PERPRES NOMOR 106 TAHUN 2017

KAWASAN SAINS DAN TEKNOLOGI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2017-11-22
Total Pasal: 39 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2017:106
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :

1. Kawasan Sains dan Teknologi (Sci.ence and Technologg Park), yang selanjutnya disingkat KST adalah wahana yang dikelola secara profesional untuk mengembangkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan melalui pengembangan, penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan penumbuhan perusahaan pemula berbasis teknologi.

2. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah se cara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

3. Inovasi 3.

Inovasi adalah kegiatan Penelitian, pengembangan, dan/atau perekayasaan yang bertujuan mengembangkan penerapan praktis nilai dan konteks ilmu pengetahuan yang baru, atau cara baru untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada ke dalam produk atau proses produksi.

Spin Off adalah proses penciptaan organisasi, objek, atau entitas baru yang merupakan hasil pemisahan atau pemecahan dari bentuk yang lebih besar.

Inkubasi adalah suatu proses pembinaan, pendampingan, dan pengembangan yang diberikan oleh inkubator wirausaha kepada peserta inkubasi.

Perusahaan Pemula Berbasis Teknologi adalah usaha mikro, kecil, dan menengah berbasis teknologi yang berada pada tahap awal kelahirannya dan memerlukan berbagai dukungan untuk tumbuh.

Maturitas adalah tingkatan tahapan kinerja dari Kawasan Sains dan Teknologi yang mencerminkan tingkat keberhasilan atas operasionalisasi pengelolaan sesuai dengan rencana induk dan rencana aksi sehingga menghasilkan kinerja awal dan secara berkesinambungan diharapkan dapat terus mencapai kinerja yang mandiri.

8. Badan Usaha adalah badan atau lembaga berbadan hukum yang melakukan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Perguruan L2.

Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi.

Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. BAB II TUJUAN, SASARAN, DAN FUNGSI Bagian Kesatu Tujuan

PASAL 2

BAB II: TUJUAN, SASARAN, DAN FUNGSI | Bagian Kesatu - Tujuan
KST bertujuan mengembangkan dan memanfaatkan ilmu
pengetahuan dan teknologi untuk mendorong
pertumbuhan ekonomi.
Bagian Kedua

Bagian Kedua
Sasaran

PASAL 3

BAB II: TUJUAN, SASARAN, DAN FUNGSI | Bagian Kedua - Bagian Kedua
Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (i) Undang-Undang Dasar Negara Repubiik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSI{AN: MenetapKan : PERATURAN . BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan :

1. Kawasan Sains dan Teknologi (Sci.ence and Technologg Park), yang selanjutnya disingkat KST adalah wahana yang dikelola secara profesional untuk mengembangkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan melalui pengembangan, penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan penumbuhan perusahaan pemula berbasis teknologi.

2. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah se cara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

3. Inovasi 3.

Inovasi adalah kegiatan Penelitian, pengembangan, dan/atau perekayasaan yang bertujuan mengembangkan penerapan praktis nilai dan konteks ilmu pengetahuan yang baru, atau cara baru untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada ke dalam produk atau proses produksi.

Spin Off adalah proses penciptaan organisasi, objek, atau entitas baru yang merupakan hasil pemisahan atau pemecahan dari bentuk yang lebih besar.

Inkubasi adalah suatu proses pembinaan, pendampingan, dan pengembangan yang diberikan oleh inkubator wirausaha kepada peserta inkubasi.

Perusahaan Pemula Berbasis Teknologi adalah usaha mikro, kecil, dan menengah berbasis teknologi yang berada pada tahap awal kelahirannya dan memerlukan berbagai dukungan untuk tumbuh.

Maturitas adalah tingkatan tahapan kinerja dari Kawasan Sains dan Teknologi yang mencerminkan tingkat keberhasilan atas operasionalisasi pengelolaan sesuai dengan rencana induk dan rencana aksi sehingga menghasilkan kinerja awal dan secara berkesinambungan diharapkan dapat terus mencapai kinerja yang mandiri.

8. Badan Usaha adalah badan atau lembaga berbadan hukum yang melakukan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Perguruan L2.

Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi.

Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. BAB II TUJUAN, SASARAN, DAN FUNGSI Bagian Kesatu Tujuan Pasal 2 KST bertujuan mengembangkan dan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Bagian Kedua Bagian Kedua Sasaran Pasal 3

Sasaran pembangunan dan pengembangan KST adalah:

a. terwujudnya sinergi fungsi dan peran akademisi, bisnis, dan pemerintah;

b. tersedianya lingkungan yang kondusif bagi berlangsungnya kegiatan Penelitian, pengembangan, dan bisnis teknologi yang berkelanjutan;

c. tumbuh dan terbinanya Perusahaan Pemula Berbasis Teknologi;

d. terwujudnya perusahaan baru yang merupakan hasil Spin Off, dan

e. tersedianya layanan teknologi untuk mendukung daya saing industri. Bagian Ketiga Fungsi Pasal 4 KST mempunyai fungsi sebagai:

a. wahana untuk kerja sama Penelitian dan pengembangan berkelanjutan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, lembaga penelitian dan pengembangan, dan industri;

b. fasilitator penumbuhan perusahaan berbasis Inovasi melalui Inkubasi dan/atau Spin Off; dan

c. penyedia. (1) (2)

c. penyedia layanan bernilai tambah dan berkualitas kepada penerima layanan KST.

PASAL 5

BAB II: TUJUAN, SASARAN, DAN FUNGSI | Bagian Ketiga - Fungsi
Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, KST menyediakan layanan:
a. teknis;
b. pengembangan teknologi;
c. Inkubasi bisnis teknologi; dan
d. layanan pendukung.
Layanan teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a paling sedikit mencakup:
a. pelatihan;
b. peragaan;
c. konsultasi teknis; dan
d. informasi.
(3) Layanan pengembangan teknologi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit
mencakup:
a. desain teknologi;
b. purwarllpa;
c. manajemen kekayaan intelektual; dan
d. konsultasi hukum.
(4) Layanan Inkubasi bisnis teknologi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa dukungan
teknologi dan manajemen bagi Perusahaan Pemula
Berbasis Teknologi.
(5) Layanan

(s)

Layanan pendukung sebagaimana dimaksud
ayat (1) huruf d paling sedikit mencakup:
a. fasilitas produksi skala terbatas;
b. ruang kantor; dan
c. ruang konferensi/seminar f pameran.
BAB III
PENYELENGGARAAN KST
pada
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 6

BAB III: PENYELENGGARAAN KST | Bagian Kesatu - Umum
Penyelenggaraan KST dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. tata kelola yang baik;
b. akuntabel;
c. transparan; dan
d. profesional.

PASAL 7

BAB III: PENYELENGGARAAN KST | Bagian Kesatu - Umum
Penyelenggaraan KST meliputi :
a. pendirian;
b. pengelolaan; dan
c. pengembangan.

PASAL 8

BAB III: PENYELENGGARAAN KST | Bagian Kesatu - Umum
(1) KST dapat berupa:
a. zona terintegrasi; atau
b.
zorra terkoneksi.
(2) Zona

(21
(3)

Zona terintegrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a merupakan area yang menyatu
dalam menyediakan sarana dan prasarana untuk
pengembangan dan penumbuhan ekonomi melalui
pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Zona terkoneksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b merupakan kawasan yang berada di
beberapa lokasi yang terpisah namun saling
terhubung dalam menyediakan sarana dan
prasarana untuk pengembangan dan penumbuhan
ekonomi melalui pemanfaatan ilmu pengetahuan
dan teknologi.
Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
mempertimbangkan efektivitas dan aksesibilitas
masing-masing lokasi.
(4)
Bagian Kedua
Pendirian

PASAL 9

BAB III: PENYELENGGARAAN KST | Bagian Kedua - Pendirian
Tahapan pendirian terdiri atas:
a. persiapan; dan
b. pembangunan.
Paragraf 1

(1)
(2t

Paragraf 1
Penyelenggara

PASAL 10

BAB III: PENYELENGGARAAN KST | Bagian Kedua - Pendirian
Penyelenggara KST terdiri atas:
a. Pemerintah Pusat dan/atau pemerintah
Daerah;
b. Perguruan Tinggi; dan
c. masyarakat.
Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c meliputi:
a. Badan Usaha;
b. perserikatan; atau
c. perkumpulan.
Penyelenggara KST sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat menyelenggarakan KST secara sendiri-
sendiri atau secara bersama-sama.
Dalam penyelenggaraan KST, penyelenggara KST
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), d,an
ayat (3) membentuk pengelola KST.
Paragraf 2
Persyaratan

PASAL 11

BAB III: PENYELENGGARAAN KST | Bagian Kedua - Pendirian
Syarat pendirian KST paling sedikit memiliki:
a. sumber tekrrologi;
b. sumber daya manusia;
(3)
(4)
(1)
c. sumber .

