Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan Jabatan Fungsional Arsiparis, yang selanjutnya disebut dengan T\.rnjangan Arsiparis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Arsiparis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Arsiparis, diberikan
T\rnjangan Arsiparis setiap bulan.
PASAL 3
Besarnya I\rnjangan Arsiparis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 4
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Arsiparis bagi Pegawai Negeri Sipil
yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bagi
Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah daerah
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
PASAL 5
Pemberian Tunjangan Arsiparis dihentikan apabila
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan
fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan
pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
T\rnjangan Arsiparis dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 7
Pada saat Peraturan , Peraturan 46 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 8
Peraturan dangkan. Agar . Agar .setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturah baran Negara Republik Indonesia.