PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ot1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 32,Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 523a1; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OO7 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aTaQ; Peraturan Presiden Nor.ror 26 Tdnun 2008 tentang Pembentukan Dewan Energi Nasional dan Tata Cara Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional; Mengingat b. Peraturan Menetapkan PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA
5. Peraturan 27 Tahun 2010 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional; MEMUTUSKAN: PERATURAN ESIDEN NOMOR 27 TAHUN 2OLO TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA HARIAN DAN ANGGOTA DEWAN ENERGI NASIONAL.
5. Peraturan 27 Tahun 2010 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional; MEMUTUSKAN: PERATURAN ESIDEN NOMOR 27 TAHUN 2OLO TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA HARIAN DAN ANGGOTA DEWAN ENERGI NASIONAL.