PERPRES NOMOR 120 TAHUN 2017

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2017-12-15
Total Pasal: 12 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2017:120
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

FR ESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 1 Dalam Peraturan :

1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat pNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

2. Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang benvenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

PASAL 2

Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi,
dan Geofisika, selain diberikan penghasilan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan
tunjangan kinerja setiap bulan.
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi
birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja
individu.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); 3.

4. Undang-Undang PR ESIDEN REPUBLIK INDONESIA Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Saga\ Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun lgTT tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun lgZT Nomor 11, gS) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2ols tentang Perubahan Ketujuh Belas atas peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor l2gl; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 63, T); Peraturan 61 Tahun 2008 tentang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; MEMUTUSKAN: MenetapKan : PERATURAN I LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA. Pasal 1 FR ESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 1 Dalam Peraturan :

1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat pNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

2. Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang benvenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Pasal 2 Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Pasal 3 Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:

a. Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang tidak mempunyai jabatan tertentu;

b. Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; (1) (2) (1)

c. Pegawai RIPUBLIK INDONESIA

c. Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan

d. Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Pasal 4 Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 5

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Tunjangan kinerja bagi pegawai di Lingkungan Badan
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan
Juni 2017.
T\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja
pegawai setiap bulannya.
(1)
l2l

PASAL 6

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
FR ESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 6 Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.

PASAL 7

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Perubahan kelas jabatan yang mengakibatkan perubahan anggaran pada setiap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

PASAL 8

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Pada saat Peraturan , seluruh Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, K1imatologi, dan Geofisika wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama. (1) (2) (1) (2)

PASAL 9

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
qff FR ESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 9 Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 8 diatur dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

PASAL 10

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merrrpakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 128 Tahun 2015 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika () dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 11

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Pada saat Peraturan , Peraturan 128 Tahun 2015 tentang T\.rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika () dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 12

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Peraturan dangkan. Agar FR trSIDEN REPUBLIK INDONESIA