PERPRES NOMOR 114 TAHUN 2017

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2017-12-15
Total Pasal: 13 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2017:114
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

FR ESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 1 Dalam Peraturan :

1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat pNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

2. Pegawai di Lingkungan Kementerian pendayagunaan

Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi adalah pNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

PASAL 2

Pegawai di Lingkungan Kementerian pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, selain diberikan
penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
T\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi
birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja
individu.

PASAL 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud daram pasal 2 tidak diberikan kepada:

a. Pegawai di Lingkungan Kementerian pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang tidak mempunyai jabatan tertentu;

b. Pegawai di Lingkungan Kementerian pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; (1) (2)

c. Pegawai REFUBLIK INDONESIA

c. Pegawai di Lingkungan Kementerian pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;

d. Pegawai di Lingkungan Kementerian pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan;

e. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2ol2 tentang perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

PASAL 4

T\rnjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan presiden ini.

PASAL 5

bagian tidak terpisahkan dari peraturan presiden ini. - Pasal 5
(1) T\rnjangan kinerja bagi pegawai di Lingkungan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal
4 diberikan terhitung mulai bulan Februari 2017.
(2) T\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan memperhitungkan capaian kineda
pegawai setiap bulannya.

PASAL 6

bagian tidak terpisahkan dari peraturan presiden ini. - Pasal 5
FR ESIDEN
REPUBLIK tNDONESIA
Pasal 6
(1) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi yang mengepalai dan memimpin Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima
puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di
lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi.
(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan Januari
20t7.

PASAL 7

bagian tidak terpisahkan dari peraturan presiden ini. - Pasal 5
Pajak penghasilan atas tunjangan kineda sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dibebankan pada
anggaran pendapatan dan belanja negara.

PASAL 8

bagian tidak terpisahkan dari peraturan presiden ini. - Pasal 5
(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

(2) Perubahan kelas jabatan yang mengakibatkan perubahan anggaran pada setiap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

PASAL 9

bagian tidak terpisahkan dari peraturan presiden ini. - Pasal 5
(1) Pada saat Peraturan , seluruh Pegawai di Lingkungan Kernenterian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan RIPUBLIK INDONESIA (21 Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.

PASAL 10

bagian tidak terpisahkan dari peraturan presiden ini. - Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 sampai dengan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

PASAL 11

bagian tidak terpisahkan dari peraturan presiden ini. - Pasal 5
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 104 Tahun2Ol4 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 228) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 12

bagian tidak terpisahkan dari peraturan presiden ini. - Pasal 5
Pada saat Peraturan , Peraturan 104 Tahun 2014 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 228) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 13

bagian tidak terpisahkan dari peraturan presiden ini. - Pasal 5
Peraturan dangkan. Agar RIPUBLIK INDONESIA