Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 5
ayat l7), Pasal 8 ayat (41, Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (4), Pasal 18 ayat (1), ayat(2), dan ayat (3), Pasa1 2l ayat (3), serta Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017, perlu menetapkan Peraturan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017;
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 240, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5948); MEMUTUSKAN: MEMUTUSI(AN: Menetapkan : PERATURAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2017.
PASAL 1
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas:
a. rincian Anggaran Pendapatan Negara;
b. rincian Anggaran Belanja Negara; dan
c. rincian Pembiayaan Anggaran.
PASAL 2
Rincian Anggaran Pendapa.tan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf a terdiri atas:
a. rincian Penerimaan Perpajakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; dan
b. rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagan tidak terpisahkan dari Peraturarx Presiden ini.
PASAL 3
Rincian Anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud ddam Pasal t huruf b terdiri atas:
a. rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan
b. rincian AngBaran Tlansfer ke Daerah dan Dana Desa.
PASAL 4
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA
PASAL 6
Rincian Anggaran Pendidikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XX merupakan bagan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 7
Rincian Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam
PASAL t
huruf c tercantum dalam Lampiran )O(I merupakan bagtan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 8
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA
PASAL 9
REPUBLIK INOONESIA
PASAL 10
Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dan rincian Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menjadi dasar penyusunan dan pengesahan masing-masing Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2OL7.
PASAL 11
Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan Peraturan Keuangan.
PASAL 12
Peraturan dangkan. Agar. . . REPUBLIK INOONESIA _10_ Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan aran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2016 , ud. JOKO 1VIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2O16 MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. I"AOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 253 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERI.AN SEKRETARIAT NEGARA REPUBUK INDONESIA Asisten Deputi Bidang Perekonomian, Bidang Hukum dan undangan, Djaman