Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penguji Mutu Barang adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
PASAL 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang
diberikan T\rnjangan Penguji Mutu Barang setiap bulan.
Menetapkan
PASAL 3
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 6, a9il:' Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor I 1, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3O Tahun 2OLs tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor l23l; b. Peraturan 4. 5. REPLIRI IK INDONESIA Peraturan Pemerintah Nomor 1l Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (, ); Keputusan 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan 116 Tahun 2O14 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan 87 Tahun 1999 Tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (O); MEMUTUSI(AN: PERATURAN L PENGUJI MUTU BARANG. Pasal 1 Dalam Peraturan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penguji Mutu Barang adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 2 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang diberikan T\rnjangan Penguji Mutu Barang setiap bulan. Menetapkan Pasal 3 Pasal 3 Besaran Tunjangan Penguji Mutu Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Pemberian Tunjangan Penguji Mutu Barang bagi pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
PASAL 5
Pemberian T\.rnjangan Penguji Mutu Barang dihentikan
apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 diangkat dalamjabatan struktural,jabatan
fungsional 1ain, atau karena hal lain yang mengakibatkan
pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Penguji Mutu Barang dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 7
Pada saat Peraturan , peraturan 70 Tahun 2OO7 terrtang T\rnjangan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan penera, sepanjang mengatur mengenai I\njangan Penguji Mutu Barang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 8
Peraturan dangkan. Agar . FrRESIDEN REPUBLIK INDONESII\