(1)

c. sumber pendanaan;
d. lahan/tempat; dan
e. bidang fokus yang akan dikembangkan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan
pendirian KST diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 3
Tahapan Persiapan

PASAL 12

BAB III: PENYELENGGARAAN KST | Bagian Kedua - Pendirian
Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal t huruf a mencakup paling sedikit:
a. pemetaan potensi sumber teknologi; dan
b. pemetaan prospek pengembangan kawasan.
Pemetaan potensi sumber teknologi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. dukungan lembaga penelitian dan
pengembangan terhadap beroperasinya KST;
b. tingkat kesiapan teknologi yang tersedia dan
siap dihilirkan oleh KST;
c. ketersediaan tenaga ahli/pakar yang akan
mendukung beroperasinya KST; dan
d. potensi terjadinya alih teknologi di dalam KST.
Pemetaan prospek pengembangan kawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi:
a. komoditas unggulan lokal;
(2)
(3)
b. rencana

PRES I DEN
REPUBLIK INOONESIA
b. rencana pengembangan industri;
c. rantai pasokan;
d. budaya masyarakat;
e. jenis wirausaha yang ada di daerah sekitar; dan
f.
prospek pasar dari produk yang akan
dihasilkan oleh KST.

PASAL 13

BAB III: PENYELENGGARAAN KST | Bagian Kedua - Pendirian
Pemetaan potensi sumber teknologi dan pemetaan
prospek pengembangan kawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 melibatkan unsur akademisi, bisnis,
Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah.
Paragraf 4
Tahapan Pembangunan

PASAL 14

BAB III: PENYELENGGARAAN KST | Bagian Kedua - Pendirian
Tahapan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal t huruf b mencakup:
a. penyusunan dan pembentukan kelembagaan dan
manajemen operasional;
penyusunan rencana induk;
penyusunan rencana aksi; dan
pembangunan sarana dan prasarana.
b.
c.
d.

PASAL 15

BAB III: PENYELENGGARAAN KST | Bagian Kedua - Pendirian
(1)
(21

_t2_
Pasal 15
KST harus memiliki sarana dan prasarana untuk:
a. pengembangan teknologi;
b. Inkubasi bisnis teknologi; dan
c. layanan teknologi.
Sarana dan prasarana pengembangan teknologi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat
berupa pusat desain, pusat purwarupa Qtrototype
centre), ruang untuk konsultasi hukum dan
kekayaan intelektual, atau bentuk layanan lainnya
yang mendukung pengembangan teknologi.
Sarana dan prasarana Inkubasi bisnis teknologi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat
berupa kantor bersama, ruang usaha, fasilitasi
produksi percontohan, pusat layanan bisnis, ruang
pelatihan, akses pembiayaan, atau bentuk layanan
lainnya yang mendukung Inkubasi bisnis teknologi.
Sarana dan prasarana layanan teknologi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat
berupa ruang pelatihan, fasilitas uji produksi, ruang
pamer, ruang data dan informasi/dokumentasi,
laboratorium uji, jejaring tenaga ahli/pakar, atau
bentuk layanan lainnya yang mendukung layanan
teknologi.
Penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (41
dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan
kebutuhan dan kemampuan.
(3)
(41
(s)

PASAL 16

BAB III: PENYELENGGARAAN KST | Bagian Kedua - Pendirian
Pasal 16
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
menyediakan, mengelola, dan mengembangkan sarana
dan prasarana dasar KST khususnya jalan akses, jalan
kawasan, drainase, dan pengelolaan limbah,
infrastruktur air bersih, listrik, dan teknologi informasi
dan komunikasi, serta akses transportasi, baik orang
maupun barang menuju KST sesuai dengan tugas dan
fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 17

BAB III: PENYELENGGARAAN KST | Bagian Kedua - Pendirian
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tahapan
pendirian KST diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Pengelolaan

PASAL 18

BAB III: PENYELENGGARAAN KST | Bagian Ketiga - Pengelolaan
Pengelolaan KST sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf b meliputi:
a. fasilitasi penelitian dan pengembangan yang
berkelanjutan yang berorientasi pada kebutuhan
pasar;
fasilitasi kekayaan intelektual;
Inkubasi untuk menumbuhkembangkan Perusahaan
Pemula Berbasis Teknologi;
b.
C.
d. fasilitasi

(1)

-t4-
d. fasilitasi pengembangan jejaring kerja dan kerja
sama;
e. fasilitasi alih teknologi;
f.
fasilitasi konsultasi hukum;
g. fasilitasi pengembangan akses permodalan; dan
h. fasilitasi pengembangan akses pemasaran.

PASAL 19

BAB III: PENYELENGGARAAN KST | Bagian Ketiga - Pengelolaan
Pengelola KST yang diselerrggarakan oleh Pemerintah
Pusat dapat berbentuk:
a. unit pelaksana teknis di bawah kementerian
atau lembaga pemerintah non kementerian;
atau
b. bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pengelola KST yang diselenggarakan oleh Pemerintah
Daerah dapat berbentuk:
a. unit pelaksana teknis di bawah salah satu
satuan kerja perangkat daerah atau lembaga
teknis daerah setingkat satuan kerja perangkat
daerah; atau
b. bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pengelola KST yang diselenggarakan oleh Perguruan
Tinggi bentuknya mengikuti ketentuan bentuk
pengelolaan Perguruan Tinggi penyelenggara.
Pengelola KST yang diselenggarakan oleh
masyarakat berbentuk Badan Usaha.
(21
(3)
(4)
Bagian Keempat.

Bagian Keempat
Pengembangan

PASAL 20

BAB III: PENYELENGGARAAN KST | Bagian Keempat. - Bagian Keempat
Pengembangan KST sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf c meliputi:
a. pengembangan Inkubasi dan pengembangan bisnis
berkelanjutan;
b. pengembangan kapasitas sumber daya manusia;
c. pengembangan konsultasi, bimbingan teknis, dan
kapasitas informasi; dan
d. pengembangan teknologi untuk mendukung
Perusahaan Pemula Berbasis Teknologi.

PASAL 21

BAB III: PENYELENGGARAAN KST | Bagian Keempat. - Bagian Keempat
Untuk mendukung pengembangan dan penerapan
ilmu pengetahuan dan teknologi pada KST dapat
mengikutsertakan organisasi profesi dan lembaga
penunjang lainnya.
Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan organisasi profesi yang terkait
dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta industri.
Lembaga penunjang lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan lembaga penunjang yang
terkait dengan pengembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi serta industri.
(1)
(2)
(3)
BAB IV

(1)
(21

BAB IV
PENERIMA LAYANAN KST

PASAL 22

BAB IV: PENERIMA LAYANAN KST
Penerima layanan KST dapat berupa:
a. tenant KST; dan
b. non tenant KST.
Tenant KST sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a merupakan pihak yang mendapatkan
layanan dari KST dalam jangka waktu tertentu
sesuai perjanjian kerja sama.
Non tenant KST sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b merupakan pihak yang mendapat
layanan dari KST tanpa perjanjian kerja sama.

PASAL 23

BAB IV: PENERIMA LAYANAN KST
Tenant KST dan non dimaksud dalam Pasal huruf b dapat berupa:

a. industri;

b. Perusahaan Pemula Berbasis Teknologi;

c. inkubator;

d. lembaga alih teknologr;

e. lembaga penelitian dan pengembangan; f. lembaga pembiayaan;

g. lembaga pelatihan;

h. kementerian/lembagalPemerintah Daerah; i. masyarakat (perseorangan atau kelompok); j. Perguruan Tinggi; atau

k. lembaga penunjang ilmu pengetahuan dan teknologi lainnya. (3) (1) tenant KST sebagaimana 22 ayat (1) huruf a dan

(2) Syarat (2) REPUBLIK INDONESIA -L7- Syarat dan ketentuan tenant KST dan non tenant KST ditetapkan oleh pengelola KST. BAB V PENJAMINAN MUTU Bagian Kesatu Umum

PASAL 24

BAB V: PENJAMINAN MUTU | Bagian Kesatu - Umum
Penjaminan mutu pengelolaan
a. pendaftaran;
b. penilaian;
c. pemberian rekomendasi;
d. pemeringkatan;
e. pembinaan; dan
f.
pengawasan.
KST dilakukan melalui:
(1)
(2)
Bagian Kedua
Pendaftaran

PASAL 25

BAB V: PENJAMINAN MUTU | Bagian Kedua - Pendaftaran
Pendaftaran KST dilakukan sebagai tindak lanjut
dari pendirian KST.
Pendaftaran KST sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikelola oleh Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pendaftaran KST diatur dengan Peraturan Menteri.
(3)
Bagian Ketiga.

