PASAL 2
Besaran honorarium pegawai di lingkungan Badan
Pelaksana Otorita Danau Toba ditetapkan sebagai
berikut:
a. Direktur Utama sebesar Rp30.787.600,00 (tiga
puluh juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu
enam ratus rupiah);
b. Direktur sebesar Rp23.180.700,00 (dua puluh tiga
juta seratus delapan puluh ribu tujuh ratus rupiah);
c. Satuan Pemeriksa Intern sebesar Rp16.a55.400,00
(enam belas juta empat ratus lima puluh lima ribu
empat ratus rupiah);
d. Kepala Divisi sebesar Rp13.S29.300,00 (tiga belas
juta lima ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus
rupiah); dan
e. Pegawai Peiaksana sebesar Rp6.932.7OO,OO (enam
juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus
rupiah).
PASAL 4
ayat (l) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Peraturan 49 Tahun 2016 Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Toba (Lembaran Negara Republik Indonesia 2016 Nomor 108); MEMUTUSKAN Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN UNGAN BADAN PELAKSANA OTORITA DANAU TOBA. Pasal 1 Pegawai di lingkungan Badan Toba diberikan hak keuangan bulan. Pelaksana Otorita Danau berupa honorarium setiap Pasal 2 Besaran honorarium pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba ditetapkan sebagai berikut:
a. Direktur Utama sebesar Rp30.787.600,00 (tiga puluh juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus rupiah);
b. Direktur sebesar Rp23.180.700,00 (dua puluh tiga juta seratus delapan puluh ribu tujuh ratus rupiah);
c. Satuan Pemeriksa Intern sebesar Rp16.a55.400,00 (enam belas juta empat ratus lima puluh lima ribu empat ratus rupiah);
d. Kepala Divisi sebesar Rp13.S29.300,00 (tiga belas juta lima ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah); dan
e. Pegawai Peiaksana sebesar Rp6.932.7OO,OO (enam juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus rupiah). Pasal 3 PRES IDEN REPUBLIK II{DONESIA 3- Pasal 3
(1) Pembayaran honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terhitung sejak pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba diangkat/dilantik oleh pejabat yang berwenang.
(2) Pembayaran honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihentikan sejak ditetapkannya remunerasi Badan Pelaksana Otorita Danau Toba sebagai satuan kerja Badan Layanan Umum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pasal 4 Honorarium bagi pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, dibayarkan sebesar selisih penerimaan honorarium sebagai pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba dengan gaji pokok dan tunjangan yang melekat yang diterima sebagai pegawai negeri sipil.