Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
{ff FR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 1 Dalam Peraturan :
1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik
Negara adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
PASAL 2
(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik
Negara, selain diberikan penghasilan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan
tunjangan kinerja setiap bulan.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi
birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja
individu.
PASAL 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha
Milik Negara yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha
Milik Negara yang diberhentikan untuk sementara atan:
dinonaktifkan;
c. Pegawai
c. Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha
Milik Negara yang diberhentikan dari jabatan
organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum
diberhentikan sebagai pegawai; dan
d. Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha
Milik Negara yang diberikan cuti di luar tanggungan
negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa
persiapan pensiun;
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang tidak
diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara.
PASAL 4
T\rnjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 5
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Tunjangan kinerja bagi pegawai di Lingkungan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan
Juni 2017.
T\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja
pegawai setiap bulannya.
PASAL 6
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Menteri Badan Usaha Milik Negara yang mengepalai dan
memimpin Kementerian Badan Usaha Milik Negara
diberikan tunjangan kinerja sebesar ISOo/o (seratus lima
puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di
lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Tunjangan kinerja bagi Menteri Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung
mulai bulan Januari 2OI7.
(1)
{2)
(1)
(2)
PASAL 7
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
FR ISIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 7 Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
PASAL 8
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara. Perubahan kelas jabatan yang mengakibatkan perubahan anggaran pada setiap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan
PASAL 9
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Pada saat Peraturan , seluruh Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.
PASAL 10
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
(1) (2) (1) (2) RIPUBLIK INDONESIA Pasal 10 Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan pasal 9 diatur dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara.
PASAL 11
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 114 Tahun 2015 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 234) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
PASAL 12
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Pada saat Peraturan , peraturan 114 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara ( dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 13
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Peraturan dangkan. Agar PRtrSIDEN REPUBLIK INDONESIA