PERPRES NOMOR 116 TAHUN 2017

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN PERPUSTAKAAN NASIONAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2017-12-15
Total Pasal: 12 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2017:116
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

RIPUBLIK INDONESIA Pasal 1 Dalam Peraturan :

1. Pegawai Negeri sipil, yang selanjutnya disingkat pNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2- Pegawai di Lingkungan perpustakaan Nasional adalah pNS dan Pegawai Lainnyayang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat daram suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Perpustakaan Nasional.

3. Pegawai Lainnya adarah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

PASAL 2

Pegawai di Perpustakaan Nasional, selain diberikan
penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi
birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja
individu.

PASAL 3

T\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan perpustakaan Nasional yang
tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan perpustakaan Nasional yang
diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
(1)
(2t
(1)
c. Pegawai

FR ESIDEN
RIPUBLIK INDONESIA
c. Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional yang
diberhentikan dari jabatan organiknya dengan
diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan
sebagai pegawai;
d. Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional yang
diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam
bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;
dan
e. Pegawai pada badan layanan umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan
Perpustakaan Nasional yang tidak diberikan tunjangan
kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.

PASAL 4

Tlrnjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 5

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan
Perpustakaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan April 2OlT.
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja
pegawai setiap bulannya.
(1)
(21

PASAL 6

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
PR ESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 6 Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.

PASAL 7

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Kelas jabatan pada setiap jabatan di ringkungan Perpustakaan Nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional. Perubahan kelas jabatan yang mengakibatkan perubahan anggaran pada setiap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan

PASAL 8

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Pada saat Peraturan , seluruh Pegawai di Perpustakaan Nasional wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala perpustakaan Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama. (1) (2) (1) (2)

PASAL 9

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
FR ESIDEN
REPUBLIK INDONESI,A.
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Perpustakaan Nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 8 diatur
dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.

PASAL 10

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 101 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional () dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 11

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Pada saat Peraturan , Peraturan 101 Tahun 2013 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 220) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 12

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Peraturan dangkan. Agar FR ESID E N REFUBLIK INDONESIA