PASAL 90
ayat (2) Kementerian Hukumdan Hak Asasi Manusia
24. RPerpres PRES IDEN REPIJBLIK INDONESIA NO JUDUL MATERI MUATAN DELEGASI/KEKUASAAN PEMERINTAHAN PEMRAKARSA 24. RPerpres tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah Pelaksanaan pa.ten oleh pemerintatr dilaksanal<an secara terbatas, unhrk memenuhi kebutuhan datram negeri, dan bersifat non-komersial. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (Pasal 1O9 ayat (3)) Kementerian Hukum dan Hak Asaei Manusia 25. RPerpres tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tincak Pidana Terorisme Definisi dan ruang lingkup korporasi dan kontrak pengelolaan aset (trusQ. Tata cara mengenali penerima manfaat {bel,cficbl outttct) dari korporasi dan kontrak pengelolaan aset (tru.sQ, termasuk pengkinian informasi. Publikasi atas informasi penerima manfaat (benefuial ounet) dari korporasi dan kontrak pengelolaan aset (trusQ, termasuk pengkinian informasi. Penatausahaan dokumen waktunya. Pengawasan. dan jangka 2.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 3l Tahun 1999 tentang Pemberantaean Tindak Pidana Korupsi 6slqgaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2O0l tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
26. RPerpres. . - 1l - NO JUDUL MATERI MUATAN DELEGASI/KEKUASAAN PEMERINTAHAN PEMRAKARSA 26. RPerpres tentang Pengawasan Peredaran Barang Cetakan Kedudukan tugas dan fungsi, koordinasi pengawasan, tata cara penga\Masan, pelaporan, peran serta masyarakat, dan pembiayaan. Undang-Undang Nomor 16 Tatrun 2OO4 tentang Kejaksaan (Pasal 3O ayat (3) huruf c) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 27. RPerpres tentang Tata Kelola Balai Harta Peninggalan Kedudukan, tugas dan fungsi, serta peran Batai Harta Peninggalan dalam perwalian pengampuan, pengurusan harta kekayaan pihak ketiga, pewarisan, dan kepailitan. Nondelegasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 28. RPerpres tentang Tim Pengawal, Pengaman Pemerintatr dan Pembangunan
1. T\rgas dan fungsi fim Pengawal, Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4).
2. Pengajuan permohonan kegiatan pembangunan.
3. Pelalcsanaar, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan.
4. Penegakan hukum represif.
5. Pendokumentasian dan pengawasan.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2OO4 tentang Kejaksaan
2. Instruksi Nomor 7 Tahun 20 15 tentang aksi Pencegatran dan Pemberantasan Korupsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 29. RPerpres tentang Perubahan atas Peraturan 75 Tahun 2015 tentang Rencana Ahsi Nasional Hak Asasi Manusia 2Ot5-2O19
1. Penambahan Kementerian Luar Negeri dalam keanggotaan sekretariat bersama.
2. Tugas dan tanggung jawab sekretariat bersama.
3. Penyusunan aksi hak asasi manusia. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
30. RPerpres #D NO JUDUL MATERI MUATAN DELEGASI/KEKUASAAN PEMERINTAHAN PEMRAKARSA 30, RPerpres tentang Jabatan Fungsional Polisi Republik Indonesia
l. Jenis jabatan fungsional Polisi Republik Indonesia
2. Tunjangan fungsional anggota Kepolisian Republik Indoneeia Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2OO2 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 31. RPerpres tentang Perubahan atas Peraturan 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang- Undang Nomor L2 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
1. Penyempurnaan mekanisme penyusunan PP Perpres di program penyusunan PP Perpree;
2. Pengaturan mengenai mekanisme dan izin prakarsa penyusunan PP Perpres di luar program penyuaunan PP Perpres;
3. pengaturan mengenai mekanisme penJrusunan PP Perpres oleh lembaga pemerintah non kementerian dan lembaga pemerintahan setingkat menteri lainnya. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OlL tentang Pembcntukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 29, Paeal 31, Pasal 54 ayat (3), Pasal 55 ayat (3). Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 32. RPerpres tentang Penga.wasan Aliran Kepercayaan Dalam Masyarakat dan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Penodaan Agama
l. Kedudukan, tuga.a, dan fungsi penga.wasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam rnasyaxakat serta pencegahan penyalahgunaan dan/atau pendaan agama.
2. Tata laksana penga.wasan diran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat serta pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agarna. Non delega.si Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
3. Pembentukan. . #D NO JUDUL MATERI MUATAN DELEGASI/KEKUASAAN PEMERINTAHAN PEMRAKARSA
3. Pembentukan dan keanggotaan pengawasan aliran kepencayaan masyarakat,
4. Peran serta masyarakat.
5. Pelaporan da penyelesaian.
6. Pembiayaan. 33. RPerpres tentang Rencana Tata Ruang I(awasan Tamen Nasional Komodo
1. T\rjuan, kebiiakan, dan otrategi penataan ruang.
2. Rencana struktur ruang dan pola ruang.
3. Arahan pengawassan dan pengendalian pernanfaatan ruang.
4. Pengelolaan kawasan strategis nasional.
5. Peran serta masyarakat. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Pasal 123 ayat (4) dan lampiran X Nomor 37) Kementerian Agraria dan Tata Rueng 34. RPerpres tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Taman Perkotaan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoado dan lamongan (Gerbangkertasusil,a)
1. Tujuan, kebiia.kan, dan strategi penataan ruang.
2. Rencana struktur ruang dan pola ruang.
3. Arah pengawasan dan pengendalian pemanhatan ruang.
4. Pengelolaan kawasan strategis nasional.
5. Peran eerta nrasyarakat. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Pasal 123 ayat (4) dan Lempiran X Nomor 32) Kementerian Agraria dan Tata Ruang
35. RPerpres NO JUDUL MATERI MUATAN DELEGASI/KEKUASAAN PEMERINTAHAN PEMRAKARSA 35. RPerpres tentang Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung
1. Pendataan dan pendaftaran bangunan gedung.
2. Tata cara penerbitan surat bukti kepemilikan bangunan gedung.
3. Pendaftaran dan pembebanan hak kepemilikan bangunan gedung. Nondelegasi Kementerian Peke{aan Umum dan Perumahan Rakyat 36. RPerpres tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen Tahun 2Ol7-2O19
1. Arah kebirjakan, strategi, sasaran, target dan sektor yang menjadi prioritas perlindungan konsumen tahun 2017 -2019.
2. Rencana aksi kegiatan untuk mendukung pencapaian target strategi nasional prioritas perlindungan konsumen.
3. Koordinator penyusunan rencana aksi nasional perlindungan konsumen. Nondelegasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas 37. RPerpres tentang Perubahan atas Peraturan 185 Tahun 2O14 tentang Percepatan Pembangunan Air Minum dan Sanitasi
1. Konsolidasi pemenuhan target universal akses dan standar pelayanan minimal air minum dan sanitasi.
2. Sistem perencanaan, pemantauan dan evduasi air minum dan sanitasi yang komprehensif dan terintegrasi.
3. Implementasi pembangunan air minum dan sanitasi lintas sektor.
4. Pendanaan. Nondelegasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas
38. RPerpres . #D NO JUDUL MATERI MUATAN DELEGASI/KEKUASAAN PEMERINTAHAN PEMRAKARSA 38. RPerpres tentang Percepatan Pengentasan Permukiman Kumuh
