Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
FTR ESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 1 Dalam Peraturan :
1. Pegawai Negeri sipil, yang selanjutnya disingkat pNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pegawai di Lingkungan Kementerian perencanaan Pembangunan Nasional/Badan perencanaan pembangunan
Nasional adalah PNS dan pegawai L,ainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekeq'a secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian perencanaan pembangunan Nasional/Badan Perencanaan pembangunan Nasional.
3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
PASAL 2
Pegawai di Lingkungan Kementerian perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan perenc€uxaan pembangunan
Nasional, selain diberikan penghasilan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan
tunjangan kinerja setiap bulan.
T\:njangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi
birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja
individu.
PASAL 3
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di LingkLmgan Kementerian perencamaan Pembangunan Nasional/Badan perencanaan pembangunan Nasional yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingftungan Kementerian perencanaan Pembangunan Nasional/Badan perenca,aan pembangunan Nasional yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c.diberhentikan (1) (2t (1) ffi REPUBLIK INDONESI,A.
c. Pegawai di Lingkungan Kementerian perencanaan Pembangunan Nasional/Badan perencanaan pembangunan Nasional yang diberhentikan dari jabatan orgarikrry" dengan diberikan uang tunggu dan belrrm diberhentikan sebagai pegawai; dan
d. Pegawai di Lrngkungan Kementerian perencanaan Pembangunan Nasional/Badan perencanaan pembangunan Nasional yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan pembangunan Nasio.talTeadan Perencanaan Pembangunan Nasional yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri -perenCanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan perencanaan Pembangunan Nasional.
PASAL 4
T\rnjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampirin yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan presiden ini.
PASAL 5
bagian tidak terpisahkan dari peraturan presiden ini. - Pasal 5
(1) Tunjangan kinerja bagi pegawai di Lingkungan
Kementerian Perencanaan pembangunan Nasionl1/
Badan Perencanaan Pembangunan Nasionar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung mul,ai bulan
Februari 2017.
(21 r\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan memperhitungkan capiia, t<ine4a
pegawai setiap bulannya.
PASAL 6
bagian tidak terpisahkan dari peraturan presiden ini. - Pasal 5
(1) Menteri Perencanaan pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional yang mengepalai dan
memimpin Kementerian perencanaan pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan pembangunan Nasional
diberikan tunjangan kinerja sebesar 1s0% (sEratus lima puluh
persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan
Kementerian Perencanaan pembangunan Nasional/BaJan
Perencanaan Pemb€ulgunan Nasional.
(2) Tunjangan
(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri perencanaan
Pembangunan Nasionar/Kepara Badan perencanaan
Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan terhitung mulai bulan Januari 2OIT.
PASAL 7
bagian tidak terpisahkan dari peraturan presiden ini. - Pasal 5
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam pasal 4 dan pasal 6 dibebankan pada
anggaran pendapatan dan belanja negara.
PASAL 8
bagian tidak terpisahkan dari peraturan presiden ini. - Pasal 5
(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di ringkungan Kementerian perencanaan pembangunan NasionltT Badan Perencanaan pembangunan Nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Perencanaan pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan pembangunan Nasional.
(2) Perubahan kelas jabatan yang mengakibatkan per-ubahan anggaran pada setiap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan ,*""., pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri ylng menyelenggarakan urLlsan pemerintahan di bidan[ keuangan.
PASAL 9
bagian tidak terpisahkan dari peraturan presiden ini. - Pasal 5
(1) Pada saat Peraturan Nasional/Badan Nasional wajib melaksanakan sesuai dengan ketentuan undangan. ini mulai berlaku, seluruh Kementerian Perencanaan Perencanaan Pembangunan agenda reformasi birokrasi peraturan perundang- (21 Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri perencanaan pembangunan Nasional/Kepala Badan perencanaan pembangunan Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama_sama.
PASAL 10
bagian tidak terpisahkan dari peraturan presiden ini. - Pasal 5
FR ESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 10 Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja pegawai di Lingkungan Kementerian perencanaan pembangunan Nasional/Badan perencanaan pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 sampai dengan pasal 9 diatur dengan Peraturan Menteri perencanaan pembangunan Nasional/Kepala Badan perencanaan pembangunan Nasional.
PASAL 11
bagian tidak terpisahkan dari peraturan presiden ini. - Pasal 5
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 103 Tahun 2ol4 tentang TUnjangan Kinerja pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2or4 Nomor 227) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan presiden ini.
PASAL 12
bagian tidak terpisahkan dari peraturan presiden ini. - Pasal 5
Pada saat Peraturan , peraturan 103 Tahun 2014 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian perencanaan Pembangunan Nasional/Badan perencanaan pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2ol4 Nomor 227) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 13
bagian tidak terpisahkan dari peraturan presiden ini. - Pasal 5
Peraturan dangkan. Agar PR trSIDE N RtrPUBLIK INDONESIA