PERPRES NOMOR 108 TAHUN 2017

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 20 TAHUN 2009 TENTANG SEKRETARIAT JENDERAL OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2017-12-04
Total Pasal: 10 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2017:108
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan 20 Tahun 2OO9 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia, diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan huruf a Pasal 3 diubah dan ditambah I (satu) huruf, yakni huruf f sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Jenderal Ombudsman menyelenggarakan fungsi:

a. penyelenggaraan kegiatan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi administrasi kegiatan dan tindak lanjut hasil pengawasan Ombudsman Republik Indonesia; 2. 3.

b. pelayanan c. pelayanan administrasi dalam penyusunan rencana dan program kerja Ombudsman Republik Indonesia; pelayanan administrasi dalam kerja sama Ombudsman Republik Indonesia dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah terkait, baik di dalam negeri maupun di luar negeri; pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan Ombudsman Republik Indonesia; penyelenggaraan kegiatan administrasi Ombudsman Republik Indonesia serta melaksanakan pembinaan organlsasl, administrasi kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana Sekretariat Jenderal Ombudsman; dan

f. pelaksanaan pengawasan internal di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman.

2. Ketentuan ayat (l) Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: b. d. Pasal 4

(1) Sekretariat Jenderal paling banyak 5 (lima) (21 Biro terdiri dari paling {3) Bagian terdiri dari Subbagian. Ombudsman terdiri dari Biro. banyak 4 (empat) Bagian. paling banyak 3 (tiga)

3. Di antara R EPUBLIK INOONESIA

3. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 4A, Pasal 48, Pasal 4C, dan Pasal 4D sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4A Inspektorat dibentuk sebagai unsur pengawas internal di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman. Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Ombudsman. Inspektorat dipimpin oleh inspektur. (1) (2t (3) Pasal 4El Inspektorat mempunyai pengawasan internal di Jendera-l Ombudsman. tugas melaksanakan lingkungan Sekretariat Pasal 4C Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, inspektorat menyelenggarakan fungsi:

a. penJrusunan kebijakan tekriis pengawasan internal;

b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaiuasi, pemantauan, dan pengawasan lainnya; kegiatan

c. peiaksanaan pengawasan untuk tqiuan tertentu atas penugasan Sekretaris Jenderal;

d. penJrusunan laporan hasil pengawasan; dan

e. pelaksanaanadministrasiinspektorat. Pasal 4D

4. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9

(1) Sekretaris Jenderal merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau setara dengan jabatan eselon Ia. (21 Kepala biro dan inspektur merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau setara dengan jabatan eselon IIa.

(3) Kepala bagian merupakan jabatan administrator atau setara dengan jabatan eselon IIIa.

(4) Kepala subbagian merupakan jabatan pengawas atau setara dengan jabatan eselon IVa.

5. Ketentuan ayat (2\ Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4D Inspektorat terdiri atas fungsi ketatausahaan Fungsional Auditor. subbagian yang menangani dan keiompok Jabatan diberhentikan Ombudsman bagian, dan diberhentikan pada tanggal Agar Pasal 10 Sekretaris Jenderal diangkat dan oleh . Kepala biro, inspektur, kepala kepala subbagian diangkat dan oleh Sekretaris Jenderal.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 1, b. Mengingat

2. Undang-Undang Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik lndonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOB Nomor 139, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4899); Peraturan 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia; MEMUTUSKAN: MenetapKan : PERATURAN ESIDEN NOMOR 20 TAHUN 2OO9 TENTANG SEKRETARIAT JENDERAL OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan 20 Tahun 2OO9 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia, diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan huruf a Pasal 3 diubah dan ditambah I (satu) huruf, yakni huruf f sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Jenderal Ombudsman menyelenggarakan fungsi:

a. penyelenggaraan kegiatan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi administrasi kegiatan dan tindak lanjut hasil pengawasan Ombudsman Republik Indonesia; 2. 3.

b. pelayanan c. pelayanan administrasi dalam penyusunan rencana dan program kerja Ombudsman Republik Indonesia; pelayanan administrasi dalam kerja sama Ombudsman Republik Indonesia dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah terkait, baik di dalam negeri maupun di luar negeri; pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan Ombudsman Republik Indonesia; penyelenggaraan kegiatan administrasi Ombudsman Republik Indonesia serta melaksanakan pembinaan organlsasl, administrasi kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana Sekretariat Jenderal Ombudsman; dan

f. pelaksanaan pengawasan internal di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman.

2. Ketentuan ayat (l) Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: b. d. Pasal 4

(1) Sekretariat Jenderal paling banyak 5 (lima) (21 Biro terdiri dari paling {3) Bagian terdiri dari Subbagian. Ombudsman terdiri dari Biro. banyak 4 (empat) Bagian. paling banyak 3 (tiga)

3. Di antara R EPUBLIK INOONESIA

3. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 4A, Pasal 48, Pasal 4C, dan Pasal 4D sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 4A

Inspektorat dibentuk sebagai unsur pengawas
internal di lingkungan Sekretariat Jenderal
Ombudsman.
Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Sekretaris Jenderal Ombudsman.
Inspektorat dipimpin oleh inspektur.
(1)
(2t
(3)
Pasal 4El
Inspektorat mempunyai
pengawasan internal di
Jendera-l Ombudsman.
tugas melaksanakan
lingkungan Sekretariat

PASAL 4C

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 48, inspektorat menyelenggarakan
fungsi:
a. penJrusunan kebijakan tekriis pengawasan
internal;
b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap
kinerja dan keuangan melalui audit, reviu,
evaiuasi, pemantauan, dan
pengawasan lainnya;
kegiatan
c. peiaksanaan pengawasan untuk tqiuan tertentu
atas penugasan Sekretaris Jenderal;
d. penJrusunan laporan hasil pengawasan; dan
e. pelaksanaanadministrasiinspektorat.
Pasal 4D

4. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 9
(1) Sekretaris Jenderal merupakan jabatan
pimpinan tinggi madya atau setara dengan
jabatan eselon Ia.
(21 Kepala biro dan inspektur merupakan jabatan
pimpinan tinggi pratama atau setara dengan
jabatan eselon IIa.
(3) Kepala bagian merupakan jabatan administrator
atau setara dengan jabatan eselon IIIa.
(4) Kepala subbagian merupakan jabatan pengawas
atau setara dengan jabatan eselon IVa.
5. Ketentuan ayat (2\ Pasal 10 diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 4D

Naskah pasal.

PASAL 9

(1) Sekretaris Jenderal merupakan jabatan
pimpinan tinggi madya atau setara dengan
jabatan eselon Ia.
(21 Kepala biro dan inspektur merupakan jabatan
pimpinan tinggi pratama atau setara dengan
jabatan eselon IIa.
(3) Kepala bagian merupakan jabatan administrator
atau setara dengan jabatan eselon IIIa.
(4) Kepala subbagian merupakan jabatan pengawas
atau setara dengan jabatan eselon IVa.
5. Ketentuan ayat (2\ Pasal 10 diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4D
Inspektorat terdiri atas
fungsi ketatausahaan
Fungsional Auditor.
subbagian yang menangani
dan keiompok Jabatan
diberhentikan
Ombudsman
bagian, dan
diberhentikan
pada tanggal
Agar

PASAL 10

Naskah pasal.

PASAL 4D 4

Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9

(1) Sekretaris Jenderal merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau setara dengan jabatan eselon Ia. (21 Kepala biro dan inspektur merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau setara dengan jabatan eselon IIa.

(3) Kepala bagian merupakan jabatan administrator atau setara dengan jabatan eselon IIIa.

(4) Kepala subbagian merupakan jabatan pengawas atau setara dengan jabatan eselon IVa.

5. Ketentuan ayat (2\ Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4D Inspektorat terdiri atas fungsi ketatausahaan Fungsional Auditor. subbagian yang menangani dan keiompok Jabatan diberhentikan Ombudsman bagian, dan diberhentikan pada tanggal Agar Pasal 10 Sekretaris Jenderal diangkat dan oleh . Kepala biro, inspektur, kepala kepala subbagian diangkat dan oleh Sekretaris Jenderal. Pasal II Peraturan . (1) (2t