Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :
1. Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat peiaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat. 2.Badan PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
2. Badan Pengelola Keuangan Haji yang selanjutnya disingkat BPKH adatah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji.
Badan Pelaksana adalah organ BPKH yang melaksanakan perencanaan, pelaksanaan serta pertanggungjawaban dan pelaporan Keuangan Haji.
Dewan Pengawas adalah organ BPKH yang mengawasi perencanaan, pelaksanaan serta pertanggungiawaban dan pelaporan Keuangan Haji.
Pegawai BPKH adalah warga negara Indonesia yang karena keahliannya diangkat sebagai pegawai di BPKH.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 6. (1) BAB II PEMBENTUKAN, STATUS, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
PASAL 2
BAB II: PEMBENTUKAN, STATUS, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Berdasarkan Peraturan .
PASAL 3
BAB II: PEMBENTUKAN, STATUS, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
BPKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan badan hukum publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2OL4 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. BPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada . (2) Pasal 4 (1) Pasal 4 BPKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 berkedudukan dan berkantor pusat di ibu kota negara Republik indonesia.
(2) BPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memiliki kantor perwakilan di provinsi dan kantor cabang di kabupaten/kota. Pasal 5 Organ BPKH terdiri atas Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas. Pasal 6
(1) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 paling sedikit terdiri atas 5 (lima) orang anggota yang berasal dari unsur profesional.
(2) Anggota Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Anggota Badan Pelaksana diangkat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diusulkan untuk diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(4) Anggota Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dipilih oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh Presiden. Pasal 7 Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas 7 (tujuh) orang anggota yang berasal dari unsur profesional. Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas 2 (dua) orang dari unsur pemerintah dan 5 (lima) orang dari unsur masyarakat. (1) (2)
(3) Anggota PRESIOEN REPUBLIK IN DO N ESIA
(3) Anggota Dewan Pengawas yang berasal dari unsur pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. I (satu) orang dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; dan
b. 1 (satu) orang dari kementerian Yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(4) Anggota Dewan Pengawas yang berasal dari unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh Presiden. Pasal 8 Pemilihan anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas oleh panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (41 dan Pasal 7 ayat (41 diiaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan' BAB III FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG BADAN PELAKSANA Bagian Kesatu Fungsi Pasal 9 Badan Pelaksana memiliki fungsi perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban dan pelaporan Keuangan Haji. Bagian Kedua Bagian Kedua T\rgas Paragraf I Perencanaan Pasal 10 Untuk melaksanakan fungsi perencanaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Badan Pelaksana bertugas:
a. merumuskan kebijakan;
b. menyiapkan rencana strategis; dan
c. menyiapkan rencana kerja dan anggaran tahunan, pengelolaan Keuangan Haji. Pasal I 1
(1) Perumusan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a didasarkan pada:
a. kemampuan Keuangan Haji;
b. perkembangan ekonomi; dan
c. hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji. Kemampuan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diukur dengan mempertimbangkan paiing sedikit aspek likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan saldo Keuangan Haji. Untuk merumuskan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayal (1), Badan Pelaksana berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan/atau kementerian/ lembaga non kementerian terkait. (21 (3)
(4) Badan (4) (s) PRESIOEN REPUBLIK INOONESIA Badan Pelaksana wajib menyampaikan rumusan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Dewan Pengawas untuk mendapatkan penilaian dan persetujuan. Dalam ha1 Dewan Pengawas menyetujui rumusan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Badan Pelaksana menetapkannya menjadi kebijakan pengelolaan Keuangan Haji Pasa1 12 Penyiapan rencana strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b didasarkan pada kebijakan pengelolaan Keuangan Haji. Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. visi, misi, dan tujuan;
b. arah kebijakan dan strategi;
c. kerangka reguiasi dan kelembagaan; dan
d. target kinerja dan kerangka pengembangan Keuangan Haji. Pasal 13 Badan Pelaksana wajib menyampaikan rancangan rencana strategis kepada Dewan Pengawas untuk mendapatkan penilaian dan persetujuan. Rancangan rencana strategis yang telah mendapatkan penilaian dan persetujuan dari Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Badan Pelaksana kepada Dewan Perwakilan Rairyat untuk mendapatkan persetujuan. (1) (2) (3) (1) (2t
(3) Pengajuan (s) (4) (1) (2t (3) -t- Pengajuan rancangan rencana strategis kepada Dewan Perwakilan Ralryat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapat persetujuan Dewan Pengawas. Rancangan rencana strategis yang telah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan oleh Badan Pelaksana menjadi Rencana Strategis Pengelolaan Keuangan Haji. Pasal 14 Penyiapan rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c didasarkan pada rencana strategis pengelolaan Keuangan Haji. Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. program;
b. kegiatan;
c. anggaran; dan
d. target kinerja. Pasal 15 Badan Pelaksana wajib menyampaikan rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan kepada Dewan Pengawas untuk mendapatkan penilaian dan persetujuan. Rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan yang teiah mendapatkan penilaian dan persetujuan dari Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Badan Pelaksana kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapat persetujuan.
