DIKTUM KEDUA
Diktum Instruksi / Penetapan
bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan Presiden ke Republik Rakyat Tiongkok pada tanggal 13 sampai dengan 15 Mei 2017, maka untuk menjaga lancamya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut;
1. Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OL4 Tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 292, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN. Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan selama Pnesiden melaksanakan kunjungan ke{a dan/atau kenegaraan ke Republik Rakyat Tiongkok pada tanggal 13 sampai dengan 15 Mei 2Ol7 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air. Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkaa suatu kebiiakan baru, maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetu-iuan Presiden. Setelah Presiden berada kembali di tanah air, berakhir dan Wakil Presiden segera pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden. penugasan melaporkan
1. Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OL4 Tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 292, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN. Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan selama Pnesiden melaksanakan kunjungan ke{a dan/atau kenegaraan ke Republik Rakyat Tiongkok pada tanggal 13 sampai dengan 15 Mei 2Ol7 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air. Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkaa suatu kebiiakan baru, maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetu-iuan Presiden. Setelah Presiden berada kembali di tanah air, berakhir dan Wakil Presiden segera pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden. penugasan melaporkan