1. Integrasi perencanaan program pengetasan permukiman kumuh.
2. Penerapan standar kualitas pengetasan permukiman kumuh.
3. Peran Pemerintah dalam pengetasan kemiskinan.
4. Pembentukan/pengratan kelompok ke{a perumahan dan kawasan permukiman atau sejeni$rya. Nondelega.si Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas 39. RPerprcs tentang Strategi Nasional Pemantapan Wawasan Kebangsaan dan Ihrakter Bangsa dalam rangka Memperkuat Persatuan dan Kesatuan Bqngsa Penguatan internalisasi nilai-niLai Pancasila. Nondelegasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas 40. RPerpnes tentang Jenis Penyakit Akibat Kerja
1. Hak peke{a yang mengidap Penyakit Akibat Kerja.
2. Hak pekerja yang berhenti bekerja dan mengidap penyakit akibat kerja.
3. Kelompok jenis penyakit akibat ke{a. Peraturan Pemerintatr Nomor 44 Tahun 2015 t€ntang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Keda dan Jaminan Kematian. Kementerian Ketenagakerjaan
41. RPerpres - 16_ NO JUDUL MATERI MUATAN DELEGASI/KEKUASAAN PEMERINTAHAN PEMRAKARSA 41. RPerpres tentang layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat Penyelenggara layanan nomor tunggal panggilan darurat. Kebiiakan teknis dalam penyelenggiaraan jaringan telekomunikasi untuli layanarr-nomor tunggal panggilan darurat. Penyediaan sistem pusat panggilan darurat melalui mekanisme mandiri, slewa, atau hibah. Penggunaan anggaran pendapatan dan belanja negara yang bersumber pada penerimaan negara bukan pajak dari kontribusi kewajiban pelayanan universal dalam penyediaan sistem pusat pangeilan damrat di daeratr. Nondelegasi Kementerian Komunikasi dan Informatika 42, RPerpres tentang Organisasi dan Tata Hubungan Kerja Rumah Sakit Daerah
1. Jenis dan klasifikasi rumah sakit daerah.
2. Susunan organisasi dan eselonisasi.
3. Tata hubungan kerja.
4. Pengelolaan keuangan rumatr sakit daerah. Peraturan Pemerintatr Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Pasal 21 avat 8l Kementerian Kesehatan 43. RPerpres tentang Audit Teknologi
1. Pemberlakuan audit teknologi wajib.
2. Pelaksana audit.
3. Kode etik, standar dan pedoman audit teknologi.
4. Mekanisme pelaksanaan.
5. Pembiayaan.
6. Pengawasan dan pembinaan. Nondelegasi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan fingg
44. RPerpres . 2. 4. PRES IDEN REPUBLIK INOONESIA -t7- NO JUDUL MATERI MUATAN DELEGASI/KEKUASAAN PEMERINTAHAN PEMRAKARSA 44. RPerpres tentang Penggunaan Bahasa Indonesia
1. Penggunaan dan pengutamaan bahasa Indonesia.
2. Pengawasan penggunaan dan pengutamaan bahasa Indonesia, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lagu Kebangsaan serta Lambang Negara Pasal 4Ol Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 45. RPerpres tentang Rencana Induk Ttansportasi Jalarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi
1. Kerangka acuan pengembangan transportasi wilayah Jabodetabek.
2. Target capaian slure anglutan umum pada 2029.
3. Target batas waktu peSalanan angkutan umum pada jam puncak pe{alanan.
4. Kualitae layanan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek. Peraturan Nomor 103 Tahun 2015 tentang Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (Pasal3 ayat (3)) Kementerian Perhubungan 46. RPerpres tentang Penyediaan dan Pendistribusian Elpiji 3 Kilogram
1. Penga.turan mengenai penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga elpiji 3 kilogram untuk rumah tangga, usaha mikro, kapal perikanan bag nelayan kecil dan pertanian.
