PERPRES NOMOR 121 TAHUN 2017

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2017-12-15
Total Pasal: 12 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2017:121
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Pasal 1 Dalam Peraturan :

1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat pNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

2. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman

Republik Indonesia adalah PNS dan pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia.

3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

PASAL 2

(1) Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

PASAL 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 tidak diberikan kepada:

a. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman yang tidak mempunyai jabatan tertentu;

b. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;

c. Pegawai FR ESIDEN REPUBLIK INDONESIA

c. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan

d. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Ombudsman Republik Indonesia.

PASAL 4

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 5

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
T\rnjangan kinerja bagi pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan Juni 2017. T\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

PASAL 6

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan pada anggaran
pendapatan dan belanja negara.
(1)
(21

PASAL 7

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
(1) Pasal 7 Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Ombudsman Republik Indonesia. Perubahan kelas jabatan yang mengakibatkan perubahan anggaran pada setiap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urLrsan pemerintahan di bidang keuangan.

PASAL 8

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Pada saat Peraturan , seluruh Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang- undangan. Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Sekretaris Jenderal Ombudsman Republik Indonesia dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama. (2) (1) (2)

PASAL 9

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
PR ESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 9 Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 8 diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Ombudsman Republik Indonesia.

PASAL 10

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 103 Tahun 2Ol3 tentang Tunj angan Kinerj a Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL3 Nomor 2221 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 11

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Pada saat Peraturan , Peraturan 103 Tahun 2013 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 222) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 12

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Peraturan . tanggal Agar