PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan 53 Tahun 2OL7 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlT Nomor 100), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan 2. REPL'BLIK INDONESIA
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1
(1) Badan Siber dan Sandi Negara yang selanjutnya disebut BSSN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) BSSN dipimpin oleh Kepala. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 BSSN terdiri atas:
a. Wakil Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi;
d. Deputi Bidang Proteksi;
e. Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan; dan
f. Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian. Di antara Bagian Kedua dan Bagian Ketiga disisipkan satu bagian, yakni Bagian Kedua A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua A Wakii Kepala
4. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5A (i) Wakil Kepala merupakan unsur pimpinan, mempunyai tugas membantu Kepala. (21 Wakil Kepala bertanggung jawab kepada Kepala. 3.
5. Ketentuan .
5. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 36 Kepala BSSN menyampaikan laporan kepada merintahan di bidang keamanan siber secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan
6. Ketentuan Pasal 38 dihapus.
7. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 45
(1) Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi merupakan jabatan struktural eselon I.a atau jabatan pimpinan tinggi madya. (21 Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur merupakan jabatan struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(3) Kepala Bagian dan Kepala Subdirektorat merupakan jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator.
(4) Kepala Subbagian dan Kepaia Seksi merupakan jabatan struktural eseion IV.a atau Jabatan Pengawas.
8. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 46 Kepala diangkat dan diberhentikan oieh Presiden.
9. Ketentuan ayat (1) Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 47
(1) Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh ntuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pejabat PRESIOEN REPU BLIK INDONESIA (21 Pejabat struktural eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pejabat struktural eselon III ke bawah dapat diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
10. Ketentuan ayat (1) Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 48
(1) Jabatan pimpinan tinggi madya dan jabatan pimpinan tinggi pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, diisi oleh Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilaksanakan sesuai dengan kompetensi dan ketentuan peraturan perundang-undangan
11. Di antara Pasal 48 dan Pasal 49 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 48A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 48A Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri.
12. Ketentuan Pasal 57 dihapus.
1. Ketentuan 2. REPL'BLIK INDONESIA
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1
(1) Badan Siber dan Sandi Negara yang selanjutnya disebut BSSN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) BSSN dipimpin oleh Kepala. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 BSSN terdiri atas:
a. Wakil Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi;
d. Deputi Bidang Proteksi;
e. Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan; dan
f. Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian. Di antara Bagian Kedua dan Bagian Ketiga disisipkan satu bagian, yakni Bagian Kedua A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua A Wakii Kepala
4. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5A (i) Wakil Kepala merupakan unsur pimpinan, mempunyai tugas membantu Kepala. (21 Wakil Kepala bertanggung jawab kepada Kepala. 3.
5. Ketentuan .
5. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 36 Kepala BSSN menyampaikan laporan kepada merintahan di bidang keamanan siber secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan
6. Ketentuan Pasal 38 dihapus.
7. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 45
(1) Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi merupakan jabatan struktural eselon I.a atau jabatan pimpinan tinggi madya. (21 Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur merupakan jabatan struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(3) Kepala Bagian dan Kepala Subdirektorat merupakan jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator.
(4) Kepala Subbagian dan Kepaia Seksi merupakan jabatan struktural eseion IV.a atau Jabatan Pengawas.
8. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 46 Kepala diangkat dan diberhentikan oieh Presiden.
9. Ketentuan ayat (1) Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 47
(1) Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh ntuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pejabat PRESIOEN REPU BLIK INDONESIA (21 Pejabat struktural eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pejabat struktural eselon III ke bawah dapat diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
10. Ketentuan ayat (1) Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 48
(1) Jabatan pimpinan tinggi madya dan jabatan pimpinan tinggi pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, diisi oleh Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilaksanakan sesuai dengan kompetensi dan ketentuan peraturan perundang-undangan
11. Di antara Pasal 48 dan Pasal 49 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 48A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 48A Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri.
12. Ketentuan Pasal 57 dihapus.