2. Pelaksanaan pendistribusian Grtutup elptii tabung 3 kilogram.
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahurr 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
47. RPerpres. NO JUDUL MATERI MUATAN DELEGASI/KEKUASAAN PEMERINTAHAN PEMRAKARSA 47. RPerpres tentang Pemberian Insentif Pengembangan Laut Dalam dan Daerah Flontier Pemberian insentif pengembangan lapangan migas di lraut dalam dan daeratr frontier, di antaranya mencakup ketentuan insentif yang berkaitan dengan maaa kontrak, inuestm.ent eredit, split, tax lwlidag dan DMO minyak bumi. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2OO1 tentang Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 48. RPerpres tentang Perubatran atas Peraturan Pnesiden Nomor 191 Tatrun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Redefinisi jenis batran bakar minyak (BBM). Kewenangan dan pertimbangan dalam penetapan harga BBM. Ketentuan mengenai perhitungan harga jual eceran (komponen harga dasar, PPN dan PBBKB). Penugasan dari badan pengatur kepada badan usaha untuk melaksanakan penyediaan jenis BBM khusus penugasan. Perubahan atas titik serah pada lampiran konsumen pengguna BBM. 1 2 l. 2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 20Ol tentang Minyak dan Gas Bumi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2OO4 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tatrun 2OO9 (Pasal 66 dan Pasal72l Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 49. RPerpres tentang Pendelegasiarr Kewenangan kewenangan negara kepada Menteri Keuangan sebagai pengelola barang
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Keuangan . - 19_ NO JUDUL MATERI MUATAN DELEGASI/KEKUASAAN PEMERINTAHAN PEMRAKARSA Keuangan Sebagai Pengelola Barang
2. Peraturan Pemerintalr Nomor 27 Tatrun 2Ol4 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah s0. RPerpres tentang Penilaian Kembali Aset Tetap pada Pemerintatr Ptrsat Dasar pelaksanaan penilaian kembali aset tetap pada pemerintah pusat
1. Peraturan Pemerintatr Nomor 7L Tahun 2010 tentang Standar 2. Akuntasi Pemerintah. (Lampiran 1.08 paragraf se) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2Ol4 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Pasal 52) Kementerian Keuangan 51. RPerpres tentang Perubahan atas Peraturan 37 Tahun 2015
1. Perubahan ketentuan pembayaran tun$angan kinerja pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
2. Penambahan ketentuan besaran tunjangan kineria lainnya.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara Kementerian Keuangan tentang. -20_ NO JUDUL MATERI MUATAN DELEGASI/KEKUASAAN PEMERINTAHAN PEMRAKARSA tentang Tunjangan Kine{a Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Paial<
3. Penambahan ketentuan pembayaran tunjang kine{a pada awal tatrun.
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara 52. RPerpres tentang Indonesia Nationol SingleWhdaw 2. l. Penggunaan sistem elektronik dalam kerangka Indoneeia National Single Wittdoto (INSW), yang meliputi Wewenang, kewajiban dan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan dan penerapan system INSW, Kelembagaqn INSW, yang meliputi kerangka struktur organisaei, tuga.s, fungsi, tata kerja, manajemen sumber daya manueia, eselonering, hak keuangan dan pembiayaan,
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Traneakst Elelrtronik
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol4 tentang Perdagangan Kementerian Keuangan 53. RPerpres tentang Mikroorganisme 1, Masalah materi mikroorganisme.
