PERPRES NOMOR 19 TAHUN 2017

PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2017-07-03
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2017:19
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

DIKTUM KESATU

Diktum Instruksi / Penetapan
KEDUA lahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan presiden ke Trrrki dan Republit Federal Jerman pada tanggal 5 sampai dengan 9 Jnt/ri 2OLZ, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil presiden melaksanakan tugas sehari-hari presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut;

1. Pasal 4 ayat(Ll Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 Tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Repubfil Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 2g2: Ol); MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN. Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanalran tugas sehari-hari Pnesiden sesr.rai ketentuan peraturan perunaang undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kerjl dan/atau kenegaraan ke 'I\rrki dan RepuLfili Rederal Jerman pada tanggal 5 sampai dengan 9 Juli 2012 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air. Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka Wakil P-residen sebagai pelaksana tugas presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetqiuan presiden. Setelah Presiden berada kembali di tanah air, penugasan berakhir dan Wakil presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada presiden.

DIKTUM KETIGA

Diktum Instruksi / Penetapan
KEEMPAT:

DIKTUM KEEMPAT

Diktum Instruksi / Penetapan
Keputusan Presiden ini mulai ditetapkan. berlaku pada tanggal Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 2017 , ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan