PERPRES NOMOR 2 TAHUN 2017

PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA KONFERENSI TINGKAT TINGGI INDIAN OCEAN RIM ASSOCIATION TAHUN 2017 DALAM RANGKA PERINBGATAN KE-20 INDIAN OCEAN RIM ASSOCIATION

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2017-01-31
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2017:2
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (, ); 3. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara 2017, No.5 Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 63 TAHUN 2015 TENTANG KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN.

PASAL 1

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan () diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengelolaan ruang laut, pengelolaan konservasi dan keanekaragaman hayati laut, pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil, pengelolaan perikanan tangkap, pengelolaan perikanan budidaya, penguatan daya saing dan sistem logistik produk kelautan dan perikanan, peningkatan keberlanjutan usaha kelautan dan perikanan, serta pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan ruang laut, pengelolaan konservasi dan keanekaragaman hayati laut, pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil, pengelolaan perikanan tangkap, pengelolaan perikanan budidaya, penguatan daya saing dan sistem logistik produk kelautan dan perikanan, peningkatan keberlanjutan usaha kelautan dan perikanan, serta pengawasan pengelolaan sumber 2017, No.5 daya kelautan dan perikanan; c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan pengelolaan ruang laut, pengelolaan konservasi dan keanekaragaman hayati laut, pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil, pengelolaan perikanan tangkap, pengelolaan perikanan budidaya, penguatan daya saing dan sistem logistik produk kelautan dan perikanan, peningkatan keberlanjutan usaha kelautan dan perikanan, serta pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan; d. pelaksanaan riset di bidang kelautan dan perikanan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan; e. pelaksanaan perkarantinaan ikan, pengendalian mutu, keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan; f. pelaksanaan pengembangan kawasan sentra kelautan dan perikanan terpadu; g. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; h. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; i. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan j. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. 2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 26

(1) Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan dipimpin oleh Kepala Badan. 2017, No.5 5. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 27

Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan riset di bidang kelautan dan perikanan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan. 6. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 28

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, program riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kelautan dan perikanan, serta program pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan; b. pelaksanaan riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kelautan dan perikanan, serta pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kelautan dan perikanan, serta pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan; d. pelaksanaan administrasi Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. 7. Judul Bagian Kesepuluh pada BAB II dihapus. 8. Ketentuan Pasal 29 dihapus. 2017, No.5 9. Ketentuan Pasal 30 dihapus.

10. Ketentuan Pasal 31 dihapus.

11. Ketentuan Pasal 36 ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 36

(1) Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi, sosial, dan budaya. (2) Dihapus. (3) Staf Ahli Menteri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang kemasyarakatan dan hubungan antarlembaga. (4) Staf Ahli Menteri Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekologi dan sumber daya laut.

PASAL 11

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2017, No.5 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2017 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2017 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY