DIKTUM KEDUA
Diktum Instruksi / Penetapan
Khusus kepada :
1. Menteri Kesehatan untuk :
a. melaksanakan kampanye Gerakan Masyarakat Hidup Sehat serta meningkatkan advokasi dan pembinaan daerah dalam pelaksanaan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR);
b. meningkatkan pendidikan mengenai gizi seimbang dan pemberian Air Susu Ibu (ASI) eksklusif, serta aktivitas fisik; dan
c. meningkatkan pelaksanaan deteksi dini penyakit di Puskesmas dan menyusun panduan pelaksanaan deteksi dini penyakit di instansi pemerintah dan swasta.
2. Menteri Pemuda dan Olahraga untuk meningkatkan kampanye gemar berolahraga, memfasilitasi penyelenggaraan olahraga masyarakat, dan meningkatkan penyediaan fasilitas sarana olahraga masyarakat.
3. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk :
a. meningkatkan kegiatan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), mendorong sekolah sebagai (KTR), dan mendorong Sekolah Ramah Anak;
b. meningkatkan kegiatan aktivitas fisik/olahraga di sekolah dan satuan pendidikan secara eksternal dan ekstrakurikuler serta penyediaan sarana sanitasi sekolah; dan
c. meningkatkan pendidikan keluarga untuk hidup sehat.
4. Menteri...
4. Menteri Agama untuk :
a. melaksanakan bimbingan kesehatan pranikah untuk mendorong perilaku hidup sehat dan peningkatan status gizi calon pengantin serta mendorong pelaksanaan kegiatan rumah ibadah bersih dan sehat;
b. memperkuat fungsi Pos Kesehatan Pesantren dan Upaya Kesehatan Madrasah dan mendorong madrasah sebagai KTR dan Madrasah Ramah Anak; dan
c. meningkatkan kegiatan aktivitas fisik/olahraga di madrasah dan penyediaan sarana sanitasi madrasah.
5. Menteri Pertanian untuk :
a. mengawasi keamanan dan mutu pangan segar yang tidak memiliki kandungan pestisida berbahaya; dan
b. meningkatkan produksi buah dan sayur dalam negeri dan mendorong pemanfaatan pekarangan rumah untuk menanam sayur dan buah.
6. Menteri Kelautan dan Perikanan untuk:
a. meningkatkan dan memperluas pelaksanaan Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan) pada masyarakat; dan
b. mengawasi mutu dan keamanan hasil perikanan.
7. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk :
a. memfasilitasi...
a. memfasilitasi penyediaan sarana aktivitas fisik pada kawasan permukiman dan sarana fasilitas umum;
b. mendorong dan memfasilitasi pemerintah daerah untuk menyediakan ruang terbuka hijau publik yang memadai di wilayahnya; dan
c. memfasilitasi penyediaan air bersih dan sanitasi dasar pada fasilitas umum.
8. Menteri Perhubungan untuk :
a. mendorong penataan sarana dan fasilitas perhubungan yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki dan pesepeda; dan
b. mendorong konektivitas antarmoda transportasi massal termasuk penyediaan “park and ride” untuk meningkatkan aktivitas fisik masyarakat.
9. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk :
a. mengendalikan pencemaran badan air;
b. mendorong penghapusan penggunaan bahan bekas tambang dan bahan berbahaya di lokasi pertambangan yang berdampak pada kesehatan;
c. mendorong masyarakat untuk membangun dan memanfaatkan bank sampah untuk mengurangi timbulan sampah; dan
d. mendorong kemitraan lingkungan dan peran serta masyarakat dalam menjaga kualitas lingkungan.
10. Menteri...
10. Menteri Perdagangan untuk :
a. meningkatkan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan produk tembakau, minuman beralkohol, dan bahan berbahaya yang sering disalahgunakan dalam pangan; dan
b. meningkatkan promosi makanan dan minuman sehat termasuk sayur dan buah produksi dalam negeri.
11. Menteri Keuangan untuk :
a. melakukan kajian peningkatan cukai dan pajak produk tembakau dan minuman beralkohol; dan
b. melakukan kajian kemungkinan adanya skema insentif bagi daerah yang melaksanakan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.
12. Menteri Ketenagakerjaan untuk :
a. mendorong dan memfasilitasi perusahaan untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan/deteksi dini penyakit pada pekerja; dan
b. mendorong dan memfasilitasi perusahaan untuk menyediakan sarana ruang menyusui, melaksanakan kegiatan olahraga di tempat kerja, dan menerapkan KTR.
13. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk :
a. mendorong instansi pemerintah pusat dan daerah untuk menyediakan sarana aktivitas fisik dan melaksanakan olahraga serta deteksi dini penyakit secara rutin; dan
b. mendorong...
b. mendorong instansi pemerintah pusat dan daerah untuk menyediakan sarana ruang menyusui, menerapkan KTR, dan konsumsi sayur dan buah dalam pertemuan di dalam atau luar kantor.
14. Menteri Komunikasi dan Informatika untuk :
a. melakukan diseminasi informasi layanan masyarakat terkait pola hidup bersih dan sehat; dan
b. melakukan kerjasama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk pengawasan terhadap iklan/tayangan yang tidak mendukung Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.
15. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk :
a. melakukan promosi untuk menggerakkan partisipasi kaum perempuan dalam upaya deteksi dini faktor risiko penyakit tidak menular (PTM); dan
b. meningkatkan komunikasi, informasi dan edukasi Gerakan Masyarakat Hidup Sehat bagi keluarga, perempuan, dan anak.
16. Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan untuk :
a. menjamin keamanan dan mutu pangan olahan yang beredar di masyarakat; dan
b. memperkuat dan memperluas pengawasan dan intervensi keamanan Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS).
17. Direktur...
17. Direktur Utama Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Kesehatan untuk meningkatkan pelayanan promotif dan preventif untuk peserta program Jaminan Kesehatan Nasional termasuk upaya pencegahan sekunder dan deteksi dini penyakit.
18. Para Gubernur untuk :
a. menyusun dan menetapkan kebijakan daerah yang diperlukan untuk pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di wilayahnya;
b. melakukan fasilitasi, koordinasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di kabupaten/kota di wilayahnya; dan
c. melaporkan pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat kepada Menteri Dalam Negeri.
19. Para Bupati/Walikota untuk :
a. menyediakan dan mengembangkan sarana aktivitas fisik, ruang terbuka hijau publik, kawasan bebas kendaraan bermotor, jalur sepeda, dan jalur pejalan kaki yang representatif dan aman;
b. melaksanakan kegiatan pemanfaatan pekarangan rumah untuk menanam sayur dan buah;
c. melaksanakan kebijakan KTR;
d. melaksanakan kegiatan yang mendukung Gerakan Masyarakat Hidup Sehat yang didasarkan pada kebijakan daerah; dan
e. melaporkan pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat kepada Gubernur. KETIGA...
1. Menteri Kesehatan untuk :
a. melaksanakan kampanye Gerakan Masyarakat Hidup Sehat serta meningkatkan advokasi dan pembinaan daerah dalam pelaksanaan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR);
b. meningkatkan pendidikan mengenai gizi seimbang dan pemberian Air Susu Ibu (ASI) eksklusif, serta aktivitas fisik; dan
c. meningkatkan pelaksanaan deteksi dini penyakit di Puskesmas dan menyusun panduan pelaksanaan deteksi dini penyakit di instansi pemerintah dan swasta.
2. Menteri Pemuda dan Olahraga untuk meningkatkan kampanye gemar berolahraga, memfasilitasi penyelenggaraan olahraga masyarakat, dan meningkatkan penyediaan fasilitas sarana olahraga masyarakat.
3. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk :
a. meningkatkan kegiatan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), mendorong sekolah sebagai (KTR), dan mendorong Sekolah Ramah Anak;
b. meningkatkan kegiatan aktivitas fisik/olahraga di sekolah dan satuan pendidikan secara eksternal dan ekstrakurikuler serta penyediaan sarana sanitasi sekolah; dan
c. meningkatkan pendidikan keluarga untuk hidup sehat.
4. Menteri...
4. Menteri Agama untuk :
a. melaksanakan bimbingan kesehatan pranikah untuk mendorong perilaku hidup sehat dan peningkatan status gizi calon pengantin serta mendorong pelaksanaan kegiatan rumah ibadah bersih dan sehat;
b. memperkuat fungsi Pos Kesehatan Pesantren dan Upaya Kesehatan Madrasah dan mendorong madrasah sebagai KTR dan Madrasah Ramah Anak; dan
c. meningkatkan kegiatan aktivitas fisik/olahraga di madrasah dan penyediaan sarana sanitasi madrasah.
5. Menteri Pertanian untuk :
a. mengawasi keamanan dan mutu pangan segar yang tidak memiliki kandungan pestisida berbahaya; dan
b. meningkatkan produksi buah dan sayur dalam negeri dan mendorong pemanfaatan pekarangan rumah untuk menanam sayur dan buah.
6. Menteri Kelautan dan Perikanan untuk:
a. meningkatkan dan memperluas pelaksanaan Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan) pada masyarakat; dan
b. mengawasi mutu dan keamanan hasil perikanan.
7. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk :
a. memfasilitasi...
a. memfasilitasi penyediaan sarana aktivitas fisik pada kawasan permukiman dan sarana fasilitas umum;
b. mendorong dan memfasilitasi pemerintah daerah untuk menyediakan ruang terbuka hijau publik yang memadai di wilayahnya; dan
c. memfasilitasi penyediaan air bersih dan sanitasi dasar pada fasilitas umum.
8. Menteri Perhubungan untuk :
a. mendorong penataan sarana dan fasilitas perhubungan yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki dan pesepeda; dan
b. mendorong konektivitas antarmoda transportasi massal termasuk penyediaan “park and ride” untuk meningkatkan aktivitas fisik masyarakat.
9. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk :
a. mengendalikan pencemaran badan air;
b. mendorong penghapusan penggunaan bahan bekas tambang dan bahan berbahaya di lokasi pertambangan yang berdampak pada kesehatan;
c. mendorong masyarakat untuk membangun dan memanfaatkan bank sampah untuk mengurangi timbulan sampah; dan
d. mendorong kemitraan lingkungan dan peran serta masyarakat dalam menjaga kualitas lingkungan.
10. Menteri...
10. Menteri Perdagangan untuk :
a. meningkatkan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan produk tembakau, minuman beralkohol, dan bahan berbahaya yang sering disalahgunakan dalam pangan; dan
b. meningkatkan promosi makanan dan minuman sehat termasuk sayur dan buah produksi dalam negeri.
11. Menteri Keuangan untuk :
a. melakukan kajian peningkatan cukai dan pajak produk tembakau dan minuman beralkohol; dan
b. melakukan kajian kemungkinan adanya skema insentif bagi daerah yang melaksanakan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.
12. Menteri Ketenagakerjaan untuk :
a. mendorong dan memfasilitasi perusahaan untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan/deteksi dini penyakit pada pekerja; dan
b. mendorong dan memfasilitasi perusahaan untuk menyediakan sarana ruang menyusui, melaksanakan kegiatan olahraga di tempat kerja, dan menerapkan KTR.
13. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk :
a. mendorong instansi pemerintah pusat dan daerah untuk menyediakan sarana aktivitas fisik dan melaksanakan olahraga serta deteksi dini penyakit secara rutin; dan
b. mendorong...
b. mendorong instansi pemerintah pusat dan daerah untuk menyediakan sarana ruang menyusui, menerapkan KTR, dan konsumsi sayur dan buah dalam pertemuan di dalam atau luar kantor.
14. Menteri Komunikasi dan Informatika untuk :
a. melakukan diseminasi informasi layanan masyarakat terkait pola hidup bersih dan sehat; dan
b. melakukan kerjasama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk pengawasan terhadap iklan/tayangan yang tidak mendukung Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.
15. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk :
a. melakukan promosi untuk menggerakkan partisipasi kaum perempuan dalam upaya deteksi dini faktor risiko penyakit tidak menular (PTM); dan
b. meningkatkan komunikasi, informasi dan edukasi Gerakan Masyarakat Hidup Sehat bagi keluarga, perempuan, dan anak.
16. Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan untuk :
a. menjamin keamanan dan mutu pangan olahan yang beredar di masyarakat; dan
b. memperkuat dan memperluas pengawasan dan intervensi keamanan Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS).
17. Direktur...
17. Direktur Utama Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Kesehatan untuk meningkatkan pelayanan promotif dan preventif untuk peserta program Jaminan Kesehatan Nasional termasuk upaya pencegahan sekunder dan deteksi dini penyakit.
18. Para Gubernur untuk :
a. menyusun dan menetapkan kebijakan daerah yang diperlukan untuk pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di wilayahnya;
b. melakukan fasilitasi, koordinasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di kabupaten/kota di wilayahnya; dan
c. melaporkan pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat kepada Menteri Dalam Negeri.
19. Para Bupati/Walikota untuk :
a. menyediakan dan mengembangkan sarana aktivitas fisik, ruang terbuka hijau publik, kawasan bebas kendaraan bermotor, jalur sepeda, dan jalur pejalan kaki yang representatif dan aman;
b. melaksanakan kegiatan pemanfaatan pekarangan rumah untuk menanam sayur dan buah;
c. melaksanakan kebijakan KTR;
d. melaksanakan kegiatan yang mendukung Gerakan Masyarakat Hidup Sehat yang didasarkan pada kebijakan daerah; dan
e. melaporkan pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat kepada Gubernur. KETIGA...