(1)
(2)
(3)
(4)

Bagian Ketiga
Penilaian

PASAL 26

BAB V: PENJAMINAN MUTU | Bagian Ketiga - Penilaian
Penilaian dilakukan terhadap:
a. administrasi;
b. teknis; dan
c. kinerja.
Penilaian administrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilakukan untuk memastikan bahwa
KST memenuhi syarat sesuai ketentuan pendirian.
Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilakukan untuk menjamin proses
pelayanan kepada penerima layanan sesuai
ketentuan.
Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dilakukan untuk mengukur hasil
dan dampak dari kegiatan/pelayanan KST.
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh tim penilai.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian
dan pembentukan tim penilai ditetapkan oleh
Menteri.
Bagian Keempat
Pemberian Rekomendasi
(1) Menteri

PASAL 27

BAB V: PENJAMINAN MUTU | Bagian Keempat - Pemberian Rekomendasi
memberikan rekomendasi kepada
penyelenggara dan pengelola KST berdasarkan hasil
penilaian sebagaimana dinraksud dalam Pasal 26.
(s)
(6)
(2) Rekomendasi

(2)

_19_
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa:
a. peningkatan kapasitas KST;
b. peningkatan pengelolaan KST; atau
c. peningkatan kinerja pengelola KST.
Dalam hal rekomendasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak dilaksanakan oleh penyelenggara
dan/atau pengelola KST, Menteri dapat mencabut
status KST.
Bagian Kelima
Pemeringkatan

PASAL 28

BAB V: PENJAMINAN MUTU | Bagian Kelima - Pemeringkatan
(3)
(1) Pemeringkatan
Maturitas KST.
dilakukan untuk mengukur
Pemeringkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan pada dimensi relevansi, keberlanjutan,
dan kemandirian dengan indikator keberhasilan
kinerja.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pemeringkatan KST diatur dengan Peraturan
Menteri.
(2)
(3)
(1) Menteri
Bagian Keenam
Pembinaan

PASAL 29

BAB V: PENJAMINAN MUTU | Bagian Keenam - Pembinaan
melakukan
pembinaan
dalam
penyelenggaraan KST.
(2) Pembinaan

(21
(3)

Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditujukan untuk meningkatkan kinerja KST.
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa:
a. pemberian insentif;
b. bimbingan teknis; dan/atau
c. penciptaan iklim yang kondusif bagi
pembangunan dan pengembangan KST dengan
dukungan keterlibatan pemangku kepentingan.
Dalam rangka pelaksanaan pembinaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Menteri menetapkan:
a. norma, standar, prosedur, dan kriteria KST;
dan
b. rencana induk pengembangan KST nasional.

PASAL 30

BAB V: PENJAMINAN MUTU | Bagian Keenam - Pembinaan
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (3) huruf a dapat berupa:
a. pembiayaan penelitian dan pengembangan;
b. modal awal;
c. akses pemasaran;
d. fasilitas kekayaan intelektual;
e. dana Inkubasi;
f.
bantuan pengembangan sarana dan prasarana;
g. pemanfaatan fasilitas laboratorium lembaga
penelitian dan pengembangan pemerintah;
h. kemudahan perizinan; dan/atau
i.
kemudahan di bidang perpajakan.
(41
(1)
(2) Pemberian

(21
(3)
(4)
(1)
(21
(3)

-2t-
Pemberian insentif yang berasal dari penerimaan
negara bukan pajak dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian kemudahan perizinan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf h dan kemudahan
bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf i dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai insentif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf g diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 31

BAB V: PENJAMINAN MUTU | Bagian Keenam - Pembinaan
Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (3) huruf b meliputi:
a. pengembangan kapasitas substansi dan
manajemen pengelola KST; dan/atau
b. penempatan tenaga ahli.
Menteri dapat menunjuk kementerian/lembaga
terkait untuk melakukan bimbingan teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Menteri menyusun dan menetapkan pedoman
bimbingan teknis.
Bagian Ketujuh
Pengawasan

PASAL 32

BAB V: PENJAMINAN MUTU | Bagian Ketujuh - Pengawasan
(1) Untuk menjamin mutu penyelenggaraan KST,
Menteri melakukan pengawasan.
(2) Pengawasan

