PERPRES NOMOR 134 TAHUN 2017

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2017-12-18
Total Pasal: 13 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2017:134
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Pasal 1 Dalam Peraturan :

l. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

2. Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Sosial.

3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

PASAL 2

Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial, selain
diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap
bulan.
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi
birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja
individu.

PASAL 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial yang tidak
mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial yang
diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
(1)
(2)
c. Pegawai

Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial yang
diberhentikan dari jabatan organiknya dengan
diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan
sebagai pegawai; dan
Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial yang
diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam
bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;
dan
e. Pegawai pada badan layanan umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur daiam
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan
Kementerian Sosial yang tidak diberikan tunjangan
kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri Sosial.

PASAL 4

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 5

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - pasal 5
Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan
Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
diberikan terhitung mulai bulan Agustus 2017.
Tlrnjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dibe rikan dengan memperhitungkan capaian kinerja
pegawai setiap bulannya.
c.
d.
(1)
(2)

PASAL 6

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - pasal 5
Pasal 6 (l) Menteri Sosial yang mengepalai dan memimpin Kementerian Sosial diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Sosial.

(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.

PASAL 7

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - pasal 5
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dibebankan pada
anggaran pendapatan dan belanja negara.

PASAL 8

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - pasal 5
Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Kementerian Sosial sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Sosial. Perubahan kelas jabatan yang mengakibatkan perubahan anggaran pada setiap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

PASAL 9

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - pasal 5
Pada saat Peraturan , seluruh Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (1) (21 (1)

(2) Pelaksanaan (21 Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Sosial dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.

PASAL 10

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 diatur dengan
Peraturan Menteri Sosial.

PASAL 11

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - pasal 5
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 91 Tahun 2Ol3 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 210) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 12

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - pasal 5
Pada saat Peraturan , Peraturan 91 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 210) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 13

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - pasal 5
Peraturan dangkan. Agar PR ESIDEI\I REPUBLII( INDONESIA