PERPRES NOMOR 131 TAHUN 2017

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2017-12-15
Total Pasal: 13 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2017:131
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

FR ESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 1 Dalam Peraturan :

1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

2. Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan

Perikanan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

PASAL 2

(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan
Perikanan, selain diberikan penghasilan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan
tunjangan kinerja setiap bulan.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi
birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja
individu.

PASAL 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan
Perikanan yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan
Perikanan yang diberhentikan untuk sementara atau
dinonaktifkan;
c. Pegawai

c. Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan
Perikanan yang diberhentikan dari jabatan organiknya
dengan diberikan uang tunggu dan belum
diberhentikan sebagai pegawai; dan
d. Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan
Perikanan yang diberikan cuti di luar tanggungan
negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa
persiapan pensiun; dan
e. Pegawai pada badan layanan umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2OO5 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana telah diubah dengan peraturan
Pemerintah Nomor 74 Talrlun 2O12 tentang perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pegawai di Lingkungan
Kementerian Kelautan dan perikanan yang tidak
diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Kementerian
Kelautan dan Perikanan.

PASAL 4

Ttrnjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan presiden ini.

PASAL 5

bagian tidak terpisahkan dari peraturan presiden ini. - Pasal 5
T\rnjangan kinerja bagi pegawai di Lingkungan
Kementerian Kelautan dan perikanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung murai buran
Februari 2017.
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja
pegawai setiap bulannya.
(1)
(2)

PASAL 6

bagian tidak terpisahkan dari peraturan presiden ini. - Pasal 5
(1) R[PUBLIK INDONESII\ Pasal 6 Menteri Kelautan dan Perikanan yang mengepalai dan memimpin Kementerian Kelautan dan perikanan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. T\rnjangan kinerja bagi Menteri Kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.

PASAL 7

bagian tidak terpisahkan dari peraturan presiden ini. - Pasal 5
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dibebankan pada
anggaran pendapatan dan belanja negara.

PASAL 8

bagian tidak terpisahkan dari peraturan presiden ini. - Pasal 5
(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.

(2) Perubahan kelas jabatan yang mengakibatkan perubahan anggaran pada setiap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

PASAL 9

bagian tidak terpisahkan dari peraturan presiden ini. - Pasal 5
(1) Pada saat Peraturan , seluruh Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(2) Pelaksanaan. (2) PR ESIDEN REPUBLIK INDONESI,A.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Kelautan dan perikanan dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.

PASAL 10

bagian tidak terpisahkan dari peraturan presiden ini. - Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja pegawai
di Lingkungan Kementerian Kelautan dan perikanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan pasal
9 diatur dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.

PASAL 11

bagian tidak terpisahkan dari peraturan presiden ini. - Pasal 5
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 136 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan () dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 12

bagian tidak terpisahkan dari peraturan presiden ini. - Pasal 5
Pada saat Peraturan , Peraturan 136 Tahun 2O15 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLS Nomor 263) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 13

bagian tidak terpisahkan dari peraturan presiden ini. - Pasal 5
Peraturan dangkan. Agar ffi R\7 \,,./l/ 54i! FR trSIDE I{ REPUBLIK INDONESIA