_22_
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi administrasi, teknis, dan kinerja.
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB VI
PELAPORAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI
Bagian Kesatu
Pelaporan

PASAL 33

BAB VI: PELAPORAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI | Bagian Kesatu - Pelaporan
(1) Pengelola KST wajib menyampaikan laporan
kemajuan setiap tahun secara tertulis kepada
Menteri.
Laporan kemajuan setiap tahun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem
database dan informasi yang dikelola oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan
teknologi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan Menteri.
(21
(3)
(21
(3)
Bagian Kedua

(1)
(2)

Bagian Kedua
Pemantauan

PASAL 34

BAB VI: PELAPORAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI | Bagian Kedua - Pemantauan
Pemantauan terhadap penyelenggaraan KST
dilakukan secara berkala oleh Menteri.
Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditujukan untuk meningkatkan efektivitas
penyelenggaraan KST.
Efektivitas penyelenggaraan KST sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 diukur dengan 3 (tiga)
dimensi pengukuran kinerja Yaitu:
a. dimensi relevansi;
b. dimensi keberlanjutan; dan
c. dimensi kemandirian.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan
penyelenggaraan KST diatur dengan Peraturan
Menteri.
Bagian Ketiga
Evaluasi

PASAL 35

BAB VI: PELAPORAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI | Bagian Ketiga - Evaluasi
(1) Menteri melakukan evaluasi untuk menilai
Maturitas KST,
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan indikator pertumbuhan dan
perkembangan kinerja KST.
Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi, indikator,
dan Maturitas KST diatur dengan Peraturan Menteri.
(3)
(4)
(21
(3)
BAB VII

BAB VII
PENDANAAN

PASAL 36

BAB VII: BAB VII
Pendanaan penyelenggaraan KST bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber lain yang
sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 37

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , Penyelenggara KST yang telah ada tetap dapat menyelenggarakan KST dan harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan 3 (tiga) tahun sejak Peraturan . BAB IX KETENTUAN PENUTUP

PASAL 38

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL t

BAB III: PENYELENGGARAAN KST | Bagian Kedua - Pendirian
huruf a mencakup paling sedikit:

a. pemetaan potensi sumber teknologi; dan

b. pemetaan prospek pengembangan kawasan. Pemetaan potensi sumber teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. dukungan lembaga penelitian dan pengembangan terhadap beroperasinya KST;

b. tingkat kesiapan teknologi yang tersedia dan siap dihilirkan oleh KST;

c. ketersediaan tenaga ahli/pakar yang akan mendukung beroperasinya KST; dan

d. potensi terjadinya alih teknologi di dalam KST. Pemetaan prospek pengembangan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. komoditas unggulan lokal; (2) (3)

b. rencana PRES I DEN REPUBLIK INOONESIA

b. rencana pengembangan industri;

c. rantai pasokan;

d. budaya masyarakat;

e. jenis wirausaha yang ada di daerah sekitar; dan f. prospek pasar dari produk yang akan dihasilkan oleh KST. Pasal 13 Pemetaan potensi sumber teknologi dan pemetaan prospek pengembangan kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 melibatkan unsur akademisi, bisnis, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah. Paragraf 4 Tahapan Pembangunan Pasal 14 Tahapan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf b mencakup:

a. penyusunan dan pembentukan kelembagaan dan manajemen operasional; penyusunan rencana induk; penyusunan rencana aksi; dan pembangunan sarana dan prasarana. b. c. d. Pasal 15 (1) (21 _t2_ Pasal 15 KST harus memiliki sarana dan prasarana untuk:

a. pengembangan teknologi;

b. Inkubasi bisnis teknologi; dan

c. layanan teknologi. Sarana dan prasarana pengembangan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa pusat desain, pusat purwarupa Qtrototype centre), ruang untuk konsultasi hukum dan kekayaan intelektual, atau bentuk layanan lainnya yang mendukung pengembangan teknologi. Sarana dan prasarana Inkubasi bisnis teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa kantor bersama, ruang usaha, fasilitasi produksi percontohan, pusat layanan bisnis, ruang pelatihan, akses pembiayaan, atau bentuk layanan lainnya yang mendukung Inkubasi bisnis teknologi. Sarana dan prasarana layanan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa ruang pelatihan, fasilitas uji produksi, ruang pamer, ruang data dan informasi/dokumentasi, laboratorium uji, jejaring tenaga ahli/pakar, atau bentuk layanan lainnya yang mendukung layanan teknologi. Penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (41 dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan. (3) (41 (s) Pasal 16 Pasal 16 Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah menyediakan, mengelola, dan mengembangkan sarana dan prasarana dasar KST khususnya jalan akses, jalan kawasan, drainase, dan pengelolaan limbah, infrastruktur air bersih, listrik, dan teknologi informasi dan komunikasi, serta akses transportasi, baik orang maupun barang menuju KST sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 17 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tahapan pendirian KST diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Pengelolaan Pasal 18 Pengelolaan KST sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi:

