PERPRES NOMOR 98 TAHUN 2016

LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2016-01-01
Total Pasal: 59 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2016:98
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. c. 1. Mengingat PRES lDEl.l REI-'URLlt( ll.l DOl.l H:ilA Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2OO2 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor al68l; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2OO2 tentang Pertahanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 3, Nomor a$91; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2OO3 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Nomor a301); Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2OO4 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 127., Nomor aa3!; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol2 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2Ol2 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a9\; MEMUTUSKAN: PERATURAN REPUBLIK INDONESIA. Menetapkan : -\ PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA .3- BAB I KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

PASAL 1

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Lemhannas RI adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada an koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.

(2) Lemhannas RI dipimpin oleh Gubernur Lemhannas RI.

(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Gubernur Lemhannas RI dibantu oleh seorang Wakil Gubernur.

PASAL 2

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Lemhannas RI mempunyai tugas membantu :

a. menyelenggarakan pendidikan penyiapan kader dan pemantapan pimpinan tingkat nasional yang berpikir komprehensif, integral, holistik, integratif dan profesional, memiliki watak, moral dan etika kebangsaan, negarawan, berwawasan nusantara serta mempunyai cakrawala pandang yang universal;

b. menyelenggarakan pengkajian yang bersifat konsepsional dan strategis mengenai berbagai permasalahan nasional, regional, dan internasional yang diperlukan oleh Presiden, guna menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan

c. menyelenggarakan pemantapan nilai-nilai kebangsaan guna meningkatkan dan memantapkan wawasan kebangsaan dalam rangka membangun karakter bangsa.

PASAL 3

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA

PASAL 5

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Gubernur Lemhannas RI mempunyai tugas memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas dan fungsi Lemhannas RI. Untuk dapat diangkat menjadi Gubernur Lemhannas RI harus memenuhi persyaratan umum meliputi:

a. Warga Negara Indonesia;

b. bertaqwa kepada T\rhan Yang Maha Esa; h. (1) (21

c. setia PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA

c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun I94S serta memahami permasalahan bangsa Indonesia;

d. bukan bekas anggota organisasi terlarang partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya atau bukan seorang yang terlibat langsung ataupun tidak langsung dalam G 30 S/ PKI atau organisasi terlarang lainnya;

e. tidak pernah terlibat perbuatan makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;

f. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;

g. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana;

h. tidak sedang bermasalah dalam memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;

i. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; dan j sehat jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas.

(3) Selain Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)., untuk dapat diangkat menjadi Gubernur Lemhannas RI diutamakan:

a. berpendidikan minimal Strata 2 (S-21;

b. lulus pendidikan Lemhannas RI tingkat regular Angkatan (KRA/PPRA) atau Kursus Singkat Angkatan/Program Pendidikan Singkat Angkatan (KSA/ PPSA). (41 Wakil Gubernur Lemhannas RI mempunyai tugas membantu Gubernur Lemhannas RI dalam melaksanakan tugas memimpin Lemhannas RI, Bagian Ketiga PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Ketiga Dewan Pengarah

PASAL 6

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Deuran Pengarah mempunyai kebijakan umum Lemhannas RI. tugas merumuskan

PASAL 7

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Dewan Pengarah menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan umum di bidang:

a. pendidikan penyiapan kader dan pemantapan pimpinan tingkat nasional;

b. pengkajian strategik berbagai permasalahan nasional, regional, dan internasional;

c. pemantapan nilai-nilai kebangsaan;

d. pengukuran ketahanan nasional;

e. pelatihan kepemimpinan tingkat nasional;

f. kerja sama pendidikan pascasarjana di bidang studi ketahanan nasional dengan lembaga pendidikan tingkat nasional dan/atau internasional; dan

g. kerja sama pengkajian strategis dan kerja sama pemantapan nilai-nilai kebangsaan dengan institusi di dalam dan di luar negeri.

PASAL 8

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Selain memiliki tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan pasal 7, Dewan pengarah mempunyai tugas melaksanakan pengawasan di bidang mutu pendidikan pimpinan tingkat nasional, pengkajian strategik, dan pemantapan nilai-nilai kebangsaan yang dilaksanakan oleh Tim Audit Akademik.

(2) Dewan {iw PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA

(2) Dewan Pengarah berwenang membentuk Tim Audit Akademik yang bersifat Ad hoc.

(3) Rincian tugas Tim Audit Akademik diatur lebih lanjut oleh Gubernur Lemhannas RI.

PASAL 9

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Dewan Pengarah terdiri atas:

a. 1 (satu) orang Koordinator merangkap Anggota yang dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamzrnan;

b. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap Anggota; dan

c. 11 (sebelas) orang Anggota.

(2) Apabila Koordinator Dewan Pengarah berhalangan, dapat diwakili oleh salah seorang anggota yang dipilih oleh anggota Dewan Pengarah.

(3) Anggota Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. 4 (empat) orang Menteri Koordinator;

b. 3 (tiga) orang Menteri yang terdiri atas Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Pertahanan;

c. Gubernur Lemhannas RI

d. 1 (satu) orang dari Ketua Kamar Dagang dan Industri; dan

e. 3 (tiga) orang yang ditunjuk oleh presiden RI.

PASAL 10

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Calon anggota Dewan pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf d diusulkan kepada anyak 2 (dua) kali jumlah yang dipilih.

(2) Anggota Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari kalangan birokrat, teknokrat, pakar I profesional/kalangan akademisi di bidang pendidikan, penelitian dan pengkajian d,anl atau tokoh masyarakat.

(3) Anggota Dewan Pengarah ditetapkan Keputusan Presiden. dengan

PASAL 11

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
(1) (21 (1) PRES IDEN REPUBLIK II\IDONESIA 9-

PASAL 12

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Anggota Dewan Pengarah diberhentikan, apabila:

a. meninggal dunia;

b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;

c. telah berakhir masa jabatannya;

d. sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;

e. tidak menghadiri rapat pleno 3 (tiga) kali berturut- turut tanpa alasan yang sah; atau

f. melakukan perbuatan tercela dan/atau perbuatan yang merusak nama baik Lemhannas RI. Apabila anggota Dewan Pengarah sudah berstatus sebagai tersangka tindak pidana yang diancam hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih, dapat diberhentikan sementara. Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diteruskan menjadi pemberhentian tetap, apabila terbukti bersalah dan dapat diaktifkan kembali, apabila tidak terbukti bersalah.

PASAL 13

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Dewan Pengarah mengadakan rapat pleno secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali dan sewaktu- waktu sesuai dengan kebutuhan. (2t (3)

(2) Keputusan (21 (3) (4) (s) (6) PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA _10_ Keputusan Dewan Pengarah diambil dalam Rapat Pleno yang dipimpin oleh Koordinator Dewan Pengarah dan dihadiri oleh anggota Dewan pengarah. Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dianggap sah, apabila dihadiri oleh paling sedikit S (lima) orang anggota. Dalam hal Koordinator Dewan Pengarah berhalangan memimpin rapat, pimpinan rapat dipilih dari dan oleh anggota Dewan Pengarah. Ketentuan mengenai tata kerja Dewan Pengarah diatur lebih lanjut oleh Dewan Pengarah. Dewan Pengarah dalam pelaksanaan tugasnya difasilitasi oleh Sekretariat Utama. Bagian Keempat Sekretariat Utama

PASAL 14

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Lemhannas RI. Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.

PASAL 15

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Lemhannas RI.

PASAL 16

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi kegiatan Lemhannas RI;

b. koordinasi dan penJrusunan rencana, program, dan anggaran Lemhannas RI; (1) (2) c.d. e. PRES I DEN REPUBLII( INDONESIA

c. pembinaan dan pemberian dukungan adrninistrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, protokol, arsip, dan dokumentasi Lemhannas RI; pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; koordinasi pen5rusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pelayanan pengadaan barang ljasa; penyelenggaraan kegiatan bidang teknologi informasi, komunikasi, dan perpustakaan; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur Lemhannas RI.

