Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Pasal 1 Dalam Peraturan :
1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
PASAL 2
Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan, selain diberikan penghasilan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi
birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja
individu.
PASAL 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; (1) (2t
c. Pegawai FR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA
c. Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan
d. Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
PASAL 4
T\rnjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 5
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
(1) T\.rnjangan kinerja bagi pegawai di Lingkungan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan
Juni 2017.
(21 Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja
pegawai setiap bulannya.
PASAL 6
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
yang mengepalai dan memimpin Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan diberikan tunjangan kinerja
sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan
kinerja tertinggi di lingkungan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan.
Tunjangan kinerja bagi Kepala Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan Januari
2017.
(1)
(2)
PASAL 7
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Pasal 7
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam. Pasal 4 dan Pasal 6 dibebankan pada
anggaran pendapatan dan belanja negara.
PASAL 8
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Perubahan kelas jabatan yang mengakibatkan perubahan anggaran pada setiap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan
PASAL 9
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Pada saat Peraturan , seluruh Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik rnasing-masing maupun bersama-sama.
PASAL 10
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
(1) (2) (1) (2) PR ESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 10 Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
PASAL 11
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 106 Tahun2Ol4 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 23O) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
PASAL 12
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Pada saat Peraturan , Peraturan 106 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 230) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 13
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Peraturan dangkan. Agar