

PASAL 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian Honorarium/Tunjangan Kerja Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Sensor Film, diatur oleh menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang keuangan.

PASAL 6

Pada saat Peraturan , maka Peraturan 93 Tahun 2OO7 tentang T\.rnjangan Kerja Bagi Ketua, Wakil Ketua,.Sekretaris, Dan Anggota Lembaga Sensor Film, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 7

Peraturan . mulai berlaku pada tanggal Agar. . . -4 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan aran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2016 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK TNDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 250 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA Politik, Hukum, dan { Bidang Hukum dan K INDONESIA