PERPRES NOMOR 137 TAHUN 2017

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2017-12-29
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2017:137
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Dalam Peraturan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan

Analis Pasar Hasil Perikanan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil
Perikanan, diberikan Tunjangan Analis Pasar Hasil
Perikanan setiap bulan.

PASAL 3

Pasal 3 Besarnya Tunjangan Analis Pasar Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini

PASAL 4

Pemberian Tunjangan Analis Pasar Hasil Perikanan bagi
Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah
daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.

PASAL 5

Pemberian Tunjangan Analis Pasar Hasil Perikanan
dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan
struktural, atau jabatan fungsional lain, atau karena hal
lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Analis Pasar Hasil Perikanan dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 7

Peraturan ndangkan. Agar FRESIDEI! REPUBLII( II{DONESIA