PERPRES NOMOR 14 TAHUN 2017

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2017-02-13
Total Pasal: 13 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2017:14
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan () diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 9 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Pasal 1 Dalam Peraturan :

1. Infrastruktur Ketenagalistrikan adalah segala hal yang berkaitan dengan pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, distribusi tenaga listrik, gardu induk, dan sarana pendukung lainnya.

2. Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang selanjutnya disingkat PIK adalah kegiatan perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan dalam rangka penyediaan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

3. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.

4. Perizinan adalah segala bentuk persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Nonperizinan adalah segala bentuk pelayanan, fasilitas fiskal, data, dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

7. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

8. Swakelola

8. Swakelola adalah kegiatan PIK yang pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh PT PLN (Persero).

9. Pengembang Pembangkit Listrik yang selanjutnya disingkat PPL adalah badan usaha penyediaan tenaga listrik berupa badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, dan swasta yang bekerja sama dengan PT PLN (Persero).

10. Energi Primer Ketenagalistrikan adalah sumber energi, baik yang berasal dari fosil maupun energi terbarukan yang diperlukan untuk memproduksi tenaga listrik.

11. Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.

12. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi yang selanjutnya disingkat

BPMPTSP Provinsi adalah penyelenggara PTSP di provinsi.

13. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat

BPMPTSP Kabupaten/Kota adalah penyelenggara PTSP di kabupaten/kota. 2. Ketentuan Pasal 4 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 Pasal 4 (1) Pelaksanaan PIK oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan melalui: a. Swakelola; dan b. kerja sama penyediaan tenaga listrik. (2) Pelaksanaan PIK oleh PT PLN (Persero) melalui kerja sama penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan badan usaha penyedia tenaga listrik, yaitu: a. anak perusahaan PT PLN (Persero); atau b. PPL. (3) Ketentuan mengenai kerja sama penyediaan tenaga listrik dalam rangka penugasan dilakukan berdasarkan pedoman yang diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara. 3. Ketentuan ayat (2) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 (1) Pelaksanaan PIK melalui Swakelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan dalam hal: a. PT PLN (Persero) memiliki kemampuan pendanaan untuk ekuitas dan sumber pendanaan murah; b. risiko konstruksi yang rendah; c. tersedianya pasokan bahan bakar; d. pembangkit pemikul beban puncak (peaker) yang berfungsi mengontrol keandalan operasi; dan/atau e. pengembangan sistem isolated. (2) Pelaksanaan (2) Pelaksanaan PIK melalui Swakelola, meliputi: a. pembangkit;

b. transmisi; c. distribusi;