PASAL 17

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro. Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan. Bagian yang menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip, kepustakaan, pen5rusunan peraturan perundang-undangan, dan layanan pengadaan barang/jasa, dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. ob' h. (2) (3) (4) (s) Bagian Kelima PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA _t2_ Bagian Kelima Deputi Bidang Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional (1) (21 (1) (2)

PASAL 18

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Deputi Bidang Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Lemhannas RI di bidang pendidikan pimpinan tingkat nasional. Deputi Bidang Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional dipimpin oleh seorang Deputi.

PASAL 19

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Deputi Bidang Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan penyiapan kader dan pemantapan pimpinan tingkat nasional.

PASAL 20

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang pendidikan pimpinan Tingkat Nasional menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan rencErna dan program pendidikan pimpinan tingkat nasional;

b. pelaksanaan pendidikan pimpinan tingkat nasional; dan

c. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur Lemhannas RI.

PASAL 21

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Deputi Bidang Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional terdiri atas paling banyak 4 (empat) Direktorat. Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat.

(3) PRES I DEN REPUBLIK INDONIESIA

(3) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas 2 (dua) Seksi. Bagian Keenam Deputi Bidang Pengkajian Strategik (1) (2t

PASAL 22

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Deputi Bidang Pengkajian Strategik pelaksana sebagian tugas dan fungsi di bidang pengkajian strategik. Deputi Bidang Pengkajian Strategik seorang Deputi. adalah unsur Lemhannas RI dipimpin oleh

PASAL 23

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Deputi Bidang Pengkajian Strategik mempunyai tugas menyelenggarakan pengkajian strategik permasalahan nasional, regional, dan internasional.

PASAL 24

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Deputi Bidang Pengkajian Strategik menyelenggarakan fun gsi :

a. pelaksanaan pengkajian strategik bidang geografi, demografi, dan sumber kekayaan alam;

b. pelaksanaan pengkajian strategik bidang ideologi, politik, pertahanan, dan keamanan;

c. pelaksanaan pengkajian strategik bidang perekonomian;

d. pelaksanaan pengkajian strategik bidang sosial budaya, hukum, ilmu pengetahuan dan teknologi;

e. pelaksanaan pengkajian strategik yang berwawasan internasional; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur Lemhannas RI.

PASAL 25

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA

PASAL 26

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Deputi Bidang Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Lemhannas RI di bidang pemantapan nilai-nilai kebangsaan. (21 Deputi Bidang Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan dipimpin oleh seorang Deputi.

PASAL 27

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Deputi Bidang Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaa.n mempunyai tugas menyelenggarakan pemantapan nilai- nilai kebangsaan serta melaksanakan kegiatan di bidang pelatihan, pembinaan, dan sosialisasi nilai-nilai kebangsaan.

PASAL 28

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Deputi Bidang Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan menyelenggarakan fungsi:

a. pemberian bimbingan dan pembinaan di bidang pemantapan nilai-nilai kebangsaan;

b. pengembangan d. e. (1) (2) b. c. (1) (2) PRES I DEN REPUBLIK. INDOI'.IESIA 15- pengembangan dan perencanaan peningkatan karakter dalam rangka pemantapan nilai-nilai kebangsaan; pelaksanaan pemantapan nilai-nilai kebangsaan dan pelatihan bagi pelatih; sosialisasi pemantapan nilai-nilai kebangsaan; kerja sama pelaksanaan pemantapan nilai-nilai kebangsaan; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur Lemhannas RI.