(3) Rancangan (1) (2t (4t (s)
(3) Rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan yang telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat l2l, ditetapkan oleh Badan Pelaksana menjadi rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji. Rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai berlaku tanggal I Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji berikutnya wajib diajukan kepada Dewan Perwakilan Ralcyat paling lambat tanggal 1 Agustus tahun berjalan. Paragraf.2 Pelaksanaan Pasal 16
(1) Untuk melaksanakan fungsi pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Badan Pelaksana bertugas:
a. melaksanakan program pengelolaan Keuangan Haji yang telah ditetapkan serta rekomendasi atas hasil pengawasan dan pemantauan dari Dewan Pengawas;
b. melakukan penatausahaan pengelolaan Keuangan Haji dan aset BPKH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan operasional BPKH; dan
d. menyelenggarakan administrasi pengelolaan Keuangan Haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk. (2t (3) Untuk melaksanakan penatausahaan pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Badan Pelaksana menetapkan kebijakan akuntansi dan sistem akuntansi pengelolaan Keuangan Haji. Kebijakan akuntansi dan sistem akuntansi pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Paragraf 3 Pertanggungjawaban dan Pelaporan Pasal 17
(1) Untuk melaksanakan fungsi pertanggungjawaban dan pelaporan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Badan Pelaksana bertugas:
a. men5rusun laporan kinerja dan laporan keuangan secara bulanan, triwulan, semester, dan tahunan; dan
b. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji. (21 Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji yang disusun berkala secara bulanan, triwulan, dan semester menjadi bahan penyusunan laporan pertanggungjawaban Keuangan Haji kepada 6 (enam) bulan.
(3) Penyampaian Iaporan pertanggungiawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji kepada Menteri dilakukan oleh Badan Pelaksana paling lambat tanggal 20 Juli tahun berjalan.
(4) Penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji kepada mana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri paling lambat tanggal 31 Juli tahun berjalan.
(5) Laporan REPUBLIK INOONESIA - i0- pertanggungiawaban pelaksanaan
(5) Laporan pengelolaan Keuangan Haji yang disusun setiap 6 (enam) bulan pada tahun berjalan menjadi bahan penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji tahunan.
(6) Laporan pertanggungiawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Wewenang Pasal 18 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal L7, Badan Pelaksana berwenang:
a. menempatkan dan menginvestasikan Keuangan Haji sesuai dengan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, dan nilai manfaat;
b. melakukan kerja sama dengan lembaga lain dalam rangka pengelolaan Keuangan Haji;
c. menetapkan struktur organisasi beserta tugas dan fungsi, tata kerja organisasi, dan sistem kepegawaian;
d. menyelenggarakan manajemen kepegawaian BPKH, termasuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai BPKH serta menetapkan penghasilan Pegawai BPKH;
e. mengusulkan kepada n bagi Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana; dan
f. menetapkan ketentuan dan tata cara pengadaan barang dan jasa dalam rangka penyelenggaraan tugas BPKH dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektifitas. Pasal 19 (1) Pasal 19 Untuk melaksanakan wewenang Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dan huruf b, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 20 Untuk melaksanakan wewenang dalam menetapkan struktur organisasi beserta tugas dan fungsi, tata kerja organisasi, dan sistem kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c, Badan Pelaksana dapat berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit mencakup fungsi pengembangan atau investasi, keuangan (treasuryl, operasional, manajemen risiko, hukum, dan personalia. Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi beserta tugas dan fungsi, tata kerja organisasi, dan sistem kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan BPKH. Pasal 2 1
(1) Untuk melaksanakan wewenang dalam menyelenggarakan manajemen kepegawaian BPKH, termasuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai BPKH serta menetapkan penghasilan Pegawai BPKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d, diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pelaksana. (2) (s)
(2) Kete ntuan (1) _12_
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan Pegawai BPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BPKH setelah berkonsultasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Pasa|22 Usulan mengenai penghasilan bagi Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e, disusun oleh Badan Pelaksana dengan memperhatikan tingkat kewajaran yang didasarkan pada kemampuan Keuangan Haji, tingkat inflasi, dan kinerja. Usulan penghasilan bagi Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Menteri. Menteri menyampaikan usulan penghasilan bagi Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada . Pasal 23 Pelaksanaan wewenang penetapan ketentuan pengadaan barang dan jasa oleh Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf f, dapat berkoordinasi dengan lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang pengadaan barang dan jasa. (21 (3) BAB IV (2) _13_ BAB IV FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG DEWAN PENGAWAS Pasal 24
(1) Dewan Pengawas memiliki fungsi pengawasan terhadap perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban dan pelaporan Keuangan Haji. Dalam pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pengawas bertugas:
a. melaksanakan penilaian atas rumusan kebijakan, rencana strategis, rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji;
b. melaksanakan pengawasan dan pemantauan atas pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji; dan
c. menilai dan memberikan pertimbangan terhadap laporan pertanggungiawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji dan pengelolaan BPKH sebelum ditetapkan menjadi laporan BPKH. Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Pengawas berwenang:
a. memberikan persetujuan atas rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran tahunan pengeiolaan Keuangan Haji;
b. memberikan persetujuan atas penempatan dan/ atau investasi Keuangan Haji;
c. mendapatkan dan/ atau meminta laporan dari Badan Pelaksana;
d. mengakses data dan informasi mengenai pengelolaan Keuangan Haji;
e. melakukan penelaahan terhadap data dan informasi mengenai pengeloiaan Keuangan Haji; dan (3)
f. memberikan . PRESIOEN REPU BLIK INDONESIA
f. memberikan saran dan rekomendasi kepada dan Pelaksana. Pasal 25 Dewan Pengawas melaksanakan pengawasan melalui:
a. pemantauan dan evaluasi peiaksanaan pengelolaan Keuangan Haji;
b. pemberian persetujuan rumusan kebijakan, rancangan rencana strategis, rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji; dan
c. pemberian penilaian dan pertimbangan terhadap laporan pertanggungiawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji dan pengelolaan BPKH yang disusun oleh Badan Pelaksana. Pasal 26 Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Dewan Pengawas:
a. menyusun pedoman pengawasan dan pemantauan atas pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji;
b. menilai rancangan rumusan kebijakan, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah diterima dari Badan Pelaksana;
c. melakukan reviu dan pemeriksaan laporan kinerja dan laporan keuangan;
d. melakukan pembinaan penyusunan laporan pertanggungawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji dan pengelolaan BPKH;
e. menJrusun tata cara pemberian persetujuan atas rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji serta penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji;
f. dapat PRESIDEI.I REPUBLIK INDONESIA f. dapat membentuk Komite Audit untuk melakukan reviu dan pemeriksaan terhadap laporan pertanggungiawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji; memberikan teguran kepada Badan Pelaksana atas keterlambatan penyampaian laporan pertanggungiawaban dan keterlambatan akses data dan informasi mengenai pengelolaan keuangan haji; dan memberikan saran dan rekomendasi kepada dan Pelaksana berdasarkan hasil pengawasan. BAB V SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI BPKH Bagian Kesatu Umum Pasal 27 Pegawai BPKH terdiri atas:
a. pegawai tetap; dan
b. pegawai dengan perjanjian kerja. Pegawai BPKH diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Pelaksana. Bagian Kedua Syarat Pasal 28
(1) Untuk dapat diangkat sebagai pegawai tetap BPKH, calon pegawai paiing sedikit harus memenuhi persyaratan: h. (1) (2\
a. Warga
a. Warga Negara Indonesia;
b. beragama Islam;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
e. memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan kebutuhan;
f. tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradiian; dan
g. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Untuk dapat diangkat menjadi pegawai dengan perjanjian kerja BPKH, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus bersedia menandatangani perjanjian kerja dengan BPKH. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pegawai tetap dan pegawai dengan perjanjian kerja BPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2\ diatur dengan Peraturan BPKH. Bagian Ketiga Tata Cara Pasal 29 Pengangkatan pegawai tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 }:uruf a dan huruf b, dilakukan melalui tahapan:
a. pembentukan Panitia Seleksi; (2\ (s)
b. pengumuman (1) (2t (1) (2t
b. pengumuman penerimaan pendaftaran;
c. pendaftaran dan seleksi; dan d, pengumuman hasil seleksi. Pasal 30 Pegawai dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, diangkat untuk masa kerja selama 2 (dua) tahun berdasarkan perjanjian kerja. Dalam hal masa kerja pegawai dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, dapat diangkat kembali sesuai dengan kebutuhan. Bagian Keempat Pemberhentian
PASAL 3I
BAB V: SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN | Bagian Keempat - Pemberhentian
Naskah pasal.
PASAL 4
BAB II: PEMBENTUKAN, STATUS, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
(1) Pasal 4 BPKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 berkedudukan dan berkantor pusat di ibu kota negara Republik indonesia.
(2) BPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memiliki kantor perwakilan di provinsi dan kantor cabang di kabupaten/kota.
PASAL 5
BAB II: PEMBENTUKAN, STATUS, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Organ BPKH terdiri atas Badan Pelaksana dan Dewan
Pengawas.
PASAL 6
BAB II: PEMBENTUKAN, STATUS, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
(1) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 paling sedikit terdiri atas 5 (lima) orang anggota yang berasal dari unsur profesional.
(2) Anggota Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Anggota Badan Pelaksana diangkat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diusulkan untuk diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(4) Anggota Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dipilih oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh Presiden.
PASAL 7
BAB II: PEMBENTUKAN, STATUS, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas 7 (tujuh) orang anggota yang berasal dari unsur profesional. Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas 2 (dua) orang dari unsur pemerintah dan 5 (lima) orang dari unsur masyarakat. (1) (2)
(3) Anggota PRESIOEN REPUBLIK IN DO N ESIA
(3) Anggota Dewan Pengawas yang berasal dari unsur pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. I (satu) orang dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; dan
b. 1 (satu) orang dari kementerian Yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(4) Anggota Dewan Pengawas yang berasal dari unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh Presiden.
PASAL 8
BAB II: PEMBENTUKAN, STATUS, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pemilihan anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan
Pengawas oleh panitia seleksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (41 dan Pasal 7 ayat (41 diiaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'
BAB III
FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
BADAN PELAKSANA
Bagian Kesatu
Fungsi
PASAL 9
BAB III: FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG | Bagian Kesatu - Fungsi
Badan Pelaksana memiliki fungsi perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban dan pelaporan Keuangan Haji. Bagian Kedua Bagian Kedua T\rgas Paragraf I Perencanaan
PASAL 10
BAB III: FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG | Bagian Kedua - T\rgas
Untuk melaksanakan fungsi perencanaan Keuangan Haji
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Badan Pelaksana
bertugas:
a. merumuskan kebijakan;
b. menyiapkan rencana strategis; dan
c. menyiapkan rencana kerja dan anggaran tahunan,
pengelolaan Keuangan Haji.
PASAL 11
BAB III: FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG | Bagian Kedua - T\rgas
(1) Perumusan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 huruf a didasarkan pada:
a. kemampuan Keuangan Haji;
b. perkembangan ekonomi; dan
c. hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan
ibadah haji.
Kemampuan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, diukur dengan
mempertimbangkan paiing sedikit aspek likuiditas,
rentabilitas, solvabilitas, dan saldo Keuangan Haji.
Untuk merumuskan kebijakan sebagaimana
dimaksud pada ayal (1), Badan Pelaksana
berkoordinasi dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama dan/atau kementerian/ lembaga non
kementerian terkait.
(21
(3)
(4) Badan
(4)
(s)
PRESIOEN
REPUBLIK INOONESIA
Badan Pelaksana wajib menyampaikan rumusan
kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
kepada Dewan Pengawas untuk mendapatkan
penilaian dan persetujuan.
Dalam ha1 Dewan Pengawas menyetujui rumusan
kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
Badan Pelaksana menetapkannya menjadi kebijakan
pengelolaan Keuangan Haji
PASAL 12
BAB III: FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG | Bagian Kedua - T\rgas
Penyiapan rencana strategis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 huruf b didasarkan pada kebijakan
pengelolaan Keuangan Haji.
Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), paling sedikit memuat:
a. visi, misi, dan tujuan;
b. arah kebijakan dan strategi;
c. kerangka reguiasi dan kelembagaan; dan
d. target kinerja dan kerangka pengembangan
Keuangan Haji.
PASAL 13
BAB III: FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG | Bagian Kedua - T\rgas
Badan Pelaksana wajib menyampaikan rancangan
rencana strategis kepada Dewan Pengawas untuk
mendapatkan penilaian dan persetujuan.
Rancangan rencana strategis yang telah mendapatkan
penilaian dan persetujuan dari Dewan Pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh
Badan Pelaksana kepada Dewan Perwakilan Rairyat
untuk mendapatkan persetujuan.
(1)
(2)
(3)
(1)
(2t
(3) Pengajuan
(s)
(4)
(1)
(2t
(3)
-t-
Pengajuan rancangan rencana strategis kepada
Dewan Perwakilan Ralryat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah
mendapat persetujuan Dewan Pengawas.
Rancangan rencana strategis yang telah mendapatkan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), ditetapkan oleh Badan
Pelaksana menjadi Rencana Strategis Pengelolaan
Keuangan Haji.
PASAL 14
BAB III: FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG | Bagian Kedua - T\rgas
Penyiapan rencana kerja dan anggaran tahunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c
didasarkan pada rencana strategis pengelolaan
Keuangan Haji.
Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 1
(satu) tahun.
Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. program;
b. kegiatan;
c. anggaran; dan
d. target kinerja.
PASAL 15
BAB III: FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG | Bagian Kedua - T\rgas
Badan Pelaksana wajib menyampaikan rancangan
rencana kerja dan anggaran tahunan kepada Dewan
Pengawas untuk mendapatkan penilaian dan
persetujuan.
Rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan
yang teiah mendapatkan penilaian dan persetujuan
dari Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diajukan oleh Badan Pelaksana kepada
Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapat
persetujuan.
(3) Rancangan
(1)
(2t
(4t
(s)
(3) Rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan
yang telah mendapatkan persetujuan dari Dewan
Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat
l2l, ditetapkan oleh Badan Pelaksana menjadi
rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan
Keuangan Haji.
Rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan
Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
mulai berlaku tanggal I Januari sampai dengan
tanggal 31 Desember.
Rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan
Keuangan Haji berikutnya wajib diajukan kepada
Dewan Perwakilan Ralcyat paling lambat tanggal 1
Agustus tahun berjalan.
Paragraf.2
Pelaksanaan
PASAL 16
BAB III: FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG | Bagian Kedua - T\rgas
(1) Untuk melaksanakan fungsi pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Badan Pelaksana bertugas:
a. melaksanakan program pengelolaan Keuangan Haji yang telah ditetapkan serta rekomendasi atas hasil pengawasan dan pemantauan dari Dewan Pengawas;
b. melakukan penatausahaan pengelolaan Keuangan Haji dan aset BPKH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan operasional BPKH; dan
d. menyelenggarakan administrasi pengelolaan Keuangan Haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk. (2t (3) Untuk melaksanakan penatausahaan pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Badan Pelaksana menetapkan kebijakan akuntansi dan sistem akuntansi pengelolaan Keuangan Haji. Kebijakan akuntansi dan sistem akuntansi pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Paragraf 3 Pertanggungjawaban dan Pelaporan
PASAL 17
BAB III: FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG | Bagian Kedua - T\rgas
(1) Untuk melaksanakan fungsi pertanggungjawaban dan pelaporan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Badan Pelaksana bertugas:
a. men5rusun laporan kinerja dan laporan keuangan secara bulanan, triwulan, semester, dan tahunan; dan
b. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji. (21 Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji yang disusun berkala secara bulanan, triwulan, dan semester menjadi bahan penyusunan laporan pertanggungjawaban Keuangan Haji kepada 6 (enam) bulan.
(3) Penyampaian Iaporan pertanggungiawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji kepada Menteri dilakukan oleh Badan Pelaksana paling lambat tanggal 20 Juli tahun berjalan.
(4) Penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji kepada mana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri paling lambat tanggal 31 Juli tahun berjalan.
(5) Laporan REPUBLIK INOONESIA - i0- pertanggungiawaban pelaksanaan
(5) Laporan pengelolaan Keuangan Haji yang disusun setiap 6 (enam) bulan pada tahun berjalan menjadi bahan penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji tahunan.
(6) Laporan pertanggungiawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Wewenang
PASAL 18
BAB III: FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG | Bagian Ketiga - Wewenang
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal L7, Badan Pelaksana berwenang:
a. menempatkan dan menginvestasikan Keuangan Haji sesuai dengan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, dan nilai manfaat;
b. melakukan kerja sama dengan lembaga lain dalam rangka pengelolaan Keuangan Haji;
c. menetapkan struktur organisasi beserta tugas dan fungsi, tata kerja organisasi, dan sistem kepegawaian;
d. menyelenggarakan manajemen kepegawaian BPKH, termasuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai BPKH serta menetapkan penghasilan Pegawai BPKH;
e. mengusulkan kepada n bagi Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana; dan
f. menetapkan ketentuan dan tata cara pengadaan barang dan jasa dalam rangka penyelenggaraan tugas BPKH dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektifitas.
