Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan Jabatan Fungsional pemeriksa Keimigrasian, yang selanjutnya disebut dengan T\rnjangan pemeriksa
Keimigrasian adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan F.ungsional Perneriksa Keimigrasian sesuai dengan ketcntuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 2
PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA pasal 2 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional pemeriksa Keimigrasian, diberikan T\rnjangan pemeriksa Keimigrasian setiap bulan.
PASAL 3
Besamya Tunjangan pemeriksa Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 4
Pemberian T\rnjangan pemeriksa Keimigrasian bagi
Pegawai Negeri Sipil dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
PASAL 5
Pemberian Tunjangan Pemeriksa Keimigrasian dihentikan
apabil,a Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau
jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang
mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Pemeriksa Keimigrasian dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 7
Peraturan dangkan. Agar.