PASAL 4
ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O03 Nomor 47, Tambatmn Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Mengingat b. : l. 2. MEMUTUSKAN Menetapkan KESATU KEDUA KETIGA KEEMPAT R E P u J.Tn= t,'*'otf; * .,, o MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN KA PEMBANGUNAN KLINIK KESEHATAN INDONESIA ISLAMIC CENTRE DI AHMAD SHAH BABA MINA, KABUL, AFGHANISTAN. Menetapkan hibah Pemerintah Republik Indonesia kepada Pemerintah Republik Islam Afghanistan sebesar Rp16.L76.873.O00,00 (enam belas miliar seratus tujuh puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah). Hibah sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu digunakan untuk membiayai pembangunan klinik kesehatan Indonesia Islamic Centre di Ahmad Shah Baba Mina, Kabul, Afghanistan. Hibah sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan dilakukan secara akuntabel serta sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia dan Afghanistan. Keputusan tapkan.