d. gardu induk; dan/atau e. sarana pendukung lainnya. 4. Ketentuan ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf c Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 (1) Dalam rangka meningkatkan kemampuan pendanaan PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pemerintah Pusat memberikan dukungan ketersediaan pendanaan melalui: a. penyertaan modal negara; b. penerusan pinjaman dari pinjaman Pemerintah yang berasal dari luar negeri dan/atau dalam negeri; c. pinjaman PT PLN (Persero) dari lembaga keuangan; d. pemberian kemudahan dalam bentuk insentif dan fasilitas perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau e. pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) PT PLN (Persero) (2) PT PLN (Persero) untuk meningkatkan kemampuan pendanaannya, melakukan: a. restrukturisasi pendanaan melalui optimalisasi aset finansial PT PLN (Persero); b. lindung nilai (hedging) sesuai profil paparan risiko kewajiban mata uang asing PT PLN (Persero); c. pendanaan kembali (refinancing); dan/atau d. pemanfaatan laba usaha perusahaan dengan menekan rasio pembayaran dividen (dividend payout ratio) seminimal mungkin. 5. Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8A (1) PT PLN (Persero) melakukan kerja sama penyediaan tenaga listrik dengan PPL melalui transaksi perjanjian jual beli dan bukan transaksi perjanjian sewa. (2) Akuntansi atas transaksi perjanjian jual beli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. (3) Pelaksanaan akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mulai dilaksanakan untuk laporan keuangan tahun 2016. 6. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 Pasal 9 (1) Pelaksanaan PIK melalui kerja sama penyediaan tenaga listrik dengan anak perusahaan PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(2) huruf a dilakukan dalam hal adanya kerja sama antara PT PLN (Persero) dengan badan usaha dalam negeri dan/atau badan usaha asing. (2) Anak perusahaan PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan anak perusahaan PT PLN (Persero) yang sahamnya dimiliki oleh PT PLN (Persero) paling kurang 51% (lima puluh satu persen) baik secara langsung dan/atau melalui anak perusahaan PT PLN (Persero) lainnya. (3) Kerja sama dengan badan usaha dalam negeri dan/atau badan usaha asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal badan usaha tersebut memiliki nilai yang strategis bagi PT PLN (Persero) dalam PIK yang terdiri atas: a. penyediaan pendanaan yang diperlukan oleh PT PLN (Persero); b. memiliki ketersediaan energi yang akan digunakan oleh PT PLN (Persero) dalam PIK; c. alih teknologi; dan/atau d. peningkatan kemampuan produksi dalam negeri. (4) Kerja sama dengan badan usaha asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan dengan badan usaha asing yang sahamnya dimiliki oleh negara bersangkutan (badan usaha milik negara asing). 7. Ketentuan Pasal 16 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4), sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut: Pasal 16 (1) Dalam rangka peningkatan penggunaan barang/jasa dalam negeri, PT PLN (Persero), anak perusahaan PT PLN (Persero), dan/atau PPL dapat bekerja sama dengan badan usaha asing yang memiliki komitmen dalam pengembangan peralatan dan komponen ketenagalistrikan, sumber daya manusia nasional, dan transfer teknologi yang diperlukan dalam pelaksanaan PIK. (2) Pengembangan peralatan dan komponen ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan di dalam negeri. (3) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam skema kerja sama antar pemerintah. (4) Ketentuan mengenai kerja sama dengan badan usaha asing dalam rangka penugasan dilakukan berdasarkan pedoman yang diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara. 8. Ketentuan ayat (3) Pasal 32 dihapus sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut: Pasal 32 Pasal 32 (1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan PIK, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyelesaikan penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Detail Tata Ruang Daerah, atau Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. (2) Dalam hal penyelesaian penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Detail Tata Ruang Daerah, atau Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat dilakukan karena belum mendapatkan persetujuan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, penyelesaian dilakukan melalui Penerapan Kawasan yang Belum Ditetapkan Perubahan Peruntukan Ruangnya (Holding Zone). (3) Dihapus. (4) PIK berupa pemanfaatan energi air, panas, dan angin, dapat dilakukan pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) PIK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk transmisi. 9. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 33 (1) Penyediaan tanah untuk pelaksanaan PIK dilakukan oleh PT PLN (Persero), anak perusahaan PT PLN (Persero), atau PPL dalam rangka pelaksanaan PIK. (2) Penyediaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat dilakukan melalui pengadaan tanah atau pemanfaatan atas tanah infrastruktur lainnya. (3) Pengadaan (3) Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dengan menggunakan waktu minimum. (4) Tanah untuk PIK yang telah ditetapkan lokasinya oleh gubernur, tidak dapat dilakukan pemindahan hak atas tanahnya oleh pemilik hak kepada pihak lain selain kepada Badan Pertanahan Nasional. (5) Pemanfaatan atas tanah infrastruktur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemanfaatan atas tanah yang digunakan infrastruktur jalan, infrastruktur rel kereta api, atau infrastruktur pipa gas untuk dilintasi Infrastruktur Ketenagalistrikan baik di atas tanah maupun di bawah tanah.

