Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan \.rnjangan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disebut Tunjangan Polisi Pamong Praja adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja
diberikan Tunjangan Polisi Pamong Praja setiap bulan.
Menetapkan
PASAL 3
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI4 Nomor 6, Tambahan Lembararl Negara Republik Indonesia Nomor 5a9fl; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil ( 1, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 123); Mengingat Peraturan 4. 5. t1tlF:S lDt-N REPLIL']L-IK INDONESIA Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (, ); Keputusan 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 116 Tahun 2OI4 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan 87 Tahun 1999 Tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (aQ; MEMUTUSKAN: PERATURAN L POLISI PAMONG PRAJA. Pasal 1 Dalam Peraturan \.rnjangan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disebut Tunjangan Polisi Pamong Praja adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja diberikan Tunjangan Polisi Pamong Praja setiap bulan. Menetapkan Pasal3 Pasal 3 Besaran Tunjangan Polisi Pamong Pr4ia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Pemberian T\rnjangan Polisi Pamong Praja dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
PASAL 5
Pemberian T\rnjangan Polisi Pamong Preia dihentikan
apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan
fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan
pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
T\rnjangan Polisi Pamong Praja dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan pen:ndang-undangan.
PASAL 7
Peraturan . mulai berlaku pada tanggal Agar $-,D FrR ESIDEN REPUBLIK II{DONESIA