PASAL I
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan 156 Tahun 2Ol4 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 313) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;
d. Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;
e. Pegawai PR ESIDEN REPUBLIK INDCINESIA
e. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 20t2. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
2. Diantara Pasal 4 d.an Pasal 5 dalam Peraturan 156 Tahun 2Ol4 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 313) disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4A Menteri Keuangan yang mengepalai dan memimpin Kementerian Keuangan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Keuangan. Tunjangan kinerja bagi Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017. Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;
d. Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;
e. Pegawai PR ESIDEN REPUBLIK INDCINESIA
e. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 20t2. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
2. Diantara Pasal 4 d.an Pasal 5 dalam Peraturan 156 Tahun 2Ol4 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 313) disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4A Menteri Keuangan yang mengepalai dan memimpin Kementerian Keuangan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Keuangan. Tunjangan kinerja bagi Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017. Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.