Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 2L
Bagian Premi untuk - Pendanaan Program
ayat (3), pasal 22 ayat (21, Pasal 31 ayat (S), pasal 37 dan Pasat 43) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 72. RPP tentang Keselamatan dalam Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi Keselamatan pekerja. Keselamatan instalasi. Keselamatan lingkungan. Keselamatan umum. Undang-Undang Nomor 22 Tatrun 2OlL tentang Minyak dan Gas Bumi (Pasal 4O ayat (6), Pasal 43) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 73. RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 tentang Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia
l. Penugasa, khusus dari Perusatraan untuk mencetak dokumen sekuriti yaitu dokumen keimigrasian, pita cukai, materai, sertifikat tanah, dan buku tanah.
2. Sifat usaha, maksud dan tqiuan, serta kegiatan usaha perusahaan, baik kegiatan usaha utama maupun optimalisasi potensi sumber daya yang dimiliki perysahaan. Non delegasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara
74. RPP . . NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA 74. RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2008 tentang Perusahaan Umum Jaminan Iftedit Indonesia Kegiatan penjaminan resi gudang sebagai kegiatan usaha perusahaan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang kmbaga Pelahsana Penjaminan Sistem Resi Gudang Kementerian Badan Usatra Milik Negara 75. RPP tentang Perubahan atae Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2Ol2 tentang Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia Penugasan dari Pemerintatr kepada perusahaan dengan menambahkan kewajiban memberikan penugasan kepada perusahaan untuk mencetak dan/atau menyebarluaskan dokumen resmi lainnya. Non delegasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara 76. RPP tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat
1. Kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
2. Besaran simpanan Tapera.
3. Mekanisme dan tingkat hasil pemupukan dana Tapera.
4. Modal awal dan sumber biaya operasional badan pelaksana Tapera.
5. Sanksi administratif.
6. $umber dan penggunaan aset. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Ralgrat (Pasal 16, Pasal 17 ayat Pasal 2l ayat (5), Pasal ayat (3), Pasal 62 ayat Pasal 72 ayat (2ll (2t, 35 (3), Kementerian Peke{aan Umum dan Perumahan Rakyat
77. RPP NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG.UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA 77. RPP tentang Penunjukan Lembaga atau Badan Pelaksana y{tg Menangani Pembangunan Perumahan dan Pemukiman
1. T\rgas dan wewenang badan pelaksani.
2. Tata cara penunjukan lembaga atau badan pelaksana.
t. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 20ll tentang Perumatran dan permukiman (Pasal 55 ayat (S))
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun zOlL tentang Rumah Susun (Pasal Z3l Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 78. RPP tentang Perizinan Pertambangan Bahan Galian Nuklir dan Pengelolaan Mineral Radioaktif Syarat dan tata cara perizinan pertambangan bahan galian nuklir dan mineral radio aktif ikutan dari peftambangan mineral dan batubara umum. Syarat dan tata cara persetqiuan pengangkutan bahan galian nuklir dan mineral radio aktif. Penutupan kegiatan pertambangan batran galian nuklir. Peningkatan nilai tambah, pemurnian dan pengolahan bahan galian nuklir dan mineral radio aktif. Inspeksi keselamatan radiasi dan penghentian sementara kegiatan. Undang-Undang 1997 Ketenaganukliran (Pasal 17 ayat (3)) Nomor 10 tentang Badan Pengawas Tennga Nuklir
79. RPP Tahun -36_ POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG.UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA RPP tentang Bangunan dan Instalasi di Laut
1. Kriteria pendirian dan/atau penempatan bangunan di laut.
2. Persyaratan pendirian dan/atau penempatan bangunan di laut.
3. Mekanisme pendirian dan/atau penempatan bangunan di laut. Undang-Undang Nomor n Tahun 2Ol4 tentang Kelautan (Pasal 32 ayat (5)) Kementerian Kelautan dan Perikanan RPP tentanglzin Lokasi di laut
l. lzin lokasi di laut yang berada di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.
2. Sanksi administratif.
3. Tata cara pengenaan sanksi administratif. Undang-Undang Nomor Tahun 2Ol4 tentang Kelautan (Pasal a7 ayat gll Kementerian Kelautan dan Perikanan RPP tentang Tata Ruang Laut Nasional Rencana tata ruang laut wilayah perairan. Rencana tata ruang laut di wilayatr yurisdiksi. Undang-Undang Nomoi Tahun 2Ol4 tentang Kelautan (Pasal a3 ayat (5)) Kementerian Kelautan dan Perikanan RPP tentang Tata Cara Pengawasan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
2. Kewenangan pengawasan.
3. Partisipasi masyarakat.
1. Tata cara pemantauan, pelaporan dan evaluEsi Tahun 2016 Perlindungan dan Nelayan (Pasal 7O ayat (5)) tentang Pemberdayaan Undang-Undang womor Z Kementerian Kelautan dan Perikanan
83. RPP . . NO JUDUL PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA 83. RPP tentang Penyesuaian Status Pensiunan Pegawai Pos yang Diangkat pada Masa Jawatan Pos, Telegrap, dan Telepon, Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi, dan Perusahaan Negara Pos dan Giro Sebagai Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Kementeriarr Komunikasi dan Informatika Penetapan status pensiunan pegawai pos yang diangkat pada masa jawatan telegrap dan telepon, perusahaan negara pos dan telekomunikasi, dan perusatraan negara pos dan giro sebagai pensiunan pegawai negeri sipil pada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pendanaan pensiun bag pensiunan pegawai pos. Pembayaran pensiun bag pensiunan pegawai pos. Penugasan kepada Badan Kepegawaian Negara, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Keuangan dan Direksi PT Pos Indonesia untuk melaksanakan penyesuaian pensiun. Undang-Undang Nomor Tahun 2OO9 tentang Pos (Pasal 51) Kementerian Komunikasi dan Informatika 84. RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintatr Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pos
1. Layanan transaksi keuangan.
2. Prosedur layanan transaksi keuangan.
3. Layanan tabungan pos dapat memberikan layanan keuangan dengan memberikan bunga atau imbal jasa lainnya. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2OO9 tentang Pos (Pasal 5 ayat (2), Pasal 7 ayat (21,
PASAL 8
Bagian Premi untuk - Pendanaan Program
ayat (2), Pasal 10 ayat (2),
PASAL 14
Bagian Premi untuk - Pendanaan Program
Naskah pasal.
PASAL 20
Bagian Premi untuk - Pendanaan Program
avat (3)l Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
25. RPP - 1l - NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA 25. RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2OO2 tentang Dana Reboisasi
1. Pengertian Dana Reboisasi beserta ketentuan umum lainnya.
2. Tata cara pembayaran.
3. Pengelolaan.
4. Penggunaan. Undang-Undang Nomor 4l Talrun t999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tatrun 2OO4 (Pqsal 35 ayat (4)) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 26. RPP tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintalr Nomor 6 Tahun 2OOT tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan Mengubah istilah "pemberdayaan masyarakaf menjadi operhutanan sosial" sesuai RPJM 20 15- 2019 Pembangunan perhutanan sosial seluas l2.Z hektar. Pemindahtanganan Izin Usaha pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK-HA/HT) dilakukan setelah mendapat persetqiuan tertulis dari pemberi izin. Areal IUPHHK tidak dapat digadikan agunan ke pihak lain. Kewenangan Gubernur untuk mengeluarkan izin sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tatrun 2O I 4 tentaqg Pemerintahan Daeratr. Undang-Undang Nomor 4L Tahun 1999 tentang Kehutanan sebrgaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2004 (Pasal 22, Pa J 39, Pasal 66, Pasal 80) Pelaksanaan Putusan MA Nomor l6.P/ HUM/2OI I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
27. RPP NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA 27. RPP tentang Pengelolaan Sampah Spesifik
r. Irengelohan sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun.
2. Pengelolaan sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun.
3. Pengelolaan sampah yang timbul akibat bencana.
4. Pengelolaan puing bongkaran bangunan.
q. Sampah yang secara teknologi belum dapat diolatr
6. Sampatr yang timbul secara tidak periodik. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2OO8 tentang Pengelolaan Sampah (Pasal 23) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
28. RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tatrun 2OO8 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
1. Pola umum, kriteria, dan s reklamasi hutan.
2. Rehabilitasi hutan.
3. Reklamasi hutan.
4. Peran serta masyarakat.
5. Pembinaan, pengendalian, dan pengawasan. Undang-Undang Nomor 4l Tatrun 1999 tentang Kehutanan (Pasal a2)
29. RPP tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun
1. Pengelolaan bahan berUatray
2. Penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lfgkungan hidup, dan pemulihan fungsi lingkungan hidup akibat batran berbahaya dan beiacun. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO9 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidun Kementeriarr Lingkungan Hidup dan Kehutanan 3.Sistem -13_ NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG.UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA
3. Sistem tanggap darurat dalam pengelolaan bahan berbahaya dan beracun pengawasan dan pembinaan dalam pengelolaan bahan berbahaya dan beracun.
4. Sistem informasi pengelolaan bahan berbahaya dan beracun.
5. Sanksi administratif. (Pasal 58) 30. RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010 tentang Perum Perhutani
1. Pendirian perusahaan.
2. Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Umum Perhutani.
3. Pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Undang-Undang Nomor 19 Tatrun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara (Pasal al ayat (2ll Kementerian Badan Usaha Milik Negara 31. RPP tentang Pengenaan Sanksi Administratif bagi Pemilik Gudang yang fidak Melakukarr Pendaftaran Gudang
1. Pendirian perusatraan;
2. Anggaran dasar, antara lain:
a. Modal;
b. Pengangkatan dan pemberhentian anggota direksi;
c. T\rgas dan kewenangan anggota direksi. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol4 tentang Perdagangan (Pasal 15 ayat (5)) Kementerian Perdagangan
32. RPP . NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG.UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA 32. RPP tentang Penyediaan Tenaga Teknis yang Kompeten di Bidang Perdagangan Jasa
1. Kewat'iban penyedia jasa memiliki tenaga teknis yang kompeten.
2. Tenaga teknis asing.
3. Pembinaan dan pengawasan.
4. Sanksi. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol4 tentang Perdagangan (Pasal 2O ayat (3)) Kementerian Perdagangan 33. RPP tentang findakan Pengamanan Perdagangan, Antidumping, dan Imbalan
1. findakan pengamanan, antidumping dan imbalan.
2. Otoritas penyelidikan.
3. Penyelesaian sengketa. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol4 tentang Perdagangan (Pasal 72) Kementerian Perdagangan 34. RPP tentang Sistem Informasi Perdagangan
1. Penyelenggaraan sistem informasi perdagangan.
2. Data dan informasi perdagangan.
3. Pengumpulan, pengolatran, penyampaian, pengelolaan, dan penyebarluasan data dan/atau informasi perdagangan.
4. Keamanan data, informasi, dan sistem informasi perdagangan.
5. Pengawasan.
6. Sanksi. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol4 tentang Perdagangan (Pasal 92) Kementerian Perdagangan
35. RPP NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA 35. RPP tentang Usaha Perkebunan
1. Batasan luas maksimum penggunaan lahan untuk usaha perkebunan.
2. Jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif.
3. Standar mutu atau persyaratan teknis minimal benih dari luar negeri.
4. Tata cara pencarian, pengumpulan, dan pelestarian sumber daya genetik.
5. Introduksi dari luar negeri.
6. Syarat dan tata cara pemberian izin.
7. Kemitraan usaha perkebunan.
8. Kawasan pengembangan perkebunan.
9. Pengembangan perkebunan berkelanjutan.
10. Pelindungan wilayah geografis yang memproduksi hasil perkebunan yang bersifiat spesifik. I 1. Sarana dan prasarana di dalam kawasan perkebunan.
12. Pembinaan teknis, penilaian usaha perkebunan
13. Penghimpunan dana dari pelaku usaha perkebunan. Undang-Undang Nomor 39 Tatrun 2Ol4 tentang Perkebunan (Pasal 14 ayat (3), pasal 18 ayat (3), Pasal 24 ayat (41, Pasal 27 ayat (5), pasal 28 ayat (3), Pasal 32, pasal 49, Pasal 57 ayat (3), pasal 61 ayat (4l, Pasal 62 ayat (3), Pasal 66, Pasal 69 ayat (3), Pasal 73 ayat (3), pasal T4 ayat (2l-, Pasal 93 ayat (S), Pasal 97 ayat (3)) Kementerian Pertanian
36. RPP -16, NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG.UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA 36. RPP tentang Perbenihan Tanaman Perkebunan
1. Pemenuhan kebutuhan benih unggul secara memadai.
2. Perlindungan kelestarian sumber daya genetik.
3. Pemanfaatan sumber daya genetik dalam menghasilkan varietas unggul. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2Ol4 tentang Perkebunan (Pasal 24 ayat (4l,, Pasal 2T ayat (5), Pasal 28 ayat (3)) Kementerian Pertanian 37. RPP tentang Redistribusi Tanah dan Ganti Kerugian
1. Mekanisme pembagian tanah
2. Mekanisme penggantian kerugian disesuaikan dengan peraturan pengadaan tanah. Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian Kementerian Agraria dan Tata Ruang 38. RPP tentang Korps Pegawai Aparatur Sipil Negara
1. Asas, prinsip, nilai dasar, serta kode etik, dan kode perilahu. Organisasi, maksud, tujuan, dan fungsi. Pembinaan. Kode etik. 2 3 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara (Pasal 126 ayat l2l dan (41, Pasal 129) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi 39. RPP tentang Fasilitasi Akses terhadap Ciptaan bagi Penyandang Ttrna Netra, Kerusakan
1. Jenis fasilitas yang diberikan bagi penyandang disabilitas.
2. Mekanisme pemberian fasilitas. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2Ol4 tentang Hak Cipta (Pasal aa ayat l+ll Kementeriarr Hukum dan Hak Asasi Manusia Penglihatan NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA Penglihatan, Keterbatasan dalam Membaca dan Menggunakan Huruf Braille, Buku Audio atau Sarana lainnya
3. Peran dari masing-masing fungsi tang terkait dengan f;asilitasi negara bag penyandang disabilitas. 40. RPP tentang Perubahan atas Peraturen Pemerintah Nomor 38 Tahun 2013 tentang Penghasilan, Fasilitas, Penghargaan, dan Hak- Hak L,ain bagi Kepala dan Waldl Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
1. Besarnya gaji pokok XCpat PPATK. 2. Gaji pokok bagi Kepala dan Wakil yang berasal dari pegawai negeri sipil atau anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia dibayarkan sebesar selisih penerimaan gaji pokok. Pembayaran gaji pokok dan tur{angan. Kepala dan Wakil diberikan fasilitas setiap bulan berupa fasilitas rumah dinas. Pembayaran fasilitas rumah dinas. Besaran penghasilan, flasilitas, dan penghargaan dikenakan pajak penghasilan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Pasal 58 ayat (2)) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
41. RPP _18_ NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA 4L. RPP tentang Pengendalian Gratifikasi Aspek hukum gratifikasi. Penegasan subyek hukum gratifikasi. Bentuk gratifikasi yang wajib atau tidak wqiib dilaporkan. Mekanisme pelaporan gratifikasi. Implementasi program pengendalian gratilikasi di instansi-instansi. Batasan nilai wajar untuk gratifikasi datam konteks dan momen tertentu. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2OO I tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 128) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OO2 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Pasal 16, Pasal 17) 1. 2. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 42. RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintalr Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
1. Pembentukan Rumah Rampasan Baranf Sita,an (Rupbasan) di setiap kabupaten/kota.
2. Pengelolaan benda sitaan.
3. Kewenangan pelelangan terhadap benda sitaan yang mudah rusak, membahayakan dan berbiaya tinggi sehingga tidak dimungkinkan untuk disimpan dalam Rupbasan. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
43. RPP . 4. 5. {D -19_ NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA 43. RPP tentang Pelayanan Tahanan Wewenang, tugas, dan tanggung jawab. Hak dan kewajiban tahanan. Mekanisme peLayanan tahanan. 1 2 3 Undang-Undang Nomor 8 Tatrun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
44. RPP tentang Penyidikan Tindak Pidana Perusakan Hutarr
1. Koordinasi antarpenyidik.
2. Batasan kewenangan penyidik.
3. Tata cara penyidikan dan tindakan penyidikan.
4. Gelar perkara.
5. Penyerahan berkas perkara.
6. Tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti.
7. Penghentian penyidikan.
8. Pengawasan dan pelaporan. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Pasal 39 huruf b) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 45. RPP tentang Pendaftaran Merek Internasional
1. Tata cara/prosedur pendaftaran - merek internasional.
2. Pendokumentasian.
3. Kerja sama internasional.
4. Perlindungan Undang-Undang Nomor Tahun 2016 tentang Merek Indikasi Geografis (Pasal 52 ayat (a)) 20 dan Kementeriarr Hukum dan Hak Asasi Manusia
46. RPP NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA 46. RPP tentang Perubatran atas Peraturan Pemerintatr Nomor 45 Tahun 2010 tentang Uang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak l,ain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia Perubahan mengenai:
1. Uang penghasilan.
2. Uang kehormatan.
3. Hat< lain ketua, wakil ketua dan anggota Ombudsman Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 3T Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 47. RPP tentang laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
1. Kewqiiban penyelenggara negara menyampaikan LHKPN dan melaksanakan pengumuman.
2. Pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara oleh komisi.
3. Ke{a sama antara komisi dengan lembaga/instansi lain.
4. Peran serta masyarakat. Undang-Undang Nomor 2g Tatrun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
48. RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam rangla memberikan gqii, tunjangan dan fasilitas yang adil dan layak untuk menjamin kesejahteraan dan kelancaran tugas anggota Kepolisian Negara Republik In4onesia. UU Nomor 2 Tahun 2OO2 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 26 avat (21 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
49. RPP -2t - POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG.UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA 49. RPP tentang Administrasi Keanggotaan Kepolisian Negara Republik Indonesia
1. Berisi ketentuan dalam pembinaan sumber daya manusia di lingkungtrn Kepolisian Negara Republik Indonesia, meliputi kegiatan penyediaan, pendidikan, penggunaan, perawatan, dan pengakhiran dinas anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Dalam rangka mengatur pembinaan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia secara keseluruhan dan dilaksanakan secara berkesinambungan dalam upaya pemenuhan kebutuhan, peningkatan kemampuan, pembinaan karir, peningkatan kesejahteraan, hak dan kewajiban, serta batasan waktu pengabdian personel UU Nomor 2 Tahun 2OO2 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
PASAL 21
Bagian Premi untuk - Pendanaan Program
ayat (21
Kementerian
Hukum dan Hak
Asasi Manusia
RPP tentang Pelaksanaan
Urusan Pernerintahan
Konkuren
1. Urusan Pemerintahan Konkuren yang menjadi
kewenangan daerah provinsi dan daeratr
kabupaten/kota.
2. Penugasan oleh daerah provinsi kepada daerah
kabupaten/kota berdasarkan asas tugas
Undang-Undang Nomor 23
Tahun
2Ol4
tentang
Pemerintatran
Daerah
sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 9
Tatrun 2015
Kementerian
Dalam Negeri
3.Penugasan
NO
JUDUL
50.
NO
JUDUL
POKOK MATERI MUATAN/
ARAH PENGAruRAN
AMANAT UNDANG-UNDANG/
PERATURAN PEMERINTAH
PEMRAKARSA
3. Penugasan oleh daerah kabupaten/kota kepada
desa.
(Pasal 2 r)
51.
RPP tentang Tata Cara
Pelaksanaan Tugas,
Wewenang dan Hak
Kepala Daeratr serta Wakil
Kepala Daerah
1. Pelaksanaan tugas dan wewenang kepala daerah
oleh wakil kepala daerah dan pelaksanaan tugas
sehari-hari kepala daerah oleh sekretaris daerah.
2. Pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur
""6ogai wakil pemerintah pusat.
3. Pertanggungiawaban.
4. Pembinaan dan Pengawasan.
Undang-Undang Nomor 23
Tahun
2Ol4
tentang
Pemerintahan
Daerah
sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 (Pasal 65 ayat (Tl,
Pasal 91 ayat (8), Pasal 93
ayat (s))
Kementeria.n
Dalam Negeri
52.
RPP tentang Pengangkatan
dan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala
Daerah
1. Tata cara pengangkatan Kepala Daerah aan Wat<it
Kepala Daerah.
2. Tata cara pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah.
3. Persyaratan dan masa jabatan per{abat Kepala
Daerah.
Undang-Undang Nomor 23
Tahun
2Ol4
tentang
Pemerintatran
Daerah
sebagaimana teLah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 9
Tatrun 2Ol5
(Pasal 80 ayat (4l1, Pasal 81
ayat (5), Pasal 82 ayat (B),
Pasal 86 ayat (6))
Kementerian
Dalam Negeri
53. RPP
NO
JUDUL
POKOK MATERI MUATAN/
ARAH PENGATURAN
AMANAT UNDANG-UNDANG/
PERATURAN PEMERINTAH
PEMRAKARSA
53.
RPP tentang Laporan
Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah,
Laporan Keterangan
Pertanggu ngiawaban d an
Ringkasan Laporan
Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah,
serta Tata Cara Evaluasi
Penyelenggaraan
Pemerintatran Daerah
1. Muatan laporan penyelenggaraan pemerintah
daerah
dan
laporan
keterangan
pertanggungiawaban serta ringkasan laporan
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
2. Tata cara penyampaian laporan penyelenggaraan
pemerintatr daerah dan laporan keterangan
pertanggungiawaban serta ringkasan laporan
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
3. Tata cara evaluasi penyelenggaraan pemerintahan
daeratr.
Undang-Undang Nomor 23
Tahun
2Ol4
Pemerintahan
tentang
Daerah
sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015
(Pasal 7a)
Kementerian
Ddam Negeri
54.
RPP tentang Kewenangan
Daerah pada Wilayah
Laut, Kepulauan,
Kawasan Khusus, dan
Daerah Perbatasan
1. Jenis dan kriteria daerah kepulauan, kawasan
khusus, dan daeratr perbatasan.
Kewenangan pemerintah daerah pada daeratr
kepulauan, kawasan khusus, dan daerah
trrerbatasan.
3. Pedoman pengelolaan daerah kepulauan, kawasan
khusus dan daerah perbatasan.
Undang-Undang Nomor 23
Tahun
2Ol4
tentang
Pemerintahan
Daerah
sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2Ol5
(Pasal 3O, Pasal 360 ayat (4l1,
Pasal 96 U
Kementerian
Dalam Negeri
4.PelaksanAAla
NO
JUDUL
POKOK MATERI MUATAN/
ARAH PENGATURAN
AMANAT UNDANG.UNDANG/
PERATURAN PEMERINTAH
PEMRAKARSA
4. Pelaksanaan pembangunan pada daerah berciri
kepulauan, kawasan khusus dan daerah
perbatasan termasuk di dalamnya mengatur
operator pengelola kawasan khusus.
5. Pengawasan dan evaluasi.
55.
RPP tentang Satuan Polisi
Pamong Praja
1. Pembentukan, kedudukan, tugas, dan fungsi.
2. Wewenang, hak, dan kewqiiban.
3. Organisasi, tata kerja dan jabatan.
4. Pendidikan dan pelatihan.
5. Ke{a srama dan koordinasi.
6. Penegakan perda dan perkada.
7. Pendanaan pembinaan umum dan teknis.
8. Jabatan fungsional.
9. Satuan pelindung masyaraka.t.
Undang-Undang Nomor 23
Tahun
2Ol4
tentang
Pemerintahan
Daerah
sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2OLs
(Pasal 256 ayat (7))
Kementerian
Dalam Negeri
56.
RPP tentang Perkotaan
1. Pedoman dan standar pelayanan perkotaan.
2. Perencanaan pengelolaan perkotaan.
3. Pelaksanaan pengelolaan perkotaan.
4. Pengendalian pengelolaan Derkotaan.
Undang-Undang Nomor Zg
Tatrun
2Ol4
tentang
Pemerintahan
Daeralr
sebagaimana telah diubah
Kementeria.n
Dalam Negeri
dengan
_25_
NO
JUDUL
POKOK MATERI MUATAN/
ARAH PENGATURAN
AMANAT UNDANG,UNDANG/
PERATURAN PEMERINTAH
PEMRAKARSA
dengan Undang-Undang Nomoi 9
Tahun 2Ol5
tPasal 357 avat fSl- Pnsal 3-5c)l
57.
RPP tentang Partisipasi
Masyarakat dan
Pemberian Insentif bagr
Masyarakat
1. Cakupan, bentuk dan tata cara partisipasi
masyarakat.
2. Akses masyarakat terhadap informasi
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kelembagaan dan mekanisme partisipasi
masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah.
Dukungan penguatan kapasitas terhadap
kelompok dan organisasi kemasyarakatan.
Pendanaan. pembinaan dan pengawasan.
Prinsip, bentuk dan kriteria pemberian insentif.
Pemberian dan pengaturan insentif dan
kemudahan investasi terhadap masyarakat dan
sektor swasta.
Pelaporan dan evaluasi.
Pembinaan dan pengawasan.
3.
4.
5.
6.
7.
8
9
Undang-Undang Nomor 23
Tahun
2Ol4
tentang
Pemerintahan
Daerah
sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015
(Pasal 354 ayat (5), ayat (7))
Kementerian
Dalam Negeri
58. RPP
NO
JUDUL
POKOK MATERI MUATAN/
ARAH PENGATURAN
AMANAT UNDANG.UNDANG/
PERATURAN PEMERINTAH
PEMRAKARSA
s8.
RPP tentang Pedoman
Penyusunan Tata Tertib
DPRD Provinsi, I(abupaten
dan Kota
l. Hedoman tata tertib DPRD Provinsi.
2. Ketentuan tata cara pengqiuan penggantian
antanvaktu, verifikasi terhadap persyaratan calon
pengganti antarwaktu, dan peresmian calon
pengganti antarwalrtu anggota DPRD provinsi.
3. Pedoman Tata tertib DPRD kabupaten/kota.
4. Ketentuan tata cara pengajuan penggantian
antarruaktu, verifikasi terhadap persyaratan calon
pengganti antanvaktu, dan peresmian calon
pengganti antarwaktu anggota DPRD
kabupaten/kota.
Undang-Undang Nomor 23
Tahun
2OL4
tentang
Pemerintahan
Daerah
sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015
(Pasal 145, Pasat 199)
Kementerian
Dalam Negeri
59.
RPP tentang Pinjaman
Daerah
1. Persyaratan bagr daerah dalam metakut<an
pinjaman.
2. Penganggaran kewajiban pinjaman daerah yang
jatuh tempo dalam APBD.
3. Pengenaan sanksi dalam hat daerah tidak
memenuhi kewqiiban membayar pinjaman.
4. Tata cara pelaporan posisi kumulatif pinjaman dan
kewajiban pinjaman setiap semegter dalam
tahunanggaran berialan.
Undang-Undang Nomor 23
Tahun
2Ol4
tentang
Pemerintahan
Daerah
sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 (Pasal 3O2l
Kementerian
Dalam Negeri
5. Persyaratan . .
NO
JUDUL
POKOK MATERI MUATAN/
ARAH PENGATURAN
AMANAT UNDANG.UNDANG/
PERATURAN PEMERINTAH
PEMRAKARSA
c. persyaratan penerbitan obligasi daerah serta
pembayaran bunga dan pokok obligasi.
6. Pengelolaan obligasi daerah yang mencakup
pengendalian risiko, per{ualan dan pembelian
obligasi serta pelunasan dan penganggaran dalam
APBD.
60.
RPP tentang Sanksi
Administrasi Perfilman
1. Pengenaan dan tata cEa pengenaan sarksi
administratif kepada pelaku kegiatan perfilman.
2. Tata cara penanganan pelanggaran.
3. Pendelegasian pengenaan sanksi administratif.
Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2OO9 tentang Perlilman
(Pasal 79 ayat (2ll
Kementerian
Pendidikan dan
Kebudayaan
61.
RPP tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 11
Tahun 2Ol4 tentang
Keinsinyuran
1. Registrasi insinyur dan tata cara pengenaan aanksi
administratif.
2. Program profesi insinyur.
3. Insinyur asing dan tata cara pengenaan sanksi
administratif.
4. Pembinaan keinsinyuran.
Undang-Undang Nomor l1
Tahun
2Ol4
tentang
Keinsinyuran
(Pasal 5 ayat (3), Pasal 8 ayat (3),
Pasal 17, Pasal 22, Pasctl491
Kementerian
Riset, Teknologi,
dan
Pendidikan
Tinggr
62.
RPP tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 33
1. Jenis produk yang bersertifikat halal secara
bertahap.
2. lokasi, tempat, dan alat proses produk halal.
Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2Ol4 tentang Jaminan
Produk Halal
Kementerian
Agama
Tahun
POKOK MATERI MUATAN/
ARAH PENGATURAN
AMANAT UNDANG.UNDANG/
PERATURAN PEMERINTAH
PEMRAKARSA
Tahun 2Ol+ tentang
Jaminan Produk Halal
3. I.embaga pemeriksa halal.
4. Keda sama kelembagaan.
5. Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri.
6. Pembinaan dan pengawasan.
7. Sanksi administratif.
(Pasal ll, Pasal 16, pasal 2l
ayat (3), Pasal 44 ayat (3),
Pasal 46 ayat (3), pasal 4Z
ayat (4), Pasal 52, pasal 6T
ayat (3))
RPP tentang Tata Cara
Pengelolaan Keuangan
Haji
Ruang lingkup pengelolaan keuangan haji.
Perencanaan pengelolaan keuangan haji.
Pelaksanaan, meliputi:
a. keuangan haji;
b. pengeluaran keuangan hqii; dan
c. kekayaan.
4. Pelaporan dan pertanggungiawaban.
Undang-Undang Nomor g4
Tahun
2Ol4
tentang
Penyelenggaraan Keuangan Haji
(Pasal 19, Pasal 48 ayat (3),
Pasal 51)
Kementerian
Agama
RPP tentang label dan
Iklan Pangan
1. Pengaturan mengenai label pangan.
2. Pengaturan mengenai iklan pangan.
3. Pengawasan
4. Sanksi
Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2OL2 tentang Pangan
(Pasal LO2 ayat l4l, pasal t0g,
Pasal 106 ayat (7!1, pasal lOT,
Pasal 112)
Badan
Pengawasan
Obat dan
Makanan
65. RPP .
NO
JUDUL
63.
64.
POKOK MATERI MUATAN/
ARAH PENGAruRAN
AMANAT UNDANG-UNDANG/
PERATURAN PEMERINTAH
PEMRAKARSA
65.
RPP tentang Perubahan
atas Peraturan
Pemerintah Nomor 72
Tahun 1998 tentang
Pengamanan Sediaan
Farmasi dan Alat
Kesehatan
Standar dan persyaratan sediaan farmasi dan alat
kesehatan.
Pembuatan, penandaan informasi, izitn edar dan
peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan.
Pengujian laboratorium, evaluasi kembali,
penarikan kembali dari peredaran, ganti rugi, dan
pemusnahan sediaan farmasi dan alat kesehatan.
Pengadaan dan pemerataan sediaan farmasi dan
alat kesehatan.
Praktik kefarmasian, dan penggunaan obat dan alat
kesehatan.
Obat tradisional, obat esensial nasional, obat
generik, dan harga obat.
Pengembangan, pembinaan, dan pengawasan
sediaan farmasi dan alat kesehatan.
Penggolongan sediaan liarmasi dan aLat kesehatan.
Tahun 2OO9 tentang Kesehatan
(Pasal 107)
Undang-Undang Nomor SO
Badan
Pengawasan
Obat dan
Makanan
RPP tentang Penelitian
dan Pengembangan
Bidang Kesehatan
3. Pengembangan teknologi.
4-._ tyarat dan tata cara:
1. Standar teknologi dan produk teknologi kesehatan
2. Pelaksanaan uji coba terhadap manusia.
Undang-Undang ttomor 36
Tahun 2OO9 tentang Kesehatan
(Pasal 42 ayat (3), pasat 4g
Kementerian
Kesehatan
a. penyelenggaraa.n
NO
JUDUL
4.
5.
I.
2.
3.
7.
66.
_30_
POKOK MATERI MUATAN/
ARAH PENGATURAN
AMANAT UNDANG-UNDANG/
PERATURAN PEMERINTAH
PEMRAKARSA
a. penyelenggaraan transplantasi organ dan/atau
jaringan tubuh.
b. penyelenggaraan pemasangan irnplan obat
dan/atau alat kesehatan.
c. bedah plastik dan rekonstruksi.
Reproduksi dengan bantuan.
Tata cara dan jenis pelayanan kesehatan
tradisional.
Persyaratan kehamilan di luar cara atamiah.
Iembaga yang bertugas dan berwenang melakukan
penapisan, pengaturan, pemanfaatan, serta
pengawasan terhadap penggunaan teknologi dan
produk teknologi.
Pasal aS ayat (2ll
RPP tentang Kesehatan
Kery'a
1. Ttrgas dan tanggung jawib pemerintah aan
pemerintah daeratr.
2. Upaya kesehatan kerja.
3. Pelayanan dan promosi kesehatan kerja di tempat
kerja.
Tahun 2OO9 tentang Kesehatan
(Pasal 16a ayat (5))
Undang-Undang Nomor 36
Kementerian
Kesehatan
5.Rehabilitasi
NO
JUDUL
5.
6.
7.
8.
67.
NO
JUDUL
POKOK MATERI MUATAN/
ARAH PENGATURAN
AMANAT UNDANG.UNDANG/
PERATURAN PEMERINTAH
PEMRAKARSA
5. Rehabilitasi medis dan rehabilitasi kerja bagr
pekerja.
7.
8.
9.
Gizi pekeda.
Kesehatan reproduksi di tempat kerja.
Kesehatan jiwa pekerja.
Pendidikan dan pelatihan kesehatan kerja bagr
pekerja.
1O. Pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kesehatan
kerja bagi pekerja.
1 1. Penelitian dan pengembangan kesehatan kerja.
12. Penyelenggaraan dan informasi kesehatan kerja.
13. Pencatatan dan pelaporan.
14. Pembiayaan.
15. Pembinaan dan pengawasan.
68.
RPP tentang Pembiayaan
Kesehatan
1. Sumber pembiayaan.
2. Tata cara alokasi pembiayaan kesehatan.
3. Pemanfaatan pembiayaan kesehatan.
Undang-Undang Nomor 36
Tatrun 2OO9 tentang Kesehatan
(Pasal L72 ayat (2ll
Kementerian
Kesehatan
69. RPP
(
:/
NO
JUDUL
POKOK MATERI MUATAN/
ARAH PENGATURAN
AMANAT UNDANG.UNDANG/
PERATURAN PEMERINTAH
PEMRAKARSA
69.
RPP tentang Energi Baru
dan Energi Terbarukan
1.
Penguasaan dan pengaturan sumber energi dan
sumber daya energi baru dan/atau terbartrkan.
Penyediaan, pemanfaatan, dan kegiatan usaha
energi baru dan/atau energi terbamkan.
Kemudahan dan insentif.
Harga energi.
2.
3.
4.
5.
Keteknikan di bidang energi baru dan/atau energi
terbarukan.
6. Penelitian,
teknologi.
pengembangan dan penerapan
7.
8.
Pengembangan sumber daya manusia.
Pembinaan dan pengawasan.
Undang-Undang Nomor
Tahun 2OO7 tentang Energi
(Pasal 22, Pasal 23 ayat
PASAL 24
Bagian Premi untuk - Pendanaan Program
ayat (2l1, Pasal ayat (4)) 30 (6), 30 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 70. RPP tentang Panas Bumi untuk Pemanfiaatan Langsung
1. Penyelenggaraan panas bumi untuk pemanfaatan langsung.
2. Izin pemanfaatan langsung.
3. Hak dan kewajiban pemegang izin pemanfaatan langsung. Undang-Undang Nomor 2l Tahun 2Ol4 tentang Panas Bumi (Pasal 15) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
71. RPP PRES lDEN REPUBLIK INDONESTA NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG.UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA 7t. RPP tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
1. Peningkatan peran seta daerah dan nasional rnelalui kepemilikan participating interest 10 o/o dalam kontrak kerja sarna.
2. Pengaturan kontrak bagi hasil sebagai suatu bentuk kontrak keg'a sama dalam kegiatan usaha hulu migas. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2OOl tentang Minyak dan Gas Bumi (Pasal 8, Pasal 18, pasal 19 lIat (2l-, Pasal 20 ayat (6), Pasal 2l ayat (3), pasal 22 ayat (21, Pasal 31 ayat (S), pasal 37 dan Pasat 43) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 72. RPP tentang Keselamatan dalam Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi Keselamatan pekerja. Keselamatan instalasi. Keselamatan lingkungan. Keselamatan umum. Undang-Undang Nomor 22 Tatrun 2OlL tentang Minyak dan Gas Bumi (Pasal 4O ayat (6), Pasal 43) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 73. RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 tentang Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia
l. Penugasa, khusus dari Perusatraan untuk mencetak dokumen sekuriti yaitu dokumen keimigrasian, pita cukai, materai, sertifikat tanah, dan buku tanah.
2. Sifat usaha, maksud dan tqiuan, serta kegiatan usaha perusahaan, baik kegiatan usaha utama maupun optimalisasi potensi sumber daya yang dimiliki perysahaan. Non delegasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara
74. RPP . . NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA 74. RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2008 tentang Perusahaan Umum Jaminan Iftedit Indonesia Kegiatan penjaminan resi gudang sebagai kegiatan usaha perusahaan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang kmbaga Pelahsana Penjaminan Sistem Resi Gudang Kementerian Badan Usatra Milik Negara 75. RPP tentang Perubahan atae Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2Ol2 tentang Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia Penugasan dari Pemerintatr kepada perusahaan dengan menambahkan kewajiban memberikan penugasan kepada perusahaan untuk mencetak dan/atau menyebarluaskan dokumen resmi lainnya. Non delegasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara 76. RPP tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat
1. Kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
2. Besaran simpanan Tapera.
3. Mekanisme dan tingkat hasil pemupukan dana Tapera.
4. Modal awal dan sumber biaya operasional badan pelaksana Tapera.
5. Sanksi administratif.
6. $umber dan penggunaan aset. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Ralgrat (Pasal 16, Pasal 17 ayat Pasal 2l ayat (5), Pasal ayat (3), Pasal 62 ayat Pasal 72 ayat (2ll (2t, 35 (3), Kementerian Peke{aan Umum dan Perumahan Rakyat
77. RPP NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG.UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA 77. RPP tentang Penunjukan Lembaga atau Badan Pelaksana y{tg Menangani Pembangunan Perumahan dan Pemukiman
1. T\rgas dan wewenang badan pelaksani.
2. Tata cara penunjukan lembaga atau badan pelaksana.
t. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 20ll tentang Perumatran dan permukiman (Pasal 55 ayat (S))
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun zOlL tentang Rumah Susun (Pasal Z3l Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 78. RPP tentang Perizinan Pertambangan Bahan Galian Nuklir dan Pengelolaan Mineral Radioaktif Syarat dan tata cara perizinan pertambangan bahan galian nuklir dan mineral radio aktif ikutan dari peftambangan mineral dan batubara umum. Syarat dan tata cara persetqiuan pengangkutan bahan galian nuklir dan mineral radio aktif. Penutupan kegiatan pertambangan batran galian nuklir. Peningkatan nilai tambah, pemurnian dan pengolahan bahan galian nuklir dan mineral radio aktif. Inspeksi keselamatan radiasi dan penghentian sementara kegiatan. Undang-Undang 1997 Ketenaganukliran (Pasal 17 ayat (3)) Nomor 10 tentang Badan Pengawas Tennga Nuklir
79. RPP Tahun -36_ POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG.UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA RPP tentang Bangunan dan Instalasi di Laut
1. Kriteria pendirian dan/atau penempatan bangunan di laut.
2. Persyaratan pendirian dan/atau penempatan bangunan di laut.
3. Mekanisme pendirian dan/atau penempatan bangunan di laut. Undang-Undang Nomor n Tahun 2Ol4 tentang Kelautan (Pasal 32 ayat (5)) Kementerian Kelautan dan Perikanan RPP tentanglzin Lokasi di laut
l. lzin lokasi di laut yang berada di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.
2. Sanksi administratif.
3. Tata cara pengenaan sanksi administratif. Undang-Undang Nomor Tahun 2Ol4 tentang Kelautan (Pasal a7 ayat gll Kementerian Kelautan dan Perikanan RPP tentang Tata Ruang Laut Nasional Rencana tata ruang laut wilayah perairan. Rencana tata ruang laut di wilayatr yurisdiksi. Undang-Undang Nomoi Tahun 2Ol4 tentang Kelautan (Pasal a3 ayat (5)) Kementerian Kelautan dan Perikanan RPP tentang Tata Cara Pengawasan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
2. Kewenangan pengawasan.
3. Partisipasi masyarakat.
1. Tata cara pemantauan, pelaporan dan evaluEsi Tahun 2016 Perlindungan dan Nelayan (Pasal 7O ayat (5)) tentang Pemberdayaan Undang-Undang womor Z Kementerian Kelautan dan Perikanan
83. RPP . . NO JUDUL PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA 83. RPP tentang Penyesuaian Status Pensiunan Pegawai Pos yang Diangkat pada Masa Jawatan Pos, Telegrap, dan Telepon, Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi, dan Perusahaan Negara Pos dan Giro Sebagai Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Kementeriarr Komunikasi dan Informatika Penetapan status pensiunan pegawai pos yang diangkat pada masa jawatan telegrap dan telepon, perusahaan negara pos dan telekomunikasi, dan perusatraan negara pos dan giro sebagai pensiunan pegawai negeri sipil pada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pendanaan pensiun bag pensiunan pegawai pos. Pembayaran pensiun bag pensiunan pegawai pos. Penugasan kepada Badan Kepegawaian Negara, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Keuangan dan Direksi PT Pos Indonesia untuk melaksanakan penyesuaian pensiun. Undang-Undang Nomor Tahun 2OO9 tentang Pos (Pasal 51) Kementerian Komunikasi dan Informatika 84. RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintatr Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pos
1. Layanan transaksi keuangan.
2. Prosedur layanan transaksi keuangan.
3. Layanan tabungan pos dapat memberikan layanan keuangan dengan memberikan bunga atau imbal jasa lainnya. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2OO9 tentang Pos (Pasal 5 ayat (2), Pasal 7 ayat (21, Pasal 8 ayat (2), Pasal 10 ayat (2), Pasal 14 ayat (5), Pasal 15 ayat (61, Pasal 19 avat el. Kementerian Komunikasi dan Informatika
4. Penunjukan 38 -38_ POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA Penunjukan PT Pos sebagai desigtloteit operator untuk menyelenggarakan program tabungan pos. Tata kelola penyelenggaraan program tabungan pos. 4. 5.
PASAL 25
Bagian Premi untuk - Pendanaan Program
Naskah pasal.
PASAL 26
Bagian Premi untuk - Pendanaan Program
Naskah pasal.
PASAL 27
Bagian Premi untuk - Pendanaan Program
ayat (5), pasal 28 ayat (3), Pasal 32, pasal 49, Pasal 57 ayat (3), pasal 61 ayat (4l, Pasal 62 ayat (3), Pasal 66, Pasal 69 ayat (3), Pasal 73 ayat (3), pasal T4 ayat (2l-, Pasal 93 ayat (S), Pasal 97 ayat (3)) Kementerian Pertanian
36. RPP -16, NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG.UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA 36. RPP tentang Perbenihan Tanaman Perkebunan
1. Pemenuhan kebutuhan benih unggul secara memadai.
2. Perlindungan kelestarian sumber daya genetik.
3. Pemanfaatan sumber daya genetik dalam menghasilkan varietas unggul. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2Ol4 tentang Perkebunan (Pasal 24 ayat (4l,, Pasal 2T ayat (5), Pasal 28 ayat (3)) Kementerian Pertanian 37. RPP tentang Redistribusi Tanah dan Ganti Kerugian
1. Mekanisme pembagian tanah
2. Mekanisme penggantian kerugian disesuaikan dengan peraturan pengadaan tanah. Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian Kementerian Agraria dan Tata Ruang 38. RPP tentang Korps Pegawai Aparatur Sipil Negara
1. Asas, prinsip, nilai dasar, serta kode etik, dan kode perilahu. Organisasi, maksud, tujuan, dan fungsi. Pembinaan. Kode etik. 2 3 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara (Pasal 126 ayat l2l dan (41, Pasal 129) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi 39. RPP tentang Fasilitasi Akses terhadap Ciptaan bagi Penyandang Ttrna Netra, Kerusakan
1. Jenis fasilitas yang diberikan bagi penyandang disabilitas.
2. Mekanisme pemberian fasilitas. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2Ol4 tentang Hak Cipta (Pasal aa ayat l+ll Kementeriarr Hukum dan Hak Asasi Manusia Penglihatan NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA Penglihatan, Keterbatasan dalam Membaca dan Menggunakan Huruf Braille, Buku Audio atau Sarana lainnya
3. Peran dari masing-masing fungsi tang terkait dengan f;asilitasi negara bag penyandang disabilitas. 40. RPP tentang Perubahan atas Peraturen Pemerintah Nomor 38 Tahun 2013 tentang Penghasilan, Fasilitas, Penghargaan, dan Hak- Hak L,ain bagi Kepala dan Waldl Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
1. Besarnya gaji pokok XCpat PPATK. 2. Gaji pokok bagi Kepala dan Wakil yang berasal dari pegawai negeri sipil atau anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia dibayarkan sebesar selisih penerimaan gaji pokok. Pembayaran gaji pokok dan tur{angan. Kepala dan Wakil diberikan fasilitas setiap bulan berupa fasilitas rumah dinas. Pembayaran fasilitas rumah dinas. Besaran penghasilan, flasilitas, dan penghargaan dikenakan pajak penghasilan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Pasal 58 ayat (2)) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
41. RPP _18_ NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA 4L. RPP tentang Pengendalian Gratifikasi Aspek hukum gratifikasi. Penegasan subyek hukum gratifikasi. Bentuk gratifikasi yang wajib atau tidak wqiib dilaporkan. Mekanisme pelaporan gratifikasi. Implementasi program pengendalian gratilikasi di instansi-instansi. Batasan nilai wajar untuk gratifikasi datam konteks dan momen tertentu. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2OO I tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 128) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OO2 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Pasal 16, Pasal 17) 1. 2. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 42. RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintalr Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
1. Pembentukan Rumah Rampasan Baranf Sita,an (Rupbasan) di setiap kabupaten/kota.
2. Pengelolaan benda sitaan.
3. Kewenangan pelelangan terhadap benda sitaan yang mudah rusak, membahayakan dan berbiaya tinggi sehingga tidak dimungkinkan untuk disimpan dalam Rupbasan. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
43. RPP . 4. 5. {D -19_ NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA 43. RPP tentang Pelayanan Tahanan Wewenang, tugas, dan tanggung jawab. Hak dan kewajiban tahanan. Mekanisme peLayanan tahanan. 1 2 3 Undang-Undang Nomor 8 Tatrun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
44. RPP tentang Penyidikan Tindak Pidana Perusakan Hutarr
1. Koordinasi antarpenyidik.
2. Batasan kewenangan penyidik.
3. Tata cara penyidikan dan tindakan penyidikan.
4. Gelar perkara.
5. Penyerahan berkas perkara.
6. Tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti.
7. Penghentian penyidikan.
8. Pengawasan dan pelaporan. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Pasal 39 huruf b) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 45. RPP tentang Pendaftaran Merek Internasional
1. Tata cara/prosedur pendaftaran - merek internasional.
2. Pendokumentasian.
3. Kerja sama internasional.
4. Perlindungan Undang-Undang Nomor Tahun 2016 tentang Merek Indikasi Geografis (Pasal 52 ayat (a)) 20 dan Kementeriarr Hukum dan Hak Asasi Manusia
46. RPP NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA 46. RPP tentang Perubatran atas Peraturan Pemerintatr Nomor 45 Tahun 2010 tentang Uang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak l,ain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia Perubahan mengenai:
1. Uang penghasilan.
2. Uang kehormatan.
3. Hat< lain ketua, wakil ketua dan anggota Ombudsman Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 3T Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 47. RPP tentang laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
1. Kewqiiban penyelenggara negara menyampaikan LHKPN dan melaksanakan pengumuman.
2. Pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara oleh komisi.
3. Ke{a sama antara komisi dengan lembaga/instansi lain.
4. Peran serta masyarakat. Undang-Undang Nomor 2g Tatrun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
48. RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam rangla memberikan gqii, tunjangan dan fasilitas yang adil dan layak untuk menjamin kesejahteraan dan kelancaran tugas anggota Kepolisian Negara Republik In4onesia. UU Nomor 2 Tahun 2OO2 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 26 avat (21 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
49. RPP -2t - POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG.UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA 49. RPP tentang Administrasi Keanggotaan Kepolisian Negara Republik Indonesia
1. Berisi ketentuan dalam pembinaan sumber daya manusia di lingkungtrn Kepolisian Negara Republik Indonesia, meliputi kegiatan penyediaan, pendidikan, penggunaan, perawatan, dan pengakhiran dinas anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Dalam rangka mengatur pembinaan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia secara keseluruhan dan dilaksanakan secara berkesinambungan dalam upaya pemenuhan kebutuhan, peningkatan kemampuan, pembinaan karir, peningkatan kesejahteraan, hak dan kewajiban, serta batasan waktu pengabdian personel UU Nomor 2 Tahun 2OO2 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 21 ayat (21 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RPP tentang Pelaksanaan Urusan Pernerintahan Konkuren
1. Urusan Pemerintahan Konkuren yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daeratr kabupaten/kota.
2. Penugasan oleh daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota berdasarkan asas tugas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintatran Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tatrun 2015 Kementerian Dalam Negeri 3.Penugasan NO JUDUL 50. NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGAruRAN AMANAT UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA
3. Penugasan oleh daerah kabupaten/kota kepada desa. (Pasal 2 r) 51. RPP tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas, Wewenang dan Hak Kepala Daeratr serta Wakil Kepala Daerah
1. Pelaksanaan tugas dan wewenang kepala daerah oleh wakil kepala daerah dan pelaksanaan tugas sehari-hari kepala daerah oleh sekretaris daerah.
2. Pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur ""6ogai wakil pemerintah pusat.
3. Pertanggungiawaban.
4. Pembinaan dan Pengawasan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Pasal 65 ayat (Tl, Pasal 91 ayat (8), Pasal 93 ayat (s)) Kementeria.n Dalam Negeri 52. RPP tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
1. Tata cara pengangkatan Kepala Daerah aan Wat<it Kepala Daerah.
2. Tata cara pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
3. Persyaratan dan masa jabatan per{abat Kepala Daerah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintatran Daerah sebagaimana teLah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tatrun 2Ol5 (Pasal 80 ayat (4l1, Pasal 81 ayat (5), Pasal 82 ayat (B), Pasal 86 ayat (6)) Kementerian Dalam Negeri
53. RPP NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA 53. RPP tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggu ngiawaban d an Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Tata Cara Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintatran Daerah
1. Muatan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah dan laporan keterangan pertanggungiawaban serta ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
2. Tata cara penyampaian laporan penyelenggaraan pemerintatr daerah dan laporan keterangan pertanggungiawaban serta ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
3. Tata cara evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daeratr. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 Pemerintahan tentang Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Pasal 7a) Kementerian Ddam Negeri 54. RPP tentang Kewenangan Daerah pada Wilayah Laut, Kepulauan, Kawasan Khusus, dan Daerah Perbatasan
1. Jenis dan kriteria daerah kepulauan, kawasan khusus, dan daeratr perbatasan. Kewenangan pemerintah daerah pada daeratr kepulauan, kawasan khusus, dan daerah trrerbatasan.
3. Pedoman pengelolaan daerah kepulauan, kawasan khusus dan daerah perbatasan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2Ol5 (Pasal 3O, Pasal 360 ayat (4l1, Pasal 96 U Kementerian Dalam Negeri 4.PelaksanAAla NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG.UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA
4. Pelaksanaan pembangunan pada daerah berciri kepulauan, kawasan khusus dan daerah perbatasan termasuk di dalamnya mengatur operator pengelola kawasan khusus.
5. Pengawasan dan evaluasi. 55. RPP tentang Satuan Polisi Pamong Praja
1. Pembentukan, kedudukan, tugas, dan fungsi.
2. Wewenang, hak, dan kewqiiban.
3. Organisasi, tata kerja dan jabatan.
4. Pendidikan dan pelatihan.
5. Ke{a srama dan koordinasi.
6. Penegakan perda dan perkada.
7. Pendanaan pembinaan umum dan teknis.
8. Jabatan fungsional.
9. Satuan pelindung masyaraka.t. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2OLs (Pasal 256 ayat (7)) Kementerian Dalam Negeri 56. RPP tentang Perkotaan
1. Pedoman dan standar pelayanan perkotaan.
2. Perencanaan pengelolaan perkotaan.
3. Pelaksanaan pengelolaan perkotaan.
4. Pengendalian pengelolaan Derkotaan. Undang-Undang Nomor Zg Tatrun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daeralr sebagaimana telah diubah Kementeria.n Dalam Negeri dengan _25_ NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG,UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA dengan Undang-Undang Nomoi 9 Tahun 2Ol5 tPasal 357 avat fSl- Pnsal 3-5c)l 57. RPP tentang Partisipasi Masyarakat dan Pemberian Insentif bagr Masyarakat
1. Cakupan, bentuk dan tata cara partisipasi masyarakat.
2. Akses masyarakat terhadap informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kelembagaan dan mekanisme partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dukungan penguatan kapasitas terhadap kelompok dan organisasi kemasyarakatan. Pendanaan. pembinaan dan pengawasan. Prinsip, bentuk dan kriteria pemberian insentif. Pemberian dan pengaturan insentif dan kemudahan investasi terhadap masyarakat dan sektor swasta. Pelaporan dan evaluasi. Pembinaan dan pengawasan. 8 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Pasal 354 ayat (5), ayat (7)) Kementerian Dalam Negeri
58. RPP NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG.UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA s8. RPP tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, I(abupaten dan Kota
l. Hedoman tata tertib DPRD Provinsi.
2. Ketentuan tata cara pengqiuan penggantian antanvaktu, verifikasi terhadap persyaratan calon pengganti antarwaktu, dan peresmian calon pengganti antarwalrtu anggota DPRD provinsi.
3. Pedoman Tata tertib DPRD kabupaten/kota.
4. Ketentuan tata cara pengajuan penggantian antarruaktu, verifikasi terhadap persyaratan calon pengganti antanvaktu, dan peresmian calon pengganti antarwaktu anggota DPRD kabupaten/kota. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Pasal 145, Pasat 199) Kementerian Dalam Negeri 59. RPP tentang Pinjaman Daerah
1. Persyaratan bagr daerah dalam metakut<an pinjaman.
2. Penganggaran kewajiban pinjaman daerah yang jatuh tempo dalam APBD.
3. Pengenaan sanksi dalam hat daerah tidak memenuhi kewqiiban membayar pinjaman.
4. Tata cara pelaporan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman setiap semegter dalam tahunanggaran berialan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Pasal 3O2l Kementerian Dalam Negeri
5. Persyaratan . . NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG.UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA
c. persyaratan penerbitan obligasi daerah serta pembayaran bunga dan pokok obligasi.
6. Pengelolaan obligasi daerah yang mencakup pengendalian risiko, per{ualan dan pembelian obligasi serta pelunasan dan penganggaran dalam APBD. 60. RPP tentang Sanksi Administrasi Perfilman
1. Pengenaan dan tata cEa pengenaan sarksi administratif kepada pelaku kegiatan perfilman.
2. Tata cara penanganan pelanggaran.
3. Pendelegasian pengenaan sanksi administratif. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO9 tentang Perlilman (Pasal 79 ayat (2ll Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 61. RPP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2Ol4 tentang Keinsinyuran
1. Registrasi insinyur dan tata cara pengenaan aanksi administratif.
2. Program profesi insinyur.
3. Insinyur asing dan tata cara pengenaan sanksi administratif.
4. Pembinaan keinsinyuran. Undang-Undang Nomor l1 Tahun 2Ol4 tentang Keinsinyuran (Pasal 5 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 17, Pasal 22, Pasctl491 Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggr 62. RPP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 33
1. Jenis produk yang bersertifikat halal secara bertahap.
2. lokasi, tempat, dan alat proses produk halal. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2Ol4 tentang Jaminan Produk Halal Kementerian Agama Tahun POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG.UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA Tahun 2Ol+ tentang Jaminan Produk Halal embaga pemeriksa halal.
4. Keda sama kelembagaan.
5. Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri.
6. Pembinaan dan pengawasan.
7. Sanksi administratif. (Pasal ll, Pasal 16, pasal 2l ayat (3), Pasal 44 ayat (3), Pasal 46 ayat (3), pasal 4Z ayat (4), Pasal 52, pasal 6T ayat (3)) RPP tentang Tata Cara Pengelolaan Keuangan Haji Ruang lingkup pengelolaan keuangan haji. Perencanaan pengelolaan keuangan haji. Pelaksanaan, meliputi:
a. keuangan haji;
b. pengeluaran keuangan hqii; dan
c. kekayaan.
4. Pelaporan dan pertanggungiawaban. Undang-Undang Nomor g4 Tahun 2Ol4 tentang Penyelenggaraan Keuangan Haji (Pasal 19, Pasal 48 ayat (3), Pasal 51) Kementerian Agama RPP tentang label dan Iklan Pangan
1. Pengaturan mengenai label pangan.
2. Pengaturan mengenai iklan pangan.
3. Pengawasan
4. Sanksi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2OL2 tentang Pangan (Pasal LO2 ayat l4l, pasal t0g, Pasal 106 ayat (7!1, pasal lOT, Pasal 112) Badan Pengawasan Obat dan Makanan
65. RPP . NO JUDUL 63. 64. POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGAruRAN AMANAT UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA 65. RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan Standar dan persyaratan sediaan farmasi dan alat kesehatan. Pembuatan, penandaan informasi, izitn edar dan peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan. Pengujian laboratorium, evaluasi kembali, penarikan kembali dari peredaran, ganti rugi, dan pemusnahan sediaan farmasi dan alat kesehatan. Pengadaan dan pemerataan sediaan farmasi dan alat kesehatan. Praktik kefarmasian, dan penggunaan obat dan alat kesehatan. Obat tradisional, obat esensial nasional, obat generik, dan harga obat. Pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sediaan farmasi dan alat kesehatan. Penggolongan sediaan liarmasi dan aLat kesehatan. Tahun 2OO9 tentang Kesehatan (Pasal 107) Undang-Undang Nomor SO Badan Pengawasan Obat dan Makanan RPP tentang Penelitian dan Pengembangan Bidang Kesehatan
3. Pengembangan teknologi. 4-._ tyarat dan tata cara:
1. Standar teknologi dan produk teknologi kesehatan
2. Pelaksanaan uji coba terhadap manusia. Undang-Undang ttomor 36 Tahun 2OO9 tentang Kesehatan (Pasal 42 ayat (3), pasat 4g Kementerian Kesehatan
a. penyelenggaraa.n NO JUDUL 4. 5. I. _30_ POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA
a. penyelenggaraan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh.
b. penyelenggaraan pemasangan irnplan obat dan/atau alat kesehatan.
c. bedah plastik dan rekonstruksi. Reproduksi dengan bantuan. Tata cara dan jenis pelayanan kesehatan tradisional. Persyaratan kehamilan di luar cara atamiah. Iembaga yang bertugas dan berwenang melakukan penapisan, pengaturan, pemanfaatan, serta pengawasan terhadap penggunaan teknologi dan produk teknologi. Pasal aS ayat (2ll RPP tentang Kesehatan Kery'a
1. Ttrgas dan tanggung jawib pemerintah aan pemerintah daeratr.
2. Upaya kesehatan kerja.
3. Pelayanan dan promosi kesehatan kerja di tempat kerja. Tahun 2OO9 tentang Kesehatan (Pasal 16a ayat (5)) Undang-Undang Nomor 36 Kementerian Kesehatan 5.Rehabilitasi NO JUDUL NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG.UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA
5. Rehabilitasi medis dan rehabilitasi kerja bagr pekerja. Gizi pekeda. Kesehatan reproduksi di tempat kerja. Kesehatan jiwa pekerja. Pendidikan dan pelatihan kesehatan kerja bagr pekerja. 1O. Pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kesehatan kerja bagi pekerja. 1 1. Penelitian dan pengembangan kesehatan kerja.
12. Penyelenggaraan dan informasi kesehatan kerja.
13. Pencatatan dan pelaporan.
14. Pembiayaan.
15. Pembinaan dan pengawasan. 68. RPP tentang Pembiayaan Kesehatan
1. Sumber pembiayaan.
2. Tata cara alokasi pembiayaan kesehatan.
3. Pemanfaatan pembiayaan kesehatan. Undang-Undang Nomor 36 Tatrun 2OO9 tentang Kesehatan (Pasal L72 ayat (2ll Kementerian Kesehatan
69. RPP ( :/ NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG.UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA 69. RPP tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan 1. Penguasaan dan pengaturan sumber energi dan sumber daya energi baru dan/atau terbartrkan. Penyediaan, pemanfaatan, dan kegiatan usaha energi baru dan/atau energi terbamkan. Kemudahan dan insentif. Harga energi. Keteknikan di bidang energi baru dan/atau energi terbarukan.
6. Penelitian, teknologi. pengembangan dan penerapan 7. 8. Pengembangan sumber daya manusia. Pembinaan dan pengawasan. Undang-Undang Nomor Tahun 2OO7 tentang Energi (Pasal 22, Pasal 23 ayat Pasal 24 ayat (2l1, Pasal ayat (4)) 30 (6), 30 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 70. RPP tentang Panas Bumi untuk Pemanfiaatan Langsung
1. Penyelenggaraan panas bumi untuk pemanfaatan langsung.
2. Izin pemanfaatan langsung.
3. Hak dan kewajiban pemegang izin pemanfaatan langsung. Undang-Undang Nomor 2l Tahun 2Ol4 tentang Panas Bumi (Pasal 15) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
71. RPP PRES lDEN REPUBLIK INDONESTA NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG.UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA 7t. RPP tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
1. Peningkatan peran seta daerah dan nasional rnelalui kepemilikan participating interest 10 o/o dalam kontrak kerja sarna.
2. Pengaturan kontrak bagi hasil sebagai suatu bentuk kontrak keg'a sama dalam kegiatan usaha hulu migas. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2OOl tentang Minyak dan Gas Bumi (Pasal 8, Pasal 18, pasal 19 lIat (2l-, Pasal 20 ayat (6), Pasal 2l ayat (3), pasal 22 ayat (21, Pasal 31 ayat (S), pasal 37 dan Pasat 43) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 72. RPP tentang Keselamatan dalam Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi Keselamatan pekerja. Keselamatan instalasi. Keselamatan lingkungan. Keselamatan umum. Undang-Undang Nomor 22 Tatrun 2OlL tentang Minyak dan Gas Bumi (Pasal 4O ayat (6), Pasal 43) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 73. RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 tentang Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia
l. Penugasa, khusus dari Perusatraan untuk mencetak dokumen sekuriti yaitu dokumen keimigrasian, pita cukai, materai, sertifikat tanah, dan buku tanah.
2. Sifat usaha, maksud dan tqiuan, serta kegiatan usaha perusahaan, baik kegiatan usaha utama maupun optimalisasi potensi sumber daya yang dimiliki perysahaan. Non delegasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara
74. RPP . . NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA 74. RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2008 tentang Perusahaan Umum Jaminan Iftedit Indonesia Kegiatan penjaminan resi gudang sebagai kegiatan usaha perusahaan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang kmbaga Pelahsana Penjaminan Sistem Resi Gudang Kementerian Badan Usatra Milik Negara 75. RPP tentang Perubahan atae Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2Ol2 tentang Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia Penugasan dari Pemerintatr kepada perusahaan dengan menambahkan kewajiban memberikan penugasan kepada perusahaan untuk mencetak dan/atau menyebarluaskan dokumen resmi lainnya. Non delegasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara 76. RPP tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat
1. Kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
2. Besaran simpanan Tapera.
3. Mekanisme dan tingkat hasil pemupukan dana Tapera.
4. Modal awal dan sumber biaya operasional badan pelaksana Tapera.
5. Sanksi administratif.
6. $umber dan penggunaan aset. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Ralgrat (Pasal 16, Pasal 17 ayat Pasal 2l ayat (5), Pasal ayat (3), Pasal 62 ayat Pasal 72 ayat (2ll (2t, 35 (3), Kementerian Peke{aan Umum dan Perumahan Rakyat
77. RPP NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG.UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA 77. RPP tentang Penunjukan Lembaga atau Badan Pelaksana y{tg Menangani Pembangunan Perumahan dan Pemukiman
1. T\rgas dan wewenang badan pelaksani.
2. Tata cara penunjukan lembaga atau badan pelaksana.
t. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 20ll tentang Perumatran dan permukiman (Pasal 55 ayat (S))
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun zOlL tentang Rumah Susun (Pasal Z3l Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 78. RPP tentang Perizinan Pertambangan Bahan Galian Nuklir dan Pengelolaan Mineral Radioaktif Syarat dan tata cara perizinan pertambangan bahan galian nuklir dan mineral radio aktif ikutan dari peftambangan mineral dan batubara umum. Syarat dan tata cara persetqiuan pengangkutan bahan galian nuklir dan mineral radio aktif. Penutupan kegiatan pertambangan batran galian nuklir. Peningkatan nilai tambah, pemurnian dan pengolahan bahan galian nuklir dan mineral radio aktif. Inspeksi keselamatan radiasi dan penghentian sementara kegiatan. Undang-Undang 1997 Ketenaganukliran (Pasal 17 ayat (3)) Nomor 10 tentang Badan Pengawas Tennga Nuklir
79. RPP Tahun -36_ POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG.UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA RPP tentang Bangunan dan Instalasi di Laut
1. Kriteria pendirian dan/atau penempatan bangunan di laut.
2. Persyaratan pendirian dan/atau penempatan bangunan di laut.
3. Mekanisme pendirian dan/atau penempatan bangunan di laut. Undang-Undang Nomor n Tahun 2Ol4 tentang Kelautan (Pasal 32 ayat (5)) Kementerian Kelautan dan Perikanan RPP tentanglzin Lokasi di laut
l. lzin lokasi di laut yang berada di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.
2. Sanksi administratif.
3. Tata cara pengenaan sanksi administratif. Undang-Undang Nomor Tahun 2Ol4 tentang Kelautan (Pasal a7 ayat gll Kementerian Kelautan dan Perikanan RPP tentang Tata Ruang Laut Nasional Rencana tata ruang laut wilayah perairan. Rencana tata ruang laut di wilayatr yurisdiksi. Undang-Undang Nomoi Tahun 2Ol4 tentang Kelautan (Pasal a3 ayat (5)) Kementerian Kelautan dan Perikanan RPP tentang Tata Cara Pengawasan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
2. Kewenangan pengawasan.
3. Partisipasi masyarakat.
1. Tata cara pemantauan, pelaporan dan evaluEsi Tahun 2016 Perlindungan dan Nelayan (Pasal 7O ayat (5)) tentang Pemberdayaan Undang-Undang womor Z Kementerian Kelautan dan Perikanan
83. RPP . . NO JUDUL PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA 83. RPP tentang Penyesuaian Status Pensiunan Pegawai Pos yang Diangkat pada Masa Jawatan Pos, Telegrap, dan Telepon, Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi, dan Perusahaan Negara Pos dan Giro Sebagai Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Kementeriarr Komunikasi dan Informatika Penetapan status pensiunan pegawai pos yang diangkat pada masa jawatan telegrap dan telepon, perusahaan negara pos dan telekomunikasi, dan perusatraan negara pos dan giro sebagai pensiunan pegawai negeri sipil pada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pendanaan pensiun bag pensiunan pegawai pos. Pembayaran pensiun bag pensiunan pegawai pos. Penugasan kepada Badan Kepegawaian Negara, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Keuangan dan Direksi PT Pos Indonesia untuk melaksanakan penyesuaian pensiun. Undang-Undang Nomor Tahun 2OO9 tentang Pos (Pasal 51) Kementerian Komunikasi dan Informatika 84. RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintatr Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pos
1. Layanan transaksi keuangan.
2. Prosedur layanan transaksi keuangan.
3. Layanan tabungan pos dapat memberikan layanan keuangan dengan memberikan bunga atau imbal jasa lainnya. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2OO9 tentang Pos (Pasal 5 ayat (2), Pasal 7 ayat (21, Pasal 8 ayat (2), Pasal 10 ayat (2), Pasal 14 ayat (5), Pasal 15 ayat (61, Pasal 19 avat el. Kementerian Komunikasi dan Informatika
4. Penunjukan 38 -38_ POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA Penunjukan PT Pos sebagai desigtloteit operator untuk menyelenggarakan program tabungan pos. Tata kelola penyelenggaraan program tabungan pos. 4. 5. Pasal 25 ayat (3), pasai 36 ayat (6), Pasal 39 ayat (3), dan Pasal 41) 85. RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tatrun 2Ol2 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak relevan ltas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan. Perlindungan kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik dan transaksi elektronik-. Pe-ncegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang. Pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum. Penetapan instansi atau institusi yang memiliki data elektronik stratesis vans waiib dilinrlrrnrri Mekanisme penghapusan informasi -tektronit< Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor l l Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (lasal 26 ayat (3) dan ayat (4),
PASAL 40
Bagian Premi untuk - Pendanaan Program
Naskah pasal.
PASAL 43
Bagian Premi untuk - Pendanaan Program
ayat (2) dan ayat (41, Pasal 54 ayat (2!,, Pasal 55 ayat (4l-, Pasal 86 ayat (2l,, Pasal 96, Pasal 1O4 ayat (41, Pasal 108, Pasal 109 ayat (4l1, Pasal 113, Pasal lL4 ayat (21, Pasal 116 ayat (2ll 21. RPP Tata Wali tentang Syarat dan Cara Penunjukan
1. Persyaratan wali.
2. Tata cara penunjukan wali.
3. Kewqiiban wali. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2Ol5 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tatrun 2OO2 tentang Perlindungan Anak (Pasal 33 ayat (5) Kementerian Sosial
22. RPP PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA 22. RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2Ol4 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal I 2 3 4 5 Kriteria dan penetapan daerah tertinggal.- Perencanaan percepatan pembangunan daerah tertinggal. Pelaksanaan percepatan pembangunan daerah tertinggal. Pengawasan, pemantauan, dan evaluasi. Pendanaan. Undang-Undang Nomor lT Tahun 2OOT tentang Rencana Pembangunan Jangka panjang Nasional Tahun 2OO5-2O25 (Pasal 2 ayat (2ll Kementerian Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 23. RPP tentang Penyelenggaraan Desa
1. Struktur perangkat desa.
2. Persyaratan menjadi perangkat desa.
3. F'ungsi dan tugas perangkat desa.
4. Prosedur pemilihan perangkat desa.
5. f;elaksanaan musyawarah desa. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2OL4 tentang Desa (Pasal 47 ayat (6), Pasal SO ayat (2)) Kementerian Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 24. RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2OO4 tentang Perencanaan Hutan
1. Ruang lingkup penencanaan hutan
2. Inventarisasi hutan.
3. Penyusunan rencana kehutanan.
4. Pengelolaan data dan informasi.
5. Partisipasi dan peran serta masyarakat serta penanganan konflik perencanaan kehutanan. Undang-Undang Nomor 4l Tahun 1999 tentang Kehutanan gelegaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO4 (Pasal 13 ayat (5), Pasal t6 ayat (3), Pasal 19 ayat (3), Pasal 2O avat (3)l Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
25. RPP - 1l - NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA 25. RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2OO2 tentang Dana Reboisasi
1. Pengertian Dana Reboisasi beserta ketentuan umum lainnya.
2. Tata cara pembayaran.
3. Pengelolaan.
4. Penggunaan. Undang-Undang Nomor 4l Talrun t999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tatrun 2OO4 (Pqsal 35 ayat (4)) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 26. RPP tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintalr Nomor 6 Tahun 2OOT tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan Mengubah istilah "pemberdayaan masyarakaf menjadi operhutanan sosial" sesuai RPJM 20 15- 2019 Pembangunan perhutanan sosial seluas l2.Z hektar. Pemindahtanganan Izin Usaha pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK-HA/HT) dilakukan setelah mendapat persetqiuan tertulis dari pemberi izin. Areal IUPHHK tidak dapat digadikan agunan ke pihak lain. Kewenangan Gubernur untuk mengeluarkan izin sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tatrun 2O I 4 tentaqg Pemerintahan Daeratr. Undang-Undang Nomor 4L Tahun 1999 tentang Kehutanan sebrgaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2004 (Pasal 22, Pa J 39, Pasal 66, Pasal 80) Pelaksanaan Putusan MA Nomor l6.P/ HUM/2OI I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
27. RPP NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA 27. RPP tentang Pengelolaan Sampah Spesifik
r. Irengelohan sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun.
2. Pengelolaan sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun.
3. Pengelolaan sampah yang timbul akibat bencana.
4. Pengelolaan puing bongkaran bangunan.
q. Sampah yang secara teknologi belum dapat diolatr
6. Sampatr yang timbul secara tidak periodik. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2OO8 tentang Pengelolaan Sampah (Pasal 23) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
28. RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tatrun 2OO8 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
1. Pola umum, kriteria, dan s reklamasi hutan.
2. Rehabilitasi hutan.
3. Reklamasi hutan.
4. Peran serta masyarakat.
5. Pembinaan, pengendalian, dan pengawasan. Undang-Undang Nomor 4l Tatrun 1999 tentang Kehutanan (Pasal a2)
29. RPP tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun
1. Pengelolaan bahan berUatray
2. Penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lfgkungan hidup, dan pemulihan fungsi lingkungan hidup akibat batran berbahaya dan beiacun. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO9 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidun Kementeriarr Lingkungan Hidup dan Kehutanan 3.Sistem -13_ NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG.UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA
3. Sistem tanggap darurat dalam pengelolaan bahan berbahaya dan beracun pengawasan dan pembinaan dalam pengelolaan bahan berbahaya dan beracun.
4. Sistem informasi pengelolaan bahan berbahaya dan beracun.
5. Sanksi administratif. (Pasal 58) 30. RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010 tentang Perum Perhutani
1. Pendirian perusahaan.
2. Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Umum Perhutani.
3. Pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Undang-Undang Nomor 19 Tatrun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara (Pasal al ayat (2ll Kementerian Badan Usaha Milik Negara 31. RPP tentang Pengenaan Sanksi Administratif bagi Pemilik Gudang yang fidak Melakukarr Pendaftaran Gudang
1. Pendirian perusatraan;
2. Anggaran dasar, antara lain:
a. Modal;
b. Pengangkatan dan pemberhentian anggota direksi;
c. T\rgas dan kewenangan anggota direksi. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol4 tentang Perdagangan (Pasal 15 ayat (5)) Kementerian Perdagangan
32. RPP . NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG.UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA 32. RPP tentang Penyediaan Tenaga Teknis yang Kompeten di Bidang Perdagangan Jasa
1. Kewat'iban penyedia jasa memiliki tenaga teknis yang kompeten.
2. Tenaga teknis asing.
3. Pembinaan dan pengawasan.
4. Sanksi. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol4 tentang Perdagangan (Pasal 2O ayat (3)) Kementerian Perdagangan 33. RPP tentang findakan Pengamanan Perdagangan, Antidumping, dan Imbalan
1. findakan pengamanan, antidumping dan imbalan.
2. Otoritas penyelidikan.
3. Penyelesaian sengketa. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol4 tentang Perdagangan (Pasal 72) Kementerian Perdagangan 34. RPP tentang Sistem Informasi Perdagangan
1. Penyelenggaraan sistem informasi perdagangan.
2. Data dan informasi perdagangan.
3. Pengumpulan, pengolatran, penyampaian, pengelolaan, dan penyebarluasan data dan/atau informasi perdagangan.
4. Keamanan data, informasi, dan sistem informasi perdagangan.
5. Pengawasan.
6. Sanksi. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol4 tentang Perdagangan (Pasal 92) Kementerian Perdagangan
35. RPP NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA 35. RPP tentang Usaha Perkebunan
1. Batasan luas maksimum penggunaan lahan untuk usaha perkebunan.
2. Jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif.
3. Standar mutu atau persyaratan teknis minimal benih dari luar negeri.
4. Tata cara pencarian, pengumpulan, dan pelestarian sumber daya genetik.
5. Introduksi dari luar negeri.
6. Syarat dan tata cara pemberian izin.
7. Kemitraan usaha perkebunan.
8. Kawasan pengembangan perkebunan.
9. Pengembangan perkebunan berkelanjutan.
10. Pelindungan wilayah geografis yang memproduksi hasil perkebunan yang bersifiat spesifik. I 1. Sarana dan prasarana di dalam kawasan perkebunan.
12. Pembinaan teknis, penilaian usaha perkebunan
13. Penghimpunan dana dari pelaku usaha perkebunan. Undang-Undang Nomor 39 Tatrun 2Ol4 tentang Perkebunan (Pasal 14 ayat (3), pasal 18 ayat (3), Pasal 24 ayat (41, Pasal 27 ayat (5), pasal 28 ayat (3), Pasal 32, pasal 49, Pasal 57 ayat (3), pasal 61 ayat (4l, Pasal 62 ayat (3), Pasal 66, Pasal 69 ayat (3), Pasal 73 ayat (3), pasal T4 ayat (2l-, Pasal 93 ayat (S), Pasal 97 ayat (3)) Kementerian Pertanian
36. RPP -16, NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG.UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA 36. RPP tentang Perbenihan Tanaman Perkebunan
1. Pemenuhan kebutuhan benih unggul secara memadai.
2. Perlindungan kelestarian sumber daya genetik.
3. Pemanfaatan sumber daya genetik dalam menghasilkan varietas unggul. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2Ol4 tentang Perkebunan (Pasal 24 ayat (4l,, Pasal 2T ayat (5), Pasal 28 ayat (3)) Kementerian Pertanian 37. RPP tentang Redistribusi Tanah dan Ganti Kerugian
1. Mekanisme pembagian tanah
2. Mekanisme penggantian kerugian disesuaikan dengan peraturan pengadaan tanah. Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian Kementerian Agraria dan Tata Ruang 38. RPP tentang Korps Pegawai Aparatur Sipil Negara
1. Asas, prinsip, nilai dasar, serta kode etik, dan kode perilahu. Organisasi, maksud, tujuan, dan fungsi. Pembinaan. Kode etik. 2 3 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara (Pasal 126 ayat l2l dan (41, Pasal 129) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi 39. RPP tentang Fasilitasi Akses terhadap Ciptaan bagi Penyandang Ttrna Netra, Kerusakan
1. Jenis fasilitas yang diberikan bagi penyandang disabilitas.
2. Mekanisme pemberian fasilitas. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2Ol4 tentang Hak Cipta (Pasal aa ayat l+ll Kementeriarr Hukum dan Hak Asasi Manusia Penglihatan NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA Penglihatan, Keterbatasan dalam Membaca dan Menggunakan Huruf Braille, Buku Audio atau Sarana lainnya
3. Peran dari masing-masing fungsi tang terkait dengan f;asilitasi negara bag penyandang disabilitas. 40. RPP tentang Perubahan atas Peraturen Pemerintah Nomor 38 Tahun 2013 tentang Penghasilan, Fasilitas, Penghargaan, dan Hak- Hak L,ain bagi Kepala dan Waldl Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
1. Besarnya gaji pokok XCpat PPATK. 2. Gaji pokok bagi Kepala dan Wakil yang berasal dari pegawai negeri sipil atau anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia dibayarkan sebesar selisih penerimaan gaji pokok. Pembayaran gaji pokok dan tur{angan. Kepala dan Wakil diberikan fasilitas setiap bulan berupa fasilitas rumah dinas. Pembayaran fasilitas rumah dinas. Besaran penghasilan, flasilitas, dan penghargaan dikenakan pajak penghasilan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Pasal 58 ayat (2)) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
41. RPP _18_ NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA 4L. RPP tentang Pengendalian Gratifikasi Aspek hukum gratifikasi. Penegasan subyek hukum gratifikasi. Bentuk gratifikasi yang wajib atau tidak wqiib dilaporkan. Mekanisme pelaporan gratifikasi. Implementasi program pengendalian gratilikasi di instansi-instansi. Batasan nilai wajar untuk gratifikasi datam konteks dan momen tertentu. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2OO I tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 128) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OO2 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Pasal 16, Pasal 17) 1. 2. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 42. RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintalr Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
1. Pembentukan Rumah Rampasan Baranf Sita,an (Rupbasan) di setiap kabupaten/kota.
2. Pengelolaan benda sitaan.
3. Kewenangan pelelangan terhadap benda sitaan yang mudah rusak, membahayakan dan berbiaya tinggi sehingga tidak dimungkinkan untuk disimpan dalam Rupbasan. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
43. RPP . 4. 5. {D -19_ NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA 43. RPP tentang Pelayanan Tahanan Wewenang, tugas, dan tanggung jawab. Hak dan kewajiban tahanan. Mekanisme peLayanan tahanan. 1 2 3 Undang-Undang Nomor 8 Tatrun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
44. RPP tentang Penyidikan Tindak Pidana Perusakan Hutarr
1. Koordinasi antarpenyidik.
2. Batasan kewenangan penyidik.
3. Tata cara penyidikan dan tindakan penyidikan.
4. Gelar perkara.
5. Penyerahan berkas perkara.
6. Tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti.
7. Penghentian penyidikan.
8. Pengawasan dan pelaporan. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Pasal 39 huruf b) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 45. RPP tentang Pendaftaran Merek Internasional
1. Tata cara/prosedur pendaftaran - merek internasional.
2. Pendokumentasian.
3. Kerja sama internasional.
4. Perlindungan Undang-Undang Nomor Tahun 2016 tentang Merek Indikasi Geografis (Pasal 52 ayat (a)) 20 dan Kementeriarr Hukum dan Hak Asasi Manusia
46. RPP NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA 46. RPP tentang Perubatran atas Peraturan Pemerintatr Nomor 45 Tahun 2010 tentang Uang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak l,ain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia Perubahan mengenai:
1. Uang penghasilan.
2. Uang kehormatan.
3. Hat< lain ketua, wakil ketua dan anggota Ombudsman Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 3T Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 47. RPP tentang laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
1. Kewqiiban penyelenggara negara menyampaikan LHKPN dan melaksanakan pengumuman.
2. Pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara oleh komisi.
3. Ke{a sama antara komisi dengan lembaga/instansi lain.
4. Peran serta masyarakat. Undang-Undang Nomor 2g Tatrun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
48. RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam rangla memberikan gqii, tunjangan dan fasilitas yang adil dan layak untuk menjamin kesejahteraan dan kelancaran tugas anggota Kepolisian Negara Republik In4onesia. UU Nomor 2 Tahun 2OO2 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 26 avat (21 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
49. RPP -2t - POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG.UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA 49. RPP tentang Administrasi Keanggotaan Kepolisian Negara Republik Indonesia
1. Berisi ketentuan dalam pembinaan sumber daya manusia di lingkungtrn Kepolisian Negara Republik Indonesia, meliputi kegiatan penyediaan, pendidikan, penggunaan, perawatan, dan pengakhiran dinas anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Dalam rangka mengatur pembinaan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia secara keseluruhan dan dilaksanakan secara berkesinambungan dalam upaya pemenuhan kebutuhan, peningkatan kemampuan, pembinaan karir, peningkatan kesejahteraan, hak dan kewajiban, serta batasan waktu pengabdian personel UU Nomor 2 Tahun 2OO2 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 21 ayat (21 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RPP tentang Pelaksanaan Urusan Pernerintahan Konkuren
1. Urusan Pemerintahan Konkuren yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daeratr kabupaten/kota.
2. Penugasan oleh daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota berdasarkan asas tugas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintatran Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tatrun 2015 Kementerian Dalam Negeri 3.Penugasan NO JUDUL 50. NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGAruRAN AMANAT UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA
3. Penugasan oleh daerah kabupaten/kota kepada desa. (Pasal 2 r) 51. RPP tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas, Wewenang dan Hak Kepala Daeratr serta Wakil Kepala Daerah
1. Pelaksanaan tugas dan wewenang kepala daerah oleh wakil kepala daerah dan pelaksanaan tugas sehari-hari kepala daerah oleh sekretaris daerah.
2. Pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur ""6ogai wakil pemerintah pusat.
3. Pertanggungiawaban.
4. Pembinaan dan Pengawasan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Pasal 65 ayat (Tl, Pasal 91 ayat (8), Pasal 93 ayat (s)) Kementeria.n Dalam Negeri 52. RPP tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
1. Tata cara pengangkatan Kepala Daerah aan Wat<it Kepala Daerah.
2. Tata cara pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
3. Persyaratan dan masa jabatan per{abat Kepala Daerah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintatran Daerah sebagaimana teLah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tatrun 2Ol5 (Pasal 80 ayat (4l1, Pasal 81 ayat (5), Pasal 82 ayat (B), Pasal 86 ayat (6)) Kementerian Dalam Negeri
53. RPP NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA 53. RPP tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggu ngiawaban d an Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Tata Cara Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintatran Daerah
1. Muatan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah dan laporan keterangan pertanggungiawaban serta ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
2. Tata cara penyampaian laporan penyelenggaraan pemerintatr daerah dan laporan keterangan pertanggungiawaban serta ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
3. Tata cara evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daeratr. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 Pemerintahan tentang Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Pasal 7a) Kementerian Ddam Negeri 54. RPP tentang Kewenangan Daerah pada Wilayah Laut, Kepulauan, Kawasan Khusus, dan Daerah Perbatasan
1. Jenis dan kriteria daerah kepulauan, kawasan khusus, dan daeratr perbatasan. Kewenangan pemerintah daerah pada daeratr kepulauan, kawasan khusus, dan daerah trrerbatasan.
3. Pedoman pengelolaan daerah kepulauan, kawasan khusus dan daerah perbatasan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2Ol5 (Pasal 3O, Pasal 360 ayat (4l1, Pasal 96 U Kementerian Dalam Negeri 4.PelaksanAAla NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG.UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA
4. Pelaksanaan pembangunan pada daerah berciri kepulauan, kawasan khusus dan daerah perbatasan termasuk di dalamnya mengatur operator pengelola kawasan khusus.
5. Pengawasan dan evaluasi. 55. RPP tentang Satuan Polisi Pamong Praja
1. Pembentukan, kedudukan, tugas, dan fungsi.
2. Wewenang, hak, dan kewqiiban.
3. Organisasi, tata kerja dan jabatan.
4. Pendidikan dan pelatihan.
5. Ke{a srama dan koordinasi.
6. Penegakan perda dan perkada.
7. Pendanaan pembinaan umum dan teknis.
8. Jabatan fungsional.
9. Satuan pelindung masyaraka.t. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2OLs (Pasal 256 ayat (7)) Kementerian Dalam Negeri 56. RPP tentang Perkotaan
1. Pedoman dan standar pelayanan perkotaan.
2. Perencanaan pengelolaan perkotaan.
3. Pelaksanaan pengelolaan perkotaan.
4. Pengendalian pengelolaan Derkotaan. Undang-Undang Nomor Zg Tatrun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daeralr sebagaimana telah diubah Kementeria.n Dalam Negeri dengan _25_ NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG,UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA dengan Undang-Undang Nomoi 9 Tahun 2Ol5 tPasal 357 avat fSl- Pnsal 3-5c)l 57. RPP tentang Partisipasi Masyarakat dan Pemberian Insentif bagr Masyarakat
1. Cakupan, bentuk dan tata cara partisipasi masyarakat.
2. Akses masyarakat terhadap informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kelembagaan dan mekanisme partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dukungan penguatan kapasitas terhadap kelompok dan organisasi kemasyarakatan. Pendanaan. pembinaan dan pengawasan. Prinsip, bentuk dan kriteria pemberian insentif. Pemberian dan pengaturan insentif dan kemudahan investasi terhadap masyarakat dan sektor swasta. Pelaporan dan evaluasi. Pembinaan dan pengawasan. 8 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Pasal 354 ayat (5), ayat (7)) Kementerian Dalam Negeri
58. RPP NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG.UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA s8. RPP tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, I(abupaten dan Kota
l. Hedoman tata tertib DPRD Provinsi.
2. Ketentuan tata cara pengqiuan penggantian antanvaktu, verifikasi terhadap persyaratan calon pengganti antarwaktu, dan peresmian calon pengganti antarwalrtu anggota DPRD provinsi.
3. Pedoman Tata tertib DPRD kabupaten/kota.
4. Ketentuan tata cara pengajuan penggantian antarruaktu, verifikasi terhadap persyaratan calon pengganti antanvaktu, dan peresmian calon pengganti antarwaktu anggota DPRD kabupaten/kota. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Pasal 145, Pasat 199) Kementerian Dalam Negeri 59. RPP tentang Pinjaman Daerah
1. Persyaratan bagr daerah dalam metakut<an pinjaman.
2. Penganggaran kewajiban pinjaman daerah yang jatuh tempo dalam APBD.
3. Pengenaan sanksi dalam hat daerah tidak memenuhi kewqiiban membayar pinjaman.
4. Tata cara pelaporan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman setiap semegter dalam tahunanggaran berialan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Pasal 3O2l Kementerian Dalam Negeri
5. Persyaratan . . NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG.UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA
c. persyaratan penerbitan obligasi daerah serta pembayaran bunga dan pokok obligasi.
6. Pengelolaan obligasi daerah yang mencakup pengendalian risiko, per{ualan dan pembelian obligasi serta pelunasan dan penganggaran dalam APBD. 60. RPP tentang Sanksi Administrasi Perfilman
1. Pengenaan dan tata cEa pengenaan sarksi administratif kepada pelaku kegiatan perfilman.
2. Tata cara penanganan pelanggaran.
3. Pendelegasian pengenaan sanksi administratif. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO9 tentang Perlilman (Pasal 79 ayat (2ll Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 61. RPP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2Ol4 tentang Keinsinyuran
1. Registrasi insinyur dan tata cara pengenaan aanksi administratif.
2. Program profesi insinyur.
3. Insinyur asing dan tata cara pengenaan sanksi administratif.
4. Pembinaan keinsinyuran. Undang-Undang Nomor l1 Tahun 2Ol4 tentang Keinsinyuran (Pasal 5 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 17, Pasal 22, Pasctl491 Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggr 62. RPP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 33
1. Jenis produk yang bersertifikat halal secara bertahap.
2. lokasi, tempat, dan alat proses produk halal. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2Ol4 tentang Jaminan Produk Halal Kementerian Agama Tahun POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG.UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA Tahun 2Ol+ tentang Jaminan Produk Halal embaga pemeriksa halal.
4. Keda sama kelembagaan.
5. Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri.
6. Pembinaan dan pengawasan.
7. Sanksi administratif. (Pasal ll, Pasal 16, pasal 2l ayat (3), Pasal 44 ayat (3),
PASAL 46
Bagian Premi untuk - Pendanaan Program
Naskah pasal.
PASAL 54
Bagian Premi untuk - Pendanaan Program
ayat (2!,, Pasal 55 ayat (4l-, Pasal 86 ayat (2l,, Pasal 96, Pasal 1O4 ayat (41, Pasal 108, Pasal 109 ayat (4l1, Pasal 113, Pasal lL4 ayat (21, Pasal 116 ayat (2ll 21. RPP Tata Wali tentang Syarat dan Cara Penunjukan
1. Persyaratan wali.
2. Tata cara penunjukan wali.
3. Kewqiiban wali. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2Ol5 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tatrun 2OO2 tentang Perlindungan Anak (Pasal 33 ayat (5) Kementerian Sosial
22. RPP PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA 22. RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2Ol4 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal I 2 3 4 5 Kriteria dan penetapan daerah tertinggal.- Perencanaan percepatan pembangunan daerah tertinggal. Pelaksanaan percepatan pembangunan daerah tertinggal. Pengawasan, pemantauan, dan evaluasi. Pendanaan. Undang-Undang Nomor lT Tahun 2OOT tentang Rencana Pembangunan Jangka panjang Nasional Tahun 2OO5-2O25 (Pasal 2 ayat (2ll Kementerian Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 23. RPP tentang Penyelenggaraan Desa
1. Struktur perangkat desa.
2. Persyaratan menjadi perangkat desa.
3. F'ungsi dan tugas perangkat desa.
4. Prosedur pemilihan perangkat desa.
5. f;elaksanaan musyawarah desa. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2OL4 tentang Desa (Pasal 47 ayat (6), Pasal SO ayat (2)) Kementerian Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 24. RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2OO4 tentang Perencanaan Hutan
1. Ruang lingkup penencanaan hutan
2. Inventarisasi hutan.
3. Penyusunan rencana kehutanan.
4. Pengelolaan data dan informasi.
5. Partisipasi dan peran serta masyarakat serta penanganan konflik perencanaan kehutanan. Undang-Undang Nomor 4l Tahun 1999 tentang Kehutanan gelegaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO4 (Pasal 13 ayat (5), Pasal t6 ayat (3), Pasal 19 ayat (3), Pasal 2O avat (3)l Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
25. RPP - 1l - NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA 25. RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2OO2 tentang Dana Reboisasi
1. Pengertian Dana Reboisasi beserta ketentuan umum lainnya.
2. Tata cara pembayaran.
3. Pengelolaan.
4. Penggunaan. Undang-Undang Nomor 4l Talrun t999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tatrun 2OO4 (Pqsal 35 ayat (4)) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 26. RPP tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintalr Nomor 6 Tahun 2OOT tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan Mengubah istilah "pemberdayaan masyarakaf menjadi operhutanan sosial" sesuai RPJM 20 15- 2019 Pembangunan perhutanan sosial seluas l2.Z hektar. Pemindahtanganan Izin Usaha pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK-HA/HT) dilakukan setelah mendapat persetqiuan tertulis dari pemberi izin. Areal IUPHHK tidak dapat digadikan agunan ke pihak lain. Kewenangan Gubernur untuk mengeluarkan izin sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tatrun 2O I 4 tentaqg Pemerintahan Daeratr. Undang-Undang Nomor 4L Tahun 1999 tentang Kehutanan sebrgaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2004 (Pasal 22, Pa J 39, Pasal 66, Pasal 80) Pelaksanaan Putusan MA Nomor l6.P/ HUM/2OI I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
27. RPP NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA 27. RPP tentang Pengelolaan Sampah Spesifik
r. Irengelohan sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun.
2. Pengelolaan sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun.
3. Pengelolaan sampah yang timbul akibat bencana.
4. Pengelolaan puing bongkaran bangunan.
q. Sampah yang secara teknologi belum dapat diolatr
6. Sampatr yang timbul secara tidak periodik. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2OO8 tentang Pengelolaan Sampah (Pasal 23) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
28. RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tatrun 2OO8 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
1. Pola umum, kriteria, dan s reklamasi hutan.
2. Rehabilitasi hutan.
3. Reklamasi hutan.
4. Peran serta masyarakat.
5. Pembinaan, pengendalian, dan pengawasan. Undang-Undang Nomor 4l Tatrun 1999 tentang Kehutanan (Pasal a2)
29. RPP tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun
1. Pengelolaan bahan berUatray
2. Penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lfgkungan hidup, dan pemulihan fungsi lingkungan hidup akibat batran berbahaya dan beiacun. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO9 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidun Kementeriarr Lingkungan Hidup dan Kehutanan 3.Sistem -13_ NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG.UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA
3. Sistem tanggap darurat dalam pengelolaan bahan berbahaya dan beracun pengawasan dan pembinaan dalam pengelolaan bahan berbahaya dan beracun.
4. Sistem informasi pengelolaan bahan berbahaya dan beracun.
5. Sanksi administratif. (Pasal 58) 30. RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010 tentang Perum Perhutani
1. Pendirian perusahaan.
2. Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Umum Perhutani.
3. Pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Undang-Undang Nomor 19 Tatrun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara (Pasal al ayat (2ll Kementerian Badan Usaha Milik Negara 31. RPP tentang Pengenaan Sanksi Administratif bagi Pemilik Gudang yang fidak Melakukarr Pendaftaran Gudang
1. Pendirian perusatraan;
2. Anggaran dasar, antara lain:
a. Modal;
b. Pengangkatan dan pemberhentian anggota direksi;
c. T\rgas dan kewenangan anggota direksi. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol4 tentang Perdagangan (Pasal 15 ayat (5)) Kementerian Perdagangan
32. RPP . NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG.UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA 32. RPP tentang Penyediaan Tenaga Teknis yang Kompeten di Bidang Perdagangan Jasa
1. Kewat'iban penyedia jasa memiliki tenaga teknis yang kompeten.
2. Tenaga teknis asing.
3. Pembinaan dan pengawasan.
4. Sanksi. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol4 tentang Perdagangan (Pasal 2O ayat (3)) Kementerian Perdagangan 33. RPP tentang findakan Pengamanan Perdagangan, Antidumping, dan Imbalan
1. findakan pengamanan, antidumping dan imbalan.
2. Otoritas penyelidikan.
3. Penyelesaian sengketa. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol4 tentang Perdagangan (Pasal 72) Kementerian Perdagangan 34. RPP tentang Sistem Informasi Perdagangan
1. Penyelenggaraan sistem informasi perdagangan.
2. Data dan informasi perdagangan.
3. Pengumpulan, pengolatran, penyampaian, pengelolaan, dan penyebarluasan data dan/atau informasi perdagangan.
4. Keamanan data, informasi, dan sistem informasi perdagangan.
5. Pengawasan.
6. Sanksi. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol4 tentang Perdagangan (Pasal 92) Kementerian Perdagangan
35. RPP NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA 35. RPP tentang Usaha Perkebunan
1. Batasan luas maksimum penggunaan lahan untuk usaha perkebunan.
2. Jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif.
3. Standar mutu atau persyaratan teknis minimal benih dari luar negeri.
4. Tata cara pencarian, pengumpulan, dan pelestarian sumber daya genetik.
5. Introduksi dari luar negeri.
6. Syarat dan tata cara pemberian izin.
7. Kemitraan usaha perkebunan.
8. Kawasan pengembangan perkebunan.
9. Pengembangan perkebunan berkelanjutan.
10. Pelindungan wilayah geografis yang memproduksi hasil perkebunan yang bersifiat spesifik. I 1. Sarana dan prasarana di dalam kawasan perkebunan.
12. Pembinaan teknis, penilaian usaha perkebunan
13. Penghimpunan dana dari pelaku usaha perkebunan. Undang-Undang Nomor 39 Tatrun 2Ol4 tentang Perkebunan (Pasal 14 ayat (3), pasal 18 ayat (3), Pasal 24 ayat (41, Pasal 27 ayat (5), pasal 28 ayat (3), Pasal 32, pasal 49,
PASAL 57
Bagian Premi untuk - Pendanaan Program
ayat (3), pasal 61 ayat (4l, Pasal 62 ayat (3), Pasal 66, Pasal 69 ayat (3), Pasal 73 ayat (3), pasal T4 ayat (2l-, Pasal 93 ayat (S), Pasal 97 ayat (3)) Kementerian Pertanian
36. RPP -16, NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG.UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA 36. RPP tentang Perbenihan Tanaman Perkebunan
1. Pemenuhan kebutuhan benih unggul secara memadai.
2. Perlindungan kelestarian sumber daya genetik.
3. Pemanfaatan sumber daya genetik dalam menghasilkan varietas unggul. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2Ol4 tentang Perkebunan (Pasal 24 ayat (4l,, Pasal 2T ayat (5), Pasal 28 ayat (3)) Kementerian Pertanian 37. RPP tentang Redistribusi Tanah dan Ganti Kerugian
1. Mekanisme pembagian tanah
2. Mekanisme penggantian kerugian disesuaikan dengan peraturan pengadaan tanah. Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian Kementerian Agraria dan Tata Ruang 38. RPP tentang Korps Pegawai Aparatur Sipil Negara
1. Asas, prinsip, nilai dasar, serta kode etik, dan kode perilahu. Organisasi, maksud, tujuan, dan fungsi. Pembinaan. Kode etik. 2 3 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara (Pasal 126 ayat l2l dan (41, Pasal 129) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi 39. RPP tentang Fasilitasi Akses terhadap Ciptaan bagi Penyandang Ttrna Netra, Kerusakan
1. Jenis fasilitas yang diberikan bagi penyandang disabilitas.
2. Mekanisme pemberian fasilitas. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2Ol4 tentang Hak Cipta (Pasal aa ayat l+ll Kementeriarr Hukum dan Hak Asasi Manusia Penglihatan NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA Penglihatan, Keterbatasan dalam Membaca dan Menggunakan Huruf Braille, Buku Audio atau Sarana lainnya
3. Peran dari masing-masing fungsi tang terkait dengan f;asilitasi negara bag penyandang disabilitas. 40. RPP tentang Perubahan atas Peraturen Pemerintah Nomor 38 Tahun 2013 tentang Penghasilan, Fasilitas, Penghargaan, dan Hak- Hak L,ain bagi Kepala dan Waldl Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
1. Besarnya gaji pokok XCpat PPATK. 2. Gaji pokok bagi Kepala dan Wakil yang berasal dari pegawai negeri sipil atau anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia dibayarkan sebesar selisih penerimaan gaji pokok. Pembayaran gaji pokok dan tur{angan. Kepala dan Wakil diberikan fasilitas setiap bulan berupa fasilitas rumah dinas. Pembayaran fasilitas rumah dinas. Besaran penghasilan, flasilitas, dan penghargaan dikenakan pajak penghasilan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Pasal 58 ayat (2)) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
41. RPP _18_ NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA 4L. RPP tentang Pengendalian Gratifikasi Aspek hukum gratifikasi. Penegasan subyek hukum gratifikasi. Bentuk gratifikasi yang wajib atau tidak wqiib dilaporkan. Mekanisme pelaporan gratifikasi. Implementasi program pengendalian gratilikasi di instansi-instansi. Batasan nilai wajar untuk gratifikasi datam konteks dan momen tertentu. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2OO I tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 128) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OO2 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Pasal 16, Pasal 17) 1. 2. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 42. RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintalr Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
1. Pembentukan Rumah Rampasan Baranf Sita,an (Rupbasan) di setiap kabupaten/kota.
2. Pengelolaan benda sitaan.
3. Kewenangan pelelangan terhadap benda sitaan yang mudah rusak, membahayakan dan berbiaya tinggi sehingga tidak dimungkinkan untuk disimpan dalam Rupbasan. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
43. RPP . 4. 5. {D -19_ NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA 43. RPP tentang Pelayanan Tahanan Wewenang, tugas, dan tanggung jawab. Hak dan kewajiban tahanan. Mekanisme peLayanan tahanan. 1 2 3 Undang-Undang Nomor 8 Tatrun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
44. RPP tentang Penyidikan Tindak Pidana Perusakan Hutarr
1. Koordinasi antarpenyidik.
2. Batasan kewenangan penyidik.
3. Tata cara penyidikan dan tindakan penyidikan.
4. Gelar perkara.
5. Penyerahan berkas perkara.
6. Tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti.
7. Penghentian penyidikan.
8. Pengawasan dan pelaporan. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Pasal 39 huruf b) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 45. RPP tentang Pendaftaran Merek Internasional
1. Tata cara/prosedur pendaftaran - merek internasional.
2. Pendokumentasian.
3. Kerja sama internasional.
4. Perlindungan Undang-Undang Nomor Tahun 2016 tentang Merek Indikasi Geografis (Pasal 52 ayat (a)) 20 dan Kementeriarr Hukum dan Hak Asasi Manusia
46. RPP NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA 46. RPP tentang Perubatran atas Peraturan Pemerintatr Nomor 45 Tahun 2010 tentang Uang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak l,ain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia Perubahan mengenai:
1. Uang penghasilan.
2. Uang kehormatan.
3. Hat< lain ketua, wakil ketua dan anggota Ombudsman Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 3T Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 47. RPP tentang laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
1. Kewqiiban penyelenggara negara menyampaikan LHKPN dan melaksanakan pengumuman.
2. Pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara oleh komisi.
3. Ke{a sama antara komisi dengan lembaga/instansi lain.
4. Peran serta masyarakat. Undang-Undang Nomor 2g Tatrun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
48. RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam rangla memberikan gqii, tunjangan dan fasilitas yang adil dan layak untuk menjamin kesejahteraan dan kelancaran tugas anggota Kepolisian Negara Republik In4onesia. UU Nomor 2 Tahun 2OO2 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 26 avat (21 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
49. RPP -2t - POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG.UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA 49. RPP tentang Administrasi Keanggotaan Kepolisian Negara Republik Indonesia
1. Berisi ketentuan dalam pembinaan sumber daya manusia di lingkungtrn Kepolisian Negara Republik Indonesia, meliputi kegiatan penyediaan, pendidikan, penggunaan, perawatan, dan pengakhiran dinas anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Dalam rangka mengatur pembinaan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia secara keseluruhan dan dilaksanakan secara berkesinambungan dalam upaya pemenuhan kebutuhan, peningkatan kemampuan, pembinaan karir, peningkatan kesejahteraan, hak dan kewajiban, serta batasan waktu pengabdian personel UU Nomor 2 Tahun 2OO2 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 21 ayat (21 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RPP tentang Pelaksanaan Urusan Pernerintahan Konkuren
1. Urusan Pemerintahan Konkuren yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daeratr kabupaten/kota.
2. Penugasan oleh daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota berdasarkan asas tugas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintatran Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tatrun 2015 Kementerian Dalam Negeri 3.Penugasan NO JUDUL 50. NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGAruRAN AMANAT UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA
3. Penugasan oleh daerah kabupaten/kota kepada desa. (Pasal 2 r) 51. RPP tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas, Wewenang dan Hak Kepala Daeratr serta Wakil Kepala Daerah
1. Pelaksanaan tugas dan wewenang kepala daerah oleh wakil kepala daerah dan pelaksanaan tugas sehari-hari kepala daerah oleh sekretaris daerah.
2. Pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur ""6ogai wakil pemerintah pusat.
3. Pertanggungiawaban.
4. Pembinaan dan Pengawasan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Pasal 65 ayat (Tl, Pasal 91 ayat (8), Pasal 93 ayat (s)) Kementeria.n Dalam Negeri 52. RPP tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
1. Tata cara pengangkatan Kepala Daerah aan Wat<it Kepala Daerah.
2. Tata cara pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
3. Persyaratan dan masa jabatan per{abat Kepala Daerah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintatran Daerah sebagaimana teLah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tatrun 2Ol5 (Pasal 80 ayat (4l1, Pasal 81 ayat (5), Pasal 82 ayat (B), Pasal 86 ayat (6)) Kementerian Dalam Negeri
53. RPP NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA 53. RPP tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggu ngiawaban d an Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Tata Cara Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintatran Daerah
1. Muatan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah dan laporan keterangan pertanggungiawaban serta ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
2. Tata cara penyampaian laporan penyelenggaraan pemerintatr daerah dan laporan keterangan pertanggungiawaban serta ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
3. Tata cara evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daeratr. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 Pemerintahan tentang Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Pasal 7a) Kementerian Ddam Negeri 54. RPP tentang Kewenangan Daerah pada Wilayah Laut, Kepulauan, Kawasan Khusus, dan Daerah Perbatasan
1. Jenis dan kriteria daerah kepulauan, kawasan khusus, dan daeratr perbatasan. Kewenangan pemerintah daerah pada daeratr kepulauan, kawasan khusus, dan daerah trrerbatasan.
3. Pedoman pengelolaan daerah kepulauan, kawasan khusus dan daerah perbatasan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2Ol5 (Pasal 3O, Pasal 360 ayat (4l1, Pasal 96 U Kementerian Dalam Negeri 4.PelaksanAAla NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG.UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA
4. Pelaksanaan pembangunan pada daerah berciri kepulauan, kawasan khusus dan daerah perbatasan termasuk di dalamnya mengatur operator pengelola kawasan khusus.
5. Pengawasan dan evaluasi. 55. RPP tentang Satuan Polisi Pamong Praja
1. Pembentukan, kedudukan, tugas, dan fungsi.
2. Wewenang, hak, dan kewqiiban.
3. Organisasi, tata kerja dan jabatan.
4. Pendidikan dan pelatihan.
5. Ke{a srama dan koordinasi.
6. Penegakan perda dan perkada.
7. Pendanaan pembinaan umum dan teknis.
8. Jabatan fungsional.
9. Satuan pelindung masyaraka.t. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2OLs (Pasal 256 ayat (7)) Kementerian Dalam Negeri 56. RPP tentang Perkotaan
1. Pedoman dan standar pelayanan perkotaan.
2. Perencanaan pengelolaan perkotaan.
3. Pelaksanaan pengelolaan perkotaan.
4. Pengendalian pengelolaan Derkotaan. Undang-Undang Nomor Zg Tatrun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daeralr sebagaimana telah diubah Kementeria.n Dalam Negeri dengan _25_ NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG,UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA dengan Undang-Undang Nomoi 9 Tahun 2Ol5 tPasal 357 avat fSl- Pnsal 3-5c)l 57. RPP tentang Partisipasi Masyarakat dan Pemberian Insentif bagr Masyarakat
1. Cakupan, bentuk dan tata cara partisipasi masyarakat.
2. Akses masyarakat terhadap informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kelembagaan dan mekanisme partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dukungan penguatan kapasitas terhadap kelompok dan organisasi kemasyarakatan. Pendanaan. pembinaan dan pengawasan. Prinsip, bentuk dan kriteria pemberian insentif. Pemberian dan pengaturan insentif dan kemudahan investasi terhadap masyarakat dan sektor swasta. Pelaporan dan evaluasi. Pembinaan dan pengawasan. 8 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Pasal 354 ayat (5), ayat (7)) Kementerian Dalam Negeri
58. RPP NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG.UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA s8. RPP tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, I(abupaten dan Kota
l. Hedoman tata tertib DPRD Provinsi.
2. Ketentuan tata cara pengqiuan penggantian antanvaktu, verifikasi terhadap persyaratan calon pengganti antarwaktu, dan peresmian calon pengganti antarwalrtu anggota DPRD provinsi.
3. Pedoman Tata tertib DPRD kabupaten/kota.
4. Ketentuan tata cara pengajuan penggantian antarruaktu, verifikasi terhadap persyaratan calon pengganti antanvaktu, dan peresmian calon pengganti antarwaktu anggota DPRD kabupaten/kota. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Pasal 145, Pasat 199) Kementerian Dalam Negeri 59. RPP tentang Pinjaman Daerah
1. Persyaratan bagr daerah dalam metakut<an pinjaman.
2. Penganggaran kewajiban pinjaman daerah yang jatuh tempo dalam APBD.
3. Pengenaan sanksi dalam hat daerah tidak memenuhi kewqiiban membayar pinjaman.
4. Tata cara pelaporan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman setiap semegter dalam tahunanggaran berialan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Pasal 3O2l Kementerian Dalam Negeri
5. Persyaratan . . NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG.UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA
c. persyaratan penerbitan obligasi daerah serta pembayaran bunga dan pokok obligasi.
6. Pengelolaan obligasi daerah yang mencakup pengendalian risiko, per{ualan dan pembelian obligasi serta pelunasan dan penganggaran dalam APBD. 60. RPP tentang Sanksi Administrasi Perfilman
1. Pengenaan dan tata cEa pengenaan sarksi administratif kepada pelaku kegiatan perfilman.
2. Tata cara penanganan pelanggaran.
3. Pendelegasian pengenaan sanksi administratif. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO9 tentang Perlilman (Pasal 79 ayat (2ll Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 61. RPP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2Ol4 tentang Keinsinyuran
1. Registrasi insinyur dan tata cara pengenaan aanksi administratif.
2. Program profesi insinyur.
3. Insinyur asing dan tata cara pengenaan sanksi administratif.
4. Pembinaan keinsinyuran. Undang-Undang Nomor l1 Tahun 2Ol4 tentang Keinsinyuran (Pasal 5 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 17, Pasal 22, Pasctl491 Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggr 62. RPP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 33
1. Jenis produk yang bersertifikat halal secara bertahap.
2. lokasi, tempat, dan alat proses produk halal. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2Ol4 tentang Jaminan Produk Halal Kementerian Agama Tahun POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG.UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA Tahun 2Ol+ tentang Jaminan Produk Halal embaga pemeriksa halal.
4. Keda sama kelembagaan.
5. Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri.
6. Pembinaan dan pengawasan.
7. Sanksi administratif. (Pasal ll, Pasal 16, pasal 2l ayat (3), Pasal 44 ayat (3), Pasal 46 ayat (3), pasal 4Z ayat (4), Pasal 52, pasal 6T ayat (3)) RPP tentang Tata Cara Pengelolaan Keuangan Haji Ruang lingkup pengelolaan keuangan haji. Perencanaan pengelolaan keuangan haji. Pelaksanaan, meliputi:
a. keuangan haji;
b. pengeluaran keuangan hqii; dan
c. kekayaan.
4. Pelaporan dan pertanggungiawaban. Undang-Undang Nomor g4 Tahun 2Ol4 tentang Penyelenggaraan Keuangan Haji (Pasal 19, Pasal 48 ayat (3), Pasal 51) Kementerian Agama RPP tentang label dan Iklan Pangan
1. Pengaturan mengenai label pangan.
2. Pengaturan mengenai iklan pangan.
3. Pengawasan
4. Sanksi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2OL2 tentang Pangan (Pasal LO2 ayat l4l, pasal t0g, Pasal 106 ayat (7!1, pasal lOT, Pasal 112) Badan Pengawasan Obat dan Makanan
65. RPP . NO JUDUL 63. 64. POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGAruRAN AMANAT UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA 65. RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan Standar dan persyaratan sediaan farmasi dan alat kesehatan. Pembuatan, penandaan informasi, izitn edar dan peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan. Pengujian laboratorium, evaluasi kembali, penarikan kembali dari peredaran, ganti rugi, dan pemusnahan sediaan farmasi dan alat kesehatan. Pengadaan dan pemerataan sediaan farmasi dan alat kesehatan. Praktik kefarmasian, dan penggunaan obat dan alat kesehatan. Obat tradisional, obat esensial nasional, obat generik, dan harga obat. Pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sediaan farmasi dan alat kesehatan. Penggolongan sediaan liarmasi dan aLat kesehatan. Tahun 2OO9 tentang Kesehatan (Pasal 107) Undang-Undang Nomor SO Badan Pengawasan Obat dan Makanan RPP tentang Penelitian dan Pengembangan Bidang Kesehatan
3. Pengembangan teknologi. 4-._ tyarat dan tata cara:
1. Standar teknologi dan produk teknologi kesehatan
2. Pelaksanaan uji coba terhadap manusia. Undang-Undang ttomor 36 Tahun 2OO9 tentang Kesehatan (Pasal 42 ayat (3), pasat 4g Kementerian Kesehatan
a. penyelenggaraa.n NO JUDUL 4. 5. I. _30_ POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA
a. penyelenggaraan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh.
b. penyelenggaraan pemasangan irnplan obat dan/atau alat kesehatan.
c. bedah plastik dan rekonstruksi. Reproduksi dengan bantuan. Tata cara dan jenis pelayanan kesehatan tradisional. Persyaratan kehamilan di luar cara atamiah. Iembaga yang bertugas dan berwenang melakukan penapisan, pengaturan, pemanfaatan, serta pengawasan terhadap penggunaan teknologi dan produk teknologi. Pasal aS ayat (2ll RPP tentang Kesehatan Kery'a
1. Ttrgas dan tanggung jawib pemerintah aan pemerintah daeratr.
2. Upaya kesehatan kerja.
3. Pelayanan dan promosi kesehatan kerja di tempat kerja. Tahun 2OO9 tentang Kesehatan (Pasal 16a ayat (5)) Undang-Undang Nomor 36 Kementerian Kesehatan 5.Rehabilitasi NO JUDUL NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG.UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA
5. Rehabilitasi medis dan rehabilitasi kerja bagr pekerja. Gizi pekeda. Kesehatan reproduksi di tempat kerja. Kesehatan jiwa pekerja. Pendidikan dan pelatihan kesehatan kerja bagr pekerja. 1O. Pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kesehatan kerja bagi pekerja. 1 1. Penelitian dan pengembangan kesehatan kerja.
12. Penyelenggaraan dan informasi kesehatan kerja.
13. Pencatatan dan pelaporan.
14. Pembiayaan.
15. Pembinaan dan pengawasan. 68. RPP tentang Pembiayaan Kesehatan
1. Sumber pembiayaan.
2. Tata cara alokasi pembiayaan kesehatan.
3. Pemanfaatan pembiayaan kesehatan. Undang-Undang Nomor 36 Tatrun 2OO9 tentang Kesehatan (Pasal L72 ayat (2ll Kementerian Kesehatan
69. RPP ( :/ NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG.UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA 69. RPP tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan 1. Penguasaan dan pengaturan sumber energi dan sumber daya energi baru dan/atau terbartrkan. Penyediaan, pemanfaatan, dan kegiatan usaha energi baru dan/atau energi terbamkan. Kemudahan dan insentif. Harga energi. Keteknikan di bidang energi baru dan/atau energi terbarukan.
6. Penelitian, teknologi. pengembangan dan penerapan 7. 8. Pengembangan sumber daya manusia. Pembinaan dan pengawasan. Undang-Undang Nomor Tahun 2OO7 tentang Energi (Pasal 22, Pasal 23 ayat Pasal 24 ayat (2l1, Pasal ayat (4)) 30 (6), 30 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 70. RPP tentang Panas Bumi untuk Pemanfiaatan Langsung
1. Penyelenggaraan panas bumi untuk pemanfaatan langsung.
2. Izin pemanfaatan langsung.
3. Hak dan kewajiban pemegang izin pemanfaatan langsung. Undang-Undang Nomor 2l Tahun 2Ol4 tentang Panas Bumi (Pasal 15) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
71. RPP PRES lDEN REPUBLIK INDONESTA NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG.UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA 7t. RPP tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
1. Peningkatan peran seta daerah dan nasional rnelalui kepemilikan participating interest 10 o/o dalam kontrak kerja sarna.
2. Pengaturan kontrak bagi hasil sebagai suatu bentuk kontrak keg'a sama dalam kegiatan usaha hulu migas. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2OOl tentang Minyak dan Gas Bumi (Pasal 8, Pasal 18, pasal 19 lIat (2l-, Pasal 20 ayat (6), Pasal 2l ayat (3), pasal 22 ayat (21, Pasal 31 ayat (S), pasal 37 dan Pasat 43) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 72. RPP tentang Keselamatan dalam Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi Keselamatan pekerja. Keselamatan instalasi. Keselamatan lingkungan. Keselamatan umum. Undang-Undang Nomor 22 Tatrun 2OlL tentang Minyak dan Gas Bumi (Pasal 4O ayat (6), Pasal 43) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 73. RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 tentang Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia
l. Penugasa, khusus dari Perusatraan untuk mencetak dokumen sekuriti yaitu dokumen keimigrasian, pita cukai, materai, sertifikat tanah, dan buku tanah.
2. Sifat usaha, maksud dan tqiuan, serta kegiatan usaha perusahaan, baik kegiatan usaha utama maupun optimalisasi potensi sumber daya yang dimiliki perysahaan. Non delegasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara
74. RPP . . NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA 74. RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2008 tentang Perusahaan Umum Jaminan Iftedit Indonesia Kegiatan penjaminan resi gudang sebagai kegiatan usaha perusahaan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang kmbaga Pelahsana Penjaminan Sistem Resi Gudang Kementerian Badan Usatra Milik Negara 75. RPP tentang Perubahan atae Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2Ol2 tentang Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia Penugasan dari Pemerintatr kepada perusahaan dengan menambahkan kewajiban memberikan penugasan kepada perusahaan untuk mencetak dan/atau menyebarluaskan dokumen resmi lainnya. Non delegasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara 76. RPP tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat
1. Kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
2. Besaran simpanan Tapera.
3. Mekanisme dan tingkat hasil pemupukan dana Tapera.
4. Modal awal dan sumber biaya operasional badan pelaksana Tapera.
5. Sanksi administratif.
6. $umber dan penggunaan aset. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Ralgrat (Pasal 16, Pasal 17 ayat Pasal 2l ayat (5), Pasal ayat (3), Pasal 62 ayat
PASAL 72
Bagian Premi untuk - Pendanaan Program
Naskah pasal.
PASAL 73
Bagian Premi untuk - Pendanaan Program
ayat (3), pasal T4 ayat (2l-, Pasal 93 ayat (S), Pasal 97 ayat (3)) Kementerian Pertanian
36. RPP -16, NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG.UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA 36. RPP tentang Perbenihan Tanaman Perkebunan
1. Pemenuhan kebutuhan benih unggul secara memadai.
2. Perlindungan kelestarian sumber daya genetik.
3. Pemanfaatan sumber daya genetik dalam menghasilkan varietas unggul. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2Ol4 tentang Perkebunan (Pasal 24 ayat (4l,, Pasal 2T ayat (5), Pasal 28 ayat (3)) Kementerian Pertanian 37. RPP tentang Redistribusi Tanah dan Ganti Kerugian
1. Mekanisme pembagian tanah
2. Mekanisme penggantian kerugian disesuaikan dengan peraturan pengadaan tanah. Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian Kementerian Agraria dan Tata Ruang 38. RPP tentang Korps Pegawai Aparatur Sipil Negara
1. Asas, prinsip, nilai dasar, serta kode etik, dan kode perilahu. Organisasi, maksud, tujuan, dan fungsi. Pembinaan. Kode etik. 2 3 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara (Pasal 126 ayat l2l dan (41, Pasal 129) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi 39. RPP tentang Fasilitasi Akses terhadap Ciptaan bagi Penyandang Ttrna Netra, Kerusakan
1. Jenis fasilitas yang diberikan bagi penyandang disabilitas.
2. Mekanisme pemberian fasilitas. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2Ol4 tentang Hak Cipta (Pasal aa ayat l+ll Kementeriarr Hukum dan Hak Asasi Manusia Penglihatan NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA Penglihatan, Keterbatasan dalam Membaca dan Menggunakan Huruf Braille, Buku Audio atau Sarana lainnya
3. Peran dari masing-masing fungsi tang terkait dengan f;asilitasi negara bag penyandang disabilitas. 40. RPP tentang Perubahan atas Peraturen Pemerintah Nomor 38 Tahun 2013 tentang Penghasilan, Fasilitas, Penghargaan, dan Hak- Hak L,ain bagi Kepala dan Waldl Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
1. Besarnya gaji pokok XCpat PPATK. 2. Gaji pokok bagi Kepala dan Wakil yang berasal dari pegawai negeri sipil atau anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia dibayarkan sebesar selisih penerimaan gaji pokok. Pembayaran gaji pokok dan tur{angan. Kepala dan Wakil diberikan fasilitas setiap bulan berupa fasilitas rumah dinas. Pembayaran fasilitas rumah dinas. Besaran penghasilan, flasilitas, dan penghargaan dikenakan pajak penghasilan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Pasal 58 ayat (2)) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
41. RPP _18_ NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA 4L. RPP tentang Pengendalian Gratifikasi Aspek hukum gratifikasi. Penegasan subyek hukum gratifikasi. Bentuk gratifikasi yang wajib atau tidak wqiib dilaporkan. Mekanisme pelaporan gratifikasi. Implementasi program pengendalian gratilikasi di instansi-instansi. Batasan nilai wajar untuk gratifikasi datam konteks dan momen tertentu. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2OO I tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 128) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OO2 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Pasal 16, Pasal 17) 1. 2. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 42. RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintalr Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
1. Pembentukan Rumah Rampasan Baranf Sita,an (Rupbasan) di setiap kabupaten/kota.
2. Pengelolaan benda sitaan.
3. Kewenangan pelelangan terhadap benda sitaan yang mudah rusak, membahayakan dan berbiaya tinggi sehingga tidak dimungkinkan untuk disimpan dalam Rupbasan. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
43. RPP . 4. 5. {D -19_ NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA 43. RPP tentang Pelayanan Tahanan Wewenang, tugas, dan tanggung jawab. Hak dan kewajiban tahanan. Mekanisme peLayanan tahanan. 1 2 3 Undang-Undang Nomor 8 Tatrun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
44. RPP tentang Penyidikan Tindak Pidana Perusakan Hutarr
1. Koordinasi antarpenyidik.
2. Batasan kewenangan penyidik.
3. Tata cara penyidikan dan tindakan penyidikan.
4. Gelar perkara.
5. Penyerahan berkas perkara.
6. Tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti.
7. Penghentian penyidikan.
8. Pengawasan dan pelaporan. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Pasal 39 huruf b) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 45. RPP tentang Pendaftaran Merek Internasional
1. Tata cara/prosedur pendaftaran - merek internasional.
2. Pendokumentasian.
3. Kerja sama internasional.
4. Perlindungan Undang-Undang Nomor Tahun 2016 tentang Merek Indikasi Geografis (Pasal 52 ayat (a)) 20 dan Kementeriarr Hukum dan Hak Asasi Manusia
46. RPP NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA 46. RPP tentang Perubatran atas Peraturan Pemerintatr Nomor 45 Tahun 2010 tentang Uang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak l,ain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia Perubahan mengenai:
1. Uang penghasilan.
2. Uang kehormatan.
3. Hat< lain ketua, wakil ketua dan anggota Ombudsman Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 3T Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 47. RPP tentang laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
1. Kewqiiban penyelenggara negara menyampaikan LHKPN dan melaksanakan pengumuman.
2. Pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara oleh komisi.
3. Ke{a sama antara komisi dengan lembaga/instansi lain.
4. Peran serta masyarakat. Undang-Undang Nomor 2g Tatrun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
48. RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam rangla memberikan gqii, tunjangan dan fasilitas yang adil dan layak untuk menjamin kesejahteraan dan kelancaran tugas anggota Kepolisian Negara Republik In4onesia. UU Nomor 2 Tahun 2OO2 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 26 avat (21 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
49. RPP -2t - POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG.UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA 49. RPP tentang Administrasi Keanggotaan Kepolisian Negara Republik Indonesia
1. Berisi ketentuan dalam pembinaan sumber daya manusia di lingkungtrn Kepolisian Negara Republik Indonesia, meliputi kegiatan penyediaan, pendidikan, penggunaan, perawatan, dan pengakhiran dinas anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Dalam rangka mengatur pembinaan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia secara keseluruhan dan dilaksanakan secara berkesinambungan dalam upaya pemenuhan kebutuhan, peningkatan kemampuan, pembinaan karir, peningkatan kesejahteraan, hak dan kewajiban, serta batasan waktu pengabdian personel UU Nomor 2 Tahun 2OO2 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 21 ayat (21 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RPP tentang Pelaksanaan Urusan Pernerintahan Konkuren
1. Urusan Pemerintahan Konkuren yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daeratr kabupaten/kota.
2. Penugasan oleh daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota berdasarkan asas tugas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintatran Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tatrun 2015 Kementerian Dalam Negeri 3.Penugasan NO JUDUL 50. NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGAruRAN AMANAT UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA
3. Penugasan oleh daerah kabupaten/kota kepada desa. (Pasal 2 r) 51. RPP tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas, Wewenang dan Hak Kepala Daeratr serta Wakil Kepala Daerah
1. Pelaksanaan tugas dan wewenang kepala daerah oleh wakil kepala daerah dan pelaksanaan tugas sehari-hari kepala daerah oleh sekretaris daerah.
2. Pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur ""6ogai wakil pemerintah pusat.
3. Pertanggungiawaban.
4. Pembinaan dan Pengawasan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Pasal 65 ayat (Tl, Pasal 91 ayat (8), Pasal 93 ayat (s)) Kementeria.n Dalam Negeri 52. RPP tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
1. Tata cara pengangkatan Kepala Daerah aan Wat<it Kepala Daerah.
2. Tata cara pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
3. Persyaratan dan masa jabatan per{abat Kepala Daerah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintatran Daerah sebagaimana teLah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tatrun 2Ol5 (Pasal 80 ayat (4l1, Pasal 81 ayat (5), Pasal 82 ayat (B),
PASAL 86
Bagian Premi untuk - Pendanaan Program
Naskah pasal.
PASAL 91
Bagian Premi untuk - Pendanaan Program
ayat (8), Pasal 93
ayat (s))
Kementeria.n
Dalam Negeri
52.
RPP tentang Pengangkatan
dan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala
Daerah
1. Tata cara pengangkatan Kepala Daerah aan Wat<it
Kepala Daerah.
2. Tata cara pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah.
3. Persyaratan dan masa jabatan per{abat Kepala
Daerah.
Undang-Undang Nomor 23
Tahun
2Ol4
tentang
Pemerintatran
Daerah
sebagaimana teLah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 9
Tatrun 2Ol5
(Pasal 80 ayat (4l1, Pasal 81
ayat (5), Pasal 82 ayat (B),
Pasal 86 ayat (6))
Kementerian
Dalam Negeri
53. RPP
NO
JUDUL
POKOK MATERI MUATAN/
ARAH PENGATURAN
AMANAT UNDANG-UNDANG/
PERATURAN PEMERINTAH
PEMRAKARSA
53.
RPP tentang Laporan
Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah,
Laporan Keterangan
Pertanggu ngiawaban d an
Ringkasan Laporan
Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah,
serta Tata Cara Evaluasi
Penyelenggaraan
Pemerintatran Daerah
1. Muatan laporan penyelenggaraan pemerintah
daerah
dan
laporan
keterangan
pertanggungiawaban serta ringkasan laporan
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
2. Tata cara penyampaian laporan penyelenggaraan
pemerintatr daerah dan laporan keterangan
pertanggungiawaban serta ringkasan laporan
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
3. Tata cara evaluasi penyelenggaraan pemerintahan
daeratr.
Undang-Undang Nomor 23
Tahun
2Ol4
Pemerintahan
tentang
Daerah
sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015
(Pasal 7a)
Kementerian
Ddam Negeri
54.
RPP tentang Kewenangan
Daerah pada Wilayah
Laut, Kepulauan,
Kawasan Khusus, dan
Daerah Perbatasan
1. Jenis dan kriteria daerah kepulauan, kawasan
khusus, dan daeratr perbatasan.
Kewenangan pemerintah daerah pada daeratr
kepulauan, kawasan khusus, dan daerah
trrerbatasan.
3. Pedoman pengelolaan daerah kepulauan, kawasan
khusus dan daerah perbatasan.
Undang-Undang Nomor 23
Tahun
2Ol4
tentang
Pemerintahan
Daerah
sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2Ol5
(Pasal 3O, Pasal 360 ayat (4l1,
PASAL 96U
Bagian Premi untuk - Pendanaan Program
Naskah pasal.
PASAL 97
Bagian Premi untuk - Pendanaan Program
Naskah pasal.
PASAL 100
Bagian Premi untuk - Pendanaan Program
avat (31) Kementerian Keuangarr
2. Undang-Undang . NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG.UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA
2. Undang-Undang Nomor 2l Tahun 21 Tahun 20ll tentang Otoritas Jasa Keuancan 15. RPP tentang Standar Pelaporan Keuangan Pemerintah Desa
1. \iuan laporan keuangan desa.
2. Tanggung jawab pelaporan keuangan desa.
3. Komponen laporan keuangan desa.
4. Struktur dan isi.
5. Periode laporan keuangan. Undang-Undang Nomor Tahun 2Ol4 tentang Desa (Pasal 113) Kementerian Keuangan 16. RPP tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintatr Nomor I Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintatr
1. Ruang lingkup inveetasi pemerintah.
2. Pengaturan mengenai pelaksanaan kedasama investasi Public Private Partnerchip dan IVon public Priuate Paftnerchip melalui mekanisme pemberian pinjaman dan penyertaan modal. Undang-Undang Nomor 1 Tatrun 2Ol4 tentang Perbendaharaan Negara (Pasal al ayat (3)) Kementeriarr Keuangan 77. RPP tentang Pengalihan Pembinaan dan Pengawasan PT Geo Dipa Energl (Persero) kepada Kementerian Badan Usatra Milik Negara Pengalihan kewenangan pembinaan dan pengawasan PT Geo Dipa Energr (Persero) kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Pasal a ayat (a)) Kementerian Keuangan 2.Undang-Undang NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG.UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2Ot6 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negoro Tahrrn Ana-o-o- ol11a, 18. RPP tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada lGmenterian/Iembasa 1. 2. Pengaturan jenis PNBP pada instansi. Pengaturan jenis tarif pada instansi. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Pasal 3 ayal (2)) Kementerian Keuangan 19. RPP tentang Penyertaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara/Badan Hukum l.ainnya yang Dimiliki Negara l 2 Penetapan Penambatran penyertaan ModATegara- Besaran nilai penambahan penyertaan Modal Negara. Sumber penambahan Penyertaan Modal Negara. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol7 Kementeriarr Keuangan 20. RPP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 20 16 tentang Penyandang Disabilitas
4. Perencanaan, penyelenggaraan, darrffi
5. Akomodasi yang Layak untuk penyandang disabilitas.
6. Mekanisme pemberian sanksi administratif. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas (Pasal 27 ayat (3), Pasal ayat (21, Pasal 42 ayat 36 (81. Kementerian Sosial
7. Bentuk . . r. 3. NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG.UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA
7. Bentuk dan tarta cara pemberian insentif dan konsesi.
8. Unit layanan disabilitas.
9. Rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. 1O. Permukiman dan pelayanan publik yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas. 1 1. Penanganan penyandang disabilitas serta partisipasi penyandang disabilitas.
12. I,ayanan habilitasi dan rehabilitasi. Pasal 43 ayat (2) dan ayat (41, Pasal 54 ayat (2!,, Pasal 55 ayat (4l-, Pasal 86 ayat (2l,, Pasal 96, Pasal 1O4 ayat (41, Pasal 108, Pasal 109 ayat (4l1, Pasal 113, Pasal lL4 ayat (21, Pasal 116 ayat (2ll 21. RPP Tata Wali tentang Syarat dan Cara Penunjukan
1. Persyaratan wali.
2. Tata cara penunjukan wali.
3. Kewqiiban wali. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2Ol5 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tatrun 2OO2 tentang Perlindungan Anak (Pasal 33 ayat (5) Kementerian Sosial
22. RPP PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA 22. RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2Ol4 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal I 2 3 4 5 Kriteria dan penetapan daerah tertinggal.- Perencanaan percepatan pembangunan daerah tertinggal. Pelaksanaan percepatan pembangunan daerah tertinggal. Pengawasan, pemantauan, dan evaluasi. Pendanaan. Undang-Undang Nomor lT Tahun 2OOT tentang Rencana Pembangunan Jangka panjang Nasional Tahun 2OO5-2O25 (Pasal 2 ayat (2ll Kementerian Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 23. RPP tentang Penyelenggaraan Desa
1. Struktur perangkat desa.
2. Persyaratan menjadi perangkat desa.
3. F'ungsi dan tugas perangkat desa.
4. Prosedur pemilihan perangkat desa.
5. f;elaksanaan musyawarah desa. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2OL4 tentang Desa (Pasal 47 ayat (6), Pasal SO ayat (2)) Kementerian Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 24. RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2OO4 tentang Perencanaan Hutan
1. Ruang lingkup penencanaan hutan
2. Inventarisasi hutan.
3. Penyusunan rencana kehutanan.
4. Pengelolaan data dan informasi.
5. Partisipasi dan peran serta masyarakat serta penanganan konflik perencanaan kehutanan. Undang-Undang Nomor 4l Tahun 1999 tentang Kehutanan gelegaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO4 (Pasal 13 ayat (5), Pasal t6 ayat (3), Pasal 19 ayat (3), Pasal 2O avat (3)l Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
25. RPP - 1l - NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA 25. RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2OO2 tentang Dana Reboisasi
1. Pengertian Dana Reboisasi beserta ketentuan umum lainnya.
2. Tata cara pembayaran.
3. Pengelolaan.
4. Penggunaan. Undang-Undang Nomor 4l Talrun t999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tatrun 2OO4 (Pqsal 35 ayat (4)) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 26. RPP tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintalr Nomor 6 Tahun 2OOT tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan Mengubah istilah "pemberdayaan masyarakaf menjadi operhutanan sosial" sesuai RPJM 20 15- 2019 Pembangunan perhutanan sosial seluas l2.Z hektar. Pemindahtanganan Izin Usaha pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK-HA/HT) dilakukan setelah mendapat persetqiuan tertulis dari pemberi izin. Areal IUPHHK tidak dapat digadikan agunan ke pihak lain. Kewenangan Gubernur untuk mengeluarkan izin sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tatrun 2O I 4 tentaqg Pemerintahan Daeratr. Undang-Undang Nomor 4L Tahun 1999 tentang Kehutanan sebrgaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2004 (Pasal 22, Pa J 39, Pasal 66, Pasal 80) Pelaksanaan Putusan MA Nomor l6.P/ HUM/2OI I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
27. RPP NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA 27. RPP tentang Pengelolaan Sampah Spesifik
r. Irengelohan sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun.
2. Pengelolaan sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun.
3. Pengelolaan sampah yang timbul akibat bencana.
4. Pengelolaan puing bongkaran bangunan.
q. Sampah yang secara teknologi belum dapat diolatr
6. Sampatr yang timbul secara tidak periodik. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2OO8 tentang Pengelolaan Sampah (Pasal 23) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
28. RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tatrun 2OO8 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
1. Pola umum, kriteria, dan s reklamasi hutan.
2. Rehabilitasi hutan.
3. Reklamasi hutan.
4. Peran serta masyarakat.
5. Pembinaan, pengendalian, dan pengawasan. Undang-Undang Nomor 4l Tatrun 1999 tentang Kehutanan (Pasal a2)
29. RPP tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun
1. Pengelolaan bahan berUatray
2. Penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lfgkungan hidup, dan pemulihan fungsi lingkungan hidup akibat batran berbahaya dan beiacun. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO9 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidun Kementeriarr Lingkungan Hidup dan Kehutanan 3.Sistem -13_ NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG.UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA
3. Sistem tanggap darurat dalam pengelolaan bahan berbahaya dan beracun pengawasan dan pembinaan dalam pengelolaan bahan berbahaya dan beracun.
4. Sistem informasi pengelolaan bahan berbahaya dan beracun.
5. Sanksi administratif. (Pasal 58) 30. RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010 tentang Perum Perhutani
1. Pendirian perusahaan.
2. Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Umum Perhutani.
3. Pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Undang-Undang Nomor 19 Tatrun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara (Pasal al ayat (2ll Kementerian Badan Usaha Milik Negara 31. RPP tentang Pengenaan Sanksi Administratif bagi Pemilik Gudang yang fidak Melakukarr Pendaftaran Gudang
1. Pendirian perusatraan;
2. Anggaran dasar, antara lain:
a. Modal;
b. Pengangkatan dan pemberhentian anggota direksi;
c. T\rgas dan kewenangan anggota direksi. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol4 tentang Perdagangan (Pasal 15 ayat (5)) Kementerian Perdagangan
32. RPP . NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG.UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA 32. RPP tentang Penyediaan Tenaga Teknis yang Kompeten di Bidang Perdagangan Jasa
1. Kewat'iban penyedia jasa memiliki tenaga teknis yang kompeten.
2. Tenaga teknis asing.
3. Pembinaan dan pengawasan.
4. Sanksi. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol4 tentang Perdagangan (Pasal 2O ayat (3)) Kementerian Perdagangan 33. RPP tentang findakan Pengamanan Perdagangan, Antidumping, dan Imbalan
1. findakan pengamanan, antidumping dan imbalan.
2. Otoritas penyelidikan.
3. Penyelesaian sengketa. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol4 tentang Perdagangan (Pasal 72) Kementerian Perdagangan 34. RPP tentang Sistem Informasi Perdagangan
1. Penyelenggaraan sistem informasi perdagangan.
2. Data dan informasi perdagangan.
3. Pengumpulan, pengolatran, penyampaian, pengelolaan, dan penyebarluasan data dan/atau informasi perdagangan.
4. Keamanan data, informasi, dan sistem informasi perdagangan.
5. Pengawasan.
6. Sanksi. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol4 tentang Perdagangan (Pasal 92) Kementerian Perdagangan
35. RPP NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA 35. RPP tentang Usaha Perkebunan
1. Batasan luas maksimum penggunaan lahan untuk usaha perkebunan.
2. Jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif.
3. Standar mutu atau persyaratan teknis minimal benih dari luar negeri.
4. Tata cara pencarian, pengumpulan, dan pelestarian sumber daya genetik.
5. Introduksi dari luar negeri.
6. Syarat dan tata cara pemberian izin.
7. Kemitraan usaha perkebunan.
8. Kawasan pengembangan perkebunan.
9. Pengembangan perkebunan berkelanjutan.
10. Pelindungan wilayah geografis yang memproduksi hasil perkebunan yang bersifiat spesifik. I 1. Sarana dan prasarana di dalam kawasan perkebunan.
12. Pembinaan teknis, penilaian usaha perkebunan
13. Penghimpunan dana dari pelaku usaha perkebunan. Undang-Undang Nomor 39 Tatrun 2Ol4 tentang Perkebunan (Pasal 14 ayat (3), pasal 18 ayat (3), Pasal 24 ayat (41, Pasal 27 ayat (5), pasal 28 ayat (3), Pasal 32, pasal 49, Pasal 57 ayat (3), pasal 61 ayat (4l, Pasal 62 ayat (3), Pasal 66, Pasal 69 ayat (3), Pasal 73 ayat (3), pasal T4 ayat (2l-, Pasal 93 ayat (S), Pasal 97 ayat (3)) Kementerian Pertanian
36. RPP -16, NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG.UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA 36. RPP tentang Perbenihan Tanaman Perkebunan
1. Pemenuhan kebutuhan benih unggul secara memadai.
2. Perlindungan kelestarian sumber daya genetik.
3. Pemanfaatan sumber daya genetik dalam menghasilkan varietas unggul. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2Ol4 tentang Perkebunan (Pasal 24 ayat (4l,, Pasal 2T ayat (5), Pasal 28 ayat (3)) Kementerian Pertanian 37. RPP tentang Redistribusi Tanah dan Ganti Kerugian
1. Mekanisme pembagian tanah
2. Mekanisme penggantian kerugian disesuaikan dengan peraturan pengadaan tanah. Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian Kementerian Agraria dan Tata Ruang 38. RPP tentang Korps Pegawai Aparatur Sipil Negara
1. Asas, prinsip, nilai dasar, serta kode etik, dan kode perilahu. Organisasi, maksud, tujuan, dan fungsi. Pembinaan. Kode etik. 2 3 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara (Pasal 126 ayat l2l dan (41, Pasal 129) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi 39. RPP tentang Fasilitasi Akses terhadap Ciptaan bagi Penyandang Ttrna Netra, Kerusakan
1. Jenis fasilitas yang diberikan bagi penyandang disabilitas.
2. Mekanisme pemberian fasilitas. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2Ol4 tentang Hak Cipta (Pasal aa ayat l+ll Kementeriarr Hukum dan Hak Asasi Manusia Penglihatan NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA Penglihatan, Keterbatasan dalam Membaca dan Menggunakan Huruf Braille, Buku Audio atau Sarana lainnya
3. Peran dari masing-masing fungsi tang terkait dengan f;asilitasi negara bag penyandang disabilitas. 40. RPP tentang Perubahan atas Peraturen Pemerintah Nomor 38 Tahun 2013 tentang Penghasilan, Fasilitas, Penghargaan, dan Hak- Hak L,ain bagi Kepala dan Waldl Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
1. Besarnya gaji pokok XCpat PPATK. 2. Gaji pokok bagi Kepala dan Wakil yang berasal dari pegawai negeri sipil atau anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia dibayarkan sebesar selisih penerimaan gaji pokok. Pembayaran gaji pokok dan tur{angan. Kepala dan Wakil diberikan fasilitas setiap bulan berupa fasilitas rumah dinas. Pembayaran fasilitas rumah dinas. Besaran penghasilan, flasilitas, dan penghargaan dikenakan pajak penghasilan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Pasal 58 ayat (2)) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
41. RPP _18_ NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA 4L. RPP tentang Pengendalian Gratifikasi Aspek hukum gratifikasi. Penegasan subyek hukum gratifikasi. Bentuk gratifikasi yang wajib atau tidak wqiib dilaporkan. Mekanisme pelaporan gratifikasi. Implementasi program pengendalian gratilikasi di instansi-instansi. Batasan nilai wajar untuk gratifikasi datam konteks dan momen tertentu. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2OO I tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 128) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OO2 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Pasal 16, Pasal 17) 1. 2. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 42. RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintalr Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
1. Pembentukan Rumah Rampasan Baranf Sita,an (Rupbasan) di setiap kabupaten/kota.
2. Pengelolaan benda sitaan.
3. Kewenangan pelelangan terhadap benda sitaan yang mudah rusak, membahayakan dan berbiaya tinggi sehingga tidak dimungkinkan untuk disimpan dalam Rupbasan. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
43. RPP . 4. 5. {D -19_ NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA 43. RPP tentang Pelayanan Tahanan Wewenang, tugas, dan tanggung jawab. Hak dan kewajiban tahanan. Mekanisme peLayanan tahanan. 1 2 3 Undang-Undang Nomor 8 Tatrun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
44. RPP tentang Penyidikan Tindak Pidana Perusakan Hutarr
1. Koordinasi antarpenyidik.
2. Batasan kewenangan penyidik.
3. Tata cara penyidikan dan tindakan penyidikan.
4. Gelar perkara.
5. Penyerahan berkas perkara.
6. Tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti.
7. Penghentian penyidikan.
8. Pengawasan dan pelaporan. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Pasal 39 huruf b) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 45. RPP tentang Pendaftaran Merek Internasional
1. Tata cara/prosedur pendaftaran - merek internasional.
2. Pendokumentasian.
3. Kerja sama internasional.
4. Perlindungan Undang-Undang Nomor Tahun 2016 tentang Merek Indikasi Geografis (Pasal 52 ayat (a)) 20 dan Kementeriarr Hukum dan Hak Asasi Manusia
46. RPP NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA 46. RPP tentang Perubatran atas Peraturan Pemerintatr Nomor 45 Tahun 2010 tentang Uang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak l,ain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia Perubahan mengenai:
1. Uang penghasilan.
2. Uang kehormatan.
3. Hat< lain ketua, wakil ketua dan anggota Ombudsman Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 3T Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 47. RPP tentang laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
1. Kewqiiban penyelenggara negara menyampaikan LHKPN dan melaksanakan pengumuman.
2. Pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara oleh komisi.
3. Ke{a sama antara komisi dengan lembaga/instansi lain.
4. Peran serta masyarakat. Undang-Undang Nomor 2g Tatrun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
48. RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam rangla memberikan gqii, tunjangan dan fasilitas yang adil dan layak untuk menjamin kesejahteraan dan kelancaran tugas anggota Kepolisian Negara Republik In4onesia. UU Nomor 2 Tahun 2OO2 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 26 avat (21 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
49. RPP -2t - POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG.UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA 49. RPP tentang Administrasi Keanggotaan Kepolisian Negara Republik Indonesia
1. Berisi ketentuan dalam pembinaan sumber daya manusia di lingkungtrn Kepolisian Negara Republik Indonesia, meliputi kegiatan penyediaan, pendidikan, penggunaan, perawatan, dan pengakhiran dinas anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Dalam rangka mengatur pembinaan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia secara keseluruhan dan dilaksanakan secara berkesinambungan dalam upaya pemenuhan kebutuhan, peningkatan kemampuan, pembinaan karir, peningkatan kesejahteraan, hak dan kewajiban, serta batasan waktu pengabdian personel UU Nomor 2 Tahun 2OO2 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 21 ayat (21 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RPP tentang Pelaksanaan Urusan Pernerintahan Konkuren
1. Urusan Pemerintahan Konkuren yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daeratr kabupaten/kota.
2. Penugasan oleh daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota berdasarkan asas tugas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintatran Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tatrun 2015 Kementerian Dalam Negeri 3.Penugasan NO JUDUL 50. NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGAruRAN AMANAT UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA
3. Penugasan oleh daerah kabupaten/kota kepada desa. (Pasal 2 r) 51. RPP tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas, Wewenang dan Hak Kepala Daeratr serta Wakil Kepala Daerah
1. Pelaksanaan tugas dan wewenang kepala daerah oleh wakil kepala daerah dan pelaksanaan tugas sehari-hari kepala daerah oleh sekretaris daerah.
2. Pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur ""6ogai wakil pemerintah pusat.
3. Pertanggungiawaban.
4. Pembinaan dan Pengawasan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Pasal 65 ayat (Tl, Pasal 91 ayat (8), Pasal 93 ayat (s)) Kementeria.n Dalam Negeri 52. RPP tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
1. Tata cara pengangkatan Kepala Daerah aan Wat<it Kepala Daerah.
2. Tata cara pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
3. Persyaratan dan masa jabatan per{abat Kepala Daerah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintatran Daerah sebagaimana teLah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tatrun 2Ol5 (Pasal 80 ayat (4l1, Pasal 81 ayat (5), Pasal 82 ayat (B), Pasal 86 ayat (6)) Kementerian Dalam Negeri
53. RPP NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA 53. RPP tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggu ngiawaban d an Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Tata Cara Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintatran Daerah
1. Muatan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah dan laporan keterangan pertanggungiawaban serta ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
2. Tata cara penyampaian laporan penyelenggaraan pemerintatr daerah dan laporan keterangan pertanggungiawaban serta ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
3. Tata cara evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daeratr. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 Pemerintahan tentang Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Pasal 7a) Kementerian Ddam Negeri 54. RPP tentang Kewenangan Daerah pada Wilayah Laut, Kepulauan, Kawasan Khusus, dan Daerah Perbatasan
1. Jenis dan kriteria daerah kepulauan, kawasan khusus, dan daeratr perbatasan. Kewenangan pemerintah daerah pada daeratr kepulauan, kawasan khusus, dan daerah trrerbatasan.
3. Pedoman pengelolaan daerah kepulauan, kawasan khusus dan daerah perbatasan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2Ol5 (Pasal 3O, Pasal 360 ayat (4l1, Pasal 96 U Kementerian Dalam Negeri 4.PelaksanAAla NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG.UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA
4. Pelaksanaan pembangunan pada daerah berciri kepulauan, kawasan khusus dan daerah perbatasan termasuk di dalamnya mengatur operator pengelola kawasan khusus.
5. Pengawasan dan evaluasi. 55. RPP tentang Satuan Polisi Pamong Praja
1. Pembentukan, kedudukan, tugas, dan fungsi.
2. Wewenang, hak, dan kewqiiban.
3. Organisasi, tata kerja dan jabatan.
4. Pendidikan dan pelatihan.
5. Ke{a srama dan koordinasi.
6. Penegakan perda dan perkada.
7. Pendanaan pembinaan umum dan teknis.
8. Jabatan fungsional.
9. Satuan pelindung masyaraka.t. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2OLs (Pasal 256 ayat (7)) Kementerian Dalam Negeri 56. RPP tentang Perkotaan
1. Pedoman dan standar pelayanan perkotaan.
2. Perencanaan pengelolaan perkotaan.
3. Pelaksanaan pengelolaan perkotaan.
4. Pengendalian pengelolaan Derkotaan. Undang-Undang Nomor Zg Tatrun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daeralr sebagaimana telah diubah Kementeria.n Dalam Negeri dengan _25_ NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG,UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA dengan Undang-Undang Nomoi 9 Tahun 2Ol5 tPasal 357 avat fSl- Pnsal 3-5c)l 57. RPP tentang Partisipasi Masyarakat dan Pemberian Insentif bagr Masyarakat
1. Cakupan, bentuk dan tata cara partisipasi masyarakat.
2. Akses masyarakat terhadap informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kelembagaan dan mekanisme partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dukungan penguatan kapasitas terhadap kelompok dan organisasi kemasyarakatan. Pendanaan. pembinaan dan pengawasan. Prinsip, bentuk dan kriteria pemberian insentif. Pemberian dan pengaturan insentif dan kemudahan investasi terhadap masyarakat dan sektor swasta. Pelaporan dan evaluasi. Pembinaan dan pengawasan. 8 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Pasal 354 ayat (5), ayat (7)) Kementerian Dalam Negeri
58. RPP NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG.UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA s8. RPP tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, I(abupaten dan Kota
l. Hedoman tata tertib DPRD Provinsi.
2. Ketentuan tata cara pengqiuan penggantian antanvaktu, verifikasi terhadap persyaratan calon pengganti antarwaktu, dan peresmian calon pengganti antarwalrtu anggota DPRD provinsi.
3. Pedoman Tata tertib DPRD kabupaten/kota.
4. Ketentuan tata cara pengajuan penggantian antarruaktu, verifikasi terhadap persyaratan calon pengganti antanvaktu, dan peresmian calon pengganti antarwaktu anggota DPRD kabupaten/kota. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Pasal 145, Pasat 199) Kementerian Dalam Negeri 59. RPP tentang Pinjaman Daerah
1. Persyaratan bagr daerah dalam metakut<an pinjaman.
2. Penganggaran kewajiban pinjaman daerah yang jatuh tempo dalam APBD.
3. Pengenaan sanksi dalam hat daerah tidak memenuhi kewqiiban membayar pinjaman.
4. Tata cara pelaporan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman setiap semegter dalam tahunanggaran berialan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Pasal 3O2l Kementerian Dalam Negeri
5. Persyaratan . . NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG.UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA
c. persyaratan penerbitan obligasi daerah serta pembayaran bunga dan pokok obligasi.
6. Pengelolaan obligasi daerah yang mencakup pengendalian risiko, per{ualan dan pembelian obligasi serta pelunasan dan penganggaran dalam APBD. 60. RPP tentang Sanksi Administrasi Perfilman
1. Pengenaan dan tata cEa pengenaan sarksi administratif kepada pelaku kegiatan perfilman.
2. Tata cara penanganan pelanggaran.
3. Pendelegasian pengenaan sanksi administratif. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO9 tentang Perlilman (Pasal 79 ayat (2ll Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 61. RPP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2Ol4 tentang Keinsinyuran
1. Registrasi insinyur dan tata cara pengenaan aanksi administratif.
2. Program profesi insinyur.
3. Insinyur asing dan tata cara pengenaan sanksi administratif.
4. Pembinaan keinsinyuran. Undang-Undang Nomor l1 Tahun 2Ol4 tentang Keinsinyuran (Pasal 5 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 17, Pasal 22, Pasctl491 Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggr 62. RPP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 33
1. Jenis produk yang bersertifikat halal secara bertahap.
2. lokasi, tempat, dan alat proses produk halal. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2Ol4 tentang Jaminan Produk Halal Kementerian Agama Tahun POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG.UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA Tahun 2Ol+ tentang Jaminan Produk Halal embaga pemeriksa halal.
4. Keda sama kelembagaan.
5. Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri.
6. Pembinaan dan pengawasan.
7. Sanksi administratif. (Pasal ll, Pasal 16, pasal 2l ayat (3), Pasal 44 ayat (3), Pasal 46 ayat (3), pasal 4Z ayat (4), Pasal 52, pasal 6T ayat (3)) RPP tentang Tata Cara Pengelolaan Keuangan Haji Ruang lingkup pengelolaan keuangan haji. Perencanaan pengelolaan keuangan haji. Pelaksanaan, meliputi:
a. keuangan haji;
b. pengeluaran keuangan hqii; dan
c. kekayaan.
4. Pelaporan dan pertanggungiawaban. Undang-Undang Nomor g4 Tahun 2Ol4 tentang Penyelenggaraan Keuangan Haji (Pasal 19, Pasal 48 ayat (3), Pasal 51) Kementerian Agama RPP tentang label dan Iklan Pangan
1. Pengaturan mengenai label pangan.
2. Pengaturan mengenai iklan pangan.
3. Pengawasan
4. Sanksi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2OL2 tentang Pangan (Pasal LO2 ayat l4l, pasal t0g,
PASAL 106
Bagian Premi untuk - Pendanaan Program
Naskah pasal.
PASAL 116
Bagian Premi untuk - Pendanaan Program
ayat (2ll 21. RPP Tata Wali tentang Syarat dan Cara Penunjukan
1. Persyaratan wali.
2. Tata cara penunjukan wali.
3. Kewqiiban wali. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2Ol5 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tatrun 2OO2 tentang Perlindungan Anak (Pasal 33 ayat (5) Kementerian Sosial
22. RPP PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA 22. RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2Ol4 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal I 2 3 4 5 Kriteria dan penetapan daerah tertinggal.- Perencanaan percepatan pembangunan daerah tertinggal. Pelaksanaan percepatan pembangunan daerah tertinggal. Pengawasan, pemantauan, dan evaluasi. Pendanaan. Undang-Undang Nomor lT Tahun 2OOT tentang Rencana Pembangunan Jangka panjang Nasional Tahun 2OO5-2O25 (Pasal 2 ayat (2ll Kementerian Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 23. RPP tentang Penyelenggaraan Desa
1. Struktur perangkat desa.
2. Persyaratan menjadi perangkat desa.
3. F'ungsi dan tugas perangkat desa.
4. Prosedur pemilihan perangkat desa.
5. f;elaksanaan musyawarah desa. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2OL4 tentang Desa (Pasal 47 ayat (6), Pasal SO ayat (2)) Kementerian Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 24. RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2OO4 tentang Perencanaan Hutan
1. Ruang lingkup penencanaan hutan
2. Inventarisasi hutan.
3. Penyusunan rencana kehutanan.
4. Pengelolaan data dan informasi.
5. Partisipasi dan peran serta masyarakat serta penanganan konflik perencanaan kehutanan. Undang-Undang Nomor 4l Tahun 1999 tentang Kehutanan gelegaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO4 (Pasal 13 ayat (5), Pasal t6 ayat (3), Pasal 19 ayat (3), Pasal 2O avat (3)l Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
25. RPP - 1l - NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA 25. RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2OO2 tentang Dana Reboisasi
1. Pengertian Dana Reboisasi beserta ketentuan umum lainnya.
2. Tata cara pembayaran.
3. Pengelolaan.
4. Penggunaan. Undang-Undang Nomor 4l Talrun t999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tatrun 2OO4 (Pqsal 35 ayat (4)) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 26. RPP tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintalr Nomor 6 Tahun 2OOT tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan Mengubah istilah "pemberdayaan masyarakaf menjadi operhutanan sosial" sesuai RPJM 20 15- 2019 Pembangunan perhutanan sosial seluas l2.Z hektar. Pemindahtanganan Izin Usaha pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK-HA/HT) dilakukan setelah mendapat persetqiuan tertulis dari pemberi izin. Areal IUPHHK tidak dapat digadikan agunan ke pihak lain. Kewenangan Gubernur untuk mengeluarkan izin sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tatrun 2O I 4 tentaqg Pemerintahan Daeratr. Undang-Undang Nomor 4L Tahun 1999 tentang Kehutanan sebrgaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2004 (Pasal 22, Pa J 39, Pasal 66, Pasal 80) Pelaksanaan Putusan MA Nomor l6.P/ HUM/2OI I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
27. RPP NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA 27. RPP tentang Pengelolaan Sampah Spesifik
r. Irengelohan sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun.
2. Pengelolaan sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun.
3. Pengelolaan sampah yang timbul akibat bencana.
4. Pengelolaan puing bongkaran bangunan.
q. Sampah yang secara teknologi belum dapat diolatr
6. Sampatr yang timbul secara tidak periodik. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2OO8 tentang Pengelolaan Sampah (Pasal 23) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
28. RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tatrun 2OO8 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
1. Pola umum, kriteria, dan s reklamasi hutan.
2. Rehabilitasi hutan.
3. Reklamasi hutan.
4. Peran serta masyarakat.
5. Pembinaan, pengendalian, dan pengawasan. Undang-Undang Nomor 4l Tatrun 1999 tentang Kehutanan (Pasal a2)
29. RPP tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun
1. Pengelolaan bahan berUatray
2. Penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lfgkungan hidup, dan pemulihan fungsi lingkungan hidup akibat batran berbahaya dan beiacun. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO9 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidun Kementeriarr Lingkungan Hidup dan Kehutanan 3.Sistem -13_ NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG.UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA
3. Sistem tanggap darurat dalam pengelolaan bahan berbahaya dan beracun pengawasan dan pembinaan dalam pengelolaan bahan berbahaya dan beracun.
4. Sistem informasi pengelolaan bahan berbahaya dan beracun.
5. Sanksi administratif. (Pasal 58) 30. RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010 tentang Perum Perhutani
1. Pendirian perusahaan.
2. Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Umum Perhutani.
3. Pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Undang-Undang Nomor 19 Tatrun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara (Pasal al ayat (2ll Kementerian Badan Usaha Milik Negara 31. RPP tentang Pengenaan Sanksi Administratif bagi Pemilik Gudang yang fidak Melakukarr Pendaftaran Gudang
1. Pendirian perusatraan;
2. Anggaran dasar, antara lain:
a. Modal;
b. Pengangkatan dan pemberhentian anggota direksi;
c. T\rgas dan kewenangan anggota direksi. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol4 tentang Perdagangan (Pasal 15 ayat (5)) Kementerian Perdagangan
32. RPP . NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG.UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA 32. RPP tentang Penyediaan Tenaga Teknis yang Kompeten di Bidang Perdagangan Jasa
1. Kewat'iban penyedia jasa memiliki tenaga teknis yang kompeten.
2. Tenaga teknis asing.
3. Pembinaan dan pengawasan.
4. Sanksi. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol4 tentang Perdagangan (Pasal 2O ayat (3)) Kementerian Perdagangan 33. RPP tentang findakan Pengamanan Perdagangan, Antidumping, dan Imbalan
1. findakan pengamanan, antidumping dan imbalan.
2. Otoritas penyelidikan.
3. Penyelesaian sengketa. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol4 tentang Perdagangan (Pasal 72) Kementerian Perdagangan 34. RPP tentang Sistem Informasi Perdagangan
1. Penyelenggaraan sistem informasi perdagangan.
2. Data dan informasi perdagangan.
3. Pengumpulan, pengolatran, penyampaian, pengelolaan, dan penyebarluasan data dan/atau informasi perdagangan.
4. Keamanan data, informasi, dan sistem informasi perdagangan.
5. Pengawasan.
6. Sanksi. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol4 tentang Perdagangan (Pasal 92) Kementerian Perdagangan
35. RPP NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA 35. RPP tentang Usaha Perkebunan
1. Batasan luas maksimum penggunaan lahan untuk usaha perkebunan.
2. Jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif.
3. Standar mutu atau persyaratan teknis minimal benih dari luar negeri.
4. Tata cara pencarian, pengumpulan, dan pelestarian sumber daya genetik.
5. Introduksi dari luar negeri.
6. Syarat dan tata cara pemberian izin.
7. Kemitraan usaha perkebunan.
8. Kawasan pengembangan perkebunan.
9. Pengembangan perkebunan berkelanjutan.
10. Pelindungan wilayah geografis yang memproduksi hasil perkebunan yang bersifiat spesifik. I 1. Sarana dan prasarana di dalam kawasan perkebunan.
12. Pembinaan teknis, penilaian usaha perkebunan
13. Penghimpunan dana dari pelaku usaha perkebunan. Undang-Undang Nomor 39 Tatrun 2Ol4 tentang Perkebunan (Pasal 14 ayat (3), pasal 18 ayat (3), Pasal 24 ayat (41, Pasal 27 ayat (5), pasal 28 ayat (3), Pasal 32, pasal 49, Pasal 57 ayat (3), pasal 61 ayat (4l, Pasal 62 ayat (3), Pasal 66, Pasal 69 ayat (3), Pasal 73 ayat (3), pasal T4 ayat (2l-, Pasal 93 ayat (S), Pasal 97 ayat (3)) Kementerian Pertanian
36. RPP -16, NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG.UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA 36. RPP tentang Perbenihan Tanaman Perkebunan
1. Pemenuhan kebutuhan benih unggul secara memadai.
2. Perlindungan kelestarian sumber daya genetik.
3. Pemanfaatan sumber daya genetik dalam menghasilkan varietas unggul. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2Ol4 tentang Perkebunan (Pasal 24 ayat (4l,, Pasal 2T ayat (5), Pasal 28 ayat (3)) Kementerian Pertanian 37. RPP tentang Redistribusi Tanah dan Ganti Kerugian
1. Mekanisme pembagian tanah
2. Mekanisme penggantian kerugian disesuaikan dengan peraturan pengadaan tanah. Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian Kementerian Agraria dan Tata Ruang 38. RPP tentang Korps Pegawai Aparatur Sipil Negara
1. Asas, prinsip, nilai dasar, serta kode etik, dan kode perilahu. Organisasi, maksud, tujuan, dan fungsi. Pembinaan. Kode etik. 2 3 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara (Pasal 126 ayat l2l dan (41, Pasal 129) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi 39. RPP tentang Fasilitasi Akses terhadap Ciptaan bagi Penyandang Ttrna Netra, Kerusakan
1. Jenis fasilitas yang diberikan bagi penyandang disabilitas.
2. Mekanisme pemberian fasilitas. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2Ol4 tentang Hak Cipta (Pasal aa ayat l+ll Kementeriarr Hukum dan Hak Asasi Manusia Penglihatan NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA Penglihatan, Keterbatasan dalam Membaca dan Menggunakan Huruf Braille, Buku Audio atau Sarana lainnya
3. Peran dari masing-masing fungsi tang terkait dengan f;asilitasi negara bag penyandang disabilitas. 40. RPP tentang Perubahan atas Peraturen Pemerintah Nomor 38 Tahun 2013 tentang Penghasilan, Fasilitas, Penghargaan, dan Hak- Hak L,ain bagi Kepala dan Waldl Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
1. Besarnya gaji pokok XCpat PPATK. 2. Gaji pokok bagi Kepala dan Wakil yang berasal dari pegawai negeri sipil atau anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia dibayarkan sebesar selisih penerimaan gaji pokok. Pembayaran gaji pokok dan tur{angan. Kepala dan Wakil diberikan fasilitas setiap bulan berupa fasilitas rumah dinas. Pembayaran fasilitas rumah dinas. Besaran penghasilan, flasilitas, dan penghargaan dikenakan pajak penghasilan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Pasal 58 ayat (2)) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
41. RPP _18_ NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA 4L. RPP tentang Pengendalian Gratifikasi Aspek hukum gratifikasi. Penegasan subyek hukum gratifikasi. Bentuk gratifikasi yang wajib atau tidak wqiib dilaporkan. Mekanisme pelaporan gratifikasi. Implementasi program pengendalian gratilikasi di instansi-instansi. Batasan nilai wajar untuk gratifikasi datam konteks dan momen tertentu. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2OO I tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 128) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OO2 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Pasal 16, Pasal 17) 1. 2. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 42. RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintalr Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
1. Pembentukan Rumah Rampasan Baranf Sita,an (Rupbasan) di setiap kabupaten/kota.
2. Pengelolaan benda sitaan.
3. Kewenangan pelelangan terhadap benda sitaan yang mudah rusak, membahayakan dan berbiaya tinggi sehingga tidak dimungkinkan untuk disimpan dalam Rupbasan. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
43. RPP . 4. 5. {D -19_ NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA 43. RPP tentang Pelayanan Tahanan Wewenang, tugas, dan tanggung jawab. Hak dan kewajiban tahanan. Mekanisme peLayanan tahanan. 1 2 3 Undang-Undang Nomor 8 Tatrun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
44. RPP tentang Penyidikan Tindak Pidana Perusakan Hutarr
1. Koordinasi antarpenyidik.
2. Batasan kewenangan penyidik.
3. Tata cara penyidikan dan tindakan penyidikan.
4. Gelar perkara.
5. Penyerahan berkas perkara.
6. Tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti.
7. Penghentian penyidikan.
8. Pengawasan dan pelaporan. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Pasal 39 huruf b) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 45. RPP tentang Pendaftaran Merek Internasional
1. Tata cara/prosedur pendaftaran - merek internasional.
2. Pendokumentasian.
3. Kerja sama internasional.
4. Perlindungan Undang-Undang Nomor Tahun 2016 tentang Merek Indikasi Geografis (Pasal 52 ayat (a)) 20 dan Kementeriarr Hukum dan Hak Asasi Manusia
46. RPP NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA 46. RPP tentang Perubatran atas Peraturan Pemerintatr Nomor 45 Tahun 2010 tentang Uang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak l,ain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia Perubahan mengenai:
1. Uang penghasilan.
2. Uang kehormatan.
3. Hat< lain ketua, wakil ketua dan anggota Ombudsman Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 3T Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 47. RPP tentang laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
1. Kewqiiban penyelenggara negara menyampaikan LHKPN dan melaksanakan pengumuman.
2. Pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara oleh komisi.
3. Ke{a sama antara komisi dengan lembaga/instansi lain.
4. Peran serta masyarakat. Undang-Undang Nomor 2g Tatrun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
48. RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam rangla memberikan gqii, tunjangan dan fasilitas yang adil dan layak untuk menjamin kesejahteraan dan kelancaran tugas anggota Kepolisian Negara Republik In4onesia. UU Nomor 2 Tahun 2OO2 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 26 avat (21 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
49. RPP -2t - POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG.UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA 49. RPP tentang Administrasi Keanggotaan Kepolisian Negara Republik Indonesia
1. Berisi ketentuan dalam pembinaan sumber daya manusia di lingkungtrn Kepolisian Negara Republik Indonesia, meliputi kegiatan penyediaan, pendidikan, penggunaan, perawatan, dan pengakhiran dinas anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Dalam rangka mengatur pembinaan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia secara keseluruhan dan dilaksanakan secara berkesinambungan dalam upaya pemenuhan kebutuhan, peningkatan kemampuan, pembinaan karir, peningkatan kesejahteraan, hak dan kewajiban, serta batasan waktu pengabdian personel UU Nomor 2 Tahun 2OO2 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 21 ayat (21 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RPP tentang Pelaksanaan Urusan Pernerintahan Konkuren
1. Urusan Pemerintahan Konkuren yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daeratr kabupaten/kota.
2. Penugasan oleh daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota berdasarkan asas tugas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintatran Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tatrun 2015 Kementerian Dalam Negeri 3.Penugasan NO JUDUL 50. NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGAruRAN AMANAT UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA
3. Penugasan oleh daerah kabupaten/kota kepada desa. (Pasal 2 r) 51. RPP tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas, Wewenang dan Hak Kepala Daeratr serta Wakil Kepala Daerah
1. Pelaksanaan tugas dan wewenang kepala daerah oleh wakil kepala daerah dan pelaksanaan tugas sehari-hari kepala daerah oleh sekretaris daerah.
2. Pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur ""6ogai wakil pemerintah pusat.
3. Pertanggungiawaban.
4. Pembinaan dan Pengawasan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Pasal 65 ayat (Tl, Pasal 91 ayat (8), Pasal 93 ayat (s)) Kementeria.n Dalam Negeri 52. RPP tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
1. Tata cara pengangkatan Kepala Daerah aan Wat<it Kepala Daerah.
2. Tata cara pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
3. Persyaratan dan masa jabatan per{abat Kepala Daerah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintatran Daerah sebagaimana teLah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tatrun 2Ol5 (Pasal 80 ayat (4l1, Pasal 81 ayat (5), Pasal 82 ayat (B), Pasal 86 ayat (6)) Kementerian Dalam Negeri
53. RPP NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA 53. RPP tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggu ngiawaban d an Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Tata Cara Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintatran Daerah
1. Muatan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah dan laporan keterangan pertanggungiawaban serta ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
2. Tata cara penyampaian laporan penyelenggaraan pemerintatr daerah dan laporan keterangan pertanggungiawaban serta ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
3. Tata cara evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daeratr. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 Pemerintahan tentang Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Pasal 7a) Kementerian Ddam Negeri 54. RPP tentang Kewenangan Daerah pada Wilayah Laut, Kepulauan, Kawasan Khusus, dan Daerah Perbatasan
1. Jenis dan kriteria daerah kepulauan, kawasan khusus, dan daeratr perbatasan. Kewenangan pemerintah daerah pada daeratr kepulauan, kawasan khusus, dan daerah trrerbatasan.
3. Pedoman pengelolaan daerah kepulauan, kawasan khusus dan daerah perbatasan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2Ol5 (Pasal 3O, Pasal 360 ayat (4l1, Pasal 96 U Kementerian Dalam Negeri 4.PelaksanAAla NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG.UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA
4. Pelaksanaan pembangunan pada daerah berciri kepulauan, kawasan khusus dan daerah perbatasan termasuk di dalamnya mengatur operator pengelola kawasan khusus.
5. Pengawasan dan evaluasi. 55. RPP tentang Satuan Polisi Pamong Praja
1. Pembentukan, kedudukan, tugas, dan fungsi.
2. Wewenang, hak, dan kewqiiban.
3. Organisasi, tata kerja dan jabatan.
4. Pendidikan dan pelatihan.
5. Ke{a srama dan koordinasi.
6. Penegakan perda dan perkada.
7. Pendanaan pembinaan umum dan teknis.
8. Jabatan fungsional.
9. Satuan pelindung masyaraka.t. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2OLs (Pasal 256 ayat (7)) Kementerian Dalam Negeri 56. RPP tentang Perkotaan
1. Pedoman dan standar pelayanan perkotaan.
2. Perencanaan pengelolaan perkotaan.
3. Pelaksanaan pengelolaan perkotaan.
4. Pengendalian pengelolaan Derkotaan. Undang-Undang Nomor Zg Tatrun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daeralr sebagaimana telah diubah Kementeria.n Dalam Negeri dengan _25_ NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG,UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA dengan Undang-Undang Nomoi 9 Tahun 2Ol5 tPasal 357 avat fSl- Pnsal 3-5c)l 57. RPP tentang Partisipasi Masyarakat dan Pemberian Insentif bagr Masyarakat
1. Cakupan, bentuk dan tata cara partisipasi masyarakat.
2. Akses masyarakat terhadap informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kelembagaan dan mekanisme partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dukungan penguatan kapasitas terhadap kelompok dan organisasi kemasyarakatan. Pendanaan. pembinaan dan pengawasan. Prinsip, bentuk dan kriteria pemberian insentif. Pemberian dan pengaturan insentif dan kemudahan investasi terhadap masyarakat dan sektor swasta. Pelaporan dan evaluasi. Pembinaan dan pengawasan. 8 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Pasal 354 ayat (5), ayat (7)) Kementerian Dalam Negeri
58. RPP NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG.UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA s8. RPP tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, I(abupaten dan Kota
l. Hedoman tata tertib DPRD Provinsi.
2. Ketentuan tata cara pengqiuan penggantian antanvaktu, verifikasi terhadap persyaratan calon pengganti antarwaktu, dan peresmian calon pengganti antarwalrtu anggota DPRD provinsi.
3. Pedoman Tata tertib DPRD kabupaten/kota.
4. Ketentuan tata cara pengajuan penggantian antarruaktu, verifikasi terhadap persyaratan calon pengganti antanvaktu, dan peresmian calon pengganti antarwaktu anggota DPRD kabupaten/kota. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Pasal 145, Pasat 199) Kementerian Dalam Negeri 59. RPP tentang Pinjaman Daerah
1. Persyaratan bagr daerah dalam metakut<an pinjaman.
2. Penganggaran kewajiban pinjaman daerah yang jatuh tempo dalam APBD.
3. Pengenaan sanksi dalam hat daerah tidak memenuhi kewqiiban membayar pinjaman.
4. Tata cara pelaporan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman setiap semegter dalam tahunanggaran berialan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Pasal 3O2l Kementerian Dalam Negeri
5. Persyaratan . . NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG.UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA
c. persyaratan penerbitan obligasi daerah serta pembayaran bunga dan pokok obligasi.
6. Pengelolaan obligasi daerah yang mencakup pengendalian risiko, per{ualan dan pembelian obligasi serta pelunasan dan penganggaran dalam APBD. 60. RPP tentang Sanksi Administrasi Perfilman
1. Pengenaan dan tata cEa pengenaan sarksi administratif kepada pelaku kegiatan perfilman.
2. Tata cara penanganan pelanggaran.
3. Pendelegasian pengenaan sanksi administratif. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO9 tentang Perlilman (Pasal 79 ayat (2ll Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 61. RPP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2Ol4 tentang Keinsinyuran
1. Registrasi insinyur dan tata cara pengenaan aanksi administratif.
2. Program profesi insinyur.
3. Insinyur asing dan tata cara pengenaan sanksi administratif.
4. Pembinaan keinsinyuran. Undang-Undang Nomor l1 Tahun 2Ol4 tentang Keinsinyuran (Pasal 5 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 17, Pasal 22, Pasctl491 Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggr 62. RPP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 33
1. Jenis produk yang bersertifikat halal secara bertahap.
2. lokasi, tempat, dan alat proses produk halal. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2Ol4 tentang Jaminan Produk Halal Kementerian Agama Tahun POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG.UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA Tahun 2Ol+ tentang Jaminan Produk Halal embaga pemeriksa halal.
4. Keda sama kelembagaan.
5. Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri.
6. Pembinaan dan pengawasan.
7. Sanksi administratif. (Pasal ll, Pasal 16, pasal 2l ayat (3), Pasal 44 ayat (3), Pasal 46 ayat (3), pasal 4Z ayat (4), Pasal 52, pasal 6T ayat (3)) RPP tentang Tata Cara Pengelolaan Keuangan Haji Ruang lingkup pengelolaan keuangan haji. Perencanaan pengelolaan keuangan haji. Pelaksanaan, meliputi:
a. keuangan haji;
b. pengeluaran keuangan hqii; dan
c. kekayaan.
4. Pelaporan dan pertanggungiawaban. Undang-Undang Nomor g4 Tahun 2Ol4 tentang Penyelenggaraan Keuangan Haji (Pasal 19, Pasal 48 ayat (3), Pasal 51) Kementerian Agama RPP tentang label dan Iklan Pangan
1. Pengaturan mengenai label pangan.
2. Pengaturan mengenai iklan pangan.
3. Pengawasan
4. Sanksi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2OL2 tentang Pangan (Pasal LO2 ayat l4l, pasal t0g, Pasal 106 ayat (7!1, pasal lOT, Pasal 112) Badan Pengawasan Obat dan Makanan
65. RPP . NO JUDUL 63. 64. POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGAruRAN AMANAT UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA 65. RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan Standar dan persyaratan sediaan farmasi dan alat kesehatan. Pembuatan, penandaan informasi, izitn edar dan peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan. Pengujian laboratorium, evaluasi kembali, penarikan kembali dari peredaran, ganti rugi, dan pemusnahan sediaan farmasi dan alat kesehatan. Pengadaan dan pemerataan sediaan farmasi dan alat kesehatan. Praktik kefarmasian, dan penggunaan obat dan alat kesehatan. Obat tradisional, obat esensial nasional, obat generik, dan harga obat. Pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sediaan farmasi dan alat kesehatan. Penggolongan sediaan liarmasi dan aLat kesehatan. Tahun 2OO9 tentang Kesehatan (Pasal 107) Undang-Undang Nomor SO Badan Pengawasan Obat dan Makanan RPP tentang Penelitian dan Pengembangan Bidang Kesehatan
3. Pengembangan teknologi. 4-._ tyarat dan tata cara:
1. Standar teknologi dan produk teknologi kesehatan
2. Pelaksanaan uji coba terhadap manusia. Undang-Undang ttomor 36 Tahun 2OO9 tentang Kesehatan (Pasal 42 ayat (3), pasat 4g Kementerian Kesehatan
a. penyelenggaraa.n NO JUDUL 4. 5. I. _30_ POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA
a. penyelenggaraan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh.
b. penyelenggaraan pemasangan irnplan obat dan/atau alat kesehatan.
c. bedah plastik dan rekonstruksi. Reproduksi dengan bantuan. Tata cara dan jenis pelayanan kesehatan tradisional. Persyaratan kehamilan di luar cara atamiah. Iembaga yang bertugas dan berwenang melakukan penapisan, pengaturan, pemanfaatan, serta pengawasan terhadap penggunaan teknologi dan produk teknologi. Pasal aS ayat (2ll RPP tentang Kesehatan Kery'a
1. Ttrgas dan tanggung jawib pemerintah aan pemerintah daeratr.
2. Upaya kesehatan kerja.
3. Pelayanan dan promosi kesehatan kerja di tempat kerja. Tahun 2OO9 tentang Kesehatan (Pasal 16a ayat (5)) Undang-Undang Nomor 36 Kementerian Kesehatan 5.Rehabilitasi NO JUDUL NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG.UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA
5. Rehabilitasi medis dan rehabilitasi kerja bagr pekerja. Gizi pekeda. Kesehatan reproduksi di tempat kerja. Kesehatan jiwa pekerja. Pendidikan dan pelatihan kesehatan kerja bagr pekerja. 1O. Pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kesehatan kerja bagi pekerja. 1 1. Penelitian dan pengembangan kesehatan kerja.
12. Penyelenggaraan dan informasi kesehatan kerja.
13. Pencatatan dan pelaporan.
14. Pembiayaan.
15. Pembinaan dan pengawasan. 68. RPP tentang Pembiayaan Kesehatan
1. Sumber pembiayaan.
2. Tata cara alokasi pembiayaan kesehatan.
3. Pemanfaatan pembiayaan kesehatan. Undang-Undang Nomor 36 Tatrun 2OO9 tentang Kesehatan (Pasal L72 ayat (2ll Kementerian Kesehatan
69. RPP ( :/ NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG.UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA 69. RPP tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan 1. Penguasaan dan pengaturan sumber energi dan sumber daya energi baru dan/atau terbartrkan. Penyediaan, pemanfaatan, dan kegiatan usaha energi baru dan/atau energi terbamkan. Kemudahan dan insentif. Harga energi. Keteknikan di bidang energi baru dan/atau energi terbarukan.
6. Penelitian, teknologi. pengembangan dan penerapan 7. 8. Pengembangan sumber daya manusia. Pembinaan dan pengawasan. Undang-Undang Nomor Tahun 2OO7 tentang Energi (Pasal 22, Pasal 23 ayat Pasal 24 ayat (2l1, Pasal ayat (4)) 30 (6), 30 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 70. RPP tentang Panas Bumi untuk Pemanfiaatan Langsung
1. Penyelenggaraan panas bumi untuk pemanfaatan langsung.
2. Izin pemanfaatan langsung.
3. Hak dan kewajiban pemegang izin pemanfaatan langsung. Undang-Undang Nomor 2l Tahun 2Ol4 tentang Panas Bumi (Pasal 15) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
71. RPP PRES lDEN REPUBLIK INDONESTA NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG.UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA 7t. RPP tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
1. Peningkatan peran seta daerah dan nasional rnelalui kepemilikan participating interest 10 o/o dalam kontrak kerja sarna.
2. Pengaturan kontrak bagi hasil sebagai suatu bentuk kontrak keg'a sama dalam kegiatan usaha hulu migas. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2OOl tentang Minyak dan Gas Bumi (Pasal 8, Pasal 18, pasal 19 lIat (2l-, Pasal 20 ayat (6), Pasal 2l ayat (3), pasal 22 ayat (21, Pasal 31 ayat (S), pasal 37 dan Pasat 43) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 72. RPP tentang Keselamatan dalam Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi Keselamatan pekerja. Keselamatan instalasi. Keselamatan lingkungan. Keselamatan umum. Undang-Undang Nomor 22 Tatrun 2OlL tentang Minyak dan Gas Bumi (Pasal 4O ayat (6), Pasal 43) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 73. RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 tentang Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia
l. Penugasa, khusus dari Perusatraan untuk mencetak dokumen sekuriti yaitu dokumen keimigrasian, pita cukai, materai, sertifikat tanah, dan buku tanah.
2. Sifat usaha, maksud dan tqiuan, serta kegiatan usaha perusahaan, baik kegiatan usaha utama maupun optimalisasi potensi sumber daya yang dimiliki perysahaan. Non delegasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara
74. RPP . . NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA 74. RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2008 tentang Perusahaan Umum Jaminan Iftedit Indonesia Kegiatan penjaminan resi gudang sebagai kegiatan usaha perusahaan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang kmbaga Pelahsana Penjaminan Sistem Resi Gudang Kementerian Badan Usatra Milik Negara 75. RPP tentang Perubahan atae Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2Ol2 tentang Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia Penugasan dari Pemerintatr kepada perusahaan dengan menambahkan kewajiban memberikan penugasan kepada perusahaan untuk mencetak dan/atau menyebarluaskan dokumen resmi lainnya. Non delegasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara 76. RPP tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat
1. Kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
2. Besaran simpanan Tapera.
3. Mekanisme dan tingkat hasil pemupukan dana Tapera.
4. Modal awal dan sumber biaya operasional badan pelaksana Tapera.
5. Sanksi administratif.
6. $umber dan penggunaan aset. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Ralgrat (Pasal 16, Pasal 17 ayat Pasal 2l ayat (5), Pasal ayat (3), Pasal 62 ayat Pasal 72 ayat (2ll (2t, 35 (3), Kementerian Peke{aan Umum dan Perumahan Rakyat
77. RPP NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG.UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA 77. RPP tentang Penunjukan Lembaga atau Badan Pelaksana y{tg Menangani Pembangunan Perumahan dan Pemukiman
1. T\rgas dan wewenang badan pelaksani.
2. Tata cara penunjukan lembaga atau badan pelaksana.
t. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 20ll tentang Perumatran dan permukiman (Pasal 55 ayat (S))
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun zOlL tentang Rumah Susun (Pasal Z3l Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 78. RPP tentang Perizinan Pertambangan Bahan Galian Nuklir dan Pengelolaan Mineral Radioaktif Syarat dan tata cara perizinan pertambangan bahan galian nuklir dan mineral radio aktif ikutan dari peftambangan mineral dan batubara umum. Syarat dan tata cara persetqiuan pengangkutan bahan galian nuklir dan mineral radio aktif. Penutupan kegiatan pertambangan batran galian nuklir. Peningkatan nilai tambah, pemurnian dan pengolahan bahan galian nuklir dan mineral radio aktif. Inspeksi keselamatan radiasi dan penghentian sementara kegiatan. Undang-Undang 1997 Ketenaganukliran (Pasal 17 ayat (3)) Nomor 10 tentang Badan Pengawas Tennga Nuklir
79. RPP Tahun -36_ POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG.UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA RPP tentang Bangunan dan Instalasi di Laut
1. Kriteria pendirian dan/atau penempatan bangunan di laut.
2. Persyaratan pendirian dan/atau penempatan bangunan di laut.
3. Mekanisme pendirian dan/atau penempatan bangunan di laut. Undang-Undang Nomor n Tahun 2Ol4 tentang Kelautan (Pasal 32 ayat (5)) Kementerian Kelautan dan Perikanan RPP tentanglzin Lokasi di laut
l. lzin lokasi di laut yang berada di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.
2. Sanksi administratif.
3. Tata cara pengenaan sanksi administratif. Undang-Undang Nomor Tahun 2Ol4 tentang Kelautan (Pasal a7 ayat gll Kementerian Kelautan dan Perikanan RPP tentang Tata Ruang Laut Nasional Rencana tata ruang laut wilayah perairan. Rencana tata ruang laut di wilayatr yurisdiksi. Undang-Undang Nomoi Tahun 2Ol4 tentang Kelautan (Pasal a3 ayat (5)) Kementerian Kelautan dan Perikanan RPP tentang Tata Cara Pengawasan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
2. Kewenangan pengawasan.
3. Partisipasi masyarakat.
1. Tata cara pemantauan, pelaporan dan evaluEsi Tahun 2016 Perlindungan dan Nelayan (Pasal 7O ayat (5)) tentang Pemberdayaan Undang-Undang womor Z Kementerian Kelautan dan Perikanan
83. RPP . . NO JUDUL PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA 83. RPP tentang Penyesuaian Status Pensiunan Pegawai Pos yang Diangkat pada Masa Jawatan Pos, Telegrap, dan Telepon, Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi, dan Perusahaan Negara Pos dan Giro Sebagai Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Kementeriarr Komunikasi dan Informatika Penetapan status pensiunan pegawai pos yang diangkat pada masa jawatan telegrap dan telepon, perusahaan negara pos dan telekomunikasi, dan perusatraan negara pos dan giro sebagai pensiunan pegawai negeri sipil pada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pendanaan pensiun bag pensiunan pegawai pos. Pembayaran pensiun bag pensiunan pegawai pos. Penugasan kepada Badan Kepegawaian Negara, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Keuangan dan Direksi PT Pos Indonesia untuk melaksanakan penyesuaian pensiun. Undang-Undang Nomor Tahun 2OO9 tentang Pos (Pasal 51) Kementerian Komunikasi dan Informatika 84. RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintatr Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pos
1. Layanan transaksi keuangan.
2. Prosedur layanan transaksi keuangan.
3. Layanan tabungan pos dapat memberikan layanan keuangan dengan memberikan bunga atau imbal jasa lainnya. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2OO9 tentang Pos (Pasal 5 ayat (2), Pasal 7 ayat (21, Pasal 8 ayat (2), Pasal 10 ayat (2), Pasal 14 ayat (5), Pasal 15 ayat (61, Pasal 19 avat el. Kementerian Komunikasi dan Informatika
4. Penunjukan 38 -38_ POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAKARSA Penunjukan PT Pos sebagai desigtloteit operator untuk menyelenggarakan program tabungan pos. Tata kelola penyelenggaraan program tabungan pos. 4. 5. Pasal 25 ayat (3), pasai 36 ayat (6), Pasal 39 ayat (3), dan Pasal 41) 85. RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tatrun 2Ol2 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak relevan ltas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan. Perlindungan kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik dan transaksi elektronik-. Pe-ncegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang. Pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum. Penetapan instansi atau institusi yang memiliki data elektronik stratesis vans waiib dilinrlrrnrri Mekanisme penghapusan informasi -tektronit< Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor l l Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (lasal 26 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 40 ayat (l), ayat (21, ayat (2a1, ayat (2b!1, ayat (3)) Undang-Undang Nomor tg Kementerian Komunikasi dan Informatika
86. RPP -39_ POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGATURAN AMANAT UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAI(ARSA RPP tentang Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak Perlindungan khusus bagi anak. Penyelenggaraan perlindungan anak lintas sektor. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2Ol4 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak (Pasal 73A ayat (3)) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RPP tentang Pesawat Udara Negara
1. Rancang bangun peBawat udara negara.
2. Produksi pesawat udara negara.
3. Kelaikudaraan pesawat udara negara.
4. Pengoperasian pesawat udara negara. unoang-undang Nomor I Tahun 2OO9 tentang penerbangan (Pasal 7O) Undang-Undang Nomoi Kementerian Pertahanan RPP tentang Penggunaan Bersama Bandar Udara dan Pangkalan Udara
1. Penetapan bandar udara aEn@ udara.
2. Mekanisme penyelenggaraan bandar udara dan/atau pangkalan udara.
3. Pemanfaatan bersama ruang udara.
4. Pendayagunaan bandar udara untuk kepentingan pertatranan negara. Undang-Undang Nornor unoang-undang Nomor 1 Tahun 2OO9 tentang penerbangan (Pasal 258) Kementerian Pertahanan
89. RPP . _40- NO JUDUL POKOK MATERI MUATAN/ ARAH PENGAruRAN AMANAT UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH PEMRAI(ARSA 89. RPP tentang Tata Cara Perlindungan dalam Penguasaan darr Pengembangan Teknologi Keantariksaan renguasaan dan pengembangan teknologi:
3. roket (termasuk didalamnya teknologr sensitif);
b. satelit;
c. aeronautika; dan
d. penialaran teknologi. Undang-Undang womor Z t Tatrun 2OlS tentang Keantariksaan (Pasal 27, Pa*l 57, pasal 92) kmbaga Penerbangan dan Antariksa Nasional , ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang Perekonomian, gkum dan Perundang-undangan, Silvanna Djaman u