PERPRES NOMOR 136 TAHUN 2017

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PELELANG

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2017-12-29
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2017:136
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan Jabatan Fungsional Pelelang, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pelelang adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsionai Pelelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 2

Pegawai Negeri Sipii yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Pelelang, diberikan
Tunjangan Pelelang setiap buian.

PASAL 3

Pasal 3 Besarnya Tunjangan Pelelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini

PASAL 4

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini - Pasal 4
Pemberian Tunjangan Pelelang dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.

PASAL 5

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini - Pasal 4
Pemberian Tunjangan Pelelang dihentikan apabila Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat
dalam jabatan struktural, atau jabatan fungsional lain, atau
karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan
dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 6

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini - Pasal 4
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
T\rnjangan Pelelang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 7

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini - Pasal 4
Peraturan dangkan. Agar PR ESIDE I.I REPUBLII{ II{DONESIA