PERPRES NOMOR 101 TAHUN 2017

PENGHASILAN BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2017-11-20
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2017:101
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Dalam Peraturan :

1. Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio

Republik Indonesia adalah organ lembaga penyiaran publik Radio Republik Indonesia yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur lembaga penyiaran publik yang menjaiankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan lembaga penyiaran publik.

2. Penghasilan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, yanB selanjutnya disebut

Penghasilan adalah pendapatan yang diterima dalam bentuk uang oleh Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 2

Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia diberikan Penghasilan setiap bulan. Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. gaji pokok; dan

b. tunjangan. Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri atas:

a. tunjangan jabatan;

b. tunjangan kesehatan;

c. tunjangan perumahan;

d. tunjangan transportasi; dan

e. tunjangan kinerja. (1) (2) (3) Pasal PRES lDEl.l REPUBL . II..IDONESIA

PASAL 3

(1) Besar Penghasilan Ketua Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia sebesar Rp29.505.000,00 (dua puluh sembilan juta lima ratus lima ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut:

a. gaji pokok : Rp3.249.000,00 (tiga juta dua ratus empat puluh sembilan ribu rupiah);

b. tunjangan jabatan : Rp5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah);

c. tunjangan kesehatan : Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);

d. tunjangan perumahan : Rp5.500.000,O0 (lima juta lima ratus ribu rupiah);

e. tunjangan transportasi : Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); dan

f. tunjangan kinerja : Rp7.256.000,00 (tujuh juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah).

(2) Besar Penghasilan Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia sebesar Rp26.780.000,00 (dua puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut:

a. gaji pokok : (tiga juta dua ratus empat rupiah);

b. tunjanganjabatan : Rp4.5O0.OO0,0O (empat juta lima ratus ribu rupiah);

c. tunjangan kesehatan : Rp2.5OO.0OO,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);

d. tunjangan perumahan : Rp5.OO0.OO0,00 (lima juta rupiah); tunjangan transportasi : Rp5.000.00O,00 (lima juta rupiah); dan tunjangan kinerja : Rp6.53l.OOO,OO (enam juta lima ratus tiga puluh satu ribu rupiah). Rp3.249.000,00 puluh sembilan ribu e. f. Pasal I-JFi f S IDEN REPIJBLIK INIDONIESIA

PASAL 4

Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia tidak berhak memperoleh penghasilan tetap lainnya selain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

PASAL 5

Pajak Penghasilan atas pemberian gaji pokok dan tunjangan bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia ditanggung oleh Pemerintah

PASAL 6

Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia yang berhenti atau berakhir masa jabatannya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.

PASAL 7

Pada saat Peraturan , Peraturan 39 Tahun 2011 tentang Penghasilan Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Radio Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 8

Peraturan . mulai berlaku pada tanggal Agar