PASAL 19
BAB III: FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG | Bagian Ketiga - Wewenang
(1)
Pasal 19
Untuk melaksanakan wewenang Badan Pelaksana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dan
huruf b, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 20
BAB III: FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG | Bagian Ketiga - Wewenang
Untuk melaksanakan wewenang dalam menetapkan
struktur organisasi beserta tugas dan fungsi, tata
kerja organisasi, dan sistem kepegawaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c,
Badan Pelaksana dapat berkoordinasi dengan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara.
Struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), paling sedikit mencakup fungsi
pengembangan atau investasi, keuangan (treasuryl,
operasional, manajemen risiko, hukum, dan
personalia.
Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi
beserta tugas dan fungsi, tata kerja organisasi, dan
sistem kepegawaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan BPKH.
PASAL 21
BAB III: FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG | Bagian Ketiga - Wewenang
(1) Untuk melaksanakan wewenang dalam menyelenggarakan manajemen kepegawaian BPKH, termasuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai BPKH serta menetapkan penghasilan Pegawai BPKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d, diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pelaksana. (2) (s)
(2) Kete ntuan (1) _12_
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan Pegawai BPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BPKH setelah berkonsultasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Pasa|22 Usulan mengenai penghasilan bagi Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e, disusun oleh Badan Pelaksana dengan memperhatikan tingkat kewajaran yang didasarkan pada kemampuan Keuangan Haji, tingkat inflasi, dan kinerja. Usulan penghasilan bagi Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Menteri. Menteri menyampaikan usulan penghasilan bagi Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada .
PASAL 23
BAB III: FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG | Bagian Ketiga - Wewenang
Pelaksanaan wewenang penetapan ketentuan pengadaan
barang dan jasa oleh Badan Pelaksana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 huruf f, dapat berkoordinasi
dengan lembaga yang menyelenggarakan urusan di
bidang pengadaan barang dan jasa.
(21
(3)
BAB IV
(2)
_13_
BAB IV
FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
DEWAN PENGAWAS
PASAL 24
BAB IV: FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
(1) Dewan Pengawas memiliki fungsi pengawasan terhadap perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban dan pelaporan Keuangan Haji. Dalam pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pengawas bertugas:
a. melaksanakan penilaian atas rumusan kebijakan, rencana strategis, rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji;
b. melaksanakan pengawasan dan pemantauan atas pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji; dan
c. menilai dan memberikan pertimbangan terhadap laporan pertanggungiawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji dan pengelolaan BPKH sebelum ditetapkan menjadi laporan BPKH. Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Pengawas berwenang:
a. memberikan persetujuan atas rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran tahunan pengeiolaan Keuangan Haji;
b. memberikan persetujuan atas penempatan dan/ atau investasi Keuangan Haji;
c. mendapatkan dan/ atau meminta laporan dari Badan Pelaksana;
d. mengakses data dan informasi mengenai pengelolaan Keuangan Haji;
e. melakukan penelaahan terhadap data dan informasi mengenai pengeloiaan Keuangan Haji; dan (3)
f. memberikan . PRESIOEN REPU BLIK INDONESIA
f. memberikan saran dan rekomendasi kepada dan Pelaksana.
PASAL 25
BAB IV: FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
Dewan Pengawas melaksanakan pengawasan melalui:
a. pemantauan dan evaluasi peiaksanaan pengelolaan
Keuangan Haji;
b. pemberian persetujuan rumusan kebijakan,
rancangan rencana strategis, rancangan rencana
kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan
Haji; dan
c. pemberian penilaian dan pertimbangan terhadap
laporan pertanggungiawaban pelaksanaan pengelolaan
Keuangan Haji dan pengelolaan BPKH yang disusun
oleh Badan Pelaksana.
PASAL 26
BAB IV: FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Dewan Pengawas:
a. menyusun pedoman pengawasan dan pemantauan atas pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji;
b. menilai rancangan rumusan kebijakan, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah diterima dari Badan Pelaksana;
c. melakukan reviu dan pemeriksaan laporan kinerja dan laporan keuangan;
d. melakukan pembinaan penyusunan laporan pertanggungawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji dan pengelolaan BPKH;
e. menJrusun tata cara pemberian persetujuan atas rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji serta penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji;
f. dapat PRESIDEI.I REPUBLIK INDONESIA f. dapat membentuk Komite Audit untuk melakukan reviu dan pemeriksaan terhadap laporan pertanggungiawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji; memberikan teguran kepada Badan Pelaksana atas keterlambatan penyampaian laporan pertanggungiawaban dan keterlambatan akses data dan informasi mengenai pengelolaan keuangan haji; dan memberikan saran dan rekomendasi kepada dan Pelaksana berdasarkan hasil pengawasan. BAB V SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI BPKH Bagian Kesatu Umum
PASAL 27
BAB V: SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN | Bagian Kesatu - Umum
Pegawai BPKH terdiri atas:
a. pegawai tetap; dan
b. pegawai dengan perjanjian kerja.
Pegawai BPKH diangkat dan diberhentikan oleh
Kepala Badan Pelaksana.
Bagian Kedua
Syarat
PASAL 28
BAB V: SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN | Bagian Kedua - Syarat
(1) Untuk dapat diangkat sebagai pegawai tetap BPKH,
calon pegawai paiing sedikit harus memenuhi
persyaratan:
h.
(1)
(2\
a. Warga
a. Warga Negara Indonesia;
b. beragama Islam;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. memiliki integritas dan kepribadian yang tidak
tercela;
e. memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai
dengan kebutuhan;
f. tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa
dalam proses peradiian; dan
g. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana kejahatan yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun
atau lebih.
Untuk dapat diangkat menjadi pegawai dengan
perjanjian kerja BPKH, selain harus memenuhi
syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga
harus bersedia menandatangani perjanjian kerja
dengan BPKH.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan
pegawai tetap dan pegawai dengan perjanjian kerja
BPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2\ diatur dengan Peraturan BPKH.
Bagian Ketiga
Tata Cara
PASAL 29
BAB V: SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN | Bagian Ketiga - Tata Cara
Naskah pasal.
PASAL 30
ayat (4\, dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengeloiaan Keuangan Haji, perlu menetapkan Peraturan ji;
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2Ol4 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 296, ); Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN JI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan :
1. Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat peiaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat. 2.Badan PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
2. Badan Pengelola Keuangan Haji yang selanjutnya disingkat BPKH adatah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji.
Badan Pelaksana adalah organ BPKH yang melaksanakan perencanaan, pelaksanaan serta pertanggungjawaban dan pelaporan Keuangan Haji.
Dewan Pengawas adalah organ BPKH yang mengawasi perencanaan, pelaksanaan serta pertanggungiawaban dan pelaporan Keuangan Haji.
Pegawai BPKH adalah warga negara Indonesia yang karena keahliannya diangkat sebagai pegawai di BPKH.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 6. (1) BAB II PEMBENTUKAN, STATUS, DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 2 Berdasarkan Peraturan . Pasal 3 BPKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan badan hukum publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2OL4 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. BPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada . (2) Pasal 4 (1) Pasal 4 BPKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 berkedudukan dan berkantor pusat di ibu kota negara Republik indonesia.
(2) BPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memiliki kantor perwakilan di provinsi dan kantor cabang di kabupaten/kota. Pasal 5 Organ BPKH terdiri atas Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas. Pasal 6
(1) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 paling sedikit terdiri atas 5 (lima) orang anggota yang berasal dari unsur profesional.
(2) Anggota Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Anggota Badan Pelaksana diangkat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diusulkan untuk diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(4) Anggota Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dipilih oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh Presiden. Pasal 7 Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas 7 (tujuh) orang anggota yang berasal dari unsur profesional. Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas 2 (dua) orang dari unsur pemerintah dan 5 (lima) orang dari unsur masyarakat. (1) (2)
(3) Anggota PRESIOEN REPUBLIK IN DO N ESIA
(3) Anggota Dewan Pengawas yang berasal dari unsur pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. I (satu) orang dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; dan
b. 1 (satu) orang dari kementerian Yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(4) Anggota Dewan Pengawas yang berasal dari unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh Presiden. Pasal 8 Pemilihan anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas oleh panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (41 dan Pasal 7 ayat (41 diiaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan' BAB III FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG BADAN PELAKSANA Bagian Kesatu Fungsi Pasal 9 Badan Pelaksana memiliki fungsi perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban dan pelaporan Keuangan Haji. Bagian Kedua Bagian Kedua T\rgas Paragraf I Perencanaan Pasal 10 Untuk melaksanakan fungsi perencanaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Badan Pelaksana bertugas:
a. merumuskan kebijakan;
b. menyiapkan rencana strategis; dan
c. menyiapkan rencana kerja dan anggaran tahunan, pengelolaan Keuangan Haji. Pasal I 1
(1) Perumusan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a didasarkan pada:
a. kemampuan Keuangan Haji;
b. perkembangan ekonomi; dan
c. hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji. Kemampuan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diukur dengan mempertimbangkan paiing sedikit aspek likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan saldo Keuangan Haji. Untuk merumuskan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayal (1), Badan Pelaksana berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan/atau kementerian/ lembaga non kementerian terkait. (21 (3)
(4) Badan (4) (s) PRESIOEN REPUBLIK INOONESIA Badan Pelaksana wajib menyampaikan rumusan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Dewan Pengawas untuk mendapatkan penilaian dan persetujuan. Dalam ha1 Dewan Pengawas menyetujui rumusan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Badan Pelaksana menetapkannya menjadi kebijakan pengelolaan Keuangan Haji Pasa1 12 Penyiapan rencana strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b didasarkan pada kebijakan pengelolaan Keuangan Haji. Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. visi, misi, dan tujuan;
b. arah kebijakan dan strategi;
c. kerangka reguiasi dan kelembagaan; dan
d. target kinerja dan kerangka pengembangan Keuangan Haji. Pasal 13 Badan Pelaksana wajib menyampaikan rancangan rencana strategis kepada Dewan Pengawas untuk mendapatkan penilaian dan persetujuan. Rancangan rencana strategis yang telah mendapatkan penilaian dan persetujuan dari Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Badan Pelaksana kepada Dewan Perwakilan Rairyat untuk mendapatkan persetujuan. (1) (2) (3) (1) (2t
(3) Pengajuan (s) (4) (1) (2t (3) -t- Pengajuan rancangan rencana strategis kepada Dewan Perwakilan Ralryat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapat persetujuan Dewan Pengawas. Rancangan rencana strategis yang telah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan oleh Badan Pelaksana menjadi Rencana Strategis Pengelolaan Keuangan Haji. Pasal 14 Penyiapan rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c didasarkan pada rencana strategis pengelolaan Keuangan Haji. Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. program;
b. kegiatan;
c. anggaran; dan
d. target kinerja. Pasal 15 Badan Pelaksana wajib menyampaikan rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan kepada Dewan Pengawas untuk mendapatkan penilaian dan persetujuan. Rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan yang teiah mendapatkan penilaian dan persetujuan dari Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Badan Pelaksana kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapat persetujuan.
(3) Rancangan (1) (2t (4t (s)
(3) Rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan yang telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat l2l, ditetapkan oleh Badan Pelaksana menjadi rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji. Rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai berlaku tanggal I Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji berikutnya wajib diajukan kepada Dewan Perwakilan Ralcyat paling lambat tanggal 1 Agustus tahun berjalan. Paragraf.2 Pelaksanaan Pasal 16
(1) Untuk melaksanakan fungsi pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Badan Pelaksana bertugas:
a. melaksanakan program pengelolaan Keuangan Haji yang telah ditetapkan serta rekomendasi atas hasil pengawasan dan pemantauan dari Dewan Pengawas;
b. melakukan penatausahaan pengelolaan Keuangan Haji dan aset BPKH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan operasional BPKH; dan
d. menyelenggarakan administrasi pengelolaan Keuangan Haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk. (2t (3) Untuk melaksanakan penatausahaan pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Badan Pelaksana menetapkan kebijakan akuntansi dan sistem akuntansi pengelolaan Keuangan Haji. Kebijakan akuntansi dan sistem akuntansi pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Paragraf 3 Pertanggungjawaban dan Pelaporan Pasal 17
(1) Untuk melaksanakan fungsi pertanggungjawaban dan pelaporan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Badan Pelaksana bertugas:
a. men5rusun laporan kinerja dan laporan keuangan secara bulanan, triwulan, semester, dan tahunan; dan
b. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji. (21 Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji yang disusun berkala secara bulanan, triwulan, dan semester menjadi bahan penyusunan laporan pertanggungjawaban Keuangan Haji kepada 6 (enam) bulan.
(3) Penyampaian Iaporan pertanggungiawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji kepada Menteri dilakukan oleh Badan Pelaksana paling lambat tanggal 20 Juli tahun berjalan.
(4) Penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji kepada mana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri paling lambat tanggal 31 Juli tahun berjalan.
(5) Laporan REPUBLIK INOONESIA - i0- pertanggungiawaban pelaksanaan
(5) Laporan pengelolaan Keuangan Haji yang disusun setiap 6 (enam) bulan pada tahun berjalan menjadi bahan penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji tahunan.
(6) Laporan pertanggungiawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Wewenang Pasal 18 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal L7, Badan Pelaksana berwenang:
a. menempatkan dan menginvestasikan Keuangan Haji sesuai dengan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, dan nilai manfaat;
b. melakukan kerja sama dengan lembaga lain dalam rangka pengelolaan Keuangan Haji;
c. menetapkan struktur organisasi beserta tugas dan fungsi, tata kerja organisasi, dan sistem kepegawaian;
d. menyelenggarakan manajemen kepegawaian BPKH, termasuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai BPKH serta menetapkan penghasilan Pegawai BPKH;
e. mengusulkan kepada n bagi Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana; dan
f. menetapkan ketentuan dan tata cara pengadaan barang dan jasa dalam rangka penyelenggaraan tugas BPKH dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektifitas. Pasal 19 (1) Pasal 19 Untuk melaksanakan wewenang Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dan huruf b, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 20 Untuk melaksanakan wewenang dalam menetapkan struktur organisasi beserta tugas dan fungsi, tata kerja organisasi, dan sistem kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c, Badan Pelaksana dapat berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit mencakup fungsi pengembangan atau investasi, keuangan (treasuryl, operasional, manajemen risiko, hukum, dan personalia. Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi beserta tugas dan fungsi, tata kerja organisasi, dan sistem kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan BPKH. Pasal 2 1
(1) Untuk melaksanakan wewenang dalam menyelenggarakan manajemen kepegawaian BPKH, termasuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai BPKH serta menetapkan penghasilan Pegawai BPKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d, diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pelaksana. (2) (s)
(2) Kete ntuan (1) _12_
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan Pegawai BPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BPKH setelah berkonsultasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Pasa|22 Usulan mengenai penghasilan bagi Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e, disusun oleh Badan Pelaksana dengan memperhatikan tingkat kewajaran yang didasarkan pada kemampuan Keuangan Haji, tingkat inflasi, dan kinerja. Usulan penghasilan bagi Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Menteri. Menteri menyampaikan usulan penghasilan bagi Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada . Pasal 23 Pelaksanaan wewenang penetapan ketentuan pengadaan barang dan jasa oleh Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf f, dapat berkoordinasi dengan lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang pengadaan barang dan jasa. (21 (3) BAB IV (2) _13_ BAB IV FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG DEWAN PENGAWAS Pasal 24
(1) Dewan Pengawas memiliki fungsi pengawasan terhadap perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban dan pelaporan Keuangan Haji. Dalam pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pengawas bertugas:
a. melaksanakan penilaian atas rumusan kebijakan, rencana strategis, rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji;
b. melaksanakan pengawasan dan pemantauan atas pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji; dan
c. menilai dan memberikan pertimbangan terhadap laporan pertanggungiawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji dan pengelolaan BPKH sebelum ditetapkan menjadi laporan BPKH. Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Pengawas berwenang:
a. memberikan persetujuan atas rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran tahunan pengeiolaan Keuangan Haji;
b. memberikan persetujuan atas penempatan dan/ atau investasi Keuangan Haji;
c. mendapatkan dan/ atau meminta laporan dari Badan Pelaksana;
d. mengakses data dan informasi mengenai pengelolaan Keuangan Haji;
e. melakukan penelaahan terhadap data dan informasi mengenai pengeloiaan Keuangan Haji; dan (3)
f. memberikan . PRESIOEN REPU BLIK INDONESIA
