PERPRES NOMOR 132 TAHUN 2017

HONORARIUM BAGI ANGGOTA DAN BADAN PEKERJA KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2017-12-18
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2017:132
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Naskah pasal.

PASAL 1

PRESIOEN
REPUBLIK INOONESIA
Pasal I
Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan
Terhadap Perempuan diberikan honorarium setiap bulan.

PASAL 2

Besaran honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
yaitu sebagai berikut:
l. Ketua sebesar Rp17.500.000,00 (tujuh belas juta lima
ratus ribu rupiah);
2. Wakil Ketua sebesar Rp16.500.000,00 (enam belas juta
lima ratus ribu rupiah);
3. Anggota sebesar Rp15.500.000,00 (lima belas juta lima
ratus ribu rupiah);
4. Badan Pekerja:
a. Sekretaris Jenderal sebesar Rp 15.500.000,00 (lima
belas juta lima ratus ribu rupiah);
b. Koordinator Bidang sebesar Rp8.800.000,00 (delapan
juta delapan ratus ribu rupiah);
c. Koordinator Subkomisi sebesar Rp8.800.000,00
(delapan juta delapan ratus ribu rupiah);
d. Asisten Koordinator Bidang sebesar Rp6.900.000,00
(enam juta sembilan ratus ribu rupiah);
e. Asisten Koordinator Subkomisi sebesar Rp6.900.000,00
(enam juta sembilan ratus ribu rupiah);
f. Staf Divisi sebesar Rp4.700.000,00 (empat juta tujuh
ratus ribu rupiah);
g. Staf Pendukung sebesar Rp3.900.000,00 (tiga juta
sembilan ratus ribu rupiah);
h. Staf Pembantu Umum sebesar Rp3.356.OO0,OO (tiga
juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah).

PASAL 3

Pasal 3 Honorarium Bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 4

Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 2 Tahun 20 1 1 tentang Honorarium Bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 5

Pada saat Peraturan , Peraturan 2 Tahun 2011 tentang Honorarium Bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 6

Peraturan . mulai berlaku pada tanggal Agar PR ESIDEI{ R EPUBLII( II{DONESIA