Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
FR ESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 1 Dalam Peraturan :
1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang mernenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
PASAL 2
Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan, selain diberikan
penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap
bulan.
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi
birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja
individu.
PASAL 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; (1) (21
c. Pegawai FR ESIDEN REPUBLIK INDONESIA
c. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
d. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
e. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2O12 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
PASAL 4
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 5
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Tunjangan kineda bagi Pegawai di Lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
diberikan terhitung mulai bulan Juni 2017.
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja
pegawai setiap bulannya.
(1)
(21
PASAL 6
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
RIPUBLIK INDONESIA Pasal 6
(1) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang mengepalai dan memimpin Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.
PASAL 7
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dibebankan pada
anggaran pendapatan dan belanja negara.
PASAL 8
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
(2) Perubahan kelas jabatan yang mengakibatkan perubahan anggaran pada setiap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
PASAL 9
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
(1) Pada saat Peraturan , seluruh Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundan g-undangan.
(2) Pelaksanaan PRISIDEN REPUBLIK INDONESII\
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.
PASAL 10
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 sampai dengan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
PASAL 11
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 108 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ( dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
PASAL 12
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Pada saat Peraturan , Peraturan 108 Tahun 2O15 tentang T\rnjangan Kineqja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ( dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 13
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Peraturan dangkan. Agar PR ESID E N REFUBLIK INDONESIA