Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
Dalam Peraturan Jabatan Fungsional Penera, yang selanjutnya disebut T\,rnjangan Penera adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Penera diberikan
Tunjangan Penera setiap bulan.
Menetapkan
PASAL 3
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2OL4 tentang Aparatur Sipil Negara (, ); Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil ( 1, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3O Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 123); Peraturan 4. 5. Peraturan Pemerintah Nomor 1l Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (, ); Keputusan 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan 116 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan 87 Tahun i999 Tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 240); MEMUTUSI(AN: PERATUMN . TUNJANGAN Pasal I Dalam Peraturan Jabatan Fungsional Penera, yang selanjutnya disebut T\,rnjangan Penera adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penera diberikan Tunjangan Penera setiap bulan. Menetapkan Pasal 3 Pasal 3 Besaran T\rnjangan Penera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Pemberian Tunjangan Penera bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
PASAL 5
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Pemberian Tunjangan Penera dihentikan apabila Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional
lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian
tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 6
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
T\rnjangan Penera dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 7
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Pada saat Peraturan , Peraturan 70 Tahun 2007 tentang Ttrnjangan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan Penera, sepanjang mengatur mengenai T\rnjangan Penera, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 8
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Peraturan dangkan. Agar .