a. fasilitasi penelitian dan pengembangan yang berkelanjutan yang berorientasi pada kebutuhan pasar; fasilitasi kekayaan intelektual; Inkubasi untuk menumbuhkembangkan Perusahaan Pemula Berbasis Teknologi; b. C.

d. fasilitasi (1) -t4-

d. fasilitasi pengembangan jejaring kerja dan kerja sama;

e. fasilitasi alih teknologi; f. fasilitasi konsultasi hukum;

g. fasilitasi pengembangan akses permodalan; dan

h. fasilitasi pengembangan akses pemasaran. Pasal 19 Pengelola KST yang diselerrggarakan oleh Pemerintah Pusat dapat berbentuk:

a. unit pelaksana teknis di bawah kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian; atau

b. bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelola KST yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dapat berbentuk:

a. unit pelaksana teknis di bawah salah satu satuan kerja perangkat daerah atau lembaga teknis daerah setingkat satuan kerja perangkat daerah; atau

b. bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelola KST yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bentuknya mengikuti ketentuan bentuk pengelolaan Perguruan Tinggi penyelenggara. Pengelola KST yang diselenggarakan oleh masyarakat berbentuk Badan Usaha. (21 (3) (4) Bagian Keempat. Bagian Keempat Pengembangan Pasal 20 Pengembangan KST sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi:

a. pengembangan Inkubasi dan pengembangan bisnis berkelanjutan;

b. pengembangan kapasitas sumber daya manusia;

c. pengembangan konsultasi, bimbingan teknis, dan kapasitas informasi; dan

d. pengembangan teknologi untuk mendukung Perusahaan Pemula Berbasis Teknologi. Pasal 21 Untuk mendukung pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi pada KST dapat mengikutsertakan organisasi profesi dan lembaga penunjang lainnya. Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan organisasi profesi yang terkait dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta industri. Lembaga penunjang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga penunjang yang terkait dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta industri. (1) (2) (3) BAB IV (1) (21 BAB IV PENERIMA LAYANAN KST Pasal 22 Penerima layanan KST dapat berupa:

a. tenant KST; dan

b. non tenant KST. Tenant KST sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pihak yang mendapatkan layanan dari KST dalam jangka waktu tertentu sesuai perjanjian kerja sama. Non tenant KST sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pihak yang mendapat layanan dari KST tanpa perjanjian kerja sama. Pasal 23 Tenant KST dan non dimaksud dalam Pasal huruf b dapat berupa:

a. industri;

b. Perusahaan Pemula Berbasis Teknologi;

c. inkubator;

d. lembaga alih teknologr;

e. lembaga penelitian dan pengembangan; f. lembaga pembiayaan;

g. lembaga pelatihan;

h. kementerian/lembagalPemerintah Daerah; i. masyarakat (perseorangan atau kelompok); j. Perguruan Tinggi; atau

k. lembaga penunjang ilmu pengetahuan dan teknologi lainnya. (3) (1) tenant KST sebagaimana 22 ayat (1) huruf a dan

(2) Syarat (2) REPUBLIK INDONESIA -L7- Syarat dan ketentuan tenant KST dan non tenant KST ditetapkan oleh pengelola KST. BAB V PENJAMINAN MUTU Bagian Kesatu Umum Pasal24 Penjaminan mutu pengelolaan

a. pendaftaran;

b. penilaian;

c. pemberian rekomendasi;

d. pemeringkatan;

e. pembinaan; dan f. pengawasan. KST dilakukan melalui: (1) (2) Bagian Kedua Pendaftaran Pasal 25 Pendaftaran KST dilakukan sebagai tindak lanjut dari pendirian KST. Pendaftaran KST sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran KST diatur dengan Peraturan Menteri. (3) Bagian Ketiga. (1) (2) (3) (4) Bagian Ketiga Penilaian Pasal 26 Penilaian dilakukan terhadap:

a. administrasi;

b. teknis; dan

c. kinerja. Penilaian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk memastikan bahwa KST memenuhi syarat sesuai ketentuan pendirian. Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk menjamin proses pelayanan kepada penerima layanan sesuai ketentuan. Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk mengukur hasil dan dampak dari kegiatan/pelayanan KST. Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim penilai. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian dan pembentukan tim penilai ditetapkan oleh Menteri. Bagian Keempat Pemberian Rekomendasi