2. Ruang lingkup dan prosedur pengelolaan mikroorganisme naoional.
3. Prosedur akses terhadap mikroorganisme.
4. Prosedur pemanfaatan mikroorganisme.
5. Kelembagaan.
6. Penga:wasan. 7, Pendanaan. Nondelegasi Lembaga llmu Pengetahuan Indonesia
54. RPerpres. . NO JUDUL MATERI MUATAN DELEGASI/KEKUASAAN PEMERINTAHAN PEMRAKARSA 54. RPerpres tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Naeiond Tahun 2017-2025 1 2 3 Pengembanga.n ekonomi kreatif nasional Mekanieme implementasi rencana induk Pembiayaan Non delegasi Badan Ekonomi Ifteatif , ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBUK INDONESIA Bidang Per',ekonomian, dan Perundang-undangan, Djaman
24. RPerpres PRES IDEN REPIJBLIK INDONESIA NO JUDUL MATERI MUATAN DELEGASI/KEKUASAAN PEMERINTAHAN PEMRAKARSA 24. RPerpres tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah Pelaksanaan pa.ten oleh pemerintatr dilaksanal<an secara terbatas, unhrk memenuhi kebutuhan datram negeri, dan bersifat non-komersial. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (Pasal 1O9 ayat (3)) Kementerian Hukum dan Hak Asaei Manusia 25. RPerpres tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tincak Pidana Terorisme Definisi dan ruang lingkup korporasi dan kontrak pengelolaan aset (trusQ. Tata cara mengenali penerima manfaat {bel,cficbl outttct) dari korporasi dan kontrak pengelolaan aset (tru.sQ, termasuk pengkinian informasi. Publikasi atas informasi penerima manfaat (benefuial ounet) dari korporasi dan kontrak pengelolaan aset (trusQ, termasuk pengkinian informasi. Penatausahaan dokumen waktunya. Pengawasan. dan jangka 2.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 3l Tahun 1999 tentang Pemberantaean Tindak Pidana Korupsi 6slqgaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2O0l tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
26. RPerpres. . - 1l - NO JUDUL MATERI MUATAN DELEGASI/KEKUASAAN PEMERINTAHAN PEMRAKARSA 26. RPerpres tentang Pengawasan Peredaran Barang Cetakan Kedudukan tugas dan fungsi, koordinasi pengawasan, tata cara penga\Masan, pelaporan, peran serta masyarakat, dan pembiayaan. Undang-Undang Nomor 16 Tatrun 2OO4 tentang Kejaksaan (Pasal 3O ayat (3) huruf c) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 27. RPerpres tentang Tata Kelola Balai Harta Peninggalan Kedudukan, tugas dan fungsi, serta peran Batai Harta Peninggalan dalam perwalian pengampuan, pengurusan harta kekayaan pihak ketiga, pewarisan, dan kepailitan. Nondelegasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 28. RPerpres tentang Tim Pengawal, Pengaman Pemerintatr dan Pembangunan
1. T\rgas dan fungsi fim Pengawal, Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4).
2. Pengajuan permohonan kegiatan pembangunan.
3. Pelalcsanaar, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan.
4. Penegakan hukum represif.
5. Pendokumentasian dan pengawasan.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2OO4 tentang Kejaksaan
2. Instruksi Nomor 7 Tahun 20 15 tentang aksi Pencegatran dan Pemberantasan Korupsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 29. RPerpres tentang Perubahan atas Peraturan 75 Tahun 2015 tentang Rencana Ahsi Nasional Hak Asasi Manusia 2Ot5-2O19
1. Penambahan Kementerian Luar Negeri dalam keanggotaan sekretariat bersama.
2. Tugas dan tanggung jawab sekretariat bersama.
3. Penyusunan aksi hak asasi manusia. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
30. RPerpres #D NO JUDUL MATERI MUATAN DELEGASI/KEKUASAAN PEMERINTAHAN PEMRAKARSA 30, RPerpres tentang Jabatan Fungsional Polisi Republik Indonesia
l. Jenis jabatan fungsional Polisi Republik Indonesia
2. Tunjangan fungsional anggota Kepolisian Republik Indoneeia Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2OO2 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 31. RPerpres tentang Perubahan atas Peraturan 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang- Undang Nomor L2 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
1. Penyempurnaan mekanisme penyusunan PP Perpres di program penyusunan PP Perpree;
2. Pengaturan mengenai mekanisme dan izin prakarsa penyusunan PP Perpres di luar program penyuaunan PP Perpres;
3. pengaturan mengenai mekanisme penJrusunan PP Perpres oleh lembaga pemerintah non kementerian dan lembaga pemerintahan setingkat menteri lainnya. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OlL tentang Pembcntukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 29, Paeal 31, Pasal 54 ayat (3), Pasal 55 ayat (3). Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 32. RPerpres tentang Penga.wasan Aliran Kepercayaan Dalam Masyarakat dan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Penodaan Agama
l. Kedudukan, tuga.a, dan fungsi penga.wasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam rnasyaxakat serta pencegahan penyalahgunaan dan/atau pendaan agama.
2. Tata laksana penga.wasan diran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat serta pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agarna. Non delega.si Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
3. Pembentukan. . #D NO JUDUL MATERI MUATAN DELEGASI/KEKUASAAN PEMERINTAHAN PEMRAKARSA
3. Pembentukan dan keanggotaan pengawasan aliran kepencayaan masyarakat,
4. Peran serta masyarakat.
5. Pelaporan da penyelesaian.
6. Pembiayaan. 33. RPerpres tentang Rencana Tata Ruang I(awasan Tamen Nasional Komodo
1. T\rjuan, kebiiakan, dan otrategi penataan ruang.
2. Rencana struktur ruang dan pola ruang.
3. Arahan pengawassan dan pengendalian pernanfaatan ruang.
4. Pengelolaan kawasan strategis nasional.
5. Peran serta masyarakat. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Pasal 123 ayat (4) dan lampiran X Nomor 37) Kementerian Agraria dan Tata Rueng 34. RPerpres tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Taman Perkotaan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoado dan lamongan (Gerbangkertasusil,a)
1. Tujuan, kebiia.kan, dan strategi penataan ruang.
2. Rencana struktur ruang dan pola ruang.
3. Arah pengawasan dan pengendalian pemanhatan ruang.
4. Pengelolaan kawasan strategis nasional.
5. Peran eerta nrasyarakat. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Pasal 123 ayat (4) dan Lempiran X Nomor 32) Kementerian Agraria dan Tata Ruang
35. RPerpres NO JUDUL MATERI MUATAN DELEGASI/KEKUASAAN PEMERINTAHAN PEMRAKARSA 35. RPerpres tentang Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung
1. Pendataan dan pendaftaran bangunan gedung.
2. Tata cara penerbitan surat bukti kepemilikan bangunan gedung.
3. Pendaftaran dan pembebanan hak kepemilikan bangunan gedung. Nondelegasi Kementerian Peke{aan Umum dan Perumahan Rakyat 36. RPerpres tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen Tahun 2Ol7-2O19
1. Arah kebirjakan, strategi, sasaran, target dan sektor yang menjadi prioritas perlindungan konsumen tahun 2017 -2019.
2. Rencana aksi kegiatan untuk mendukung pencapaian target strategi nasional prioritas perlindungan konsumen.
3. Koordinator penyusunan rencana aksi nasional perlindungan konsumen. Nondelegasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas 37. RPerpres tentang Perubahan atas Peraturan 185 Tahun 2O14 tentang Percepatan Pembangunan Air Minum dan Sanitasi
1. Konsolidasi pemenuhan target universal akses dan standar pelayanan minimal air minum dan sanitasi.
2. Sistem perencanaan, pemantauan dan evduasi air minum dan sanitasi yang komprehensif dan terintegrasi.
3. Implementasi pembangunan air minum dan sanitasi lintas sektor.
4. Pendanaan. Nondelegasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas
38. RPerpres . #D NO JUDUL MATERI MUATAN DELEGASI/KEKUASAAN PEMERINTAHAN PEMRAKARSA 38. RPerpres tentang Percepatan Pengentasan Permukiman Kumuh
1. Integrasi perencanaan program pengetasan permukiman kumuh.
2. Penerapan standar kualitas pengetasan permukiman kumuh.
3. Peran Pemerintah dalam pengetasan kemiskinan.
4. Pembentukan/pengratan kelompok ke{a perumahan dan kawasan permukiman atau sejeni$rya. Nondelega.si Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas 39. RPerprcs tentang Strategi Nasional Pemantapan Wawasan Kebangsaan dan Ihrakter Bangsa dalam rangka Memperkuat Persatuan dan Kesatuan Bqngsa Penguatan internalisasi nilai-niLai Pancasila. Nondelegasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas 40. RPerpnes tentang Jenis Penyakit Akibat Kerja
1. Hak peke{a yang mengidap Penyakit Akibat Kerja.
2. Hak pekerja yang berhenti bekerja dan mengidap penyakit akibat kerja.
3. Kelompok jenis penyakit akibat ke{a. Peraturan Pemerintatr Nomor 44 Tahun 2015 t€ntang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Keda dan Jaminan Kematian. Kementerian Ketenagakerjaan
41. RPerpres - 16_ NO JUDUL MATERI MUATAN DELEGASI/KEKUASAAN PEMERINTAHAN PEMRAKARSA 41. RPerpres tentang layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat Penyelenggara layanan nomor tunggal panggilan darurat. Kebiiakan teknis dalam penyelenggiaraan jaringan telekomunikasi untuli layanarr-nomor tunggal panggilan darurat. Penyediaan sistem pusat panggilan darurat melalui mekanisme mandiri, slewa, atau hibah. Penggunaan anggaran pendapatan dan belanja negara yang bersumber pada penerimaan negara bukan pajak dari kontribusi kewajiban pelayanan universal dalam penyediaan sistem pusat pangeilan damrat di daeratr. Nondelegasi Kementerian Komunikasi dan Informatika 42, RPerpres tentang Organisasi dan Tata Hubungan Kerja Rumah Sakit Daerah
1. Jenis dan klasifikasi rumah sakit daerah.
2. Susunan organisasi dan eselonisasi.
3. Tata hubungan kerja.
4. Pengelolaan keuangan rumatr sakit daerah. Peraturan Pemerintatr Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Pasal 21 avat 8l Kementerian Kesehatan 43. RPerpres tentang Audit Teknologi
1. Pemberlakuan audit teknologi wajib.
2. Pelaksana audit.
3. Kode etik, standar dan pedoman audit teknologi.
4. Mekanisme pelaksanaan.
5. Pembiayaan.
6. Pengawasan dan pembinaan. Nondelegasi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan fingg
44. RPerpres . 2. 4. PRES IDEN REPUBLIK INOONESIA -t7- NO JUDUL MATERI MUATAN DELEGASI/KEKUASAAN PEMERINTAHAN PEMRAKARSA 44. RPerpres tentang Penggunaan Bahasa Indonesia
1. Penggunaan dan pengutamaan bahasa Indonesia.
2. Pengawasan penggunaan dan pengutamaan bahasa Indonesia, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lagu Kebangsaan serta Lambang Negara Pasal 4Ol Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 45. RPerpres tentang Rencana Induk Ttansportasi Jalarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi
1. Kerangka acuan pengembangan transportasi wilayah Jabodetabek.
2. Target capaian slure anglutan umum pada 2029.
3. Target batas waktu peSalanan angkutan umum pada jam puncak pe{alanan.
4. Kualitae layanan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek. Peraturan Nomor 103 Tahun 2015 tentang Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (Pasal3 ayat (3)) Kementerian Perhubungan 46. RPerpres tentang Penyediaan dan Pendistribusian Elpiji 3 Kilogram
1. Penga.turan mengenai penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga elpiji 3 kilogram untuk rumah tangga, usaha mikro, kapal perikanan bag nelayan kecil dan pertanian.
2. Pelaksanaan pendistribusian Grtutup elptii tabung 3 kilogram.
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahurr 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
47. RPerpres. NO JUDUL MATERI MUATAN DELEGASI/KEKUASAAN PEMERINTAHAN PEMRAKARSA 47. RPerpres tentang Pemberian Insentif Pengembangan Laut Dalam dan Daerah Flontier Pemberian insentif pengembangan lapangan migas di lraut dalam dan daeratr frontier, di antaranya mencakup ketentuan insentif yang berkaitan dengan maaa kontrak, inuestm.ent eredit, split, tax lwlidag dan DMO minyak bumi. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2OO1 tentang Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 48. RPerpres tentang Perubatran atas Peraturan Pnesiden Nomor 191 Tatrun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Redefinisi jenis batran bakar minyak (BBM). Kewenangan dan pertimbangan dalam penetapan harga BBM. Ketentuan mengenai perhitungan harga jual eceran (komponen harga dasar, PPN dan PBBKB). Penugasan dari badan pengatur kepada badan usaha untuk melaksanakan penyediaan jenis BBM khusus penugasan. Perubahan atas titik serah pada lampiran konsumen pengguna BBM. 1 2 l. 2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 20Ol tentang Minyak dan Gas Bumi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2OO4 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tatrun 2OO9 (Pasal 66 dan Pasal72l Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 49. RPerpres tentang Pendelegasiarr Kewenangan kewenangan negara kepada Menteri Keuangan sebagai pengelola barang
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Keuangan . - 19_ NO JUDUL MATERI MUATAN DELEGASI/KEKUASAAN PEMERINTAHAN PEMRAKARSA Keuangan Sebagai Pengelola Barang
2. Peraturan Pemerintalr Nomor 27 Tatrun 2Ol4 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah s0. RPerpres tentang Penilaian Kembali Aset Tetap pada Pemerintatr Ptrsat Dasar pelaksanaan penilaian kembali aset tetap pada pemerintah pusat
1. Peraturan Pemerintatr Nomor 7L Tahun 2010 tentang Standar 2. Akuntasi Pemerintah. (Lampiran 1.08 paragraf se) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2Ol4 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Pasal 52) Kementerian Keuangan 51. RPerpres tentang Perubahan atas Peraturan 37 Tahun 2015
1. Perubahan ketentuan pembayaran tun$angan kinerja pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
2. Penambahan ketentuan besaran tunjangan kineria lainnya.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara Kementerian Keuangan tentang. -20_ NO JUDUL MATERI MUATAN DELEGASI/KEKUASAAN PEMERINTAHAN PEMRAKARSA tentang Tunjangan Kine{a Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Paial<
3. Penambahan ketentuan pembayaran tunjang kine{a pada awal tatrun.
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara 52. RPerpres tentang Indonesia Nationol SingleWhdaw 2. l. Penggunaan sistem elektronik dalam kerangka Indoneeia National Single Wittdoto (INSW), yang meliputi Wewenang, kewajiban dan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan dan penerapan system INSW, Kelembagaqn INSW, yang meliputi kerangka struktur organisaei, tuga.s, fungsi, tata kerja, manajemen sumber daya manueia, eselonering, hak keuangan dan pembiayaan,
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Traneakst Elelrtronik
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol4 tentang Perdagangan Kementerian Keuangan 53. RPerpres tentang Mikroorganisme 1, Masalah materi mikroorganisme.
2. Ruang lingkup dan prosedur pengelolaan mikroorganisme naoional.
3. Prosedur akses terhadap mikroorganisme.
4. Prosedur pemanfaatan mikroorganisme.
5. Kelembagaan.
6. Penga:wasan. 7, Pendanaan. Nondelegasi Lembaga llmu Pengetahuan Indonesia
54. RPerpres. . NO JUDUL MATERI MUATAN DELEGASI/KEKUASAAN PEMERINTAHAN PEMRAKARSA 54. RPerpres tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Naeiond Tahun 2017-2025 1 2 3 Pengembanga.n ekonomi kreatif nasional Mekanieme implementasi rencana induk Pembiayaan Non delegasi Badan Ekonomi Ifteatif , ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBUK INDONESIA Bidang Per',ekonomian, dan Perundang-undangan, Djaman