10. Diantara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 35A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35A (1) Pemanfaatan atas tanah infrastruktur lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5) dilakukan melalui kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha. (2) Jangka waktu kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah selama jangka waktu penggunaan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang ditentukan oleh PT PLN (Persero). (3) Kerja sama (3) Kerja sama PT PLN (Persero) dengan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemanfaatan barang milik negara/daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara/daerah. (4) PT PLN (Persero) dalam rangka kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memberikan kompensasi berupa sewa barang milik negara/daerah yang diberikan sekali untuk selama jangka waktu kerja sama. (5) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat memberikan keringanan atas formula tarif/besaran sewa barang milik negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Kerja sama PT PLN (Persero) dengan badan usaha berdasarkan kaidah bisnis yang baik. (7) PT PLN (Persero) dalam rangka kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memberikan kompensasi yang diberikan sekali untuk selama jangka waktu kerja sama. (8) Dalam hal badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6) adalah badan usaha milik negara, dilakukan kerja sama antara badan usaha milik negara. (9) Pelaksanaan kerja sama antara badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.

(10) Ketentuan

(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (7) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

11. Diantara BAB VII dan BAB VIII disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB VIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIIA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

12. Diantara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 37A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 37A (1) PT PLN (Persero), anak perusahaan PT PLN (Persero), atau PPL dapat memanfaatkan limbah yang digunakan oleh pembangkit tenaga listrik yang berasal dari energi fosil berupa batubara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup. (2) Pemanfaatan limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai bahan bangunan untuk infrastruktur.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 1

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (, ); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (, ); 4. Peraturan 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN 4 TAHUN 2016 TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan () diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 9 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Pasal 1 Dalam Peraturan :

1. Infrastruktur Ketenagalistrikan adalah segala hal yang berkaitan dengan pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, distribusi tenaga listrik, gardu induk, dan sarana pendukung lainnya.

2. Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang selanjutnya disingkat PIK adalah kegiatan perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan dalam rangka penyediaan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

3. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.

4. Perizinan adalah segala bentuk persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Nonperizinan adalah segala bentuk pelayanan, fasilitas fiskal, data, dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

7. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

8. Swakelola

8. Swakelola adalah kegiatan PIK yang pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh PT PLN (Persero).

9. Pengembang Pembangkit Listrik yang selanjutnya disingkat PPL adalah badan usaha penyediaan tenaga listrik berupa badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, dan swasta yang bekerja sama dengan PT PLN (Persero).

10. Energi Primer Ketenagalistrikan adalah sumber energi, baik yang berasal dari fosil maupun energi terbarukan yang diperlukan untuk memproduksi tenaga listrik.

11. Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.

12. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi yang selanjutnya disingkat

BPMPTSP Provinsi adalah penyelenggara PTSP di provinsi.

13. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat

BPMPTSP Kabupaten/Kota adalah penyelenggara PTSP di kabupaten/kota. 2. Ketentuan Pasal 4 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 Pasal 4 (1) Pelaksanaan PIK oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan melalui: a. Swakelola; dan b. kerja sama penyediaan tenaga listrik. (2) Pelaksanaan PIK oleh PT PLN (Persero) melalui kerja sama penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan badan usaha penyedia tenaga listrik, yaitu: a. anak perusahaan PT PLN (Persero); atau b. PPL. (3) Ketentuan mengenai kerja sama penyediaan tenaga listrik dalam rangka penugasan dilakukan berdasarkan pedoman yang diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara. 3. Ketentuan ayat (2) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 5

(1)
Pelaksanaan PIK melalui Swakelola sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan dalam
hal:
a.
PT
PLN
(Persero)
memiliki
kemampuan
pendanaan
untuk
ekuitas
dan
sumber
pendanaan murah;
b.
risiko konstruksi yang rendah;
c.
tersedianya pasokan bahan bakar;
d.
pembangkit pemikul beban puncak (peaker)
yang berfungsi mengontrol keandalan operasi;
dan/atau
e.
pengembangan sistem isolated.
(2)
Pelaksanaan
(2)
Pelaksanaan PIK melalui Swakelola, meliputi:
a.
pembangkit;
b. transmisi;
c.
distribusi;
d. gardu induk; dan/atau
e.
sarana pendukung lainnya.