(1) Menteri Pasal27 memberikan rekomendasi kepada penyelenggara dan pengelola KST berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dinraksud dalam Pasal 26. (s) (6)

(2) Rekomendasi (2) _19_ Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. peningkatan kapasitas KST;

b. peningkatan pengelolaan KST; atau

c. peningkatan kinerja pengelola KST. Dalam hal rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan oleh penyelenggara dan/atau pengelola KST, Menteri dapat mencabut status KST. Bagian Kelima Pemeringkatan Pasal 28 (3)

(1) Pemeringkatan Maturitas KST. dilakukan untuk mengukur Pemeringkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada dimensi relevansi, keberlanjutan, dan kemandirian dengan indikator keberhasilan kinerja. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeringkatan KST diatur dengan Peraturan Menteri. (2) (3)

(1) Menteri Bagian Keenam Pembinaan Pasal29 melakukan pembinaan dalam penyelenggaraan KST.

(2) Pembinaan (21 (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk meningkatkan kinerja KST. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. pemberian insentif;

b. bimbingan teknis; dan/atau

c. penciptaan iklim yang kondusif bagi pembangunan dan pengembangan KST dengan dukungan keterlibatan pemangku kepentingan. Dalam rangka pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri menetapkan:

a. norma, standar, prosedur, dan kriteria KST; dan

b. rencana induk pengembangan KST nasional. Pasal 30 Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf a dapat berupa:

a. pembiayaan penelitian dan pengembangan;

b. modal awal;

c. akses pemasaran;

d. fasilitas kekayaan intelektual;

e. dana Inkubasi; f. bantuan pengembangan sarana dan prasarana;

g. pemanfaatan fasilitas laboratorium lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah;

h. kemudahan perizinan; dan/atau i. kemudahan di bidang perpajakan. (41 (1)

(2) Pemberian (21 (3) (4) (1) (21 (3) -2t- Pemberian insentif yang berasal dari penerimaan negara bukan pajak dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian kemudahan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dan kemudahan bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 31 Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf b meliputi:

a. pengembangan kapasitas substansi dan manajemen pengelola KST; dan/atau

b. penempatan tenaga ahli. Menteri dapat menunjuk kementerian/lembaga terkait untuk melakukan bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Menteri menyusun dan menetapkan pedoman bimbingan teknis. Bagian Ketujuh Pengawasan Pasal 32

(1) Untuk menjamin mutu penyelenggaraan KST, Menteri melakukan pengawasan.

(2) Pengawasan _22_ Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi administrasi, teknis, dan kinerja. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI PELAPORAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI Bagian Kesatu Pelaporan Pasai 33

(1) Pengelola KST wajib menyampaikan laporan kemajuan setiap tahun secara tertulis kepada Menteri. Laporan kemajuan setiap tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem database dan informasi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. (21 (3) (21 (3) Bagian Kedua (1) (2) Bagian Kedua Pemantauan Pasal 34 Pemantauan terhadap penyelenggaraan KST dilakukan secara berkala oleh Menteri. Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan KST. Efektivitas penyelenggaraan KST sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diukur dengan 3 (tiga) dimensi pengukuran kinerja Yaitu:

a. dimensi relevansi;

b. dimensi keberlanjutan; dan

c. dimensi kemandirian. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan penyelenggaraan KST diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Evaluasi Pasal 35

(1) Menteri melakukan evaluasi untuk menilai Maturitas KST, Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan indikator pertumbuhan dan perkembangan kinerja KST. Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi, indikator, dan Maturitas KST diatur dengan Peraturan Menteri. (3) (4) (21 (3) BAB VII BAB VII PENDANAAN Pasal 36 Pendanaan penyelenggaraan KST bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 37 Pada saat Peraturan , Penyelenggara KST yang telah ada tetap dapat menyelenggarakan KST dan harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan 3 (tiga) tahun sejak Peraturan . BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 38 Peraturan dangkan. Agar REPUJ'T,t=,'55f;*u=,o