PERPRES NOMOR 122 TAHUN 2017

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2017-12-15
Total Pasal: 12 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2017:122
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

FR ESIDEN RIPUBLIK INDONESIA Pasal 1 Dalam Peraturan :

1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

2. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan

Pengawas Pemilihan Umum adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.

3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

PASAL 2

Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan
Pengawas Pemilihan Umum, selain diberikan penghasilan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
T\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi
birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja
individu.

PASAL 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:

a. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang tidak mempunyai jabatan tertentu;

b. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; (1) (21

c. Pegawai FR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA

c. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan

d. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.

PASAL 4

T\rnjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 5

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Tfrnjangan kinerja bagi pegawai di Lingkungan Sekretariat
Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan
Juni 2OL7.
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja
pegawai setiap bulannya.

PASAL 6

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan pada anggaran
pendapatan dan belanja negara.
(1)
(2)

PASAL 7

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
(1) FTR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 7 Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum. Perubahan kelas jabatan yang mengakibatkan perubahan anggaran pada setiap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

PASAL 8

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Pad,a saat Peraturan , seluruh Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana d,imaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik rnasing-masing maupun bersama-sama. (21 (1) (2)

PASAL 9

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas
Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
sampai dengan Pasal 8 diatur dengan Peraturan Sekretaris
Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.

PASAL 10

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Pada saat Peraturan Presid.en ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 156 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum () dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 11

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Pada saat Peraturan , Peraturan 156 Tahun 2O15 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum () dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 12

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Peraturan dangkan. Agar . FR ESID EI{ REPUBLIK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan epublik