4.
Ketentuan ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf c Pasal 6
diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 6

(1)
Dalam
rangka
meningkatkan
kemampuan
pendanaan PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pemerintah Pusat
memberikan dukungan ketersediaan pendanaan
melalui:
a.
penyertaan modal negara;
b.
penerusan pinjaman dari pinjaman Pemerintah
yang berasal dari luar negeri dan/atau dalam
negeri;
c.
pinjaman PT PLN (Persero) dari lembaga
keuangan;
d.
pemberian kemudahan dalam bentuk insentif
dan
fasilitas
perpajakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan;
dan/atau
e.
pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2)
PT PLN (Persero)
(2)
PT PLN (Persero) untuk meningkatkan kemampuan
pendanaannya, melakukan:
a.
restrukturisasi pendanaan melalui optimalisasi
aset finansial PT PLN (Persero);
b.
lindung nilai (hedging) sesuai profil paparan
risiko kewajiban mata uang asing PT PLN
(Persero);
c.
pendanaan kembali (refinancing); dan/atau
d.
pemanfaatan laba usaha perusahaan dengan
menekan rasio pembayaran dividen (dividend
payout ratio) seminimal mungkin.

5.
Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 8A

(1)
PT PLN (Persero) melakukan kerja sama penyediaan
tenaga
listrik
dengan
PPL
melalui
transaksi
perjanjian jual beli dan bukan transaksi perjanjian
sewa.
(2)
Akuntansi
atas
transaksi
perjanjian
jual
beli
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh
Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal.
(3)
Pelaksanaan
akuntansi
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (2) dapat mulai dilaksanakan untuk
laporan keuangan tahun 2016.

6.
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 9

Pasal 9
(1)
Pelaksanaan PIK melalui kerja sama penyediaan
tenaga listrik dengan anak perusahaan PT PLN
(Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) huruf a dilakukan dalam hal adanya kerja sama
antara PT PLN (Persero) dengan badan usaha dalam
negeri dan/atau badan usaha asing.
(2)
Anak perusahaan PT PLN (Persero) sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
merupakan
anak
perusahaan PT PLN (Persero) yang sahamnya
dimiliki oleh PT PLN (Persero) paling kurang 51%
(lima puluh satu persen) baik secara langsung
dan/atau melalui anak perusahaan PT PLN (Persero)
lainnya.
(3)
Kerja sama dengan badan usaha dalam negeri
dan/atau
badan
usaha
asing
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal badan
usaha tersebut memiliki nilai yang strategis bagi PT
PLN (Persero) dalam PIK yang terdiri atas:
a.
penyediaan pendanaan yang diperlukan oleh PT
PLN (Persero);
b.
memiliki
ketersediaan
energi
yang
akan
digunakan oleh PT PLN (Persero) dalam PIK;
c.
alih teknologi; dan/atau
d.
peningkatan
kemampuan
produksi
dalam
negeri.
(4)
Kerja sama dengan badan usaha asing sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diutamakan dengan badan
usaha asing yang sahamnya dimiliki oleh negara
bersangkutan (badan usaha milik negara asing).
7.
Ketentuan
7.
Ketentuan Pasal 16 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat
(4), sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 16

(1)
Dalam rangka peningkatan penggunaan barang/jasa
dalam negeri, PT PLN (Persero), anak perusahaan PT
PLN (Persero), dan/atau PPL dapat bekerja sama
dengan badan usaha asing yang memiliki komitmen
dalam pengembangan peralatan dan komponen
ketenagalistrikan, sumber daya manusia nasional,
dan transfer teknologi yang diperlukan dalam
pelaksanaan PIK.
(2)
Pengembangan
peralatan
dan
komponen
ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan di dalam negeri.
(3)
Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dalam skema kerja sama
antar pemerintah.
(4)
Ketentuan mengenai kerja sama dengan badan usaha
asing dalam rangka penugasan dilakukan berdasarkan
pedoman yang diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
badan usaha milik negara.

