PERPRES NOMOR 12 TAHUN 2017

PANITIA NASIONAL PENYTELENGGARA KONFERENSI WORLD PRESS FREEDOM DAY TAHUN 2017

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2017-04-18
Total Pasal: 10 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2017:12
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Membentuk Panitia Nasional penyelenggara Konferensi World Press Fteedom DaA Tahun 2OLZ, yang selanjutnya dalam Keputusan .

(2) Panitia Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

PASAL 2

(U Panitia Nasional bertugas mengadakan persiapan dan
penyelenggaraan rangkaian Konferensi World. press
heedom Day Tahun 2OlZ di Jakarta yang terdiri dari
kegiatan:
a. Pre Euentpada tanggal I dan 2 Mei2OLT; darr
b. Main Event pada tanggal 3 dan 4 Mei 2OLZ.
(2) Panitia Nasional melaksanakan tugas sampai dengan
tanggal 31 Mei 2017.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Mengingat : 1.

2. Undang-Undang REPIJBLIK INDONESIA

2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara 3gg7); MEMUTUSKAN: Menetapkan: KEPUTUSAN ARA KONFERENSI I,YORTD PREss FREED1M DAYTAHUN 2017. Pasal 1

(1) Membentuk Panitia Nasional penyelenggara Konferensi World Press Fteedom DaA Tahun 2OLZ, yang selanjutnya dalam Keputusan .

(2) Panitia Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia. Pasal 2 (U Panitia Nasional bertugas mengadakan persiapan dan penyelenggaraan rangkaian Konferensi World. press heedom Day Tahun 2OlZ di Jakarta yang terdiri dari kegiatan:

a. Pre Euentpada tanggal I dan 2 Mei2OLT; darr

b. Main Event pada tanggal 3 dan 4 Mei 2OLZ.

(2) Panitia Nasional melaksanakan tugas sampai dengan tanggal 31 Mei 2017. Pasal 3 (l) Panitia Nasional dipimpin oleh Ketua penyelenggara.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, panitia Nasional didampingi oleh pengaralr dan penanggung Jawab.

(3) Ketua Penyelenggara melaksanakan tugas untuk menyelenggarakan kegiatan pre Euent dan Main Euent,

(4) Dalam . PRESIOEN REPUBLIK INOONESIA (a) Dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari Ketua dan Wakil Ketua Penyelenggara dibantu oleh Koordinator Bidang. Pasal 4 Pengarah dan Penanggung Jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dengan susunan sebagai berikut: A. Pengarah:

1. Ketua : .

2. Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. B. Penanggungjawab:

1. Ketua : Menteri Komunikasi dan Informatika

2. Anggota : a. Menteri Luar Negeri;

b. Menteri Hukum dan HAM;

c. Menteri Sekretaris Negara;

d. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;

e. Menteri Pariwisata;

f. KepalaStafKepresidenan;

g. Panglima Tentara Nasional Indonesia;

h. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;

i. Kepala Badan Intelejen Negara; dan

j. Gubernur DKI Jakarta.

PASAL 5

(1) Susunan Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: : Ketua Dewan Pers. Ketua Wakil Ketua : REFUBLIK INDONESIA Wakil Ketua Sekretaris I Sekretaris II Sekretaris III Wakil Sekretaris Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa Kementerian Komunikasi dan Informatika Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sekretaris Dewan Pers

(2) Bidang Substansi:

a. Wakil Ketua Dewan Pers sebagai Koordinator;

b. Direktur Jenderal Multilateral, Kementerian Luar Negeri; dan

c. Ketua Harian Komisi Nasional Indonesia Untuk UNESCO, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

(3) Bidang Pelaksana Persidangan, Opening Ceremong, darr Clasing Ceremong:

a. Direktur Jenderal Kedasama Multilateral, Kementerian Luar Negeri sebagai Koordinator;

b. Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Kementerian Luar Negeri;

c. Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga Dewan Pers;

d. Deputi Menteri PPN/Kepala BAPPENAS bidang Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan;

e. Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi, Kantor Staf Presiden; f.Ketua (4)

f. Ketua Komisi Penelitian Dewan Pers;

g. Ketua Komisi Penyiaran Indonesia; dan

h. Ketua Komisi Informasi Pusat. Bidang Pre Euents, Side Events, dan Youth Neu)sroomi

a. Rektor Universitas Multimedia Nusantara sebagai Koordinator;

b. Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi, Dewan Pers; dan

c. Ketua Komisi Pendataan, Penelitian dan Ratifikasi Perusahaan Pers, Dewan Pers. Bidang Pengamanan:

a. Kapolda Metro Jaya sebagai Koordinator;

b. Pangdam Jaya Jayakarta;

c. Deputi Bidang Dalam Negeri, Badan Intelijen Negara; dan

d. Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat Dewan Pers; Bidang Keimigrasian dan Kekonsuleran:

a. Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai Koordinator;

b. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;

c. Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Kementerian Luar Negeri;

d. Direktur Konsuler, Kementerian Luar Negeri;

e. Direktur Utama Angkasa Pura II; dan

f. Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers. Bidang Protokoler Kepresidenan :

a. Direktur Jenderal Protokoler dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri sebagai Koordinator; dan

b. Kepala Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara. (s) (6) (7t

(8) Bidang. (8) Bidang Hubungan Masyarakat dan Media:

a. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai Koordinator;

b. Ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi Dewan Pers;

c. Direktur Utama LKBN ANTARA;

d. Direktur Utama TVRI; dan

e. Direktur Utama RRI. Bidang Promosi dan Hiburan:

a. Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Nusantara, Kementerian Pariwisata sebagai Koordinator;

b. Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan

c. Ketua Komisi Pendanaan dan Prasarana Dewan Pers.

PASAL 6

Tugas Penyelenggara dan Bidang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ditetapkan oleh Ketua Penyelenggara.

PASAL 7

Panitia Nasional dalam melaksanakan tugasnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat melakukan
kerja sama dan/atau koordinasi dengan
Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian,
Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan Swasta.

PASAL 8

(1) Kementerian / Lembaga Pemerintah Non Kementerian, dan Pemerintah Daerah Khusus lbukota Jakarta yang masuk dalam keanggotaan Panitia Nasional dapat membentuk panitia pelaksana yang ditetapkan oleh pimpinan Kementerian/lembaga Pemerinta]r Non Kementerian dan/ atau Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta. (e)

(2) Panitia . (2t (1) (2t (3) Panitia pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) bertugas untuk mendukung Panitia Nasional sesuai dengan tugas dan fungsinya.

PASAL 9

Sumber pendanaan penyelenggaraan ke$atan World
Press Freedom Day Tahun 2017, berasal dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
c. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Sumber pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dibebankan pada anggaran Kementerian Komunikasi
dan Informatika c.q Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran Tahun Anggaran 2017 Sekretariat Dewan
Pers.
Sumber pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(4) Kementerian/ lembaga Pemerintah Non kementerian
wajib memberikan dukungan anggaran, teknis dan
administratif sesuai tugas dan fungsi masing-masing
untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan WorLd
Press F'reedom Dag Tahun 2017 melalui bagian
anggaran masing-masing.

PASAL 10

Pasal 10 Keputusan tapkan.