f. memberikan saran dan rekomendasi kepada dan Pelaksana. Pasal 25 Dewan Pengawas melaksanakan pengawasan melalui:
a. pemantauan dan evaluasi peiaksanaan pengelolaan Keuangan Haji;
b. pemberian persetujuan rumusan kebijakan, rancangan rencana strategis, rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji; dan
c. pemberian penilaian dan pertimbangan terhadap laporan pertanggungiawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji dan pengelolaan BPKH yang disusun oleh Badan Pelaksana. Pasal 26 Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Dewan Pengawas:
a. menyusun pedoman pengawasan dan pemantauan atas pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji;
b. menilai rancangan rumusan kebijakan, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah diterima dari Badan Pelaksana;
c. melakukan reviu dan pemeriksaan laporan kinerja dan laporan keuangan;
d. melakukan pembinaan penyusunan laporan pertanggungawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji dan pengelolaan BPKH;
e. menJrusun tata cara pemberian persetujuan atas rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji serta penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji;
f. dapat PRESIDEI.I REPUBLIK INDONESIA f. dapat membentuk Komite Audit untuk melakukan reviu dan pemeriksaan terhadap laporan pertanggungiawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji; memberikan teguran kepada Badan Pelaksana atas keterlambatan penyampaian laporan pertanggungiawaban dan keterlambatan akses data dan informasi mengenai pengelolaan keuangan haji; dan memberikan saran dan rekomendasi kepada dan Pelaksana berdasarkan hasil pengawasan. BAB V SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI BPKH Bagian Kesatu Umum Pasal 27 Pegawai BPKH terdiri atas:
a. pegawai tetap; dan
b. pegawai dengan perjanjian kerja. Pegawai BPKH diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Pelaksana. Bagian Kedua Syarat Pasal 28
(1) Untuk dapat diangkat sebagai pegawai tetap BPKH, calon pegawai paiing sedikit harus memenuhi persyaratan: h. (1) (2\
a. Warga
a. Warga Negara Indonesia;
b. beragama Islam;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
e. memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan kebutuhan;
f. tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradiian; dan
g. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Untuk dapat diangkat menjadi pegawai dengan perjanjian kerja BPKH, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus bersedia menandatangani perjanjian kerja dengan BPKH. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pegawai tetap dan pegawai dengan perjanjian kerja BPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2\ diatur dengan Peraturan BPKH. Bagian Ketiga Tata Cara Pasal 29 Pengangkatan pegawai tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 }:uruf a dan huruf b, dilakukan melalui tahapan:
a. pembentukan Panitia Seleksi; (2\ (s)
b. pengumuman (1) (2t (1) (2t
b. pengumuman penerimaan pendaftaran;
c. pendaftaran dan seleksi; dan d, pengumuman hasil seleksi. Pasal 30 Pegawai dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, diangkat untuk masa kerja selama 2 (dua) tahun berdasarkan perjanjian kerja. Dalam hal masa kerja pegawai dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, dapat diangkat kembali sesuai dengan kebutuhan. Bagian Keempat Pemberhentian Pasal 3 i Pegawai tetap BPKH diberhentikan dengan hormat karena:
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri;
c. mencapai batas usia pensiun; atau
d. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban. Pegawai tetap BPKH diberhentikan tidak dengan hormat karena:
a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun;
c. dihukum (1) PRES IDEN REPIJ BLIK INOONESIA - i8-
c. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana korupsi; atau
d. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
PASAL 32
BAB V: SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN | Bagian Keempat - Pemberhentian
Pegawai dengan perjanjian kerja
BPKH
diberhentikan dengan hormat karena:
a. jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
b. meninggal dunia;
c. atas permintaan sendiri;
d. perampingan organisasi BPKH; atau
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga
tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
Pegawai dengan perjanjian kerja
BPKH
diberhentikan tidak dengan hormat karena:
a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun i945;
b. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana dengan
hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua)
tahun.
c. melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;
d. tidak memenuhi target kinerja yang telah
disepakati sesuai dengan perjanjian kerja.;
(2)
e. dihukum
e.
f.
dihukum penjara atau kurungan berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana korupsi; dan/atau
menjadi anggota dan/atau pengurus partai
politik.
PASAL 33
BAB V: SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN | Bagian Keempat - Pemberhentian
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengangkatan dan pemberhentian Pegawai BPKH
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) diatur
dengan Peraturan BPKH.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 34
BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
(1) BPKH diberikan dana untuk belanja pegawai dan
belanja operasional kantor paling lama 6 (enam)
bulan sampai dengan dialihkannya semua aktiva
dan pasiva serta hak dan kewajiban hukum atas
keuangan haji serta kekayaannya dari kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agama kepada BPKH.
(2) Besarnya dana sebagaimana dimaksud pada ayat (i)
diberikan setelah mendapat persetujuan tertulis
dari Menteri.
(3) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diperhitungkan sebagai bagian dari belanja pegawai
dan belanja operasional kantor yang berasal dari
nilai manfaat.
PASAL 35
BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
REPUBLIK INOONESIA Pasal 35 Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BPKH mendapatkan dukungan teknis dan administratif dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama paling lama 6 (enam) bulan. BAB VII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 36
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan :
a. rancangan rencana strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk pertama kali disusun paling Iambat 6 (enam) bulan terhitung sejak BPKH dibentuk.
b. rencana strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk selanjutnya disusun paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku rencana strategis berakhir.
PASAL 37
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. Agar