Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan :
1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat
Jenderal Mahkamah Konstitusi adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.
3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
PASAL 2
Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat
Jenderal Mahkamah Konstitusi, selain diberikan
penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, diberikan tunjangdn kinerja setiap
bulan.
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi
birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja
individu.
(1)
(2)
PASAL 3
Pasal 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat
Jenderal Mahkamah Konstitusi yang tidak mempunyai
jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat
Jenderal Mahkamah Konstitusi yang diberhentikan
untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat
Jenderal Mahkamah Konstitusi yang diberhentikan
dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu
dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
d. Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat
Jenderal Mahkamah Konstitusi yang diberikan cuti di
luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk
menjalani masa persiapan pensiun; dan
e. Pegawai pada badan layanan umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2O12 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan
Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah
Konstitusi yang tidak diberikan tunjangan kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi.
PASAL 4
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 5
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5. . .
(1) (2) (1) (2t Pasal 5 Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan Agustus 20t7. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
PASAL 6
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5. . .
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan pada anggaran
pendapatan dan belanja negara.
PASAL 7
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5. . .
Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi. Perubahan kelas jabatan yang mengakibatkan perubahan anggaran pada setiap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
PASAL 8
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5. . .
(1) Pada saat Peraturan , seluruh Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan (21 Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing- masing maupun bersama-sama.
PASAL 9
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5. . .
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 8 diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi.
PASAL 10
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5. . .
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 163 Tahun 2015 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi () dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
PASAL 11
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5. . .
Pada saat Peraturan , Peraturan 163 Tahun 2O15 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi () dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 12
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5. . .
Peraturan dangkan. Agar #ffi PR E SIDE N REPUBLII{ INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan epublik