DIKTUM KEDUA
Diktum Instruksi / Penetapan
bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kerja !_an/atau kenegaraan presiden ke Republik -nitlina dan long Kong (Special Administmthrc Region of thi people,s Repblicof CldnQ pada tanggal 28 April 2017 sampai dengan L Mei 2OL7, mal<a untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugiskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari preiiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut;
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 Tentang Administrasi Pemerintahan (kmbaran Negara Repubtf Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 292, Ol); MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN. Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundaig- undangan selama Presiden melaksanakan aunjungan terja dan/1tau kenegaraan ke Republik Filipina aan nong Xong (Special Administratiue Region of tle people,s Repubt ofchinaj pada tanggal 28 April 2017 sampai dengan I Mei 2017 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air. Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka Wakil P-r9si$en sebagai pelaksana tugas presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan presiden. Setelah Presiden berada kembali di tanah air, penugasan berakhir dan Wakil presiden segera mehp6rkan pelaksanaan tugas tersebut kepada presiden.
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 Tentang Administrasi Pemerintahan (kmbaran Negara Repubtf Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 292, Ol); MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN. Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundaig- undangan selama Presiden melaksanakan aunjungan terja dan/1tau kenegaraan ke Republik Filipina aan nong Xong (Special Administratiue Region of tle people,s Repubt ofchinaj pada tanggal 28 April 2017 sampai dengan I Mei 2017 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air. Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka Wakil P-r9si$en sebagai pelaksana tugas presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan presiden. Setelah Presiden berada kembali di tanah air, penugasan berakhir dan Wakil presiden segera mehp6rkan pelaksanaan tugas tersebut kepada presiden.