PASAL 29

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Deputi Bidang Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan terdiri atas paling banyak 4 (empat) Direktorat. Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat. Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat terdiri atas l{elompok Jabatan Fungsional dan/atau terdiri atas 3 (tiga) Seksi. Bagian Kedelapan Inspektorat

PASAL 30

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Inspektorat merupakan unsur pengawas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Lemhannas RI. Inspektorat dipimpin oleh seorang Inspektur.

PASAL 31

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Lemhannas RI. (3)

PASAL 32

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -L6-

PASAL 33

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Inspektorat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) lnspektorat Pembantu. (21 Inspektorat Pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor. Bagian Kesembilan Unsur Pendukung

PASAL 34

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Di lingkungan Lemhannas RI dapat dibentuk Pusat atau nama lain sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Lemhannas RI. Pusat atau nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Lemhannas RI melalui Sekretaris Utama. Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.

PASAL 35

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Penentuan jumlah unsur pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja. (1) (2) (3)

(2) Pusat (21 PRES IDEN REPUBLII( INDONESIA -L7- Pusat atau nama lain sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 36

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Di lingkungan Lemhannas RI diangkat Jabatan Tenaga Ahli yang bertugas sebagai Tenaga pengajar dan Tenaga Pengkaji. (21 Tenaga Pengajar sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) adalah Jabatan Fungsional Widyaiswara di bidang ketahanan nasional.

(3) Tenaga Pengkaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Jabatan Fungsional Peneliti di bidang ketahanan nasional. (41 Jumlah Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan.

(5) Persyaratan untuk menduduki Jabatan Fungsional Widyaiswara di bidang ketahanan nasional dan Jabatan Fungsional Peneliti di bidang ketahanan nasional di lingkungan Lemhannas RI diatur lebih lanjut dengan peraturan Gubernur Lemhannas RI berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang. mengatur mengenai Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Jabatan Fungsional Peneliti. (3) (41

(6) Batas (6) IJRI.-S IDENI REIrU 13l-l l( I NDOt\lESlA _18_ Batas usia pensiun bagi Pejabat Fungsional Widyaiswara Jenjang Ahli Muda, Jenjang Ahli Madya, dan Jenjang Ahli Utama di bidang ketahanan nasional dan Pejabat Fungsional Peneliti Jenjang Ahli Muda, Jenjang Ahli Madya, dan Jenjang Ahli Utama di bidang ketahanan nasional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Batas usia pensiun bagi Pejabat Fungsional Widyaiswara Jenjang Ahli Utama di bidang ketahanan nasional dan Pejabat Fungsioreal peneliti Jenjang Ahli Utama di bidang ketahanan nasional yang menduduki jabatan akademik profesor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 37

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Selain Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, di lingkungan Lemhannas RI dapat diangkat Tenaga Profesional Lemhannas RI yang bukan berasal dari Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, baik dari dalam maupun luar negeri. Tenaga Profesional Lemhannas RI diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Lemhannas RI. Rincian tugas dan persyaratan untuk menduduki jabatan Tenaga Profesional Lemhannas RI serta ketentuan lainnya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur Lemhannas RI.

PASAL 38

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Widyaiswara di bidang ketahanan nasional dikoordinasikan oleh Deputi Pendidikan pimpinan Tingkat Nasional. Peneliti di bidang ketahanan nasional dikoordinasikan oleh Deputi Pengkajian Strategik. (7t (1) (21 (3) (1) (2)

(3) Tenaga PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -t9-

(3) Tenaga Profesional Lemhannas RI dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Wakil Gubernur Lemhannas RI.

PASAL 39

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Dalam pelaksanaan tugasnya, Tenaga Ahli dan Tenaga Profesional Lemhannas RI difasilitasi oleh Sekretariat Utama. Bagian Kesebelas Jabatan Fungsional ,

PASAL 40

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Di lingkungan Lemhannas RI dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan pelaksanaannya dilakukan sesuai peraturan perundan g-undangan. kebutuhan yang dengan ketentuan BAB III TATA KERJA

PASAL 41

BAB III TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Lemhannas RI harus men5rusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Lemhannas RI.

PASAL 42

BAB III TATA KERJA
Gubernur Lemhannas RI menyampaikan laporan kepada cara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

PASAL 43

BAB III TATA KERJA
Lemhannas RI harus men5rusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Lemhannas RI.

PASAL 44

BAB III TATA KERJA
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA

PASAL 45

BAB III TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui pen5rusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

PASAL 46

BAB III TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing- masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

PASAL 47

BAB III TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 48

BAB III TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.

PASAL 49

BAB III TATA KERJA
PRES IDEN REPUBLII( INDONESIA -2t- BAB IV JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN

PASAL 50

BAB III TATA KERJA
(1) Gubernur I-emhannas RI adalah jabatan non eselon atau Jabatan Pimpinan Tinggi Utama.

(2) Wakil Gubernur, Sekretaris Utama, dan Deputi adalah jabatan struktural eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

(3) Kepala Biro, Direktur, Inspektur, dan Kepala pusat atau nama lain adalah jabatan struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

(4) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Inspektur Pembantu, dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator.

(5) Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala

Subbidang adalah jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.

PASAL 51

BAB III TATA KERJA
Gubernur Lemhannas RI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wakil Gubernur, Sekretaris Utama, dan Deputi, diangkat dan diberhentikan oleh elah melalui prosedur seleksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(3) (1) (2) (3) (,41 PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Pejabat struktural eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Lemhannas RI setelah melalui prosedur seleksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pejabat Fungsional Wid5raisrvara Utama di bidang ketahanan nasional dan Pejabat Fungsional Peneliti Utama di bidang ketahanan nasional diangkat dan diberhentikan oleh , sedangkan Pejabat Fungsional jenjang di bawahnya diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Lemhannas RI. Jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, jabatan pengawas, jabatan pelaksana, dan jabatan fungsional dapat diisi oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundan g-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan/ pemberhentian prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan kompetensi dan ketentuan peraturan perundang- undangan.

PASAL 52

BAB III TATA KERJA
Selain persyaratan untuk menduduki jabatan struktural eselon I atau jabatan pimpinan tinggi madya dan jabatan struktural eselon II atau jabatan pimpinan tinggi pratama sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan, untuk dapat diangkat dalam jabatan struktural eselon I atau jabatan pimpinan tinggi madya dan jabatan struktural eselon II atau jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Lemhannas RI diutamakan yang telah lulus pendidikan Lemhannas RI tingkat ppRA atau PPSA. (s) (6)

PASAL 53

BAB III TATA KERJA
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA

PASAL 54

BAB V PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Lemhannas RI dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 55

BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Lemhannas RI ditetapkan oleh Gubernur Lemhannas RI setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 56

BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
(1) Peraturan pelaksanaan Peraturan 67 Tahun 2006 tentang Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia, masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. (21Pada (2t (3) PRES IDENI REPUBLIK INDONESIA Pada saat Peraturan , Gubernur Lemhannas RI yang sedang menjabat, tetap menjabat sampai masa baktinya berakhir.. Pada saat mulai berlakunya Peraturan presiden ini, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Lemhannas RI tetap melaksanakan tugas dan fungsi Lemhannas RI sampai dengan diatur kembali berdasarkan peraturan Presiden ini.

(4) Sampai dengan terbentuknya organisasi Lemhannas RI secara terinci berdasarkan Peraturan Presiden ini, seluruh satuan organisasi di lingkungan Lemhannas RI tetap melaksanakan tugas dan fungsi Lemhannas RI.

PASAL 57

BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Penyesuaian organisasi sesuai Peraturan 1 (satu) tahun. BAB VTII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 58

BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , Peraturan 67 Tahun 2006 tentang Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 59

BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Peraturan dangkan. Agar RE':'UEILIK INDQNESIA 25- Agar setiap ora.ng mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2016 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OL6 NOMOR 254 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan ti Bidang Hukum dan -undangan,