Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan Jabatan Fungsional Pengamat Tera, yang selanjutnya disebut T\rnjangan Pengamat Tera Barang adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengamat Tera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
PASAL 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Pengamat Tera
diberikan Tunjangan Pengamat Tera setiap bulan.
PASAL 3
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 6, a9al; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L977 Nomor I 1, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor l23l; Mengingat b. Peraturan 4. 5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2O17 Nomor 63, ); Keputusan 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Pungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 116 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan 87 Tahun 1999 Tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 240); MEMUTUSI(AN: PERATURAN L PENGAMAT TERA. Pasal 1 Dalam Peraturan Jabatan Fungsional Pengamat Tera, yang selanjutnya disebut T\rnjangan Pengamat Tera Barang adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengamat Tera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 2 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengamat Tera diberikan Tunjangan Pengamat Tera setiap bulan. Pasal 3 Menetapkan R EPtJ B LIK INDONESIA Pasal 3 Besaran T\:njangan Pengamat Tera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Pemberian Tunjangan Pengamat Tera bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
PASAL 5
Pemberian Tunjangan Pengamat Tera dihentikan apabila
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional
lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian
tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Pengamat Tera dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 7
Peraturan dangkan. Agar . REPUBLIK II{DONESIA