8.
Ketentuan ayat (3) Pasal 32 dihapus sehingga Pasal 32
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 32

Pasal 32
(1)
Dalam
rangka
percepatan
pelaksanaan
PIK,
Pemerintah
Pusat
dan
Pemerintah
Daerah
menyelesaikan
penetapan
Rencana
Tata
Ruang
Wilayah, Rencana Detail Tata Ruang Daerah, atau
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
(2)
Dalam hal penyelesaian penetapan Rencana Tata
Ruang Wilayah, Rencana Detail Tata Ruang Daerah,
atau Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-
Pulau Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
tidak dapat dilakukan karena belum mendapatkan
persetujuan perubahan peruntukan dan fungsi
kawasan hutan dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup
dan kehutanan, penyelesaian dilakukan melalui
Penerapan
Kawasan
yang
Belum
Ditetapkan
Perubahan Peruntukan Ruangnya (Holding Zone).
(3)
Dihapus.
(4)
PIK berupa pemanfaatan energi air, panas, dan
angin, dapat dilakukan pada Kawasan Suaka Alam
dan Kawasan Pelestarian Alam sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
PIK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk
transmisi.

9.
Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 33

(1)
Penyediaan tanah untuk pelaksanaan PIK dilakukan
oleh PT PLN (Persero), anak perusahaan PT PLN
(Persero), atau PPL dalam rangka pelaksanaan PIK.
(2)
Penyediaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan melalui pengadaan tanah atau
pemanfaatan atas tanah infrastruktur lainnya.
(3)
Pengadaan
(3)
Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pengadaan tanah
bagi
pembangunan
untuk
kepentingan
umum
dengan menggunakan waktu minimum.
(4)
Tanah untuk PIK yang telah ditetapkan lokasinya
oleh gubernur, tidak dapat dilakukan pemindahan
hak atas tanahnya oleh pemilik hak kepada pihak
lain selain kepada Badan Pertanahan Nasional.
(5)
Pemanfaatan
atas
tanah
infrastruktur
lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan
pemanfaatan
atas
tanah
yang
digunakan
infrastruktur jalan, infrastruktur rel kereta api, atau
infrastruktur pipa gas untuk dilintasi Infrastruktur
Ketenagalistrikan baik di atas tanah maupun
di bawah tanah.

10. Diantara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 35A sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 35A

(1)
Pemanfaatan
atas
tanah
infrastruktur
lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5)
dilakukan melalui kerja sama dengan Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha.
(2)
Jangka waktu kerja sama sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
adalah
selama
jangka
waktu
penggunaan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang
ditentukan oleh PT PLN (Persero).
(3)
Kerja sama
(3)
Kerja sama PT PLN (Persero) dengan Pemerintah
Pusat
atau
Pemerintah
Daerah
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa pemanfaatan barang
milik negara/daerah sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pengelolaan barang
milik negara/daerah.
(4)
PT
PLN
(Persero)
dalam
rangka
kerja
sama
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memberikan
kompensasi
berupa
sewa
barang
milik
negara/daerah yang diberikan sekali untuk selama
jangka waktu kerja sama.
(5)
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat
memberikan keringanan atas formula tarif/besaran
sewa barang milik negara/daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (4).
(6)
Kerja sama PT PLN (Persero) dengan badan usaha
berdasarkan kaidah bisnis yang baik.
(7)
PT
PLN
(Persero)
dalam
rangka
kerja
sama
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memberikan
kompensasi yang diberikan sekali untuk selama
jangka waktu kerja sama.
(8)
Dalam hal badan usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) adalah badan usaha milik negara,
dilakukan kerja sama antara badan usaha milik
negara.
(9)
Pelaksanaan kerja sama antara badan usaha milik
negara
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(8)
dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik
negara.
(10) Ketentuan
(10) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
kompensasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (7)
diatur
dengan
peraturan
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya mineral.

11. Diantara BAB VII dan BAB VIII disisipkan 1 (satu) bab
yakni BAB VIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:

BAB VIIA
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

12. Diantara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 37A sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 37A

(1) PT PLN (Persero), anak perusahaan PT PLN (Persero), atau PPL dapat memanfaatkan limbah yang digunakan oleh pembangkit tenaga listrik yang berasal dari energi fosil berupa batubara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup. (2) Pemanfaatan limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai bahan bangunan untuk infrastruktur. Pasal II Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia.