PERPRES NOMOR 115 TAHUN 2017

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2017-12-15
Total Pasal: 13 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2017:115
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

FR ESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 1 Dalam Peraturan :

1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

2. Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan

Terorisme adalah PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Lainnyayang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

PASAL 2

(1) Pegawai di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme,
selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap
bulan.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi
birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja
individu.

PASAL 3

(1) Tunjangan kineda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Ling!<ungan Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme yang diberhentikan untuk sementara atau
dinonaktifkan;
c. Pegawai

F]RESIDEN
RIPUBLIK INDONESIA
c. Pegawai di Linglrungan Badan Nasional penanggulangan
Terorisme yang diberhentikan dari jabatan organiknya
dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan
sebagai pegawai; dan
d. Pegawai di Lingkungan Badan Nasional penanggulangan
Terorisme yang diberikan cuti di luar tanggungan negara
atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa
persiapan pensiun; dan
e. Pegawai pada badan layanan umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana telah diubah dengan peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2Ol2 tentang perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Lay anan Umum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pegawai di Lingkungan
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang tidak
diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme.

PASAL 4

T\rnjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan presiden ini.

PASAL 5

bagian tidak terpisahkan dari peraturan presiden ini. - Pasal 5
T\.rnjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung murai bulan
Februari 2OL7.
T\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja
pegawai setiap bulannya.
(1)
(2t

PASAL 6

bagian tidak terpisahkan dari peraturan presiden ini. - Pasal 5
Pasal 6
(1) Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang
mengepalai dan memimpin Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme diberikan tunjangan kinerja
sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan
kinerja tertinggi di lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme.
(2) Tunjangan kinerja bagi Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.

PASAL 7

bagian tidak terpisahkan dari peraturan presiden ini. - Pasal 5
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dibebankan pada
anggaran pendapatan dan belanja negara.

PASAL 8

bagian tidak terpisahkan dari peraturan presiden ini. - Pasal 5
(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. (21 Perubahan kelas jabatan yang mengakibatkan perubahan anggaran pada setiap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

PASAL 9

bagian tidak terpisahkan dari peraturan presiden ini. - Pasal 5
(1) Pada saat Peraturan , seluruh Pegawai di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perlrndan g-undangan.

(2) Pelaksanaan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Badan Nasional penanggulangan Terorisme dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.

PASAL 10

bagian tidak terpisahkan dari peraturan presiden ini. - Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja pegawai
di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan pasal 9
diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme.

PASAL 11

bagian tidak terpisahkan dari peraturan presiden ini. - Pasal 5
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 119 Tahun 2or2 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 2STl dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 12

bagian tidak terpisahkan dari peraturan presiden ini. - Pasal 5
Pada saat Peraturan , peraturan 119 Tahun 2012 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional penanggulangan Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2or2 Nomor 2571 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 13

bagian tidak terpisahkan dari peraturan presiden ini. - Pasal 5
Peraturan dangkan. Agar