Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
ffi PR ESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 1 Dalam Peraturan :
1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
PASAL 2
(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian, selain diberikan penghasilan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan
tunjangan kinerja setiap bulan.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi
birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja
individu.
PASAL 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai PR ESIDEN REPUBLIK INDONESIA
c. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
d. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
e. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Talrrun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
PASAL 4
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 5
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal4 diberikan terhitung
mulai bulan Juni 2017.
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja
pegawai setiap bulannya.
(1)
(2)
PASAL 6
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
(1) (21 (1) (21 FR ISIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 6 Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang mengepalai dan memimpin Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Tunjangan kinerja bagi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan Januari 2OI7.
PASAL 7
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dibebankan pada
anggaran pendapatan dan belanja negara.
PASAL 8
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peratr.lran Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Perubahan kelas jabatan yang mengakibatkan perubahan anggaran pada setiap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
PASAL 9
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
(1) Pada saat Peraturan , seluruh Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pelaksanaan .
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing- masing maupun bersama-sama.
PASAL 10
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di
Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai
dengan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian.
PASAL 11
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 102 Tahun 2Ol4 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian () dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
PASAL 12
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Pada saat Peraturan , Peraturan 102 Tahun 2O14 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 2261 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 13
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Peraturan dangkan. Agar FtrRF:SIDEN REPUBLIK TNDONESIA