PERPRES NOMOR 99 TAHUN 2016

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 27 TAHUN 2010 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA HARIAN DAN ANGGOTA DEWAN ENERGI NASIONAL

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2016-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2016:99
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ot1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 32,Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 523a1; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OO7 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aTaQ; Peraturan Presiden Nor.ror 26 Tdnun 2008 tentang Pembentukan Dewan Energi Nasional dan Tata Cara Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional; Mengingat b. Peraturan Menetapkan PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA

5. Peraturan 27 Tahun 2010 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional; MEMUTUSKAN: PERATURAN ESIDEN NOMOR 27 TAHUN 2OLO TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA HARIAN DAN ANGGOTA DEWAN ENERGI NASIONAL.

PASAL 1

Ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan 27 Tahun 2O1O tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 2

Hak keuangan bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan dalam bentuk honorarium setiap bulan. Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:

a. Ketua Harian sebesar Rp10.600.000,00 (sepuluh juta enam ratus ribu rupiah);

b. Anggota yang berasal dari Menteri maupun Pejabat Pemerintah lainnya sebesar Rp9.500.000,00 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah);

c. Anggota yang berasal dari unsur pemangku kepentingan sebesar Rp29.600.000,00 (dua puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah).

PASAL 11

Peraturan dangkan. (1) (2) Agar . #ip REFUBLIK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan epublik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2016 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 255 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Politik, Hukum, dan Bidang Hukum dan undangan, :okib