PERPRES NOMOR 127 TAHUN 2017

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2017-12-15
Total Pasal: 13 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2017:127
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

FR E SIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 1 Dalam Peraturan :

1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat pNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

2. Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi adalah pNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Desa, pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

PASAL 2

Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, selain diberikan
penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap
bulan.
T\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi
birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja
individu.

PASAL 3

T\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 tidak diberikan kepada:

a. Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang tidak mempunyai jabatan tertentu;

b. Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangrrnan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; (1) (2t (1)

c. Pegawai FR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA

c. Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;

d. Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan

e. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2OO5 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2O12 tentang perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

PASAL 4

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan presiden ini.

PASAL 5

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan presiden ini. - Pasal 5
(1) T\rnjangan kinerja bagi pegawai di Lingkungan
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4
diberikan terhitung mulai bulan Juni 2OlT.
(21 Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja
pegawai setiap bulannya.

PASAL 6

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan presiden ini. - Pasal 5
FRESIDEN
REPUBLIK INDONtrSIA
Pasal 6
(1) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi yang mengepalai dan memimpin
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi diberikan tunjangan kinerja sebesar l\Oo/o
(seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja
tertinggi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan
Januari 2OI7.

PASAL 7

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan presiden ini. - Pasal 5
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dibebankan pada
anggaran pendapatan dan belanja negara.

PASAL 8

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan presiden ini. - Pasal 5
(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

(2) Perubahan kelas jabatan yang mengakibatkan perubahan anggaran pada setiap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

PASAL 9

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan presiden ini. - Pasal 5
(1) Pada saat Peraturan , seluruh Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan. REPUBLIK INDONESII\ (21 Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Desa, pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.

PASAL 10

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan presiden ini. - Pasal 5
Ketentuan lebih tanjut mengenai tunjangan kinerja pegawai
di Lingkungan Kementerian Desa, pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud daram
Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 diatur dengan peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi.

PASAL 11

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan presiden ini. - Pasal 5
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 14l Tahun 2015 tentang T\rnjangan Kinerja pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi () dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan Presiden ini.

PASAL 12

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan presiden ini. - Pasal 5
Pada saat Peraturan , peraturan 141 Tahun 2015 tentang T\.rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201s Nomor 301) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 13

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan presiden ini. - Pasal 5
Peraturan dangkan. Agar PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA